Tag Archive for: ikosindo

Di Balik Modal Kecil, Ada Harapan Besar Peran LKM dalam Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Tidak semua usaha besar dimulai dengan modal yang besar. Di balik warung kecil di pinggir jalan, pedagang pasar, usaha makanan rumahan, atau pengrajin di sebuah desa, ada orang-orang yang berusaha membangun kehidupannya dari modal yang mungkin bagi sebagian orang terlihat sederhana. Bagi mereka, tambahan modal beberapa juta rupiah saja bisa menjadi penentu apakah usahanya dapat berkembang atau justru berhenti di tengah jalan. Sayangnya, mendapatkan akses terhadap modal tidak selalu mudah. Persyaratan administrasi, keterbatasan jaminan, hingga kurangnya akses terhadap lembaga keuangan formal dapat menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Persoalan inilah yang kemudian membuat keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi penting.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKM merupakan lembaga yang secara khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi pengembangan usaha. LKM juga tidak semata-mata didirikan untuk mencari keuntungan. LKM pada dasarnya hadir untuk mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya tidak hanya berkaitan dengan pemberian modal, tetapi juga dengan upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan LKM sebagaimana dijelaskan OJK, yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro, membantu pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan terutama bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Bayangkan seorang pedagang makanan yang ingin menambah satu gerobak untuk memperluas usahanya. Ia mungkin memiliki pelanggan dan kemampuan mengelola usaha, tetapi belum memiliki modal yang cukup. Ketika memperoleh pembiayaan yang sesuai, modal tersebut bukan sekadar sejumlah uang yang diterima. Modal itu dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan produksi, menambah pendapatan, bahkan membuka peluang kerja bagi orang lain. Dari sini kita dapat melihat bahwa pembiayaan mikro memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah. Ada harapan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di balik setiap pembiayaan yang diberikan.

Bagi masyarakat Muslim, akses terhadap pembiayaan tentu tidak hanya mempertimbangkan jumlah modal dan kemudahan prosesnya. Cara memperoleh dan menggunakan dana juga menjadi hal yang penting. Di sinilah perspektif Hukum Ekonomi Syariah memiliki peran. LKM dapat menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Untuk LKM yang menjalankan prinsip syariah, kegiatan usaha dan sumber pendanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai akad dan prinsip syariah. Hal tersebut saat ini diatur dalam POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam pembiayaan syariah, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah tidak cukup hanya dilihat dari adanya dana yang diberikan dan kewajiban mengembalikan dana tersebut. Ada akad yang menjadi dasar hubungan para pihak.

Beberapa akad yang dapat digunakan dalam kegiatan LKM berdasarkan prinsip syariah antara lain murabahah, istishna’, mudharabah, dan musyarakah, sesuai dengan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku. Artinya, kata “syariah” bukan sekadar tambahan pada nama sebuah lembaga. Ada aturan dan prinsip yang harus benar-benar diterapkan dalam kegiatan ekonominya.

Salah satu hal menarik dari LKM adalah orientasinya yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM lahir antara lain karena kebutuhan masyarakat terhadap lembaga yang menyediakan pendanaan bagi usaha berskala mikro dan membantu masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Hal ini membuat LKM memiliki posisi yang cukup unik. Di satu sisi, LKM merupakan lembaga yang menjalankan kegiatan keuangan. Namun di sisi lain, terdapat misi pemberdayaan masyarakat yang melekat di dalamnya.

Dalam perspektif ekonomi syariah, keuntungan tentu bukan sesuatu yang dilarang. Islam membolehkan kegiatan perdagangan dan keuntungan selama diperoleh melalui cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain. Persoalannya adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan apakah kegiatan ekonomi yang dilakukan menghasilkan kemaslahatan. Karena itu, pembiayaan kepada masyarakat kecil idealnya tidak membuat mereka semakin terjebak dalam masalah keuangan. Sebaliknya, pembiayaan seharusnya menjadi sarana untuk membantu mereka meningkatkan kemampuan ekonomi.

Tantangan terbesar bagi LKM syariah sebenarnya bukan hanya bagaimana menyediakan pembiayaan, tetapi bagaimana memastikan prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktik. Masyarakat mungkin mengenal istilah seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Namun, pemahaman terhadap istilah tersebut tidak cukup jika praktik transaksinya tidak sesuai dengan akad yang digunakan. Misalnya, jika sebuah pembiayaan menggunakan akad murabahah, maka karakteristik jual beli dalam akad tersebut harus benar-benar diperhatikan. Begitu pula ketika menggunakan akad bagi hasil seperti mudharabah atau musyarakah, mekanisme pembagian keuntungan dan risiko harus dilakukan sesuai ketentuan akad.

Dengan kata lain, kepatuhan syariah tidak seharusnya berhenti pada dokumen atau nama produk. Ia harus terlihat dari akad, transparansi informasi, penetapan kewajiban para pihak, serta perlakuan yang adil terhadap nasabah. Regulasi LKM yang terbaru juga tidak hanya mengatur kegiatan usaha, tetapi mencakup aspek perizinan, kelembagaan, sumber pendanaan, akad berdasarkan prinsip syariah, tingkat kesehatan, perlindungan konsumen dan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

LKM juga menghadapi tantangan baru. Masyarakat sekarang memiliki semakin banyak pilihan dalam memperoleh layanan keuangan. Perbankan digital, dompet elektronik, dan berbagai platform pembiayaan membuat masyarakat dapat mengakses layanan keuangan dengan lebih cepat. Dalam kondisi seperti ini, LKM perlu mempertahankan keunggulannya sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut dapat menjadi kekuatan karena masyarakat kecil tidak selalu membutuhkan layanan yang serba digital. Mereka juga membutuhkan lembaga yang memahami kondisi usaha dan kemampuan ekonomi mereka.

Namun, kedekatan saja tidak cukup. LKM tetap membutuhkan tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, pengelolaan risiko, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen. Regulasi terbaru OJK bahkan secara khusus memasukkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta strategi anti-fraud sebagai bagian dari pengaturan LKM.

Lalu, bagaimana seharusnya keberhasilan sebuah LKM diukur?

Jika hanya melihat keuntungan, mungkin jawabannya cukup sederhana: semakin besar keuntungan, semakin berhasil lembaga tersebut. Tetapi jika melihat LKM dari tujuan awalnya, ukuran keberhasilannya seharusnya lebih luas. Apakah masyarakat semakin mudah memperoleh akses keuangan? Apakah usaha mikro dapat berkembang? Apakah pendapatan masyarakat meningkat? Apakah pembiayaan yang diberikan benar-benar produktif? Dan bagi LKM syariah, apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai prinsip syariah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tujuan LKM bukan hanya menyediakan uang, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Dalam perspektif maqashid syariah, pemberdayaan ekonomi juga dapat dikaitkan dengan hifz al-mal, yaitu menjaga dan mengembangkan harta dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, pembiayaan yang baik bukan hanya pembiayaan yang berhasil dikembalikan. Lebih jauh, pembiayaan yang baik adalah pembiayaan yang mampu membantu masyarakat menjadi lebih produktif, mandiri, dan sejahtera.

Pada akhirnya, LKM mengajarkan bahwa perubahan ekonomi tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Modal yang diberikan mungkin hanya bernilai beberapa juta rupiah, tetapi bagi seorang pedagang kecil, jumlah tersebut bisa berarti kesempatan untuk membeli peralatan baru, menambah stok barang, memperluas usaha, atau mempertahankan sumber penghasilan keluarganya. Karena itu, LKM memiliki peran penting dalam membangun ekonomi masyarakat dari bawah. Namun, peran tersebut akan semakin berarti apabila kegiatan LKM tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi benar-benar memperhatikan pemberdayaan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.

Terlebih bagi LKM yang menjalankan prinsip syariah, label “syariah” harus diwujudkan dalam praktik. Akad harus jelas, transaksi harus dilakukan secara benar, hak dan kewajiban harus transparan, dan keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab pada akhirnya, di balik modal yang kecil, terdapat harapan yang besar. Dan keberhasilan LKM bukan hanya tentang seberapa banyak uang yang berhasil disalurkan, tetapi tentang seberapa banyak masyarakat yang akhirnya mampu berdiri lebih mandiri melalui akses keuangan yang adil dan sesuai dengan prinsip yang mereka yakini.

Tren Cashless Society Ketika Transaksi Tak Lagi Menggunakan Uang Tunai

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Pernahkah kita pergi ke minimarket tanpa membawa uang tunai, tetapi tetap merasa aman karena ada QRIS di dalam ponsel? Atau membeli makanan, membayar transportasi, hingga mentransfer uang kepada teman hanya dengan beberapa kali menekan layar? Kebiasaan seperti ini sekarang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi tanpa menggunakan uang tunai atau yang sering disebut sebagai cashless society. Perkembangan tersebut bukan sekadar perubahan cara membayar. Ia juga menunjukkan bagaimana teknologi telah mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Bank Indonesia mencatat bahwa pada triwulan II 2026 volume transaksi pembayaran digital Indonesia mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi melalui aplikasi mobile, internet, dan QRIS juga terus mengalami pertumbuhan.

Namun, muncul pertanyaan yang menarik bagi umat Islam: apakah transaksi tanpa uang tunai tetap sesuai dengan prinsip ekonomi syariah?

Cashless Bukan Berarti Tidak Syariah

Secara sederhana, cashless berarti melakukan transaksi tanpa menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan uang logam. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu, transfer bank, dompet digital, maupun QRIS. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penggunaan teknologi dalam transaksi pada dasarnya bukanlah masalah selama mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan sekadar apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau digital, tetapi bagaimana akad dan mekanisme transaksi tersebut dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi syariah harus dilakukan secara transparan dan adil serta berdasarkan prinsip suka sama suka. Dalam transaksi syariah juga harus dihindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar atau ketidakjelasan, dan spekulasi. Artinya, pembayaran menggunakan QRIS atau dompet digital tidak otomatis menjadi haram hanya karena menggunakan teknologi. Selama transaksi barang atau jasa yang dilakukan halal, harga dan ketentuannya jelas, serta tidak terdapat unsur yang dilarang syariah, maka teknologi pembayaran tersebut pada dasarnya dapat digunakan.

Yang Perlu Diperhatikan Bukan Hanya Alat Bayarnya

Bayangkan seseorang membeli makanan seharga Rp25.000. Ia kemudian membayar menggunakan QRIS dan saldo rekeningnya langsung berkurang sebesar Rp25.000. Dalam transaksi sederhana seperti ini, teknologi hanya menjadi alat untuk mempermudah pembayaran. Persoalan syariah dapat muncul apabila di dalam transaksi tersebut terdapat unsur lain yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, terdapat biaya atau tambahan yang tidak jelas, mekanisme yang mengandung riba, atau transaksi terhadap barang dan jasa yang haram. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya, “Apakah QRIS atau dompet digital itu halal?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Bagaimana mekanisme transaksi yang terjadi di balik penggunaan teknologi tersebut?”

Bank Indonesia sendiri telah mengembangkan berbagai instrumen dan kebijakan yang mendukung sistem pembayaran digital. Di sisi ekonomi syariah, Bank Indonesia juga terus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional.

Kemudahan Harus Tetap Diikuti Kehati-hatian

Salah satu kelebihan sistem cashless adalah kemudahan. Kita tidak perlu membawa banyak uang tunai dan transaksi dapat dilakukan dengan cepat. Bagi pelaku usaha, pembayaran digital juga dapat membantu proses pencatatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki sisi lain. Karena transaksi hanya membutuhkan beberapa sentuhan pada layar, seseorang terkadang menjadi kurang sadar terhadap jumlah uang yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Di sinilah prinsip Hukum Ekonomi Syariah menjadi penting. Ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidak bolehnya suatu transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan. Dalam prinsip transaksi syariah, kemaslahatan berkaitan dengan manfaat yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual dan tidak menimbulkan kemudaratan. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan tujuan syariah atau maqashid syariah, termasuk perlindungan terhadap harta. Dengan demikian, penggunaan pembayaran digital seharusnya membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih mudah, aman, dan bermanfaat, bukan justru membuat seseorang kehilangan kendali atas keuangannya.

Cashless Society dan Tantangan Hukum Ekonomi Syariah

Perkembangan cashless society menunjukkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah juga harus mampu menjawab perkembangan teknologi. Dulu, pembahasan transaksi mungkin lebih banyak berkaitan dengan jual beli secara langsung, sedangkan sekarang transaksi dapat berlangsung melalui aplikasi dan platform digital. Hal ini tidak berarti prinsip syariah harus berubah mengikuti teknologi. Justru prinsip syariah menjadi pedoman untuk menilai apakah perkembangan teknologi tersebut digunakan dengan cara yang benar.

Bank Indonesia bahkan telah memiliki berbagai pengaturan mengenai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah. Dalam pengaturan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah, misalnya, Bank Indonesia mengatur produk, pelaku, transaksi, hingga mekanisme pengawasan agar aktivitas tersebut berjalan sesuai prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dan prinsip syariah bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama inovasi teknologi tetap memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, keadilan, dan kemaslahatan.

Jadi, Bolehkah Muslim Menggunakan Pembayaran Digital?

Jawabannya tidak bisa hanya ditentukan dari apakah transaksi tersebut menggunakan uang tunai atau tidak. Media pembayaran bukan satu-satunya ukuran halal atau haramnya sebuah transaksi. Yang perlu diperhatikan adalah objek transaksi, akad yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, harga dan ketentuannya, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam syariah. Dengan begitu, masyarakat Muslim tidak perlu merasa bahwa perkembangan teknologi pembayaran selalu bertentangan dengan prinsip Islam. Justru teknologi dapat menjadi sarana untuk menciptakan transaksi yang lebih praktis dan efisien selama digunakan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, menjadi bagian dari cashless society bukan berarti meninggalkan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Sebaliknya, semakin mudah teknologi digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik sebuah transaksi. Sebab dalam ekonomi syariah, kemudahan memang penting, tetapi kehalalan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan tetap menjadi dasar utama.

Prof. Achmad Firdaus Dorong Koperasi Syariah Perluas Peran di Industri Halal

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk memperkuat industri halal nasional, peran koperasi syariah justru dinilai belum berkembang secara optimal. Selama ini, koperasi syariah lebih banyak dikenal sebagai lembaga intermediasi keuangan yang bergerak di sektor simpan pinjam dan pembiayaan mikro. Padahal, potensi kontribusinya terhadap industri halal bisa jauh lebih luas dari sekadar menyalurkan modal usaha.

Hal ini menjadi sorotan Guru Besar Universitas Islam Tazkia, Prof. Achmad Firdaus, yang menyatakan bahwa koperasi syariah semestinya tidak berhenti hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan semata. Menurutnya, koperasi syariah perlu masuk ke seluruh rantai nilai industri halal, mulai dari pasokan bahan baku, proses sertifikasi, hingga pemasaran produk anggotanya yang mayoritas bergerak di sektor makanan, minuman, dan fesyen muslim.

Koperasi Syariah Baru Berperan di Ujung Pembiayaan

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Achmad Firdaus dalam sebuah wawancara di kanal YouTube INDEF yang diunggah pertengahan Juli 2026 lalu. Ia menilai koperasi syariah saat ini baru mengambil ceruk di ujung pembiayaan dan belum benar-benar terlibat dalam keseluruhan proses bisnis industri halal. Padahal, industri halal mencakup rantai yang panjang dan kompleks, mulai dari hulu hingga hilir, yang seharusnya bisa menjadi ladang kontribusi lebih besar bagi koperasi syariah.

Kondisi ini menjadi catatan penting mengingat koperasi syariah sejatinya memiliki basis anggota yang cukup luas di berbagai daerah, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor-sektor terkait industri halal. Jika koperasi syariah hanya berperan sebagai penyedia modal, maka nilai tambah yang bisa dihasilkan bagi anggotanya pun menjadi terbatas.

Perlunya Sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Sosial Islam

Selain mendorong perluasan peran di rantai nilai industri halal, Prof. Achmad Firdaus juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi syariah dengan lembaga pengelola dana sosial Islam, seperti Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi ini dipandang penting agar dukungan terhadap industri halal tidak hanya berhenti pada penyaluran modal usaha, tetapi juga mencakup aspek pemberdayaan yang lebih menyeluruh.

Kolaborasi semacam ini membuka peluang bagi koperasi syariah untuk memperluas fungsi sosial sekaligus fungsi ekonominya secara bersamaan. Dana sosial Islam yang dikelola LAZ maupun UPZ dapat menjadi pelengkap pembiayaan komersial dari koperasi, terutama bagi anggota yang membutuhkan pendampingan pada tahap awal usaha atau membutuhkan dukungan non-finansial seperti pelatihan dan sertifikasi halal.

Momentum Penguatan Industri Halal Nasional

Dorongan ini muncul di saat yang tepat, mengingat pemerintah tengah gencar memperkuat ekosistem industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Berbagai program penguatan koperasi juga terus digulirkan, mulai dari penguatan Koperasi Desa Merah Putih hingga berbagai pelatihan koperasi syariah yang menyasar pelaku usaha di berbagai komunitas.

Namun, penguatan dari sisi kelembagaan saja belum cukup apabila koperasi syariah tidak turut memperluas cakupan perannya. Industri halal membutuhkan dukungan yang menyeluruh, bukan hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari sisi rantai pasok, standarisasi, hingga akses pasar. Di sinilah koperasi syariah memiliki peluang besar untuk mengambil peran yang lebih strategis.

Tantangan sekaligus Peluang bagi Koperasi Syariah

Perluasan peran ini tentu bukan tanpa tantangan. Koperasi syariah perlu membangun kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia, jaringan usaha, hingga pemahaman terhadap standar dan regulasi industri halal. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik regulator, lembaga sertifikasi, maupun lembaga pengelola dana sosial Islam, menjadi kunci agar transformasi ini dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

Di sisi lain, peluang yang terbuka juga tidak kalah besar. Dengan basis anggota yang luas dan kedekatan dengan pelaku usaha di tingkat akar rumput, koperasi syariah berada pada posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha halal dengan ekosistem pendukung yang lebih luas. Jika peran ini dapat dioptimalkan, koperasi syariah tidak hanya akan menjadi penyedia modal, tetapi juga motor penggerak yang menghubungkan seluruh rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir.

Pernyataan Prof. Achmad Firdaus ini menjadi pengingat bahwa masa depan koperasi syariah tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar dana yang tersalurkan, tetapi juga dari sejauh mana kontribusinya dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang utuh. Perluasan peran ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh insan koperasi syariah, termasuk IKOSINDO, untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi demi kemajuan ekonomi umat.

Perkuat Permodalan Pengusaha Muslimah melalui Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha perempuan di Indonesia, termasuk para pengusaha muslimah. Banyak dari mereka memiliki usaha yang sudah berjalan dan berpotensi berkembang, namun terkendala keterbatasan modal serta minimnya akses ke lembaga pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di tengah kondisi ini, koperasi syariah hadir sebagai salah satu solusi yang mulai mendapat perhatian serius, terutama dengan skema pembiayaan berbasis mudharabah yang dinilai lebih amanah dan berkeadilan.

Apa Itu Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah?

Mudharabah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang mengatur kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sementara risiko kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola. Prinsip ini berbeda jauh dari skema simpan pinjam konvensional yang membebankan bunga tetap kepada peminjam, tanpa memandang untung atau rugi usaha yang dijalankan.

Dalam konteks koperasi syariah, skema mudharabah memungkinkan anggota koperasi mendapatkan modal usaha tanpa harus terjebak pada bunga yang memberatkan. Sebagai gantinya, hasil usaha dibagi secara proporsional antara koperasi dan anggota peminjam, sehingga hubungan yang terbangun lebih mencerminkan prinsip gotong royong dan saling percaya, bukan sekadar relasi kreditur-debitur.

Momentum: Dorongan Pemerintah lewat WPMI

Isu ini kembali mengemuka setelah Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong pembentukan koperasi syariah di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Wanita Pengusaha Muslimah Indonesia (WPMI). Dorongan tersebut disampaikan Menkop saat membuka Pelatihan Koperasi Syariah dan Bazar Koperasi 2026 yang digelar DPP WPMI di Jakarta pada awal Agustus 2026.

Menkop menyampaikan bahwa pemerintah mendukung pelaku usaha perempuan yang tergabung dalam WPMI agar bisa naik kelas melalui wadah koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi syariah WPMI diharapkan dapat menjalankan skema simpan pinjam yang amanah dan sesuai dengan prinsip mudharabah. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang tidak hanya mendorong pembentukan koperasi secara formal, tetapi juga memastikan koperasi tersebut berjalan sesuai nilai-nilai syariah yang menjadi identitasnya.

Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah yang tengah mendorong penguatan koperasi berbasis syariah di berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga komunitas usaha tertentu, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi mikro dan penguatan sektor UMKM secara lebih luas.

Manfaat bagi Pengusaha Muslimah

Kehadiran koperasi syariah berbasis mudharabah membuka sejumlah manfaat konkret bagi pengusaha muslimah, di antaranya:

  • Akses modal tanpa riba. Pengusaha muslimah dapat memperoleh modal usaha tanpa harus menanggung beban bunga tetap, sehingga lebih ringan terutama bagi usaha yang baru berkembang atau mengalami fluktuasi pendapatan.
  • Skema bagi hasil yang lebih adil. Karena keuntungan dibagi berdasarkan hasil usaha riil, risiko antara pemilik modal dan pengelola usaha menjadi lebih seimbang dibandingkan sistem bunga tetap.
  • Wadah pemberdayaan, bukan sekadar transaksi. Koperasi syariah yang dibangun dalam komunitas seperti WPMI berpotensi menjadi ruang pendampingan usaha, berbagi jaringan, dan penguatan kapasitas anggota, tidak hanya sebatas penyaluran dana.
  • Mendukung pertumbuhan UMKM perempuan secara kolektif. Ketika semakin banyak pengusaha muslimah naik kelas, dampaknya turut memperkuat ekosistem UMKM syariah secara nasional.

Tantangan yang Perlu Diperhatikan

Meski peluangnya besar, sejumlah tantangan tetap perlu diantisipasi agar koperasi syariah berbasis mudharabah dapat berjalan optimal:

Pertama, literasi keuangan syariah di kalangan pelaku usaha, termasuk pengusaha muslimah, masih perlu terus ditingkatkan agar mereka benar-benar memahami mekanisme bagi hasil, hak, dan kewajiban dalam akad mudharabah, bukan sekadar mengikuti program karena insentif jangka pendek.

Kedua, pendampingan usaha yang berkelanjutan menjadi kunci agar koperasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang mendorong keberlangsungan usaha anggotanya.

Ketiga, diperlukan sinergi lintas lembaga, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan syariah lain, agar koperasi syariah berbasis komunitas seperti WPMI memiliki landasan tata kelola yang kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Penutup

Koperasi syariah berbasis mudharabah membuka jalan baru bagi pengusaha muslimah untuk mengakses permodalan secara lebih adil dan sesuai prinsip syariah. Namun, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif para pengusaha muslimah itu sendiri untuk memahami, memanfaatkan, dan menjaga amanah yang melekat dalam akad mudharabah. Dengan begitu, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi permodalan, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong royong dan keberkahan dalam ekonomi umat.

Maal Ikosindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di NTT

Kupang, Nusa Tenggara Timur — Maal Ikosindo menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara kita yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana.

Menurut data dari BNPB gempa M7,7 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakibatkan lebih dari 40 warga meninggal dunia dan ratusan rumah mengalami kerusakan. Total rumah rusak berat mencapai 157 unit, rusak sedang 41 unit dan rusak ringan 148 unit. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum, seperti fasilitas Pendidikan 87 unit, kesehatan 18 unit, tempat ibadah 5 unit, kantor 6 unit dan sejumlah fasilitas umum lain.

Bantuan yang disalurkan Maal Ikosindo mencakup kebutuhan pokok seperti sembako, air bersih, perlengkapan kesehatan, serta dukungan logistik untuk membantu pemulihan kehidupan sehari-hari masyarakat. Tim relawan Maal Ikosindo juga hadir langsung di lokasi untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Ketua Ikosindo Wawan Wikasno menyampaikan, “Kami hadir untuk meringankan beban masyarakat NTT yang sedang berjuang bangkit dari bencana. Semangat kebersamaan dan kepedulian menjadi landasan kami dalam menyalurkan amanah umat agar memberi manfaat yang luas.”

Maal Ikosindo mengajak seluruh pihak, baik individu maupun lembaga, untuk terus bersinergi dalam menebar manfaat dan memperkuat solidaritas sosial. Dengan kebersamaan, kita dapat membantu saudara-saudara kita di NTT melewati masa sulit ini.

Ketika Baitul Maal BMT Diaktifkan Setelah Tamwil Berjalan Lama

Ketika Baitul Maal BMT Diaktifkan Setelah Tamwil Berjalan Lama

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Tidak selalu terlambat, tetapi membutuhkan cara pandang yang berbeda

Ada BMT yang sejak awal berdirinya sudah menjalankan fungsi Tamwil dan Maal. Keduanya tumbuh bersama. Ketika Tamwil berkembang, kegiatan Maal juga berkembang. Ketika ada kegiatan sosial, penghimpunan dana, pemberdayaan, atau dakwah, semuanya sudah menjadi bagian dari kehidupan organisasi.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan Baitul Maal terasa sebagai sesuatu yang memang sudah menjadi bagian dari BMT.

Tetapi ada kondisi yang berbeda.

Ada BMT yang bertahun-tahun lebih dulu menjalankan aktivitas Tamwil, sementara fungsi Maal belum berjalan secara serius. Tamwil sudah memiliki struktur, target, kebiasaan kerja, sistem pelayanan, hubungan dengan anggota, dan pola pengambilan keputusan yang sudah terbentuk.

Kemudian, setelah bertahun-tahun berjalan, BMT mulai mengaktifkan Baitul Maal.

Di sinilah muncul situasi yang menarik.

Bukan karena Baitul Maal tidak penting. Bukan pula karena BMT tersebut tidak memiliki kepedulian sosial.

Tetapi karena sebuah fungsi baru sedang mulai dijalankan di dalam organisasi yang sudah memiliki kebiasaan dan cara kerja yang terbentuk sebelumnya.

Bukan Persoalan Terlambat atau Tidak

Mengaktifkan Baitul Maal setelah Tamwil berjalan lama tidak otomatis berarti terlambat.

Ada BMT yang baru serius menjalankan Maal setelah bertahun-tahun beroperasi, tetapi kemudian mampu membangun penghimpunan dana yang besar, menjalankan berbagai program, membangun jaringan dengan masyarakat, dan melibatkan banyak bagian dalam organisasi.

Artinya, waktu kapan Maal mulai diaktifkan bukan satu-satunya penentu keberhasilan.

Yang lebih menentukan adalah bagaimana fungsi Maal tersebut kemudian ditempatkan dalam keseluruhan organisasi.

Apakah ia hanya menjadi aktivitas baru yang dikerjakan oleh beberapa orang?

Atau menjadi bagian dari fungsi BMT yang memang mulai dijalankan secara serius?

Perbedaannya mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya bisa sangat besar.

Ketika Organisasi Sudah Terbiasa dengan Tamwil

Bayangkan sebuah BMT yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Bagian funding sudah memiliki target.

Marketing sudah terbiasa mencari anggota dan menawarkan produk.

CS sudah terbiasa melayani anggota.

Cabang sudah memiliki aktivitas hariannya.

Pimpinan sudah memiliki cara tertentu dalam melihat kinerja organisasi.

Semua bagian sudah memiliki pekerjaan, target, dan ritme kerja masing-masing.

Kemudian Baitul Maal mulai diaktifkan.

Pada titik ini, sangat mudah bagi organisasi untuk melihat Maal sebagai aktivitas tambahan.

Bukan karena ada yang sengaja merendahkan Maal, tetapi karena secara historis memang fungsi tersebut baru mulai dijalankan.

Akibatnya, Maal bisa diposisikan seperti pekerjaan yang berada di luar rutinitas utama organisasi.

Misalnya, Maal diberikan ruang untuk menawarkan program kepada anggota, tetapi aktivitas lainnya sebisa mungkin tidak mengganggu pekerjaan Tamwil.

Di sinilah persoalannya mulai muncul.

Bukan pada Maalnya.

Tetapi pada cara organisasi menempatkan fungsi tersebut.

BMT Tetap Satu Organisasi

Ketika seseorang menjadi anggota BMT, ia tidak mengenal BMT sebagai kumpulan unit yang berdiri sendiri-sendiri.

Ia mengenal satu nama.

Satu lembaga.

Satu hubungan.

Karena itu, meskipun fungsi Tamwil dan Maal berbeda, keduanya tetap berada dalam satu organisasi.

Perbedaan fungsi tidak berarti harus berjalan sendiri-sendiri.

Funding tetap memiliki tanggung jawab pada fungsi funding.

CS tetap memiliki tanggung jawab pada pelayanan.

Marketing tetap memiliki tanggung jawab pada pemasaran produk Tamwil.

Baitul Maal juga memiliki tanggung jawab pada penghimpunan dan pengelolaan dana sosial serta program-program Maal.

Tetapi dalam organisasi yang sehat, perbedaan tanggung jawab tidak harus berarti tidak ada keterhubungan.

Seorang CS, misalnya, tetap menjalankan fungsi pelayanan. Namun ketika ada anggota yang ingin mengetahui program sedekah, ia dapat memberikan informasi yang benar atau menghubungkannya dengan pengelola Maal.

Marketing tetap menawarkan produk Tamwil. Tetapi dalam interaksinya dengan masyarakat, ia juga dapat mengenalkan bahwa BMT memiliki fungsi sosial.

Funding tetap menjalankan target penghimpunan Tamwil. Namun hubungan yang telah dibangunnya dengan anggota juga dapat menjadi salah satu pintu bagi Maal untuk membangun hubungan kedermawanan.

Begitu pula sebaliknya.

Ketika Maal berinteraksi dengan masyarakat, membangun jaringan, menjalankan pemberdayaan, dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak, hubungan tersebut juga dapat memperluas pengenalan masyarakat terhadap BMT secara keseluruhan.

Bukan berarti semua orang harus mengerjakan pekerjaan Maal.

Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa Maal merupakan bagian dari organisasi yang sama.

Yang Dibutuhkan Bukan “Membantu Maal”

Karena itu, saya kurang tepat jika menggunakan istilah bahwa Baitul Maal harus “dibantu berkembang”.

Kalimat tersebut secara tidak sadar membuat posisi Maal seperti pihak yang berada di luar organisasi dan sedang membutuhkan bantuan dari Tamwil.

Padahal bukan itu persoalannya.

Maal bukan lembaga lain yang sedang ditolong oleh Tamwil.

Maal adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh BMT.

Kalau selama bertahun-tahun BMT baru menjalankan fungsi Tamwil, kemudian mulai menjalankan fungsi Maal, maka yang sebenarnya terjadi adalah BMT sedang memperluas fungsi yang dijalankannya.

Ini juga berarti bahwa ketika Maal mulai diaktifkan, yang perlu dibangun bukan hanya program Maal.

Yang perlu dibangun adalah cara pandang organisasi terhadap fungsi Maal tersebut.

Dari “Maal Punya Urusan Sendiri” Menjadi Bagian dari Ekosistem BMT

Ada perbedaan antara BMT yang mengatakan:

“Silakan Maal berjalan.”

dengan BMT yang melihat:

“Maal adalah bagian dari bagaimana BMT menjalankan fungsinya.”

Kalimat pertama terdengar memberi ruang.

Tetapi belum tentu menciptakan integrasi.

Maal boleh berjalan, tetapi bekerja sendiri.

Maal boleh menawarkan program kepada anggota, tetapi tidak boleh terlalu banyak meminta keterlibatan bagian lain.

Maal boleh melakukan fundraising, tetapi dianggap sebagai urusan pengelola Maal.

Dalam kondisi seperti ini, Maal memang aktif, tetapi belum sepenuhnya menjadi bagian dari ekosistem organisasi.

Sebaliknya, ketika pimpinan melihat Maal sebagai bagian dari fungsi BMT, maka hubungan antarbagian menjadi lebih terbuka.

Bukan berarti batas tugas menjadi hilang.

Bukan pula berarti semua bagian harus menjadi amil.

Tetapi masing-masing memahami bahwa ada fungsi lain di dalam BMT yang juga memiliki kontribusi terhadap keberadaan dan perkembangan lembaga.

Maal yang Datang Belakangan Membutuhkan Integrasi

Inilah mungkin tantangan terbesar ketika Baitul Maal baru diaktifkan setelah Tamwil berjalan lama.

Bukan sekadar mencari dana.

Bukan sekadar membuat program.

Bukan sekadar merekrut pengelola.

Tetapi mengintegrasikan fungsi Maal ke dalam organisasi yang sudah memiliki budaya dan kebiasaan sebelumnya.

Karena itu, keberhasilan Maal tidak cukup dilihat dari seberapa banyak program yang dibuat.

Perlu dilihat juga:

Apakah anggota mulai mengenal fungsi Maal?

Apakah jaringan BMT mulai menjadi jaringan Maal?

Apakah bagian-bagian di BMT memahami hubungan antara fungsi mereka dengan keberadaan Maal?

Apakah pimpinan memasukkan Maal dalam pembicaraan strategis organisasi?

Apakah masyarakat mulai mengenal BMT bukan hanya sebagai tempat pembiayaan dan simpanan, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki kepedulian sosial?

Jika hal-hal tersebut mulai terjadi, maka Maal tidak lagi sekadar “unit yang baru diaktifkan”.

Ia mulai menjadi bagian dari identitas dan ekosistem BMT.

Tidak Harus Menunggu Tamwil Sempurna

Ada satu hal lain yang juga perlu diperhatikan.

Jangan sampai pengaktifan Maal selalu menunggu Tamwil menjadi besar, mapan, atau sempurna.

Setiap BMT memiliki kondisi yang berbeda.

Ada yang sudah lama berdiri tetapi masih memiliki keterbatasan.

Ada yang relatif baru tetapi memiliki basis komunitas yang kuat.

Ada yang memiliki jaringan anggota yang luas.

Ada pula yang memiliki sumber daya manusia yang terbatas.

Karena itu, tidak ada satu ukuran yang bisa diterapkan kepada semua BMT.

Yang penting adalah kesadaran bahwa ketika BMT memutuskan menjalankan fungsi Maal, fungsi tersebut perlu ditempatkan secara tepat dalam organisasi.

Bukan sebagai beban baru.

Bukan sebagai pekerjaan sampingan.

Dan bukan pula sebagai lembaga yang harus “dibantu” oleh bagian lain.

Tetapi sebagai bagian dari BMT yang memiliki fungsi berbeda, dengan kontribusi yang juga berbeda.

Pada Akhirnya, Ini Persoalan Cara Pandang

Baitul Maal yang diaktifkan setelah Tamwil berjalan lama memang menghadapi tantangan yang berbeda dengan BMT yang sejak awal sudah tumbuh bersama Maal.

Tetapi perbedaan sejarah tersebut tidak harus menjadi penghalang.

Yang perlu disadari adalah bahwa ketika Maal datang belakangan, organisasi sudah memiliki pola yang terbentuk.

Maka yang dibutuhkan bukan sekadar mengaktifkan Maal, tetapi menempatkan fungsi Maal ke dalam keseluruhan cara BMT bekerja.

Karena pada akhirnya, pertanyaannya bukan:

“Bagaimana Tamwil membantu Maal?”

Tetapi:

“Bagaimana BMT menjalankan fungsi Tamwil dan Maal sebagai bagian dari satu kesatuan organisasi?”

Baitul Maal yang diaktifkan belakangan tidak berarti menjadi bagian yang datang belakangan.

Ia hanya merupakan fungsi yang baru mulai dijalankan secara lebih serius.

Dan ketika sebuah BMT mampu melihatnya demikian, Maal tidak lagi berdiri di pinggir organisasi.

Ia menjadi bagian dari bagaimana BMT mengenali dirinya sendiri.

Sisi Ekonomi Baitul Maal BMT

Sisi Ekonomi Baitul Maal BMT

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Baitul Maal: Beban Tamwil?

Ada satu cara pandang yang cukup sering saya temui ketika berbicara tentang Baitul Maal di lingkungan BMT.

Tamwil menghasilkan. Maal membutuhkan.

Bahkan dalam bentuk yang lebih tegas, Baitul Maal kadang dipandang sebagai bagian yang menjadi beban Tamwil. Ketika Maal membutuhkan biaya operasional, membutuhkan tenaga pengelola, membutuhkan anggaran untuk program, bahkan ketika gaji pengelolanya masih ditopang oleh organisasi, semuanya kemudian dibaca sebagai biaya yang harus ditanggung Tamwil.

Saya memahami mengapa cara pandang seperti ini muncul.

Tamwil memang menjalankan aktivitas usaha. Ada simpanan, pembiayaan, margin atau pendapatan sesuai akad, anggota, marketing, target, dan berbagai ukuran kinerja yang jelas.

Sementara Baitul Maal menjalankan fungsi sosial. Dana dihimpun, kemudian disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, pemberdayaan dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Kalau hanya melihat uang yang keluar, tentu Maal terlihat berbeda.

Tetapi persoalannya justru ada di sini.

Apakah kita sedang membandingkan keseluruhan aktivitas Tamwil dengan hanya melihat pengeluaran Maal?

Kalau memang demikian, sejak awal cara kita melihatnya sudah tidak seimbang.


Tamwil dan Maal Sama-Sama Menghimpun

Coba kita lihat Tamwil dan Maal dari proses kerjanya.

TamwilBaitul Maal
Menghimpun simpananMenghimpun zakat, infak, sedekah, wakaf
Mencari calon anggotaMencari muzaki, donatur, wakif
Melakukan marketingMelakukan fundraising dan syiar
Membangun kepercayaanMembangun kepercayaan
Menjaga hubungan anggotaMenjaga hubungan donatur/wakif
Membangun database anggotaMembangun database donatur/wakif
Mengelola danaMengelola dana
Menyalurkan pembiayaanMenyalurkan program/pemberdayaan
Menghasilkan pendapatan usaha

Menghasilkan manfaat dan berbagai nilai

Saya tidak sedang mengatakan bahwa Tamwil dan Maal adalah hal yang sama.

Jelas berbeda.

Sumber dananya berbeda. Akadnya berbeda. Tujuannya berbeda. Cara pengelolaannya berbeda. Ukuran keberhasilannya pun berbeda.

Tetapi ada satu hal yang sama:

keduanya membutuhkan kemampuan organisasi untuk menghimpun sumber daya dari masyarakat.

Tamwil harus membuat orang percaya sehingga bersedia menempatkan dananya.

Maal juga harus membuat orang percaya sehingga bersedia menyalurkan zakat, infak, sedekah atau wakaf melalui lembaga.

Karena itu, fundraising Maal sebenarnya bukan sekadar pekerjaan meminta donasi.

Di dalamnya ada komunikasi, pelayanan, edukasi, kampanye, database, relationship, pelaporan dan proses membangun kepercayaan.

Semua itu membutuhkan tenaga dan biaya.

Dan selama ini kita sebenarnya sudah memahami logika tersebut dalam Tamwil.

Mengapa ketika marketing Tamwil membutuhkan biaya, kita menyebutnya investasi untuk membangun bisnis?

Tetapi ketika fundraising Maal membutuhkan biaya, kita langsung menyebutnya beban?


Kalau Tamwil Punya Marketing, Maal Punya Apa?

Ada yang mungkin mengatakan:

“Tamwil mencari simpanan, itu memang marketing. Kalau Maal mengajak orang zakat atau sedekah, itu kan syiar.”

Saya setuju.

Syiar memang bagian penting dari pekerjaan Baitul Maal.

Tetapi syiar yang dilakukan oleh lembaga tidak berhenti pada menyampaikan pesan.

Ada masyarakat yang harus dijangkau.

Ada pesan yang harus disusun.

Ada media yang harus digunakan.

Ada kampanye yang harus dibuat.

Ada calon donatur yang perlu dikenali.

Ada donatur lama yang perlu dijaga hubungannya.

Ada laporan yang perlu diberikan.

Ada pelayanan yang harus dilakukan.

Ada kepercayaan yang harus dibangun.

Jadi, meskipun istilahnya syiar, di dalam pelaksanaannya terdapat aktivitas komunikasi, pemasaran, pelayanan dan relationship.

Karena itu saya tidak melihat persoalan ketika Baitul Maal belajar marketing.

Bukan marketing dalam arti menjual agama.

Tetapi marketing dalam arti bagaimana lembaga menyampaikan nilai kebaikan, membangun kepercayaan dan memudahkan masyarakat menyalurkan dananya melalui lembaga.

Kalau aktivitas tersebut berhasil, hasilnya bukan hanya jumlah orang yang melihat konten.

Ada donatur baru.

Ada muzaki baru.

Ada wakif baru.

Ada hubungan baru.

Dan ada dana yang berhasil dihimpun.


Wakaf Uang: Bukan Simpanan, Tetapi Sama-Sama Menguatkan BMT

Hal ini menjadi lebih menarik ketika kita melihat wakaf uang.

Dalam Tamwil, BMT menghimpun simpanan dari anggota.

Simpanan tersebut bukan milik BMT. Dana itu tetap merupakan hak anggota sesuai dengan akad yang disepakati.

Tetapi dari dana yang dihimpun itulah Tamwil memiliki sumber dana untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Semakin besar simpanan yang berhasil dihimpun, semakin besar pula sumber dana yang dapat dikelola.

Karena itu, kemampuan menghimpun simpanan menjadi salah satu kekuatan penting bagi Tamwil.

Lalu bagaimana dengan Baitul Maal?

Dalam konteks pengelolaan wakaf, Baitul Maal juga dapat menghimpun wakaf uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentu wakaf uang bukan simpanan.

Akadnya berbeda. Tujuannya berbeda. Mekanisme pengelolaannya juga berbeda.

Simpanan dapat ditarik kembali sesuai dengan akadnya, sedangkan wakaf memiliki ketentuan tersendiri dan pokok harta wakaf harus dijaga.

Tetapi ada satu kesamaan yang menurut saya menarik untuk kita lihat.

Simpanan anggota bukan milik BMT.

Wakaf uang juga bukan milik BMT.

Keduanya berasal dari masyarakat dan dipercayakan kepada lembaga untuk dikelola.

Bedanya, simpanan menjadi sumber dana yang digunakan dalam kegiatan Tamwil, sedangkan wakaf uang dikelola sebagai harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kita tidak boleh menyamakan keduanya.

Tetapi kita juga jangan sampai gagal melihat potensi strategisnya bagi BMT.

Tamwil menghimpun simpanan untuk memperkuat kemampuan pembiayaan dan kegiatan usahanya.

Baitul Maal dapat menghimpun wakaf uang untuk membangun dan mengembangkan aset wakaf yang memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Dengan pengelolaan wakaf yang tepat, wakaf uang tidak berhenti sebagai dana yang dihimpun.

Ia dapat menjadi aset yang terus memberikan manfaat.

Di sinilah saya melihat ada sesuatu yang selama ini kurang diperhatikan.

Ketika Tamwil berhasil menghimpun simpanan dalam jumlah besar, kita mengatakan:

BMT memiliki kemampuan menghimpun dana masyarakat.

Bahkan kemampuan menghimpun simpanan sering menjadi salah satu ukuran kekuatan Tamwil.

Lalu ketika Baitul Maal berhasil menghimpun wakaf uang dalam jumlah besar, mengapa kita tidak melihatnya juga sebagai kemampuan BMT membangun kekuatan melalui sumber daya masyarakat?

Bukan karena wakaf uang sama dengan simpanan.

Bukan.

Tetapi karena keduanya menunjukkan bahwa BMT tidak hanya memiliki kemampuan untuk menjalankan aktivitas setelah dana tersedia.

BMT juga memiliki kemampuan untuk membangun sumber daya melalui kepercayaan masyarakat.

Tamwil melakukannya melalui simpanan.

Baitul Maal dapat melakukannya melalui wakaf.

Dan di sinilah cara pandang terhadap Baitul Maal perlu diperluas.

Baitul Maal bukan hanya tempat dana masuk kemudian disalurkan.

Baitul Maal juga dapat menghimpun dan membangun aset yang manfaatnya berlangsung lebih panjang.

Kalau Tamwil membangun kekuatan melalui penghimpunan simpanan, maka Maal juga dapat membangun kekuatan melalui penghimpunan wakaf.

Keduanya berbeda.

Tetapi keduanya sama-sama dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat BMT.


Lalu, Apa yang Sebenarnya Dihasilkan Baitul Maal?

Di sinilah menurut saya letak kesalahan cara pandang kita.

Kita terbiasa melihat Tamwil secara lengkap.

Himpun → kelola → salurkan → menghasilkan pendapatan.

Ketika Tamwil menyalurkan pembiayaan, ada margin atau pendapatan sesuai akad.

Pendapatan tersebut menjadi bagian dari kekuatan ekonomi BMT.

Lalu ketika melihat Maal, kita sering hanya melihat:

Himpun → salurkan → uang keluar.

Padahal prosesnya tidak berhenti di sana.

Ada fundraising.

Ada pengelolaan.

Ada pelayanan.

Ada relationship.

Ada pemberdayaan.

Dan dalam pengelolaan dana sosial terdapat mekanisme hak amil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan wakaf juga terdapat hak dan mekanisme pengelolaan oleh nazhir sesuai ketentuan wakaf.

Tentu hak amil bukan laba.

Hak nazhir juga bukan margin pembiayaan.

Keduanya memiliki dasar, tujuan dan ketentuan yang berbeda.

Tetapi dari sisi ekonomi kelembagaan, ada hal yang perlu kita lihat.

Tamwil memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan bagi BMT.

Maal juga memiliki aktivitas pengelolaan yang memiliki sumber pembiayaan pengelolaan sesuai ketentuan.

Artinya, ketika kita membangun Maal, kita tidak sedang membangun sebuah unit yang hanya mengeluarkan biaya.

Kita sedang membangun sebuah fungsi yang memiliki aktivitas penghimpunan, pengelolaan, pelayanan dan pemberdayaan, serta memiliki mekanisme pembiayaan pengelolaan tersendiri.

Di sinilah saya melihat bahwa Maal dan Tamwil sebenarnya berada pada dua sisi yang berbeda, tetapi keduanya dapat sama-sama memperkuat ekonomi BMT.

Tamwil memperkuat BMT melalui aktivitas bisnisnya.

Maal memperkuat BMT melalui pengelolaan dana sosial, penghimpunan sumber daya masyarakat, pembangunan aset wakaf, jaringan donatur dan wakif, serta mekanisme pengelolaan yang melekat pada aktivitas tersebut.

Jadi, saya tidak sedang mengatakan bahwa Maal harus menghasilkan laba seperti Tamwil.

Bukan itu ukurannya.

Yang ingin saya katakan adalah:

Jangan menggunakan ukuran Tamwil untuk menilai Maal, tetapi jangan pula menganggap bahwa karena ukurannya berbeda maka Maal tidak memiliki kontribusi ekonomi bagi BMT.

Bukankah Berarti Maal Tetap Membutuhkan Biaya?

Tentu.

Saya tidak bermaksud menyangkalnya.

Baitul Maal membutuhkan biaya.

Tetapi Tamwil juga membutuhkan biaya.

Marketing membutuhkan biaya.

SDM membutuhkan biaya.

Teknologi membutuhkan biaya.

Kantor membutuhkan biaya.

Operasional membutuhkan biaya.

Tidak ada organisasi yang berjalan tanpa biaya.

Karena itu, menurut saya pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Apakah Maal membutuhkan biaya?”

Jawabannya sudah jelas: iya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa yang dilakukan Maal dengan biaya tersebut, dan apa yang dihasilkan dari aktivitasnya?”

Ini dua pertanyaan yang berbeda.

Saya juga tidak mengatakan bahwa Baitul Maal harus selalu mandiri secara finansial.

Adanya hak amil pun bukan berarti seluruh biaya Maal otomatis harus ditutup dari sana.

Dan sebaliknya, adanya dukungan dari organisasi juga tidak otomatis menjadikan Maal sebagai beban.

Membutuhkan biaya tidak sama dengan menjadi beban.

Marketing Tamwil membutuhkan biaya karena organisasi ingin membangun bisnis.

Baitul Maal juga membutuhkan biaya karena organisasi ingin menjalankan fungsi sosialnya, menghimpun dana masyarakat, membangun kepercayaan dan menghasilkan manfaat.

Maka yang perlu dilihat bukan hanya:

“Berapa biaya yang dikeluarkan untuk Maal?”

Tetapi juga:

“Apa kontribusi Maal terhadap BMT?”


Baitul Maal Memiliki Ekosistemnya Sendiri

Selama ini kita sering mengatakan Tamwil memiliki pasar.

Ada calon anggota.

Ada anggota.

Ada nasabah.

Ada penyimpan.

Ada calon pengguna pembiayaan.

Karena itu Tamwil membangun marketing dan database.

Baitul Maal mungkin tidak memiliki pasar dalam pengertian yang sama.

Tetapi Maal memiliki ekosistem penghimpunan.

TamwilMaal
Calon anggotaCalon muzaki
AnggotaDonatur
PenyimpanWakif
MarketingFundraiser
Database anggotaDatabase donatur/wakif
Relationship anggotaRelationship donatur
Promosi produkKampanye program
Pelayanan anggotaPelayanan donatur

Ketika fundraising Maal kecil, kita sering menyimpulkan:

“Masyarakat memang sulit diajak berdonasi.”

Padahal belum tentu.

Bisa jadi lembaganya yang belum cukup serius membangun ekosistem tersebut.

Belum cukup mengenal calon donatur.

Belum memiliki database yang baik.

Belum membangun komunikasi secara rutin.

Belum memberikan laporan yang baik.

Belum menjaga hubungan setelah seseorang berdonasi.

Kalau demikian, persoalannya bukan semata-mata masyarakat tidak mau memberikan dana.

Bisa jadi kemampuan fundraising lembaganya yang belum dibangun.


Maal dan Tamwil Sebenarnya Bisa Saling Membuka Pintu

Di sinilah saya melihat hubungan yang menarik antara Maal dan Tamwil.

Seseorang bisa mengenal BMT pertama kali melalui Maal.

Ia melihat program sosial.

Ia berdonasi.

Ia kemudian mengenal lembaganya.

Suatu ketika ia membutuhkan layanan keuangan dan akhirnya menjadi anggota Tamwil.

Begitu pula sebaliknya.

Seseorang awalnya menjadi anggota Tamwil.

Ia memiliki pengalaman dengan BMT.

Kemudian mendapatkan edukasi tentang zakat.

Ia menjadi muzaki.

Setelah mengenal wakaf, ia menjadi wakif.

Jadi, orang yang sama bisa saja berada dalam beberapa hubungan sekaligus.

Anggota bisa menjadi donatur.

Donatur bisa menjadi anggota.

Anggota bisa menjadi muzaki.

Muzaki bisa menjadi wakif.

Ini bukan sesuatu yang otomatis terjadi.

Tetapi merupakan potensi hubungan yang dapat dibangun ketika Maal dan Tamwil sama-sama dikelola dengan baik.

Karena itu saya kira kurang tepat jika Maal dan Tamwil dipandang sebagai dua bagian yang sama sekali tidak memiliki hubungan.

Fungsi dan dana memang harus dipisahkan dengan jelas.

Akad harus jelas.

Pengelolaan harus jelas.

Tetapi dalam hubungan dengan masyarakat, keduanya dapat saling membuka pintu.

Maal bisa menjadi pintu seseorang mengenal BMT. Tamwil juga bisa menjadi pintu seseorang mengenal Maal.


Kalau Maal Dibesarkan, Apa yang Terjadi pada BMT?

Ini pertanyaan yang menurut saya justru penting bagi pimpinan BMT.

Jangan hanya bertanya:

“Berapa biaya yang dibutuhkan Maal?”

Coba balik pertanyaannya.

Bagaimana kalau Maal tumbuh besar?

Misalnya fundraising zakat dan infak meningkat.

Maka dana yang dikelola Maal meningkat.

Program bisa berkembang.

Jangkauan penerima manfaat bertambah.

Dan dalam pengelolaan zakat, terdapat hak amil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian bagaimana kalau wakaf uang berkembang?

Dana atau aset wakaf yang dikelola bertambah.

Jaringan wakif bertambah.

Kepercayaan masyarakat kepada lembaga bertambah.

Dalam pengelolaan wakaf terdapat mekanisme hak dan pengelolaan nazhir sesuai ketentuan.

Bagaimana kalau syiar Maal semakin luas?

Semakin banyak orang mengenal BMT.

Bagaimana kalau database donatur semakin besar?

BMT memiliki jaringan masyarakat yang semakin luas.

Bagaimana kalau donatur tersebut kemudian mengenal layanan Tamwil?

Sebagian mungkin berpotensi menjadi anggota.

Sebaliknya, bagaimana kalau anggota Tamwil semakin mengenal program Maal?

Sebagian mungkin berpotensi menjadi muzaki atau wakif.

Maka hubungan sederhananya dapat digambarkan seperti ini:

Maal tumbuh

Fundraising meningkat

Donatur, muzaki, wakif bertambah

Jaringan masyarakat semakin luas

Kepercayaan kepada BMT semakin kuat

Potensi hubungan dengan Tamwil semakin besar

Bukan berarti semua itu otomatis terjadi.

Tetapi potensinya ada.

Dan potensi tersebut baru bisa muncul kalau Maal memang dibangun.


Pemberdayaan Maal Juga Menciptakan Aktivitas Ekonomi

Hal yang sama terlihat dalam program pemberdayaan ekonomi.

Misalnya Baitul Maal memberikan bantuan modal kepada seorang dhuafa.

Kalau hanya memberikan uang, mungkin program selesai ketika bantuan diberikan.

Tetapi kalau orientasinya pemberdayaan, prosesnya bisa lebih panjang.

Ada pendampingan.

Ada peningkatan keterampilan.

Ada pembinaan usaha.

Ada proses agar penerima manfaat memiliki penghasilan yang lebih baik.

Ketika usahanya berkembang, kebutuhan ekonominya juga dapat berubah.

Pada kondisi tertentu, apabila memenuhi syarat dan sesuai kebijakan, orang tersebut mungkin kemudian membutuhkan layanan pembiayaan dari Tamwil.

Sekali lagi, bukan berarti setiap mustahik harus menjadi nasabah.

Bukan pula setiap program Maal harus berakhir dengan pembiayaan Tamwil.

Tetapi kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa:

pemberdayaan ekonomi menciptakan aktivitas ekonomi.

Maal dapat bekerja pada tahap awal.

Tamwil dapat bekerja pada tahap berikutnya.

Keduanya tidak harus saling menggantikan.

Justru bisa saling melengkapi.


Jadi, Apakah Baitul Maal Menghasilkan?

Sekarang kita kembali kepada pertanyaan awal.

Apakah Baitul Maal menghasilkan?

Menurut saya, ya.

Tetapi kita harus berhati-hati dengan kata menghasilkan.

Menghasilkan tidak selalu berarti menghasilkan laba.

Tamwil menghasilkan pendapatan dari aktivitas bisnisnya.

Maal menghasilkan dalam bentuk yang berbeda.

Maal menghasilkan dana yang berhasil dihimpun.

Menghasilkan donatur dan wakif yang terhubung dengan lembaga.

Menghasilkan kepercayaan.

Menghasilkan jaringan masyarakat.

Menghasilkan literasi dan edukasi.

Menghasilkan pemberdayaan.

Menghasilkan manfaat sosial.

Dan dalam jangka tertentu, aktivitas tersebut dapat membuka hubungan dan aktivitas ekonomi baru bagi keseluruhan ekosistem BMT.

Jadi, hasil Maal memang tidak bisa diukur dengan rumus yang sama dengan Tamwil.

Tetapi bukan berarti tidak bisa diukur.


Mungkin Selama Ini Kita Salah Menghitung

Tamwil kita ukur dengan banyak indikator:

  • berapa simpanan,
  • berapa pembiayaan,
  • berapa pendapatan,
  • berapa anggota,
  • berapa nasabah,
  • berapa pertumbuhan.

Lalu ketika melihat Maal, sering kali ukuran kita berhenti pada:

  • berapa donasi,
  • berapa yang disalurkan,
  • berapa biaya operasional.

Menurut saya, ukuran itu belum lengkap.

Kita juga perlu bertanya:

Yang perlu diukur di MaalMengapa penting
Dana ZIS yang dihimpunMengukur kemampuan fundraising
Jumlah muzaki/donaturMengukur luasnya jaringan
Donatur rutinMengukur kualitas relationship
Wakif baruMengukur perkembangan wakaf
Dana/aset wakaf yang dikelolaMengukur kapasitas pengelolaan wakaf
Database masyarakatMengukur aset jaringan
Penerima manfaatMengukur jangkauan program
Penerima manfaat yang berdayaMengukur kualitas pemberdayaan
Donatur yang menjadi anggotaMelihat potensi hubungan dengan Tamwil
Anggota yang menjadi muzaki/wakifMelihat sinergi Tamwil–Maal

Dengan cara pandang seperti ini, kita mulai melihat sesuatu yang sebelumnya sering tidak terlihat.

Baitul Maal bukan sekadar tempat uang masuk lalu uang keluar.

Di dalamnya ada aktivitas penghimpunan.

Ada pengelolaan sumber daya.

Ada komunikasi.

Ada pelayanan.

Ada relationship.

Ada pembangunan jaringan.

Ada pemberdayaan.

Ada kepercayaan yang dibangun.

Dan ada nilai yang diciptakan.


Baitul Maal Tidak Harus Menjadi Tamwil

Namun ada satu batas yang menurut saya harus tetap dijaga.

Membicarakan sisi ekonomi Baitul Maal bukan berarti kita ingin menjadikan Maal sebagai Tamwil.

Maal bukan lembaga pembiayaan.

Maal bukan tempat mengejar margin.

Dana zakat tidak boleh diperlakukan sebagai modal bisnis sesuka hati.

Dana wakaf memiliki ketentuan sendiri.

Dana infak dan sedekah juga harus dikelola sesuai peruntukannya.

Jadi bukan itu persoalannya.

Persoalannya adalah bagaimana kita menilai keberadaan Maal di dalam organisasi.

Kalau kita hanya melihat biaya, maka Maal memang terlihat sebagai pengeluaran.

Tetapi kalau kita melihat keseluruhan prosesnya, kita akan menemukan bahwa Maal juga melakukan penghimpunan, pengelolaan, pelayanan, pembangunan jaringan, pemberdayaan dan penciptaan manfaat.

Maal memang berbeda dengan Tamwil.

Tetapi berbeda bukan berarti tidak menghasilkan.

Dan berbeda bukan berarti menjadi beban.


Kalau Baitul Maal Dibesarkan, BMT Ikut Mendapat Manfaat

Pada akhirnya, menurut saya persoalannya bukan:

“Apakah Tamwil harus membiayai Maal?”

Pertanyaan itu terlalu sempit.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa yang terjadi pada BMT jika Baitul Maal dibangun dan dibesarkan?”

Kalau fundraising tumbuh, dana yang dihimpun bertambah.

Kalau donatur bertambah, jaringan masyarakat bertambah.

Kalau wakif bertambah, dana dan aset wakaf yang dikelola bertambah.

Kalau syiar semakin luas, semakin banyak orang mengenal BMT.

Kalau hubungan dengan masyarakat semakin kuat, semakin banyak pintu yang terbuka.

Kalau pemberdayaan ekonomi berkembang, semakin banyak aktivitas ekonomi masyarakat yang tercipta.

Dan di antara semua itu, terdapat kemungkinan hubungan dengan Tamwil.

Bukan otomatis.

Bukan dipaksakan.

Tetapi terbuka.

Karena itu saya melihat Baitul Maal bukan sebagai bagian yang harus terus-menerus dipertanyakan:

“Kapan bisa mandiri dan tidak membebani Tamwil?”

Melainkan sebagai bagian dari BMT yang juga perlu ditanya:

“Kalau dibangun dengan serius, sebesar apa kontribusinya bagi BMT?”

Itulah pertanyaan yang menurut saya lebih penting.

Sebab Baitul Maal memang tidak menghasilkan dengan cara Tamwil.

Tetapi Baitul Maal juga bukan sekadar tempat menghabiskan uang.

Ia menghimpun.

Ia mengelola.

Ia membangun kepercayaan.

Ia membangun jaringan.

Ia menciptakan manfaat.

Ia memberdayakan.

Dan ketika tumbuh dengan baik, yang tumbuh bukan hanya Maal.

BMT secara keseluruhan yang berpeluang memperoleh manfaat

KSPPS: Lalu Di Mana Ruang Baitul Maalnya?

BMT Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Mengapa Masyarakat Belum Menyadarinya?

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Ketika nama BMT berubah menjadi KSPPS, apakah fungsi Maal ikut hilang? Atau sebenarnya kita hanya mengganti nama, sementara kebutuhan sosialnya tetap ada?

Ada kalimat yang kadang muncul ketika kita berbicara tentang Baitul Maal di BMT:

“Sekarang sudah bukan BMT. Sekarang KSPPS.”

Benar.

Secara kelembagaan, banyak lembaga yang dahulu dikenal sebagai BMT kini menggunakan bentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Tetapi bagi saya, perubahan nama tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Kalau sekarang namanya KSPPS, lalu bagaimana kita memahami kata “pinjam” dan “pembiayaan syariah” di dalamnya?

Karena dalam praktik, kita sering begitu terbiasa dengan kata pembiayaan sampai lupa bahwa regulasi KSPPS juga mengenal pinjaman berdasarkan akad qardh.

Dan di sinilah saya melihat ada ruang yang sangat menarik untuk Baitul Maal.

Pinjaman dan Pembiayaan Tidak Selalu Berarti Mencari Keuntungan

Dalam kegiatan Tamwil, kita tentu mengenal berbagai pembiayaan.

Ada murabahah.

Ada mudharabah.

Ada musyarakah.

Ada ijarah.

Dan berbagai akad lainnya.

Dalam akad-akad tersebut, BMT dapat memperoleh pendapatan sesuai karakter akadnya.

Itulah wilayah bisnis Tamwil.

Tetapi syariah juga mengenal qardh.

Qardh adalah pinjaman yang pada dasarnya merupakan bentuk pertolongan.

Orang yang memberikan qardh tidak sedang menjadikan pinjaman tersebut sebagai sarana untuk mengambil keuntungan dari orang yang sedang membutuhkan pertolongan.

Di dalam aturan KSPPS pun qardh masih disebut sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Permenkop 8 Tahun 2023 menyebut bahwa penyaluran dana KSPPS dapat berupa pinjaman berdasarkan akad Qardh, selain pembiayaan dengan akad seperti murabahah, salam, istishna, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lainnya.

Bagi saya, ini menarik.

Karena di sinilah kita menemukan dua kebutuhan yang berbeda.

Ada orang yang datang ke BMT karena memang membutuhkan pembiayaan usaha.

Ada pula orang yang datang karena sedang membutuhkan pertolongan.

Keduanya sama-sama membutuhkan uang.

Tetapi kebutuhannya berbeda.

Dan tidak semua orang yang membutuhkan uang harus selalu dilayani dengan logika bisnis.

Di Sinilah Saya Melihat Ruang Baitul Maal

Bayangkan seorang ibu dhuafa yang mempunyai usaha kecil.

Ia berjualan makanan.

Modalnya hanya Rp500 ribu atau Rp1 juta.

Usahanya sebenarnya berjalan.

Tetapi suatu hari modalnya habis.

Ia tidak mempunyai tabungan.

Ia tidak mempunyai agunan.

Kemampuannya membayar angsuran pembiayaan komersial juga belum memadai.

Kalau kita melihatnya hanya dengan kacamata Tamwil, mungkin kita akan mengatakan:

“Belum layak dibiayai.”

Dan secara bisnis, keputusan itu mungkin benar.

Tetapi apakah berarti persoalannya selesai?

Tidak.

Karena orang tersebut tetap membutuhkan jalan keluar.

Di sinilah Baitul Maal dapat mempunyai peran.

Bukan mengambil alih fungsi Tamwil.

Bukan memberikan pembiayaan komersial tanpa perhitungan.

Tetapi melakukan pemberdayaan sosial.

Dalam model yang sesuai, salah satu instrumennya dapat berupa qardh atau bentuk pemberdayaan lainnya yang menggunakan sumber dana dan akad sesuai ketentuan.

Misalnya:

dana sosial

qardh/pemberdayaan

usaha berjalan kembali

penerima manfaat mulai mandiri

dana dapat dikembalikan sesuai akad

dapat dimanfaatkan kembali untuk penerima manfaat lainnya

Ini bukan margin.

Ini bukan bisnis pembiayaan.

Ini adalah fungsi sosial yang membantu orang menjadi lebih berdaya.

Tidak Semua Orang Harus Menjadi Nasabah Pembiayaan

Saya kira ini juga penting bagi pimpinan BMT.

Kadang-kadang kita melihat masyarakat hanya dari satu pertanyaan:

“Bisa dibiayai atau tidak?”

Padahal masyarakat mempunyai kondisi yang beragam.

Ada yang sudah layak mendapatkan pembiayaan.

Ada yang belum layak.

Ada yang membutuhkan modal.

Ada yang membutuhkan pelatihan.

Ada yang membutuhkan pendampingan.

Ada yang membutuhkan bantuan darurat.

Ada yang membutuhkan akses pasar.

Ada yang membutuhkan qardh.

Ada yang membutuhkan zakat.

Ada yang membutuhkan wakaf produktif.

Kalau seluruh persoalan masyarakat dipaksa masuk ke dalam produk Tamwil, maka orang yang belum layak secara bisnis akan selalu berada di luar jangkauan BMT.

Baitul Maal dapat mengisi ruang yang berbeda.

Tamwil melayani kebutuhan ekonomi yang layak secara bisnis.

Maal melayani kebutuhan sosial dan pemberdayaan yang memang tidak selalu layak dihitung dengan margin.

Keduanya bukan saingan.

Justru keduanya membuat jangkauan BMT menjadi lebih luas.

Menariknya, Regulasi KSPPS Sendiri Masih Mengenal Maal dan Tamwil

Ini yang menurut saya perlu diketahui oleh para pengelola KSPPS.

Jangan sampai karena sekarang menggunakan nama KSPPS, kita merasa bahwa istilah Maal sudah tidak relevan.

Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 secara eksplisit menyebut bahwa koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat memiliki unit kegiatan sosial Maal dan unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.

Bagi saya, kalimat ini cukup menarik.

Karena ternyata dalam regulasi KSPPS sendiri, kita masih menemukan dua istilah:

Maal.

Tamwil.

Artinya, perubahan kelembagaan dari BMT menjadi KSPPS tidak serta-merta menghapus gagasan tentang Maal.

Justru regulasi tersebut memberi ruang yang jelas bagi keberadaan:

unit kegiatan sosial Maal

dan

unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.

Jadi ketika ada yang berkata:

“Sekarang kan sudah KSPPS, bukan BMT.”

Saya kira jawabannya tidak perlu panjang.

“Benar. Tetapi KSPPS juga mengenal Maal dan Tamwil.”

Maal dan Tamwil Mempunyai Wilayah yang Berbeda

Saya semakin melihat bahwa persoalan sebenarnya bukan bagaimana membuat Maal menjadi Tamwil.

Justru kita harus memahami wilayah masing-masing.

Tamwil

Ketika masyarakat mempunyai kebutuhan ekonomi yang layak dibiayai:

analisis → pembiayaan → usaha → pembayaran → pendapatan/margin.

Ini wilayah bisnis.

Maal

Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pemberdayaan, atau akses ekonomi yang belum dapat dilayani dengan logika pembiayaan komersial:

identifikasi kebutuhan → bantuan/pemberdayaan → pendampingan → kemandirian.

Ini wilayah sosial.

Dalam kondisi tertentu, qardh dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan.

Dengan begitu, masyarakat tidak selalu dipaksa menjadi “nasabah yang menghasilkan margin” agar bisa mendapatkan manfaat dari BMT.

Ada ruang bagi BMT untuk hadir sebagai lembaga yang juga menolong dan memberdayakan.

Justru Di Sini BMT Menjadi Lebih Utuh

Saya pernah berpikir, jangan-jangan selama ini kita terlalu cepat melihat Baitul Maal sebagai kegiatan sosial yang berada di luar bisnis.

Padahal kalau kita lihat dari kebutuhan masyarakat, Maal dan Tamwil justru bisa menjadi dua pintu yang berbeda.

Orang datang ke BMT karena ingin menabung.

Tamwil melayani.

Orang datang karena membutuhkan pembiayaan.

Tamwil melayani.

Orang datang karena ingin berzakat.

Maal melayani.

Orang datang karena ingin berwakaf.

Maal melayani.

Orang datang karena membutuhkan pemberdayaan.

Maal melayani.

Orang yang sudah berdaya kemudian membutuhkan modal usaha.

Tamwil dapat melayani.

Maka perjalanan seseorang di dalam ekosistem BMT tidak harus selalu dimulai dan berakhir pada pembiayaan.

Ada perjalanan sosial.

Ada perjalanan ekonomi.

Dan keduanya bisa saling bertemu.

Dari Maal ke Tamwil

Saya kira ini salah satu hubungan yang paling menarik.

Misalnya ada seorang mustahik.

Awalnya ia menerima bantuan.

Kemudian Baitul Maal melakukan pemberdayaan.

Ia mendapatkan pelatihan.

Usahanya mulai berjalan.

Pendapatannya mulai meningkat.

Kemudian ia tidak lagi membutuhkan bantuan.

Ia menjadi lebih mandiri.

Beberapa waktu kemudian, ia membutuhkan modal yang lebih besar.

Pada titik itu, ia mungkin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan Tamwil.

Perjalanannya menjadi:

mustahik → penerima manfaat → pelaku usaha → anggota → nasabah pembiayaan.

Tidak semua orang akan melewati perjalanan tersebut.

Tetapi sebagian mungkin.

Dan justru di situlah kita melihat bahwa Maal dapat menjadi bagian dari ekosistem pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kemudian juga memberi ruang bagi Tamwil.

Bukan karena Maal diarahkan untuk mencari nasabah.

Tetapi karena masyarakat yang diberdayakan memang dapat tumbuh menjadi pelaku ekonomi.

Dari Tamwil ke Maal

Hubungannya juga bisa berjalan sebaliknya.

Anggota Tamwil mengalami musibah.

Usahanya jatuh.

Keluarganya membutuhkan bantuan.

Ia mungkin tidak selalu membutuhkan pembiayaan baru.

Yang ia butuhkan bisa jadi justru bantuan sosial.

Di sinilah Maal dapat hadir.

Jadi hubungan Maal dan Tamwil bukan hanya:

Maal membantu Tamwil mendapatkan nasabah.

Tidak.

Tamwil juga mempunyai anggota yang dapat membutuhkan fungsi sosial Maal.

Dengan demikian, keduanya benar-benar menjadi bagian dari satu ekosistem.

Bukan Berarti Semua Qardh Harus Dikelola Maal

Ini juga perlu saya tegaskan.

Saya tidak ingin kita membuat kesimpulan terlalu sederhana:

“Ada qardh berarti qardh pasti Baitul Maal.”

Tidak demikian.

Qardh merupakan salah satu akad yang dapat digunakan dalam kegiatan KSPPS.

Tetapi keberadaan unit sosial Maal dan unit bisnis Tamwil tetap harus dilihat dari tujuan, sumber dana, akad, dan tata kelola masing-masing.

Yang ingin saya tunjukkan adalah adanya ruang yang secara prinsip sangat cocok dengan fungsi sosial Maal.

Ada kebutuhan masyarakat yang memang tidak tepat jika seluruhnya dilihat sebagai peluang margin.

Dan qardh merupakan salah satu contoh akad yang memperlihatkan bahwa dalam ekonomi syariah terdapat ruang untuk menolong, bukan hanya ruang untuk bertransaksi.

Jangan Sampai KSPPS Hanya Mengambil Kata “Pembiayaan”

Saya kira ini juga perlu direnungkan.

Ketika mendengar KSPPS, yang sering terbayang adalah:

simpanan → pembiayaan → angsuran → margin.

Tidak salah.

Itu memang bagian penting dari Tamwil.

Tetapi jangan sampai KSPPS akhirnya hanya mengambil sisi bisnis dari prinsip syariah, sementara sisi sosialnya semakin lama semakin hilang.

Padahal regulasi sendiri masih memberi ruang:

unit kegiatan sosial Maal

berdampingan dengan

unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.

Menurut saya, ini bukan kebetulan.

Karena koperasi syariah memang tidak hanya berbicara tentang bagaimana uang diputar.

Ia juga berbicara tentang bagaimana kegiatan ekonomi memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.

PP 7 Tahun 2021 juga menyebut bahwa koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat.

Kalau Begitu, Apa Fungsi Maal dalam KSPPS?

Kalau saya harus menjawab sebagai seorang praktisi Baitul Maal, saya akan mengatakan:

Maal adalah ruang bagi KSPPS untuk menjalankan sisi sosial dari prinsip syariahnya.

Tamwil mengelola aktivitas bisnis.

Maal mengelola aktivitas sosial.

Tamwil dapat memperoleh pendapatan dari aktivitas pembiayaan.

Maal mengelola dana sosial dan menjalankan pemberdayaan.

Tamwil membantu orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi untuk berkembang.

Maal membantu orang yang belum cukup berdaya agar mempunyai kesempatan untuk berkembang.

Tamwil melihat kelayakan bisnis.

Maal juga harus melihat kemaslahatan dan kebutuhan sosial.

Tamwil membutuhkan perhitungan risiko.

Maal membutuhkan amanah dan ketepatan sasaran.

Keduanya membutuhkan profesionalisme.

Keduanya membutuhkan SDM.

Keduanya membutuhkan sistem.

Dan keduanya membutuhkan pimpinan yang memahami fungsinya.

Jangan Karena Namanya KSPPS, Kita Lupa Mengapa Ada “Maal”

Mungkin inilah pesan yang paling ingin saya sampaikan.

Saya tidak mempermasalahkan apakah sebuah lembaga disebut:

BMT

atau

KSPPS.

Nama kelembagaan memang dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi.

Yang lebih penting adalah:

apa yang kita jalankan di dalamnya?

Kalau KSPPS hanya menjalankan simpanan dan pembiayaan, maka ia memang akan terasa seperti lembaga keuangan syariah biasa.

Tetapi ketika KSPPS juga membangun fungsi sosial Maal, melakukan pemberdayaan, mengelola dana sosial sesuai amanah, membangun hubungan dengan masyarakat, dan menghadirkan qardh atau bentuk pemberdayaan sosial yang sesuai, maka wajahnya menjadi lebih lengkap.

Ada Tamwil.

Ada Maal.

Ada bisnis.

Ada kepedulian.

Ada pendapatan.

Ada kemanfaatan.

Dan menurut saya, justru perpaduan itulah yang membuat BMT—atau sekarang KSPPS—mempunyai karakter yang berbeda.

Pada Akhirnya, Saya Tidak Sedang Memperdebatkan Istilah

Saya tidak ingin perdebatan ini berhenti pada:

“Sekarang namanya BMT atau KSPPS?”

Menurut saya, itu bukan persoalan utamanya.

Persoalannya adalah:

Apakah KSPPS hanya ingin menjadi lembaga yang menyalurkan pembiayaan, atau ingin benar-benar menjalankan seluruh potensi fungsi sosial dan ekonomi yang diberikan oleh prinsip koperasi syariah?

Karena kalau jawabannya yang kedua, maka Baitul Maal masih mempunyai tempat.

Bahkan tempatnya cukup jelas.

Bukan sebagai beban Tamwil.

Bukan sebagai kegiatan tambahan yang dikerjakan kalau ada uang.

Dan bukan pula sebagai cara untuk mengganggu bisnis.

Tetapi sebagai unit kegiatan sosial yang berjalan berdampingan dengan unit kegiatan bisnis Tamwil.

Dan bagi saya, kata “pinjam” dalam KSPPS juga menjadi pengingat yang sederhana.

Bahwa dalam ekonomi syariah, tidak semua hubungan dengan uang harus berakhir pada keuntungan.

Ada saat ketika seseorang membutuhkan pembiayaan.

Tetapi ada juga saat ketika seseorang membutuhkan pertolongan.

Ada saat ketika kita menjadi pedagang.

Tetapi ada juga saat ketika kita menjadi penolong.

Ada saat ketika BMT mendapatkan margin.

Tetapi ada juga saat ketika BMT memberikan kesempatan kepada seseorang untuk bangkit.

Di situlah saya melihat Baitul Maal.

Bukan sebagai bagian yang berada di luar KSPPS.

Tetapi sebagai salah satu ruang yang membuat KSPPS tidak hanya menjadi lembaga yang mengelola uang, melainkan juga lembaga yang mengelola kemanfaatan.

Dan mungkin, pada akhirnya, itulah makna yang sering kita lupakan:

Kita tidak hanya ingin membangun koperasi yang syariah dalam akadnya.

Kita juga ingin membangun koperasi yang syariah dalam keberpihakannya kepada masyarakat.

BMT Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Mengapa Masyarakat Belum Menyadarinya?

BMT Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Mengapa Masyarakat Belum Menyadarinya?

Oleh: Siti Fatma Azbilia (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI) 

Kemana masyarakat akan pergi saat membutuhkan modal usaha? Sebagian besar masyarakat mungkin akan menjawab bank atau layanan pinjaman digital (fintech lending). Sangat sedikit yang langsung menyebutkan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai pilihan. Namun, BMT telah lama beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang berfokus pada membantu masyarakat kecil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pertanyaannya adalah “mengapa BMT masih dianggap hanya sebagai tempat meminjam uang dan belum menjadi pilihan utama?”

Kejadian ini menarik untuk diamati. Di satu sisi, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan ekonomi syariah dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Pada tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, dibandingkan dengan sektor keuangan konvensional, masyarakat masih kurang memahami dan terlibat dalam keuangan syariah. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42% dan indeks inklusi hanya 13,41%. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengenal keuangan syariah, tetapi masih banyak orang yang benar-benar menggunakan barang dan lembaga keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Rendahnya tingkat inklusi tersebut juga berdampak pada BMT yang hingga saat ini belum menjadi pilihan utama masyarakat, meskipun memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan lembaga keuangan lainnya. BMT dibuat untuk membantu usaha mikro dan kecil (UMKM), yang seringkali tidak memiliki akses ke pembiayaan formal. BMT dapat memahami kondisi ekonomi anggota secara lebih dekat karena dekat dengan masyarakat, sehingga pembiayaan berfokus pada pemberdayaan dan keuntungan.

“Apa yang sebenarnya dilakukan BMT?” BMT dikenal oleh banyak masyarakat hanya karena layanan pembiayaannya. Meskipun persepsi ini tidak benar sepenuhnya, Hal ini belum mewakili fungsi BMT secara keseluruhan. BMT melakukan dua fungsi sekaligus, Sebagai Baitul Maal, menghimpun dan menyalurkan dana sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Sebagai Baitut Tamwil, Menghimpun simpanan, penyaluran pembiayaan syariah, pendampingan usaha, dan dukungan untuk pertumbuhan ekonomi anggota. BMT berbeda dari lembaga keuangan lainnya karena menggabungkan fungsi sosial dan bisnis.

Oleh karena itu, alasan masyarakat terus melihat BMT sebagai tempat untuk meminjam uang, salah satu penyebab adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi BMT secara menyeluruh. Ketika bank mulai menawarkan layanan digital seperti investasi, kartu pembayaran, dan berbagai inovasi keuangan melalui media massa dan media sosial, sebagian besar BMT lebih terkenal dengan pembiayaan mikro. Akibatnya, masyarakat tidak menyadari bahwa BMT juga membantu usaha, mengajarkan keuangan syariah, mengelola dana sosial, dan membantu pengembangan ekonomi berbasis komunitas.

Meskipun demikian, keberadaan BMT semakin penting di tengah banyaknya UMKM di Indonesia. Pengusaha mikro biasanya membutuhkan lebih banyak modal selain bantuan dalam mengelola bisnis, menyusun keuangan, dan memperluas pasar. Karena hubungan dengan anggota tidak berhenti pada transaksi pembiayaan, tetapi berlanjut pada proses pembinaan dan pemberdayaan, BMT memiliki keunggulan dalam konteks ini. Metode ini sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, yang mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

 Akibatnya, tantangan terbesar bagi BMT saat ini adalah transformasi perspektif masyarakat, bukan ekspansi aset atau pengembangan jaringan. BMT harus lebih menonjol sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi umat melalui inovasi layanan, digitalisasi, edukasi keuangan, dan hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Untuk meningkatkan pemahaman publik tentang fungsi sosial dan ekonomi BMT, adalah penting untuk bekerja sama dengan pesantren, perguruan tinggi, komunitas UMKM, dan menggunakan media digital.

Pada akhirnya, masyarakat harus melihat BMT dari sudut pandang yang lebih luas. BMT bukan sekadar tempat meminjam uang, melainkan lembaga keuangan mikro syariah yang menggabungkan fungsi bisnis dan sosial untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat serta kemampuan BMT dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi, BMT berpeluang menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat UMKM, meningkatkan inklusi keuangan syariah, serta mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menghapus Jebakan “Jual Beli Likuiditas”: Revolusi Paradigma BMT dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro

Menghapus Jebakan “Jual Beli Likuiditas”: Revolusi Paradigma BMT dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg (Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) lahir dengan sebuah fondasi filosofis yang sangat mulia, yaitu pemberdayaan pengusaha mikro melalui keuangan syariah. Secara historis, kehadiran BMT di kawasan akar rumput telah memberikan kontribusi nyata yang tak terbantahkan. BMT menjadi pelindung bagi kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan formal (unbankable), memberi mereka akses modal usaha di saat tidak ada lembaga keuangan formal yang bersedia menengok.

Namun, jika kita menelaah lebih dalam realitas operasional di lapangan, terdapat kontradiksi mendasar yang berpotensi melencengkan BMT dari tujuan utamanya. Banyak BMT tanpa disadari terjebak dalam indikator keberhasilan yang sempit. Keberhasilan pembiayaan kerap diukur semata-mata dari kelancaran angsuran debitur (anggota penerima pembiayaan), bukan dari peningkatan skala usaha atau taraf hidup anggota. Angsuran yang lunas disetarakan begitu saja dengan keberdayaan, padahal pengusaha mikro yang sanggup melunasi pinjamannya belum tentu mengalami kenaikan kelas dalam bisnisnya.

Mendiagnosis Akar Masalah: Dilema Pemberdayaan dan Keuangan Syariah

Untuk memahami mengapa fungsi pemberdayaan BMT sering kali mengalami kebuntuan, kita perlu membedahnya dari dua dimensi utama, yaitu aspek pemberdayaan usaha mikro dan aspek penerapan instrumen keuangan syariah.

Pada aspek pemberdayaan usaha mikro, kendala terbesar bermula dari pola pikir pembiayaan yang berfokus pada mitigasi risiko kredit semata. Ukuran kinerja yang digunakan BMT umumnya bertumpu pada rendahnya angka pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing atau NPF). Sistem tanggung renteng yang diadopsi dari model Grameen Bank, misalnya, menggunakan jaminan sosial untuk menggantikan jaminan fisik. Mekanisme ini terbukti ampuh menjamin kelancaran angsuran, tetapi sama sekali tidak menjamin bahwa usaha anggota akan berkembang atau pendapatannya meningkat.

Selain itu, BMT masih terperangkap dalam paradigma “jual beli likuiditas”. Mayoritas pengusaha mikro mendatangi BMT hanya karena membutuhkan suntikan dana segar untuk menyambung napas usahanya. BMT pun memosisikan diri sebagai penyedia dana yang mengambil keuntungan dari selisih margin (spread) antara dana yang dihimpun dari penyimpan dan dana yang disalurkan kepada peminjam. Pola ini membuat BMT beroperasi mirip dengan lembaga keuangan konvensional yang mengandalkan suku bunga, meskipun transaksi di BMT dilakukan menggunakan akad yang memenuhi kepatuhan syariah (sharia compliance).

Dampak dari paradigma jual beli likuiditas ini cukup memprihatinkan. Sebagai ilustrasi, dalam rantai nilai pertanian, petani sering kali hanya mendapatkan margin sebesar 15 persen dari hasil bisnisnya untuk masa tanam tiga bulan. Ketika BMT menyalurkan pembiayaan dengan margin 6 persen, BMT sebenarnya mengambil porsi yang sangat besar dari nilai tambah yang dihasilkan petani. BMT terpaksa bersaing secara ketat dengan lembaga keuangan konvensional pada kisaran angka margin dan bunga.

Kondisi yang lebih tragis terjadi ketika BMT tanpa disadari justru melestarikan tata niaga yang tidak adil. Banyak pengusaha mikro terjebak dalam ekosistem bisnis yang menindas, seperti bergantung pada tengkulak yang menjual bahan baku mahal dan membeli hasil produksi dengan harga sangat murah. Alih-alih merombak struktur rantai pasok yang timpang ini, BMT justru menyuntikkan likuiditas agar pengusaha mikro bisa terus berproduksi dalam sistem yang merugikan tersebut.

Dilema ini diperparah oleh sistem seleksi untuk mendapatkan pencairan pembiayaan. Jika BMT menerapkan analisis pembiayaan yang sangat ketat, sedikit sekali pengusaha mikro yang mampu memenuhi kriteria. Akibatnya, dana BMT menjadi menganggur dan akhirnya disalurkan kepada pengusaha berskala sedang atau besar. Sebaliknya, jika BMT melonggarkan analisis kelayakan pembiayaan, tingkat pembiayaan bermasalah akan melonjak tajam.

Di sisi lain, dari aspek keuangan syariah, ketergantungan BMT pada paradigma jual beli likuiditas berdampak langsung pada pilihan akad yang digunakan. Akad Murabahah (jual beli dengan margin) menjadi sangat dominan karena sifatnya yang berbiaya tetap dan mudah dioperasikan. Namun, karena karakteristik angsurannya mirip dengan kredit konvensional, akad ini memperkuat persepsi publik bahwa keuangan syariah tidak ada bedanya dengan keuangan konvensional.

Padahal, para praktisi dan akademisi sepakat bahwa Akad Bagi Hasil (seperti Mudharabah dan Musyarakah) serta Akad Salam (jual beli pesanan) jauh lebih adil dan benar-benar mencerminkan hakikat ekonomi Islam. Niat untuk memperbesar porsi Akad Bagi Hasil dan Salam selalu ada, tetapi pelaksanaannya terbentur oleh berbagai tantangan berat di lapangan.

Terdapat sedikitnya belas tantangan utama yang menghambat penerapan Akad Bagi Hasil dan Salam. Hambatan tersebut meliputi tingginya ketimpangan informasi (asymmetric information) antara BMT dan anggota, munculnya potensi potensi kecurangan (moral hazard), serta membengkaknya biaya pengawasan usaha.

Selain itu, pelaksanaan akad bagi hasil menuntut keterlibatan aktif BMT, sementara kapasitas sumber daya manusia (SDM) di BMT sangat terbatas dalam memahami seluk-beluk bisnis anggota. Keterbatasan anggota dalam membuat pembukuan keuangan, ketakutan anggota untuk bersikap transparan, serta preferensi anggota pada biaya tetap karena rendahnya literasi keuangan juga menjadi ganjalan serius.

Belum lagi bicara soal risiko kerugian yang harus ditanggung BMT jika usaha anggota mengalami kegagalan non-teknis, aturan regulasi yang kurang mendukung, risiko akuntansi, hingga tantangan khusus pada akad Salam di sektor pertanian yang membutuhkan masa tenggang (grace period) cukup lama sebelum panen tiba.

Kebuntuan Solusi Parsial dalam Praktik BMT

Kesadaran untuk membenahi fungsi pemberdayaan dan memperbanyak pembiayaan bagi hasil sebenarnya sudah tumbuh sejak era awal gerakan BMT pada dekade 1990-an. Berbagai upaya telah dicoba oleh pengelola BMT untuk keluar dari masalah ini.

Beberapa BMT mencoba memberikan pendampingan keterampilan teknis maupun manajerial kepada anggota. BMT lainnya mengencangkan pengawasan pasca-pencairan modal, mengadakan pelatihan pembukuan sederhana, hingga membagikan aplikasi keuangan digital bagi pengusaha mikro. Ada pula BMT yang berani melangkah lebih jauh dengan mendampingi usaha anggota dari hulu ke hilir, mulai dari penyediaan bahan baku hingga pencarian akses pasar.

Sayangnya, seluruh langkah mulia tersebut umumnya berakhir kurang memuaskan, bersifat parsial, dan tidak berkelanjutan.

Kegagalan solusi-solusi terdahulu disebabkan oleh beberapa faktor struktural. Pertama, program pendampingan dan pelatihan pembukuan yang dilakukan selama ini sifatnya hanya sekadar “tempelan” atau kegiatan tambahan. Langkah-langkah tersebut tidak dirancang sebagai bagian integral dari skema pembiayaan yang menghasilkan keuntungan bisnis, melainkan justru menjadi beban biaya tambahan bagi BMT.

Kedua, upaya melatih pembukuan kepada pengusaha mikro kerap menemui jalan buntu karena keterbatasan waktu, pengetahuan, dan keahlian pengusaha mikro itu sendiri, serta adanya keengganan untuk bersikap terbuka mengenai kondisi keuangan mereka yang sebenarnya.

Ketiga, penggunaan dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk membiayai program pendampingan intensif terbukti tidak sanggup bertahan lama. Penghimpunan dana sosial Islam oleh unit Baitul Maal di BMT umumnya masih berskala kecil dan jauh di bawah potensi riil. Ketika program pendampingan mengandalkan dana hibah dari lembaga donor luar negeri, program tersebut biasanya langsung berhenti begitu masa donasi berakhir.

Faktor mendasar lainnya adalah ketidaksesuaian kompetensi SDM. Petugas lapangan BMT dididik dan dipersiapkan untuk menjalankan fungsi keuangan, seperti penghimpunan dana, analisis kredit, dan operasional perbankan. Mereka tidak dirancang untuk menjadi konsultan bisnis beragam industri. Karena jenis dan lokasi usaha pengusaha mikro sangat bervariasi dan tersebar secara acak, BMT membutuhkan banyak tenaga ahli dengan keahlian berbeda-beda. Menyewa konsultan profesional dari luar tentu membutuhkan biaya sangat tinggi yang pada akhirnya akan membengkakkan margin pembiayaan anggota.

Solusi Integratif: Merombak Ekosistem Melalui Model IsDB dan KNEKS

Pertanyaan terpenting yang kemudian muncul adalah: adakah formulasi yang mampu menyelesaikan kebuntuan ini secara tuntas, mandiri, dan berkelanjutan? Jawabannya ada. Solusi ini bukan sekadar wacana teoritis, melainkan sebuah praktik terbaik (best practice) yang dikembangkan oleh Islamic Development Bank (IsDB) dan telah didiseminasikan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kunci dari model IsDB ini adalah melakukan pergeseran paradigma secara radikal, yaitu mengubah pendekatan pembiayaan yang semula berfokus pada individu anggota menjadi pendekatan berbasis ekosistem bisnis berskala ekonomis.

Dalam model tradisional BMT yang lama, pendekatan yang digunakan bersifat eceran dan berorientasi pada kelancaran angsuran individu. BMT menyeleksi kelayakan calon anggota satu per satu dengan jenis usaha yang sangat beragam dan lokasi yang terpisah-pisah. Karena BMT tidak memiliki kontrol terhadap ekosistem bisnis anggota, BMT terpaksa mengandalkan akad Murabahah dan menekankan pengembalian pinjaman sebagai indikator utama.

Sebaliknya, model integratif IsDB menerapkan pendekatan terbalik yang jauh lebih strategis. BMT tidak lagi sibuk menyeleksi individu pengusaha mikro di awal, melainkan menyeleksi dan merancang proyek bisnisnya terlebih dahulu (Business-First Approach). BMT melakukan studi kelayakan komprehensif terhadap suatu model industri tertentu untuk memastikan bahwa bisnis tersebut benar-benar menguntungkan, memiliki pembeli siaga (off-taker) yang pasti, dan memiliki rantai pasok yang efisien.

Setelah model bisnis yang handal berhasil dirancang, BMT baru merekrut dan memasukkan para pengusaha mikro ke dalam ekosistem bisnis tersebut. Syarat utama bagi pengusaha mikro untuk bergabung bukan lagi jaminan fisik atau rekam jejak keuangan yang rumit, melainkan kemauan keras untuk belajar dan bekerja disiplin sesuai standar proyek.

Model integratif ini bertumpu pada lima pilar utama yang saling mengunci. Pilar pertama adalah seleksi bisnis di awal. Dengan memilih jenis bisnis yang pasti dan layak, risiko kegagalan usaha dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.

Pilar kedua adalah pencapaian skala ekonomi (economies of scale). Pembiayaan tidak diberikan dalam jumlah kecil yang tersebar secara sporadis, melainkan dikelompokkan dalam satu proyek terintegrasi berskala besar. Satu proyek pembiayaan dapat melibatkan mulai dari 150 pengusaha mikro hingga puluhan ribu anggota dalam satu kawasan atau asosiasi industri.

Pilar ketiga adalah disrupsi rantai nilai (value chain disruption). BMT turun langsung memotong jalur tata niaga yang tidak adil dan tidak efisien. Sebagai gambaran, pada industri kerajinan sepatu, pengrajin mikro biasanya diperas oleh tengkulak yang menjual bahan baku dengan harga tinggi secara tunai dan membeli produk jadi dengan harga murah menggunakan cek mundur. Melalui model IsDB, BMT memutus peran tengkulak tersebut. BMT membantu pengrajin membeli bahan baku secara kolektif dengan harga jauh lebih murah dan menyalurkan hasil produksi langsung ke pembeli akhir dengan harga pasar yang adil.

Hal serupa diterapkan pada sektor pertanian. Jalur distribusi panjang yang semula melewati tengkulak dan beberapa lapis pemasok dipangkas, sehingga hasil panen petani dapat disalurkan langsung ke jaringan supermarket. Efisiensi besar-besaran dari pemotongan rantai pasok ini menghasilkan tambahan margin keuntungan yang sangat signifikan.

Pilar keempat adalah pengorganisasian usaha melalui lembaga perantara seperti koperasi dan penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Pengusaha mikro yang terlibat diorganisasi dalam wadah badan usaha bersama. Modal awal yang disuntikkan oleh lembaga keuangan syariah secara bertahap diambil alih oleh pengusaha mikro melalui akad kepemilikan berkala (MMQ), sehingga pada akhirnya ekosistem bisnis tersebut sepenuhnya menjadi milik para pengusaha mikro itu sendiri.

Pilar kelima adalah penempatan dana sosial secara strategis. Dana ZISWAF tidak lagi diandalkan sebagai penopang utama biaya operasional atau pendampingan, melainkan difungsikan secara efektif sebagai penyertaan modal awal (seperti simpanan pokok dan wajib koperasi) bagi pengusaha mikro yang tergolong sangat miskin agar mereka dapat terangkat masuk ke dalam ekosistem bisnis tersebut.

Membedah Dampak Transformasi Ekosistem

Penerapan skema ekosistem terintegrasi ala IsDB membawa dampak komprehensif yang secara otomatis mengurai seluruh kendala klasik BMT.

Pertama, skema ini menghilangkan kebutuhan akan agunan fisik maupun jaminan sosial tanggung renteng. Keberlanjutan bisnis yang telah dirancang dengan matang, ditambah dengan adanya kepastian pembeli siaga (off-taker), secara otomatis menjadi jaminan utama yang jauh lebih kuat daripada selembar sertifikat tanah atau jaminan kelompok.

Kedua, masalah biaya pendampingan yang mahal dapat teratasi secara mandiri. Tambahan margin keuntungan yang diperoleh dari hasil pemotongan rantai pasok memberikan dana yang lebih dari cukup bagi proyek untuk membiayai pengawas lapangan, konsultan bisnis profesional, serta program pelatihan mutu secara purna waktu. BMT tidak perlu lagi membebani anggaran internalnya atau bergantung pada dana donasi yang tidak pasti.

Ketiga, risiko kecurangan (moral hazard), potensi fraud, dan tingginya biaya pemantauan dapat ditekan secara drastis. Karena pengelolaan keuangan dan pencatatan transaksi dilakukan secara terpusat dan profesional oleh tim pengawas proyek, data penjualan dapat dipantau secara langsung (real-time). Ketimpangan informasi antara BMT dan anggota dapat dieliminasi sepenuhnya.

Keempat, beban pembukuan tidak lagi ditimpakan ke pundak pengusaha mikro. Pengusaha mikro tidak perlu dipaksa menjadi ahli akuntansi yang rumit; mereka dapat memfokuskan seluruh energi dan perhatiannya pada peningkatan kualitas produksi dan produktivitas kerja.

Kelima, akad-akad yang selama ini sulit diterapkan seperti Akad Bagi Hasil dan Akad Salam dapat dijalankan dengan sangat ideal dan aman. Kepastian pasar, jaminan kualitas produk, dan pengawasan profesional membuat BMT tidak ragu untuk menerapkan skema bagi hasil. Khusus untuk akad Salam di sektor pertanian, kepastian prapanen dan jaminan off-taker membuat pembiayaan salam menjadi sangat menguntungkan baik bagi petani maupun bagi BMT.

Enam, proses evaluasi dampak pemberdayaan menjadi sangat mudah dipetakan. Kenaikan pendapatan anggota, peningkatan skala produksi, dan efisiensi rantai pasok dapat diukur secara kuantitatif sejak hari pertama proyek dimulai.

Jangan Lagi Menjadi Penjual “Likuiditas”

Langkah penguatan BMT sebagai pemberdaya pengusaha mikro tidak akan pernah berhasil jika BMT terus bertahan dengan paradigma lama sebagai “penjual likuiditas”. Menilai keberhasilan pembiayaan hanya dari kelancaran angsuran adalah sebuah kekeliruan fatal yang menutup mata kita dari realitas stagnasi usaha rakyat di tingkat bawah.

Melalui transformasi paradigma menuju perancang ekosistem bisnis terintegrasi sebagaimana yang ditawarkan oleh IsDB dan KNEKS, BMT dapat melompat ke taraf yang jauh lebih tinggi. BMT tidak hanya mampu menegakkan kepatuhan syariah secara substantif melalui penerapan Akad Bagi Hasil dan Salam, tetapi juga mampu membuktikan bahwa keuangan syariah adalah mesin penggerak nyata yang sanggup mengubah pengusaha mikro dari sekadar bertahan hidup menjadi pelaku ekonomi yang mandiri, berdaya, dan naik kelas secara berkelanjutan.