Agar Membina Tak Membinasakan: Kritik Konstruktif Kebijakan Koperasi Indonesia

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag., (Pakar Koperasi dan Keuangan Syariah)

Setiap kali kita berdiskusi soal ekonomi kerakyatan, koperasi kerap dihadirkan sebagai mantra suci. Secara normatif, keberadaan kementerian yang mengurusi koperasi memang wujud komitmen politik negara terhadap ekonomi kerakyatan. Tujuannya mulia: memberi perlindungan, akses pembiayaan, hingga pembinaan. Namun, dalam ilmu ekonomi, niat baik saja tidak pernah cukup. Kita harus selalu melihat pada desain insentif, fungsi kelembagaan, dan data yang tersaji di lapangan.

Faktanya, data empiris menunjukkan realitas yang cukup muram. Hingga akhir tahun 2024, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kita masih terperangkap di kisaran 1,17%—sebuah porsi yang sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Di saat yang sama, Kementerian Koperasi mencatat bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, pemerintah terpaksa membubarkan lebih dari 82.000 unit koperasi karena dinilai mati suri dan tidak lagi berfungsi. Ratusan ribu papan nama dicetak, tapi roda ekonominya tidak berputar.

Pertanyaannya: mengapa intervensi negara yang begitu masif tidak lantas menghasilkan entitas koperasi yang tangguh?

Ada sebuah paradoks menarik dari pengalaman banyak negara berkembang. Paradoks tersebut menegaskan bahwa semakin besar campur tangan pemerintah dalam membina koperasi, hal itu justru tidak berbanding lurus dengan kekuatan koperasi itu sendiri. Kegagalan ini berakar dari kesalahan mendasar pada paradigma kebijakan. Kita terbiasa menempatkan koperasi sebagai kelompok ekonomi lemah atau sebatas instrumen penyalur bantuan sosial pemerintah. Akibatnya, hubungan yang tercipta adalah relasi patron-client: pemerintah selalu menjadi pembina, dan koperasi nyaman sebagai peminta bantuan.

Desain kelembagaan semacam ini secara sistematis menghancurkan insentif dasar sebuah institusi ekonomi. Secara teoretis, koperasi seharusnya beroperasi sebagai organisasi otonom yang digerakkan oleh perputaran modal dan kebutuhan ekonomi nyata para anggotanya. Namun, masifnya bantuan negara justru menggantikan peran krusial anggota, memicu fenomena yang kita kenal sebagai dependency syndrome. Kita akhirnya menciptakan ilusi “Cooperative without members“—koperasi yang sah secara hukum, tetapi secara ekonomi kosong melompong karena anggotanya tidak memiliki sense of ownership (rasa memiliki).

Baca Juga  Zakat dan Produktifitas Ekonomi Umat

Dalam kacamata kelembagaan, pendekatan “disuapi” ini melahirkan jebakan moral hazard. Ketika sebuah koperasi tahu bahwa mereka hidup karena dukungan pemerintah terlepas dari seberapa buruk kinerja mereka, maka dorongan untuk melakukan efisiensi, inovasi, dan profesionalisasi otomatis lenyap. Yang senantiasa ada di benak pengurus adalah bagaimana selalu dekat dan menunjukkan dukungan kepada kekuasaan, serta memoles penampilan.

Di pasar yang wajar, bisnis yang gagal akan dipaksa memperbaiki diri atau mati tergilas kompetisi. Namun dalam rezim yang gemar memberi subsidi, kegagalan bisnis sebuah koperasi sering kali disikapi hanya dengan menunggu siklus kucuran bantuan pemerintah berikutnya.

Persoalan struktural lainnya adalah asimetri antara logika birokrasi dan logika bisnis. Birokrasi beroperasi di bawah rezim aturan yang menekankan kepatuhan prosedural, kontrol administrasi, dan kehati-hatian anggaran. Sebaliknya, bisnis menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan keberanian mengambil risiko. Ketika kementerian mengelola pembinaan koperasi layaknya proyek birokratis, yang lahir adalah institusi yang “administratively compliant but economically weak“—terlihat sangat sehat dan patuh di atas kertas laporan kementerian, tetapi lumpuh dan tidak kompetitif di pasar yang nyata.

Belum lagi jika kita bicara soal kerentanan koperasi terhadap politisasi. Keberhasilan pemerintah akhirnya lebih sering diukur dari “jumlah koperasi yang berhasil dicetak” demi mempercantik angka statistik, bukan pada metrik bisnis yang sesungguhnya seperti produktivitas atau profitabilitas.

Lantas, dari diagnosis ini, apakah solusinya adalah membubarkan kementerian terkait? Tentu tidak. Persoalan dasarnya bukan pada eksistensi institusinya, melainkan pada keharusan mengkalibrasi ulang fungsinya.

Kita bisa belajar dari negara-negara yang sukses melahirkan koperasi berskala global, yang mampu mempekerjakan puluhan ribu orang dan memiliki cabang di mancanegara. Beberapa contohnya adalah Mondragón di Spanyol dan Crédit Agricole Group di Prancis. Untuk mendapatkan gambaran betapa suksesnya koperasi di Prancis tersebut, mari kita bandingkan dengan kondisi koperasi di Tanah Air.

Baca Juga  Belajar Dari Koperasi Besar

Pada tahun 2024, total aset dari seluruh koperasi di Indonesia (131.617 unit) hanya mencapai Rp214 triliun. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan aset satu unit perbankan, yakni Bank Mandiri, yang mencapai Rp2.427 triliun pada tahun yang sama. Artinya, total aset seluruh koperasi di Indonesia hanya setara dengan 8,82% dari aset satu bank tersebut. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan Crédit Agricole Group di Prancis, sebuah koperasi yang memiliki aset hingga Rp50.535 triliun, atau sekitar 21 kali lipat lebih besar dibandingkan aset Bank Mandiri.

Di sana, negara mengambil posisi rasional sebagai “Enabling State“, bukan “Intervention State“. Negara tidak repot cawe-cawe bisnis koperasi. Pemerintah fokus pada tugas sejatinya: penciptaan ekosistem. Mereka menyusun kerangka hukum yang transparan, memastikan tata kelola diaudit secara independen, dan membuka infrastruktur akses pembiayaan makro.

Sudah saatnya ada transformasi radikal dalam tata kelola kelembagaan kita. Peran kementerian harus digeser dari “Kementerian Pembina” menjadi “Kementerian Pengembang Ekosistem”. Orientasi kebijakan mesti segera berpindah dari mentalitas “membagikan proyek” menuju penciptaan lingkungan ekonomi yang kompetitif.

Sebagai penutup, kita harus menyadari satu realitas pahit: koperasi yang kuat tidak akan pernah lahir dari selembar Surat Keputusan. Entitas raksasa itu lahir dari kebutuhan agregat anggotanya, tata kelola bisnis yang rasional, dan kemampuan bertarung secara mandiri. Paradoks utamanya jelas: semakin erat pemerintah memeluk koperasi dengan dalih “pembinaan”, semakin entitas itu akan sesak napas dan kehilangan kemandiriannya. Sebaliknya, semakin pemerintah berani mundur selangkah untuk memfasilitasi tanpa mendominasi, semakin besar peluang koperasi di Indonesia tumbuh membesar dan berhenti menjadi sekadar etalase statistik.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *