Tag Archive for: ikosindo

Saya Beragama Islam, Bukan “Beragama” Koperasi

Oleh: Iwan Rudi
Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD 

(Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)

Membaca judul tulisan ini, bisa jadi ada yang menganggap saya lebay.  Namun, tulisan ini saya buat bukan tanpa dasar namun berdasarkan fenomena yang terjadi di kalangan para aktivis koperasi.  Berikut ini adalah contohnya. Pada suatu ketika, saya menanyakan kepada seorang teman, apa yang akan ia usulkan pada rapat anggota (RA), koperasi dengan sistem keuangan syariah atau konvensional. Kebetulan ia akan mengikuti RA untuk pendirian sebuah koperasi, di mana ia sebagai salah satu anggota (pendiri).

Ia menjawab bahwa menggunakan sistem syariah atau tidak, akan diserahkan kepada hasil RA. Ia menambahkan bahwa ia tahu dalam Islam ada sistem keuangan syariah, namun dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada RA.

Jujur, saya keheranan atas jawaban tersebut. Yang saya tanyakan adalah apa yang akan ia usulkan. Saya tidak bertanya apa hasil rapat anggotanya. Keheranan saya bertambah karena teman saya itu adalah seorang muslim. Ternyata hanya untuk sekedar mengusulkan saja, tidak ada rencana, apalagi tekad untuk memperjuangkannya.  Padahal, bagi seorang muslim sudah seharusnya menempatkan Islam di atas segalanya, termasuk koperasi. Prinsip, jati diri, filosofi dan hal-hal terkait koperasi posisinya berada di bawah Islam.  Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak berkoperasi, namun ketika melaksanakan ekonomi konvensional, maka ia akan berdosa.

Pemikiran, pendapat, teknologi, budaya, kebiasaan, dari non muslim, tidak terlarang diadopsi oleh kaum muslimin selama itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun perlu filter sehingga tidak mentah-mentah diterima apalagi menjadi rujukan utama di atas rujukan Islam.  Menerapkan koperasi tidak bisa apa adanya sebagaimana yang dilakukan oleh perintis koperasi, baik koperasi dunia ataupun koperasi Indonesia (M.Hatta misalnya). 

Seperti halnya konsep, teknologi, pendapat atau ciptaan manusia lainnya, perkoperasian bukanlah harga mati bagi seorang muslim. Hal itu karena perkoperasian merupakan pendapat manusia yang selalu berpotensi ada kelemahan. Selain itu, sebagai sebuah konsep buatan manusia, maka dimungkinkan konsep bahkan ideologi perkoperasian akan redup diganti dengan yang baru yang lebih baik.

Sebagai contoh, pada HP, sebelumnya Blackberry merupakan teknologi terdepan, sehingga mayoritas penduduk dunia menggunakannya. Namun saat ini, android unggul dan teknologi Blackberry tersisihkan.   Demikian juga dengan koperasi.  Saat ini, yang dinilai dapat memberdayakan masyarakat lapis bawah dan berkerakyatan adalah koperasi. Namun bisa jadi pada masa yang akan datang ada inovasi lain selain koperasi yang justru jauh lebih memberdayakan, yang bisa jadi benar-benar lahir dari pemikiran Islam dan dirintis oleh muslimin.

Oleh karena itu, jangan terbawa-bawa menjadi pejuang fanatik perkoperasian, cukup sewajarnya saja. Misalnya jangan terlalu fanatic sehingga memandang koperasi adalah satu-satunya model yang benar, sementara PT, CV atau bentuk-bentuk yang lainnya merupakan konsep yang sesat.  Koperasi, sama halnya seperti PT, hanyalah pilihan yang bisa berubah atau dipakai sementara saja  di dunia.

Bagi seorang muslim, yang harus menjadi perhatian (concern) adalah apakah organisasi atau perusahaan yang dijalankan sesuai syariah Islam atau tidak. Sedangkan tentang berkoperasi atau tidak, apakah open loop atau closed loop, memilih PT atau yang lainnya adalah bersifat sekunder.  Tulisan ini bukan lebay, namun dibuat karena faktanya saat ini ada orang yang begitu mendarah daging tentang perkoperasian, KTP-nya Islam, namun tentang keuangan syariah malah cenderung antipasti.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

BMT: Peran Strategis Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Mendukung Kesejahteraan UMKM di Era Digital

Author: Tsabita Nuha Kautsar Ilmi Ar-Rabbani

Mahasiswi STEI SEBI

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro syariah yang memainkan peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut Nawawi (2009), BMT merupakan kelompok orang yang bersatu untuk memberikan pelayanan keuangan yang mendukung usaha produktif dan peningkatan taraf hidup anggota. Dengan fokus pada prinsip syariah, BMT menawarkan solusi keuangan yang inklusif dan adil bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah pedesaan.

Sejarah perkembangan BMT di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang merupakan bank syariah pertama di negara ini. Meskipun BMI berhasil membuka jalan bagi keuangan syariah, layanan yang diberikan masih belum sepenuhnya menjangkau usaha kecil dan menengah. Dari sinilah muncul gagasan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro berbasis syariah, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BMT. Kehadiran BMT diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan, khususnya di pelosok daerah yang sulit dijangkau oleh bank-bank konvensional (Sudarsono, 2012). Sejalan dengan hal tersebut, BMT didirikan dengan tujuan menciptakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian (Ridwan, 2013). Fungsi utama BMT terbagi menjadi dua bagian, yaitu Baitul Maal (pengelolaan zakat, infak, sedekah) dan Baitul Tamwil (pengembangan ekonomi melalui pembiayaan). Dengan kedua fungsi ini, BMT berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya UMKM, dengan menyediakan modal usaha serta layanan keuangan lainnya. 

Selain itu,sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), BMT memiliki dasar hukum yang kuat. BMT di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengikuti UU LMK No.1 Tahun 2013 dan Peraturan OJK No.61/PJOK 05/2015.. Sementara BMT yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM dikenal sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dengan dasar hukum UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992. Meskipun ada perbedaan otoritas, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui layanan keuangan berbasis syariah. Namun, perkembangan teknologi saat ini memberikan tantangan tersendiri bagi BMT. Di era digital, teknologi finansial atau fintech menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Banyak platform berbasis peer-to-peer lending yang bermunculan dan memberikan layanan keuangan dengan cepat dan mudah. Untuk tetap relevan, BMT harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan aplikasi mobile yang memudahkan anggota dalam mengakses layanan keuangan. Dengan adanya inovasi digital, BMT bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperluas layanannya.

Namun, di sisi lain, BMT menghadapi beberapa tantangan dalam implementasi teknologi. Mulai dari keterbatasan modal untuk mengembangkan infrastruktur digital hingga kurangnya regulasi yang secara khusus mengatur BMT dalam penggunaan teknologi ini. Tantangan lainnya adalah persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan konvensional dan fintech, serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Namun demikian, meskipun menghadapi berbagai tantangan, BMT tetap memiliki peran yang signifikan dalam mendukung UMKM di Indonesia. Dengan menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, BMT membantu menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan. Banyak UMKM yang mampu berkembang berkat dukungan pembiayaan dari BMT, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya.

Kolaborasi antara BMT dan teknologi juga membuka peluang baru bagi UMKM. Dengan memanfaatkan teknologi, BMT dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, BMT juga dapat memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah yang belum terjamah oleh lembaga keuangan konvensional. Dengan peran tersebut, BMT memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip syariah, BMT tidak hanya memberikan layanan keuangan yang inklusif, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.. Di era digital ini, tantangan yang dihadapi BMT adalah bagaimana beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tetap relevan dan kompetitif. Jika mampu berkolaborasi dengan teknologi, BMT berpotensi untuk tumbuh lebih besar dan berperan lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan UMKM di Indonesia.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Resensi: Sejarah Peradaban dan Pemikiran Ekonomi Islam Umar Bin Khattab (634-644 M)

 

INDENTITAS BUKU

Judul Asli : al-fiqh al-iqtishadi li Amril Mukminin Umar bin Al-khathab

Penulis  : DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi

Penerbit  : Dar Al-Andalus Al-Khadra-jeddah, Saudi Arabia

Tahun Terbit  : Cetakan Pertama, 1424 H/2003 M

Edisi Indonesia 

FIKIH EKONOMI

UMAR BIN KHATHAB

Penerjemah : H. Asmuni Solihin Zamakhsyari, Lc

Editor : Muhammad Ihsan, Lc

Penerbit  : PUSTAKA AL-KAUTSAR

  Jl. Cipinang muara raya No. 63. Jakarta Timur

Tahun Terbit  : Cetakan Pertama, oktober 2006

  Cetakan Ketiga, September 2014

 

PENDAHULUAN

Bismiillahir rahmanir Rahim.

Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan petunjuk kepada kita sehingga kita bisa melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi segala larangannya, dan dengan kehendaknya kita bisa menyelesaikan segala sesuatu dengan tepat waktu. Shalawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw, juga kepada keluarga sahabat dan senantiasa kepada kita semua sebagai pengikutnya. Amma ba’du;

Untuk mengetahui informasi dari sebuah buku kita dapat memperolehnya melalui membaca sehingga kita dapat menyimpulkan bahkan membuat resensi terhadap buku tersebut. Kali ini saya mencoba untuk membuat resume/resensi mengenai buku fikih ekonomi Umar bin Khattab yang ditulis oleh Jaribah bin ahmad Al-haritsi, dimana beliau menyelesaikan program doktoralnya dalam spesialis ekonomi islam di Pasca Sarjana Fakultas Syariáh dan Dirasah Islamiyah Universitas Ulumul Qura, Mekkah. 

Salah satu ungkapan yang diriwayatkan dari seorang ulama islam adalah, bahwa tidak akan baik generasi akhir umat ini melainkan dengan melakukan apa-apa yang menjadikan generasi pertamanya menjadi baik. Oleh karena itu, umat islam pada hari ini sangat membutuhkan kajian yang mendetail dan terperinci terhadap generasi terbaiknya (generasi salafusshalih). Menguasai seluruh permasalahannya, mengetahui bagaimana generasi salafussholeh mengaplikasikan ajaran-ajaran islam dalam seluruh bidang kehidupan, dan bagaimana mereka berijtihad dalam menyimpulkan hukum terhadap aneka masalah yang baru disertai keteguhan untuk menjaga kaidah-kaidah syari’ah yang baku.

Maka dari itu, sungguh saya peribadi menganjurkan kepada seluruh elemen masyarakat baik itu masyarakat, mahasiswa, praktisi, dll, untuk membaca buku fikih ekonomi umar bin khattab sebagai dasar untuk menjalankan segala aktivitas perekonomian. Sesungguhnya masa terbaik islam setelah masa kenabian adalah masa khulafaurrasyidin. Sebab masa mereka merupakan cermin pengaplikasian yang benar terhadap prinsip-prinsip islam, dan ijtihad mereka dinilai Sunnah (jalan hidup) yang sepantasnya dipegang teguh oleh generasi umat yang berikutnya. Banyak Sabda Rasulullah Saw yang menerangkan/menyatakan akan keistimewaan masa khulafaurrasyidin, diantara sabda Rasulullah Saw adalah:

“Sungguh siapa yang diantara kamu hidup setelahku akan mengetahui banyak perbedaan; maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan Sunnah khulafaurrasidin yang mendapatkan petunjuk. Berpeganglah kepadanya dengan erat-erat” 

Abu bakar dan umar Radhiyallahu anhuma adalah dua sahabat yang memiliki keistimewaan besar. Sebab, Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk mengikuti Sunnah khulafaurrasidin, namun tidak memerintahkan kita untuk mengikuti dalam perbuatan melainkan kepada abu bakar dan umar Radhiyallahu anhuma, dimana beliau bersabda: “ikutilah dua orang setelahku: Abu Bakar dan Umar.”     

 

POKOK-POKOK ISI BUKU:

Kajian buku ini terdiri dari pengantar, pasal pengantar, tiga bab, dan penutup, dengan rincian sebagai berikut:

Pengantar, yang akan membicarakan urgensi tema, sebab pemeliharaannya, metodologi kajian, dan kerangkanya.

Pasal Pengantar, dengan tujuan memberikan kepada pembaca definisi singkat tentang garis-garis besar masa Umar dan kehidupannya, yang terdiri dua sub kajian, yaitu: Kehidupan Umar, dan Masa Umar.

Adapun buku ini terdiri dari tiga bab utama yaitu sebagai berikut:

 

Bab 1: Dasar-dasar Ekonomi

Dalam bab ini akan dikaji fikih Umar Radhiyallahu Anhu tentang dasar-dasar terpenting dalam ekonomi, yang terdiri dari lima pasal:

Pasal Satu: Produksi. Yang terdiri dari lima bagian pokok kajian yaitu:

Pertama: Makna Produksi, 

Pada Bagian Bab 1 didalamnya memuat lima pasal, yaitu pasal satu: Produksi, pasal dua: konsumsi, Pasal tiga: Distribusi, Pasal empat: Uang, Pasal lima: perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadhah. Dalam pasal satu DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, memaparkan pandangan islam khususnya fiqih Umar Radhiyallahu Anhu mengenai makna produksi, yang mana Umar Radhiyallahu Anhu mengakui segala bentuk hasil produksi tanpa mengecualikan sesuatupun darinya, menurut Umar Radhiyallahu Anhu produksi tidak hanya meningkatkan nilai dan tapi mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim untuk memperbaiki apa yang dimilikinya. Seperti perkataan Umar: menurutnya kegiatan pemerintahan dinilai Umar sebagai kegiatan produksi yang bermanfaat, bahkan dinilai sebagai salah satu bentuk jihad fi sabilillah. Selanjutnya dalam pasal satu juga menjelaskan urgensi dalam melakukan kegiatan produksi dan juga tujuan dari dilakukannya produksi, diantara tujuan-tujuan terpenting produksi dalam perspektif fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu

Pertama: Merealisasikan Keuntungan seoptimal mungkin.

Kedua: Merealisasikan Kecukupan individu dan keluarga

Ketiga: Tidak mengandalkan orang lain, dalam hal ini beliau (Umar Radhiyallahu Anhu) mengatakan, “usaha yang memenuhi sebagian kebutuhan itu lebih baik daripada mengandalkan kepada manusia”   

Keempat: Melindungi harta dan Mengembangkannya, Umar Radhiyallahu Anhu menyerukan manusia untuk mengembangkan harta dan memeliharanya untuk memenuhi kebutuhan yang boleh jadi muncul di masa mendatang, dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ahli warisnya setelah meninggalnya. 

Kelima: Mengeksplorasi sumber-sumber Ekonomi dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkannya, bukti antusiasme Umar Radhiyallahu Anhu dalam mengeksplorasi sumber-sumber rezeki dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan, bahwa beliau menyerukan untuk menggarap lahan tidur dengan memberikan bantuan untuk pelaksanaannya, dan tidak menetapkan lahan tidur kepada orang yang menelantarkannya dan tidak mengeksplorasinya.

Keenam: pembebasan dari belenggu Taklid Ekonomi. Produksi merupakan sarana terpenting dalam merealisasikan kemandirian ekonomi. Sebab bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan-kebutuhannya adalah pada realitanya sebagai bangsa yang mandiri dan terbebas dari belenggu ketergantungan ekonomi.

Ketujuh: Taqarrub kepada Allah Swt. Pada akhirnya tujuan terakhir seorang muslim dalam melakukan segala aktivitas produksi adalah untuk meraih pahala dari sisi Allah Swt. 

Pembahasan selanjutnya adalah pasal dua: Konsumsi, secara definisi konsumsi menurut konvensional dan islam tidaklah berbeda, akan tetapi kesamaan definisi tidak berarti kesamaan dalam setiap yang meliputinya. Sebab, barang dan jasa yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan seorang muslim harus halal, dan tidak bertentangan syari’at. Dalam hal ini Umar mengatakan: “jika kamu mengkonsumsi makanan yang baik-baik, maka akan lebih menguatkan bagimu terhadap kebenaran; dan seseorang tidak akan binasa, melainkan jika dia mengutamakan selera nafsu atas agamanya”

Pasal tiga: Distribusi, sesungguhnya sistem ekonomi kapitalis telah gagal dalam merealisasikan keadilan distribusi yang berdampak pada penderitaan masyarakat yang menjadikan kapitalisme sebagai pedoman dalam kehidupan ekonomi. Sedangkan dalam syari’at islam distribusi mendapat perhatian yang besar sebagaimana banyak nash Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan sistem manajemen dalam mendistribusikan harta, dan memperingatkan penyimpangan terhadap sistem yang benar.

Pasal Keempat: Uang, pada pasal ini DR. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi menuliskan bagaimana pendapat Umar Radhiyallahu Anhu tentang sekitar masalah uang, dan penjelasan beberapa bidang perhatiannya, yang mana kajiannya akan dikelompokkan ke dalam dua sub tema, yaitu Hakikat Uang dan manajemen keuangan.

Pasal kelima: Perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadah, di dalam pasal ini penulis menjelaskan suatu perubahan Ekonomi yang terjadi pada masa Kepemimpinan Umar Radhiyallahu Anhu, yang mana pada masa itu terjadi krisis yang berat. Di mana Ath-thabari mengatakan, “manusia tertimpa bencana kelaparan berat sebab kemarau panjang dan paceklik dan demikian itu adalah tahun yang disebut tahun Ramadhah”. Penulis juga memaparkan sebab-sebab terjadinya krisis tersebut, baik itu disebabkan karena Material (sulitnya air disebabkan terhentinya turun hujan/alam) maupun sebab Maknawi (perilaku individu masyarakat/human Error), dalam hal ini umar Radhiyallahu Anhu mengatakan “sesungguhnya musibah disebabkan banyaknya perzinaan, dan sesungguhnya tertahannya hujan disebabkan para hakim yang jahat dan para pemimpin yang zalim”. Penulis juga memberikan dampak-dampak yang terjadi akibat dari krisis tersebut, dan juga bagaimana tindakan Umar Radhiyallahu Anhu sebagai Khalifah/pemimpin dalam masa krisis tersebut. Salah satu contoh yang indah yang dilakukan oleh umar adalah pada masa krisis tersebut beliau bersumpah tidak akan makan keju dan daging sehingga manusia hidup seperti hidup mereka semula. Bahkan ketika istrinya membelikan keju untuknya pada bulan Ramadah, maka beliau berkata kepadanya, “apa ini?” ia menjawab, “ini dari hartaku, bukan dari nafkahmu” Maka umar berkata, “aku tidak akan mencicipinya hingga manusia hidup (tidak kelaparan). Inilah yang seyogianya yang harus ditiru oleh setiap pejabat muslim ketika dalam kondisi seperti ini.

 

BAB 2 MENGANALISIS TENTANG: PENGEMBANGAN EKONOMI DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL 

disajikan oleh Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, yang akan dibagi ke dalam empat pasal sebagai berikut:

Pasal 1: Makna pengembangan ekonomi dan penanggung jawabannya,  

Pasal 2: Tuntutan-tuntutan pengembangan ekonomi

Pasal 3: Kendala-kendala dalam pengembangan ekonomi 

Pasal 4: Hubungan ekonomi internasional

Dalam pasal pertama akan dikemukakan konsep islam tentang pengembangan ekonomi, dan perbedaannya dengan pengembangan ekonomi dalam sistem konvensional. Juga akan dikenalkan sifat-sifat lingkungan yang harus dipenuhi untuk terealisasinya pengembangan ekonomi, penjelasan atas siapa yang bertanggung jawab dalam merealisasikan perkembangan ekonomi dan pemaparan tentang hubungan antara upaya individu dan upaya pemerintah dalam merealisasikan pengembangan ekonomi. Yang mana semua itu adalah dalam prespektif ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu.

Dalam pasal kedua akan dipaparkan apa yang terdapat di dalam fikih ekonomi umar tentang tuntutan-tuntutan material bagi pengembangan ekonomi; di mana tuntutan terpenting dalam hal ini adalah peduli terhadap sumber daya manusia (SDM), pengembangan sumber daya bumi (SDB/SDA), pembentukan modal, dan bangunan-bangunan yang mendasar. Yang kesemuanya kajiannya akan dibagi menjadi tiga sub tema, yaitu: 1. Pengembangan sumber daya manusia, 2. Pengembangan sumber daya bumi/alam, dan pembentukan modal.

Dalam dua pasal sebelumnya telah dibicarakan tentang tuntutan-tuntutan manusia dan materi bagi pengembangan ekonomi, dan lingkungan yang sesuai untuk terealisasinya pengembangan ekonomi, tapi terpenuhinya tuntutan tersebut harus adanya pemahaman yang benar terhadap masalah syari’ah. Oleh karena itu pada pasal tiga ini akan di jelaskan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi yang salah satu kendalanya adalah pemahaman yang salah terhadap sebagian masalah syariah bagi terealisasinya pengembangan ekonomi, cara membenarkan pemahaman seperti itu, dan menjelaskan sebab-sebab dilarangnya para mujahid melakukan kegiatan pertanian di daerah taklukan. Semua itu adalah perspektif ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu.

Pada pasal empat yaitu hubungan ekonomi internasional dipelajari secara tersendiri karena keistimewaan tema ini dari beberapa sisi perbedaannya dengan hubungan ekonomi dalam negeri; diantaranya kesulitan pemindahan unsur-unsur produksi dari suatu Negara ke Negara lain, perbedaan mata uang, sistem perbankan dan keuangan antar Negara, di samping perbedaan sistem dan politik ekonomi, pasar, harga, dan hal-hal yang lain dari suatu Negara ke Negara yang lain. Meskipun tingkat hubungan ekonomi internasional pada masa Umar Radhiyallahu Anhu tidak sampai level yang dicapai seperti pada masa sekarang, hanya saja sumbangan fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu dalam ilmu hubungan ekonomi internasional telah melampaui masanya sangat jauh. Bahkan apa yang diletakkannya berupa dasar-dasar dan kaidah-kaidah bagi hubungan tersebut akan menjamin bagi kaum muslimin jika mereka komitmen dengannya pada masa ini dan menghindarkan mereka dari berbagai mudharat. Diantara bukti perhatian Umar tentang hubungan ekonomi dengan Negara lain adalah riwayat yang mengatakan bahwa sebagian pedagang dari ahlu harbi (penduduk yang sedang berperang dengan Negara Islam) meminta izin untuk masuk ke daerah islam dengan tujuan dagang, maka Umar bermusyawarah dengan para sahabat dalam hal tersebut, maka mereka berpendapat bahwa kaum muslimin mendapatkan kemaslahatan dalam pemberian izin kepada para pedagang tersebut, maka Umar pun memberikan izin kepada mereka untunk masuk. Pengecualian ini menunjukkan perhatian kaum muslimin dalam merealisasikan keuntungan yang didapatkan dari melakukan hubungan ekonomi dengan dunia luar.

 

BAB 3: PENGAWASAN NEGARA TERHADAP EKONOMI

Bab ini tidak kalah pentingnya dari Bab-bab sebelumnya, karena setelah semua kegiatan-kegiatan ekonomi dikerjakan maka setelah itu harus adanya pengawasan yang dilakukan oleh individu atau instansi-instansi pemerintahan yang terkait terhadap pengawasan Ekonomi. Pengawasan merupakan salah satu tugas dasar manajemen dalam konsep manajemen modern, yaitu memastikan bahwa segala sesuatu berada dalam keteraturan, berjalan sesuai garis yang ditentukan, teori yang ada, dasar-dasar yang bisa dipercaya, dan tujuannya adalah menyingkap sisi kelemahan dan kesalahan-kesalahan serta membenarkannya dan mencegah terulangnya kembali.

Umar Radhiyallahu Anhu sangat terkenal dalam pengawasan terhadap rakyatnya, dan ketegasannya terhadap orang-orang yang melakukan penyimpangan, khususnya apabila orang yang melakukan penyimpangan itu adalah orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan umum. Seperti gubernur, hakim, dan pegawai pajak. Selanjutnya dalam Bab ini akan membahas beberapa Sub tema yang akan dibagi menjadi empat pasal yaitu:

Pasal 1: hisbah dan pengawasan pasar

Pasal 2: Pengawasan Harta

Pasal 3: Pengawasan Kerja

Pasal 4: Perlindungan Lingkungan

Pada pasal pertama, penulis menerangkan betapa pentingnya controlling dan pengawasan terhadap individu dan masyarakat umum sehingga tercapainya keadilan ekonomi, dan pasal ini juga menerangkan controlling dan pengawasan yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu Anhu dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Yang terpenting adalah pasal ini bertujuan mengenal hal-hal terpenting yang ada dalam fikih ekonomi menurut Umar Radhiyallahu Anhu tentang hisbah (control) dan perannya dalam mengawasi kegiatan ekonomi. Pasal ini terbagi menjadi dua kajian, yaitu: 1. Konsep hisbah dan pengawasan pribadi, dan 2. Hisbah terhadap kegiatan ekonomi.

Pasal kedua akan membahas tentang pengawasan harta. Diantara sisi terpenting dalam pengawasan ekonomi adalah pengawasan harta, yaitu dengan mengawasi sumber baitul mal dan memperhatikan cara mendapatkan pemasukan, sisi pengeluaran, serta usaha memenuhi pemasukan, mengarahkan pengeluaran dan lain sebagainya sehingga dalam pasal ini akan membahas tiga pokok kajian, yaitu: 1. Pengertian pengawasan harta dan fungsinya, 2. Tujuan pengawasan harta, 3. Cara-cara pengawasan harta. Dalam fiqh ekonomi menurut Umar Radhiyallahu Anhu pengawasan harta mendapatkan perhatian yang besar, diantara tanda perhatian tersebut adalah:

  • Dalam fiqih ekonomi menurut Umar Radhiyallahu Anhu, cara mendapatkan pemasukan baitul mal dan pembagiannya adalah ukuran terpenting untuk mengetahui kebaikan aturan hokum atau kerusakannya. Hal tersebut dijelaskan dalam riwayat bahwa Umar Radhiyallahu Anhu bertanya kepada salman, maka dia berkata “Apabila engkau mengumpulkan harta dari bumi umat islam satu dirham atau kurang atau lebih, kemudian kamu berikan kepada yang tidak berhak, maka engkau adalah seorang penguasa, bukan khalifah.” Maka Umar menangis.

Pasal tiga : Pengawasan dan Pengaturan kerja, maksud dengan pengawasan dan pengaturan kerja adalah pengawasan yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu Anhu terhadap para pegawainya, para wali, dan pasukannya. Pentingnya tema ini adalah karena hal tersebut merupakan alat untuk memerangi mismanajemen. Telah diketahui oleh ahli ekonomi, bahwa tidak mungkin suatu usaha pengembangan sukses dengan adanya mismanajemen. Karena itu perbaikan manajemen tidak bisa dipisahkan dari perbaikan finansial dalam setiap ajakan untuk perbaikan ekonomi. Di sisi lain, dengan mempelajari tema ini bermanfaat untuk menjelaskan hak-hak pekerja dan kewajiban mereka, serta mengetahui tujuan dan cara pengawasan terhadap mereka dan lain sebagainya dari hal-hal yang berhubungan dengan aturan kerja dan pengawasannya dalam islam. Tema ini bercabang-cabang dan mempunyai banyak sisi. Karena itu dikhususkan pada sisi yang mempunyai hubungan kuat dengan masalah ekonomi. Sisi terpentingnya adalah mengetahui hak-hak dan kewajiban pekerja, serta mengetahui tujuan dan cara pengawasan terhadap mereka. Sehingga pada pasal ini akan di bagi menjadi dua sub tema, yaitu: 1. Hak-hak dan kewajiban pekerja, dan 2. Tujuan dan cara pengawasan terhadap pekerja 

Pada masa sekarang kita menyaksikan kerusakan lingkungan yang menghawatirkan sebagai akibat dari perilaku manusia yang menyimpang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Masalah lingkungan ini semakin membesar sehingga menjadi masalah terbesar yang dihadapi oleh manusia. Banyak diadakan usaha bersama, diadakan seminar-seminar nasional, dan didirikan pusat-pusat penelitian untuk mempelajari masalah lingkungan dan menemukan solusinya. Dalam pasal empat ini akan membahas bagaimana perlindungan lingkungan sesuai dengan perspektif fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu. Dalam pasal ini juga akan dijelaskan usaha-usaha terpenting yang dilakukan Umar Radhiyallahu Anhu dalam melindungi lingkungan dan memerangi penyalahgunaannya. Diantara usaha-usaha Umar yang akan dijelaskan oleh penulis adalah sebagai berikut:

  • Peringatan-peringatan dasar

  • Keseimbangan antara tujuan pertumbuhan ekonomi dan tujuan menjaga lingkungan

  • Menjaga sumber daya alam

  • Memerangi pencemaran

  • Menjaga keseimbangan ekosistem

KEUNGGULAN ISI BUKU

Kelebihan buku ini adalah Di bagian awal buku ini ditulis banyak sekali referensi yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits dan yang lebih penting atsar dari para sahabat khususnya Umar Radhiyallahu Anhu dalam menjelaskan tentang fiqih Ekonomi. Sebagai seorang muslim buku ini sangatlah bermanfaat karena di dalamnya dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan tentang prilaku ekonomi bai dari dasar-dasar ekonomi, pengembangan Ekonomi, hubungan ekonomi internasional, dan pengawasan Negara terhadap kegiatan ekonomi, yang kesemuanya disajikan secara sistematis sehingga mudah di pahami ditambah lagi setiap aktifitas-aktifitas ekonominya selalu di kaitkan dengan atsar Umar Radhiyallahu Anhu. Sehingga kita bisa menggunakan buku ini sebagai pedoman kita untuk bermuamalah yang sesuai dengan Al Qur’an, Hadits, dan para Sahabat. Dengan membaca buku ini juga kita akan mengetahui tentang kehidupan Umar sebagai khalifah dalam mebuat kebijakan-kebijakan atau ijtihad dalam bidang ekonomi. Buku ini juga dapat memberikan alternatif solusi dan inovasi yang dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak pemangku kepentingan.

KEKURANGAN ISI BUKU

Sungguh karena banyaknya kelebihan dari buku ini sehingga saya pribadi sangat sulit menemukan kelemahan dari buku ini, walaupun kita ketahui bahwa buku ini adalah pekerjaan manusia yang kekurangan pasti meliputi. Menurut saya kekurangan dari buku ini adalah penulis menggunakan kalimat-kalimat sulit yang tidak mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca khususnya saya pribadi. Tapi mungkin menurut saya karena buku ini adalah terjemahan dari Bahasa Arab sehingga ada kata-kata yang diartikan ke Bahasa Indonesia menjadi sedikit ambigu dan agak sulit di pahami. 

MANFAAT ISI BUKU

Buku ini sangatlah bermanfaat bagi pembaca agar dapat mengetahui tentang dasar-dasar Ekonomi Islam dan juga mengkaji lebih dalam lagi mengenai kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter sesuai dengan perspektif Umar Radhiyallahu Anhu   khususnya  bagi anda para mahasiswa, praktisi ekonomi syari’ah dan siapa saja yang peduli terhadap pengembangan Ekonomi Syari’ah khususnya masyarakat muslim yang ingin terhindar dari perkara RIBA.  Dengan adanya buku ini kita bisa mengambil banyak pelajaran, mengingat karena banyaknya atsar Umar Radhiyallahu Anhu sehingga buku ini sangat bagus dalam menjadi tolak ukur dalam pengambilan keputusan oleh kaum muslim demi kemaslahatan umat. kita juga akan berpikir ulang bahwa islam itu adalah agama yang komprehensif tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah kepada tuhan tetapi juga membahas bagaimana berhubungan sesama manusia (Mu’amalah).

 

PENUTUP

Secara umum dapat disimpulkan, di dalam buku fiqih Umar Radhiyallahu Anhu  banyak intisari-intisari yang dapat kita ambil dan kita terapkan dalam permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, saya akan simpulkan sedikit dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam buku ini, diantaranya adalah :

  1. Kajian fikih ekonomi Umar memiliki urgensi yang spesifik, karena bersumber dari seseorang yang dipersaksikan oleh Nabi Shallallahu Alihi wa Sallam dengan keluasan ilmu, dan taufik Allah dalam pemahaman dan kebenaran.  Disamping itu masa kekhalifahan yang lama dan stabil, luasnya daerah taklukan, dan banyak hal-hal baru dalam masalah ekonomi, sehingga Umar Radhiyallahu Anhu  memiliki berbagai ijtihad yang tepat dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Sehingga dari ijtihad-ijtihad beliau ekonom muslim dapat mengambil manfaat dalam membangun pengetahuan yang benar tentang ekonomi islam.

  2. Keluasan fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu dalam mencakup mayoritas dasar-dasar ekonomi, disamping ijtihad-ijtihadnya yang tepat dalam penerapan ekonomi dan penyelesaian masalah-masalah ekonomi yang baru dengan keistimewaannya dalam sisi kecermatan, kedalaman, dan jauhnya pandangan. Menjadikan fikih ekonomi Umar akan tetap memiliki keistimewaan dan sumbangan sampai hari kiamat, karena beliau adalah orang yang berbicara berdasarkan ilham, yang Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hatinya.

  3. Kajian ini mengukuhkan bahwa kaum salaf mempercayai dan meyakini tentang komprehensifnya islam dalam segala bidang kehidupan dengan pemahaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, sehingga ilmu mereka tidak terbatas pada satu disiplin ilmu, namun anda akan mendapati mereka sebagai pakar fikih ekonomi disamping sebagai pakar dalam fiqih ibadah, fikih kemiliteran, fikih manajemen, dan lain-lain

  4. Kajian mengukuhkan bahwa fikih ekonomi Umar memiliki karakteristik antara kaidah-kaidah baku dan proses-proses penerapannya yang menjadi karakteristik ekonomi islam, di mana kaidah-kaidah baku harus dilindungi dan tidak boleh diusiknya, sedangkan proses-proses penerapan merupakan masalah ijtihadiyah. Dengan kata lain, bahwa tujuan-tujuan ekonomi memiliki karakteristik dalam kebakuannya, sedangkan pengembangan cara-cara perealisasiannya dapat dilakukan ijtihad di dalamnya dengan memperhatikan kondisi tempat dan zaman.

  5. Kajian ini dan yang sepertinya menjelaskan keutamaan islam bagi seorang muslim, yang mana islam berperan dalam membentuk kepribadian dan membinanya sehingga menjadi muslim yang intelek. Jika tidak, lalu siapakah Umar sebelum islam? Bagaimana kondisinya setelah masuk islam? Dari manakah dia mendapat keagungan tersebut? Dan dari mana datangnya kejeniusannya tersebut? Sesungguhnya Umar hidup dalam separuh usianya kurang lebih dalam Jahiliyah, dan tidak dikenal darinya kecuali sebagai duta Quraisy. Tapi ketika telah masuk islam, beliau menjadi salah satu orang besar, dan salah satu orang jenius yang Allah menjadikan kebenaran di dalam hatinya dan lisannya. 

Oleh : Muhammad Nur Bintang Saputra

Asisten Peneliti SIBERC, STEI SEBI dan Mahasantri Ruang Baik

Belajar Menjadi Koperasi yang Besar dari Shinkin Bank Jepang

Oleh : Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD

Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah

         Salah satu ikhtiar agar BMT kita maju dan memberikan manfaat besar adalah dengan belajar dari kesuksesan koperasi simpan pinjam di luar negeri. Pada tulisan ini kita akan belajar koperasi keuangan di negeri Sakura, yang asetnya mencapai sekitar 2 kali dari bank terbesar di Indonesia yakni Rp Rp5.059 T (data Maret 2024), namanya adalah Shinkin Central Bank, gabungan dari 254 shinkin bank.

          Kata “Shinkin” berasal dari bahasa Jepang “信用金庫” (Shin’yō kinko), yang secara harfiah berarti “perbendaharaan kredit”. Shinkin bank adalah sebutan bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Jepang.  Angota Shinkin Bank mayoritas UKM atau penduduk lokal. Selain menjalankan prinsip-prinsip koperasi, kekuatan shinkin Bank adalah mengakar di masyarakat dengan strategi:

  1. Kedekatan dengan komunitas. Shinkin Bank berada dekat dengan komunitas sehingga memungkinkan masyarakat merasa nyaman saat melakukan transaksi keuangan.
  2. Pelayanan yang disesuaikan. Shinkin Bank menyediakan pelayanan yang dapat disesuaikan (fine-tuned) dan dapat diatur (customized) sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, memperhitungkan beragam preferensi dan kebutuhan individual.
  3. Hubungan yang kuat dengan anggota. Hubungan kuat dijalin oleh shinkin bank dengan anggotanya, selain karena kedekatan lokasi dan hubungan emosional, juga karena multi layanan shinkin bank untuk membantu anggota shinkin bank. Selain layanan keuangan juga mendukung pengembangan manajemen bisnis anggota, konsultasi manajemen, dan lain-lain. 

          Meskipun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dan mengakar di masyarakat, shinkin bank mampu bersaing dengan bank komersial lainnya. Sebagai contoh, untuk digitalisasi, selain adanya mobile banking dan internet banking, shinkin bank telah memiliki teknologi untuk dapat menggunakan QR Code payments, blockchain, mengoptimalkan AI dan lain-lain.

          Shinkin bank diawasi oleh Financial Services Agency (FSA) yang merupakan OJK-nya Jepang. Pengawasan yang ketat, ternyata tidak menghalangi shinkin bank untuk tetap menjalankan prinsip koperasi dan mengakar di masyarakat. Sebaliknya, dengan pengawasan ketat tersebut mampu menjaga agar prinsip-prinsip koperasi dilaksanakan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

          Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari shinkin bank. Pertama, persatuan antar KSP atau antar shinkin bank. Ada sebanyak 254 shinkin bank yang bergabung di bawah shinkin central bank (SCB). Shinkin bank diawasi oleh induk atau apex-nya, yakni SCB dalam bisnisnya untuk mematuhi SOP dan melaksanakan bisnis secara berkualitas. SCB juga memberikan konsultasi, pelatihan, fasilitasi infrastruktur IT, dukungan likuiditas, dan lain-lain kepada shinkin bank angotanya. Kedua, kunci sukses shinkin bank, selain menjalankan prinsip koperasi, juga mengakar di masyarakat. Produknya customized dan dekat dengan anggotanya. Ketiga, pengawasan ketat oleh otoritas pengawasan keuangan, dalam hal ini adalah FSA, seperti halnya yang dilakukan kepada bank umum terhadap koperasi, bukanlah masalah, namun justru memacu profesionalisme koperasi yang ujung-ujungnya berdampak terhadap kesejahteraan anggota. Dengan demikian, bila nanti pasca UU Perkoperasian yang baru, melahirkan Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) dan melakukan pengawasan yang disiplin, maka tidak masalah. Justru itu menjadi tantangan bagi koperasi untuk lebih disiplin dan professional.

               Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari shinkin bank Jepang, sehingga BMT makin maju dan makin dapat memberdayakan ummat.

Peran dan Regulasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Koperasi dalam Konteks Perekonomian Indonesia

 Author : Ryan Marala

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) 

       Didirikan dengan tujuan untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia saat krisis ekonomi tahun 1997. Awalnya, BMT berfungsi sebagai lembaga pengelola dan penghimpun dana zakat. Namun, seiring berjalannya waktu, BMT berkembang menjadi lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang bertujuan mengangkat derajat, martabat, dan membela kepentingan rakyat fakir miskin.

       Dalam sejarahnya, BMT sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan berkembang hingga zaman Khulafaur Rasyidin. Pada masa itu, fungsi BMT tidak hanya mengurus keuangan keluarga atau kelompok masyarakat, tetapi juga mengurus masalah keuangan negara. Jika dibandingkan dengan sejarah koperasi yang muncul akibat depresi ekonomi di Eropa, BMT memiliki akar yang lebih dalam dan historis.

       Menurut data dari Asosiasi BMT Indonesia (Absindo), pada tahun 2020 terdapat sekitar 5.000 BMT yang beroperasi di seluruh Indonesia. BMT ini berperan dalam memberikan pembiayaan kepada sektor usaha mikro dan kecil yang sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. BMT juga berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

       Koperasi

       Koperasi muncul di Eropa pada abad ke-19 sebagai respons terhadap depresi ekonomi, tingginya pengangguran, dan kelangkaan barang. Di Indonesia, koperasi mulai berkembang sejak era kolonial dan semakin pesat setelah kemerdekaan. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip-prinsip kerjasama dan solidaritas.

       Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2020 terdapat sekitar 123.048 koperasi aktif di Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 22 juta orang. Koperasi ini berperan dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk pertanian, perdagangan, simpan pinjam, dan jasa. Koperasi simpan pinjam, misalnya, memberikan akses pembiayaan kepada anggotanya dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan konvensional.

       Pengaruh Ideologi Terhadap Sistem Koperasi

       Munculnya koperasi di Eropa dilatarbelakangi oleh depresi ekonomi, tingginya pengangguran, dan kelangkaan barang. Dua ideologi utama, kapitalisme dan sosialisme, memperebutkan kekuasaan pada masa itu. Ideologi kapitalisme berperan sebagai penguasa, sementara sosialisme menjadi antitesisnya. Kemudian muncul ideologi campuran, yang menggabungkan elemen-elemen kapitalisme dan sosialisme. Kebijakan ekonomi negara-negara tersebut dipengaruhi oleh ideologi yang mereka anut, dan hal ini berdampak pada munculnya koperasi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap sistem kapitalisme.

Dalam sistem koperasi, peran pemerintah dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kapitalisme: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat ukur, penyeimbang, dan penetral dampak negatif sistem kapitalisme. Pemerintah tidak ikut campur dalam jatuh bangunnya koperasi.
  2. Sosialisme: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat untuk mencapai masyarakat sosialis yang bercorak kolektif. Koperasi berada di bawah pengawasan pemerintah dan tidak memiliki otonomi.
  3. Campuran: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Koperasi memegang peran penting dalam struktur perekonomian masyarakat, memiliki otonomi, dan pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkannya.

       Regulasi BMT 

       Diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memastikan operasional yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa regulasi penting yang mengatur BMT antara lain:

  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang mengatur produk dan layanan BMT.

       Meskipun diatur oleh regulasi tersebut, BMT sering kali menghadapi tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas.

       Regulasi Koperasi

       Koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang memberikan landasan hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM berperan dalam mengawasi dan mengembangkan koperasi di Indonesia.

       Perbandingan BMT dan Koperasi dalam Konteks Indonesia

        Indonesia menganut ideologi Pancasila yang bukan merupakan kapitalisme maupun sosialisme. Berbeda dengan BMT yang tidak terpengaruh oleh ideologi tertentu, melainkan berlandaskan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya. Regulasi yang diterapkan saat ini menyebabkan BMT tidak dapat bergerak bebas sesuai dengan jalurnya. Untuk membahas eksistensi antara BMT dan koperasi, seharusnya BMT tidak kalah eksis. Namun, regulasi saat ini secara tidak langsung membatasi pergerakan BMT. Meskipun nantinya ada revisi regulasi terkait koperasi, hasilnya akan tetap sama jika tidak ada regulasi terpisah antara BMT dan koperasi.

       BMT dan koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah. Meskipun keduanya menghadapi berbagai tantangan, dengan regulasi yang tepat dan dukungan dari pemerintah serta masyarakat, BMT dan koperasi dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Diperlukan regulasi terpisah antara BMT dan koperasi agar BMT dapat beroperasi dengan lebih baik. Terpisahnya regulasi ini akan menghindari tumpang tindih, meningkatkan pendataan, serta memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan. Dengan regulasi terpisah yang jelas antara BMT dan koperasi, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan kedua lembaga ini dalam mencapai tujuan mereka. Diharapkan BMT dan koperasi dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik di masa depan.

   Penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra

Peran dan Pertumbuhan Ekonomi Syariah dalam Kesejahteraan Global

 Author : Siti Fatma Azbilia

 Mahasiswi STEI SEBI |Perbankan Syariah 2023

       Pertumbuhan ekonomi syariah yang signifikan telah menarik perhatian investor dan bank dari berbagai negara. Populasi Muslim global terus meningkat, mencapai 1,9 miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan mencapai 2,2 miliar pada tahun 2030. Menurut laporan dari Islamic Financial Services Board (IFSB), dana yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah telah mencapai lebih dari $3 triliun pada tahun 2023, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 10-15%. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah telah menjadi pilihan menarik bagi investor yang mencari alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. 

       Ekonomi syariah, yang didasarkan pada ajaran Islam, menawarkan alternatif menarik dan menguntungkan bagi model ekonomi dunia. Ekonomi syariah menempatkan kesejahteraan umat manusia sebagai tujuan utama dan bertujuan untuk mengurangi perbedaan (disparitas) sosial serta membantu mereka yang kurang beruntung melalui lembaga seperti zakat, wakaf, dan qard hasan. Beberapa negara telah memperkuat posisi mereka di pasar global. Misalnya, Malaysia dan Indonesia, dua negara dengan populasi mayoritas Muslim, telah menjadi pusat ekonomi syariah yang penting. Malaysia telah mencapai status sebagai “Hub Ekonomi Syariah” di Asia, dengan sektor ini mencakup lebih dari 20% dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Sementara itu, Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi syariah tercepat di dunia, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 15-20%. 

Definisi Ekonomi Syariah 

       Ekonomi syariah dibangun atas pondasi kuat agama Islam dan mencakup berbagai aspek aktivitas ekonomi, seperti perdagangan, investasi, dan perbankan, yang semuanya dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Dalam Islam, produksi adalah proses mencari, membagi, dan mengolah sumber daya untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi manusia (Fitri, 2023). Prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba dan spekulasi, dianggap menawarkan stabilitas dan ketahanan ekonomi yang lebih baik dibandingkan sistem keuangan konvensional. Krisis keuangan global 2008 memicu kepercayaan terhadap model keuangan alternatif, termasuk ekonomi syariah. 

Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Syariah 

  1. Ketaatan pada Hukum Allah (Taqwa): Ekonomi syariah berlandaskan ketaatan pada hukum Allah (syariah) dalam semua aktivitas ekonomi dengan mematuhi aturan Islam dalam penghasilan, pengeluaran, dan alokasi dana. 
  2. Larangan Riba (Bunga): Riba adalah penambahan yang tidak adil dalam transaksi keuangan, seperti mengambil bunga dari pinjaman uang atau mendapatkan keuntungan yang tidak adil dari pinjaman uang. 
  3. Larangan Maysir dan Gharar: Maysir adalah perjudian, sedangkan gharar adalah ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan dalam transaksi. Keduanya dilarang karena dapat menyebabkan ketidakstabilan dan kerugian yang tidak adil. 
  4. Keadilan dan Keseimbangan (Adil dan Merata): Ekonomi syariah mendukung keadilan sosial dan ekonomi, termasuk pemerataan kekayaan di masyarakat. Konsep ini menekankan pentingnya membantu orang yang kurang beruntung dan memastikan bahwa kekayaan tidak terbatas pada segelintir individu atau kelompok. 
  5. Kepatuhan terhadap Syariah (Halal dan Haram): Prinsip Islam harus diterapkan dalam semua transaksi dan aktivitas ekonomi. Barang dan jasa yang diperdagangkan harus dianggap halal (diperbolehkan) menurut hukum Islam, sementara yang haram (dilarang) harus dihindari. 
  6. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Zakat dan Wakaf): Ekonomi syariah mendorong pemberdayaan masyarakat melalui institusi seperti zakat dan wakaf, yang digunakan untuk mendukung kepentingan ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan (Assyifa et al., 2023).

  Peran Lembaga Keuangan Syariah

       Lembaga keuangan syariah di Indonesia memainkan peran penting dalam kesejahteraan sosial masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa lembaga keuangan syariah berperan penting dalam kesejahteraan sosial: 

  1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Melalui prinsip-prinsip seperti zakat, infaq, dan wakaf, lembaga keuangan syariah mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dana-dana ini digunakan untuk membantu orang miskin serta mendukung pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat umum. 
  2. Pembiayaan Mikro dan UMKM: Pembiayaan mikro dan usaha kecil menengah (UMKM) adalah pilar ekonomi di banyak negara berkembang, dan lembaga keuangan syariah secara aktif mendukungnya. Ini membantu pengusaha kecil mendapatkan modal yang mereka butuhkan untuk memulai atau memperluas bisnis mereka, yang menghasilkan lapangan kerja baru. 
  3. Pengentasan Kemiskinan: Lembaga keuangan syariah membantu mengurangi kesenjangan sosial dan mengentaskan kemiskinan dengan menekankan keadilan dan distribusi yang adil. Mereka tidak hanya memberikan pinjaman tetapi juga memastikan bahwa keuntungan transaksi dibagi secara adil antara pemberi dan penerima dana. 
  4. Pengelolaan Risiko dan Keberlanjutan: Lembaga keuangan syariah menghindari praktik spekulatif dan mendukung investasi yang memiliki dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, yang membantu meningkatkan stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. 
  5. Pendukung Pendidikan dan Kesehatan: Lembaga keuangan syariah dapat membantu sektor-sektor seperti pendidikan dan kesehatan dengan memberikan dukungan keuangan melalui zakat, infaq, dan program sosial lainnya. Hal ini membantu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas manusia. 
  6. Konsistensi dengan Nilai-Nilai Sosial dan Agama: Lembaga keuangan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam, yang mempromosikan tanggung jawab sosial, keadilan, dan kesejahteraan umat manusia. Ini membedakan mereka dari lembaga keuangan konvensional, yang mungkin lebih fokus pada menghasilkan keuntungan (Qadariyah & Permata, 2017). 

        Dengan demikian, ekonomi syariah bukan hanya menyediakan layanan keuangan, tetapi juga berfungsi sebagai pemicu (katalisator) perubahan sosial yang positif dan peningkatan kesejahteraan umum, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra

Bitcoin dan Transaksi Digital: Tinjauan Syariah dan Legalitas di Indonesia

Penulis : Tri Wahyuni (Mahasiswi STEI SEBI 2022)

          Perkembangan sistem pembayaran dan investasi mata uang digital telah mempermudah dan mempercepat transaksi melalui aplikasi di smartphone. Saat ini, muncul Bitcoin (Crypto), sebuah mata uang digital yang diatur oleh blockchain. Bitcoin ditemukan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Sistem ini mengandalkan jaringan peer-to-peer dan menggunakan kriptografi kunci publik untuk mengelola transaksi. Semua transaksi dibuka untuk umum dan disimpan dalam sebuah database yang didistribusikan.

          Bitcoin memiliki beberapa kelebihan, seperti tidak memiliki biaya transaksi, cepat, dan tidak terikat oleh batas geografis. Namun, Bitcoin juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tingkat volatilitas (perubahan) yang tinggi dan tidak memiliki wujud fisik. Dalam perspektif syariah, Bitcoin juga dikritik karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi).

Prinsip-prinsip keuangan syariah yang ditetapkan oleh hukum Islam (syariah) meliputi:

  • Riba: Bitcoin tidak melibatkan bunga atau riba secara langsung. Namun, perdagangan Bitcoin seringkali melibatkan fluktuasi harga yang signifikan, yang bisa dianggap sebagai bentuk spekulasi.
  • Gharar: Salah satu kekhawatiran utama dalam konteks syariah adalah gharar atau ketidakpastian. Harga Bitcoin yang sangat volatil dapat menyebabkan tingkat ketidakpastian yang tinggi, yang dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Maisir: Bitcoin sering diperdagangkan dengan tujuan spekulatif, yang mendekati aktivitas perjudian. Ini bisa menjadi masalah jika penggunaan Bitcoin lebih banyak bersifat spekulatif daripada sebagai alat tukar yang sah.
  • Kepemilikan yang Sah: Bitcoin adalah aset digital yang diakui secara luas dan memiliki nilai nyata.

           Penggunaan Bitcoin di Indonesia masih menjadi topik yang dibahas. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, mata uang yang sah digunakan di Indonesia hanya mata uang rupiah. Oleh karena itu, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih belum sah secara hukum. Namun, Bitcoin dapat digunakan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Beberapa pakar menyebutkan bahwa Bitcoin dianggap sebagai komoditas, namun dalam Islam hal itu tidak diperbolehkan.

Dari masalah ini, kita coba melihat Bitcoin dari dua pandangan, yaitu sebagai harta dan mata uang:

  • Bitcoin sebagai Harta: Bitcoin diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan.
  • Bitcoin sebagai Mata Uang: Bitcoin dapat digunakan untuk membeli barang dalam komunitas yang menerima Bitcoin.

LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT TUKAR DI INDONESIA

          Transaksi digital memiliki potensi besar bagi perekonomian. Harapannya, ada keputusan yang jelas mengenai legalitas Bitcoin di Indonesia. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mendorong transaksi non-tunai agar semakin berkembang. Melihat perdagangan online (e-commerce), bisnis uang elektronik, dan teknologi finansial (fintech) telah mencapai kesuksesan yang fenomenal.

          Beberapa negara telah melegalkan Bitcoin dan kini valid sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan seluruh elemen sedang mengkaji langkah yang harus diambil terkait hal tersebut. Untuk jaringan produk, semua jenis produk harus ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah.

          Bitcoin adalah alat pembayaran virtual, yang berarti transaksi digital memiliki potensi besar bagi perekonomian. Oleh karena itu, ketiga otoritas tersebut harus bersama-sama mengeluarkan peraturan. BI mengatur uang dan peredarannya, OJK mengatur di mana uang boleh diputar, dan BAPPEBTI mengatur tata cara pemasukan bahan baku sebagai pasar modal.

          Islamic Development Bank (IDB) mendorong negara-negara anggotanya untuk mengembangkan produk keuangan berbasis teknologi blockchain. Faktanya, Dubai saat ini sedang mengembangkan cryptocurrencynya sendiri untuk digunakan di wilayah Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengontrol peredaran mata uang virtual (Vendy, 2017).

Penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra

Workshop Pembuatan RKAT Baitul Maal 2024: Meningkatkan Pemahaman Anggota IKOSINDO tentang RKAT

by: Ahmad Paryanto – Manager Baitul Maal BMT Beringharjo

Pada tanggal 28, 29, dan 30 November 2023, Baitul Maal IKOSINDO menggelar Workshop Pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) melalui platform Zoom.