LKS Harus “Naik Kelas” agar Tidak Menjadi “Pemerkosa Akad”!

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag. (Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)

Di kalangan praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LKS), ada sebuah istilah satire yang gelap namun nyata: “pemerkosaan akad”. Terdengar kasar? Tentu saja. Namun, frasa ini dengan tepat—meski menyakitkan—menangkap sebuah ironi di jantung industri keuangan syariah kita hari ini.

Secara sederhana, “pemerkosaan akad” adalah pemaksaan sebuah akad syariah pada kondisi bisnis yang sama sekali tidak relevan. Bayangkan, memaksakan akad murabahah (jual beli) pada struktur bisnis nasabah yang sejatinya membutuhkan skema mudharabah (bagi hasil). Ini ibarat memaksa memakaikan baju ukuran small pada tubuh extra large. Bajunya mungkin asli, tapi saat dipakai, pasti robek.

Itu pun masih mending, karena pelaksanaannya tetap berjalan sebagai transaksi jual beli. Yang lebih tragis adalah kepura-puraan: di atas kertas berakad bagi hasil (mudharabah), namun di lapangan beroperasi layaknya murabahah (atau bahkan pinjaman konvensional) karena mematok pendapatan tetap dan menimpakan seluruh risiko kepada nasabah.

Antara Idealisme dan Realitas

Akibat fenomena ini, tidak sedikit kawan sesama praktisi yang memilih “angkat koper” dan berhenti berkiprah di LKS. Mereka bukan orang baru. Banyak dari mereka telah menghabiskan waktu lebih dari 30 tahun di LKS, khususnya di Baitul Maal wat-Tamwil (BMT). Namun, mereka sampai pada satu kesimpulan yang pesimistis: dengan model operasi saat ini, nyaris mustahil bagi LKS untuk menjalankan prinsip syariah secara konsisten dan disiplin.

Mengapa idealisme itu kandas? Jawabannya tersembunyi pada dilema klasik ekonomi: tarik-menarik yang keras antara tuntutan mencetak laba dan ketakutan menanggung risiko.

Sebagai jalan keluar dari tekanan profitabilitas dan risiko ini, beberapa pihak mengusulkan optimalisasi dana sosial (maal) untuk menambal risiko di sisi bisnis (tamwil). Harapannya, dana sosial ini bisa menjadi katup pengaman. Sayangnya, data berbicara lain. Jangankan di tingkat BMT, penghimpunan dana sosial oleh lembaga amil zakat berskala nasional pun masih jauh dari potensi riilnya. BMT yang seharusnya menjadi garda terdepan justru masih kedodoran memobilisasi dana umat ini.

Lantas, apakah memang sebegitu sulitnya LKS untuk konsisten dan disiplin pada garis syariah? Jika kita terus membiarkan cara main seperti saat ini, jawabannya: iya, akan selalu sulit. Oleh karena itu, kita harus berubah. LKS harus naik kelas!

Jebakan Kepatuhan Formal (Shariah Compliance)

Masalah mendasar LKS kita saat ini adalah terkuncinya pemahaman bahwa jika produk penghimpunan dan penyaluran sebuah lembaga keuangan sudah disahkan secara syariah, maka lembaga tersebut sudah sepenuhnya syariah. Paradigmanya masih sebatas Shariah Compliance (kepatuhan syariah) dan terjebak pada urusan fiqih. Ruang-ruang diskusi, pelatihan, dan rapat internal masih didominasi oleh pertanyaan yang sangat mendasar: “Untuk kasus ini, akad apa yang pas?” atau “Apakah rukun dan syarat kontrak ini sudah sah?”

Pengalaman penulis selama hampir 32 tahun di dunia LKS membuktikan satu hal: memiliki produk dengan akad yang sah belumlah cukup. Kepatuhan formal hanyalah titik berangkat. Masih banyak aspek lain yang harus menjadi perhatian kita. Kita butuh ekosistem untuk memastikan akad syariah terlaksana dengan baik dalam praktiknya, sekaligus mencegah pelaksanaannya melenceng di tengah jalan.

Mari kita ambil contoh akad mudharabah. Secara fiqih, akad ini sangat adil. Namun di lapangan, peluang moral hazard-nya luar biasa besar. Sekalipun petugas LKS dan nasabah sama-sama berniat jujur, ketiadaan sistem pencatatan keuangan yang baik pada nasabah sering kali berujung pada pelaporan bagi hasil yang keliru. Ditambah lagi, kelemahan LKS dalam melakukan pengawasan ketat justru kerap “menggoda” nasabah untuk melakukan pelanggaran.

Contoh lain adalah murabahah bil wakalah (jual beli dengan perwakilan). Secara syariah, mendelegasikan pembelian aset kepada nasabah adalah sah. Namun, karena keterbatasan teknis dan infrastruktur mitigasi di LKS, praktik ini membuka pintu lebar-lebar untuk side streaming—penyalahgunaan dana untuk tujuan lain. Pada akhirnya, LKS hanya menyandarkan keamanan dananya pada seutas benang bernama “kejujuran nasabah”.

Dari Kepatuhan Menuju Tata Kelola (Governance)

Narasi usang yang menyebut bahwa “LKS itu sama saja dengan lembaga keuangan (LK) konvensional, cuma beda di akadnya” harus segera dikubur. Era di mana kita hanya berpatokan pada produk yang disetujui DSN-MUI dan opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) sudah lewat. Akad yang tepat tidak akan banyak berarti jika sulit dieksekusi secara syariah akibat sistem yang rapuh.

Lalu, ke mana kita harus melangkah?

Sudah saatnya kita menggeser paradigma dari sekadar Shariah Compliance menuju Shariah Governance Framework (SGF). SGF bukan sekadar stempel halal. SGF adalah sebuah sistem tata kelola kelembagaan holistik yang memastikan seluruh ekosistem—mulai dari model bisnis, proses bisnis, SOP, pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, hingga budaya organisasi—dikelola dengan prinsip syariah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Perihal akad mudharabah misalnya, agar pelaksanaannya baik, pemahaman fiqih saja tidak cukup; perlu ada perubahan model bisnis. Model “Beyond Murabaha” (BM) yang dikembangkan oleh KNEKS adalah contoh inovasi yang memastikan laporan bagi hasil dalam akad mudharabah terjamin akurasi dan kesahihannya. Lebih dari itu, dengan BM, LKS dan nasabah berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan model bisnis yang ada saat ini. Dengan beralih ke BM, LKS tidak hanya terhindar dari fraud dan moral hazard, tetapi juga akan lebih tertarik menerapkan mudharabah karena terbukti lebih menguntungkan.

Sementara itu, untuk menghindari side streaming dalam pelaksanaan murabahah bil wakalah, LKS dapat merintis kerja sama secara bertahap (misalnya dalam rencana tiga tahun) dengan berbagai vendor penyedia barang. Dengan demikian, pengadaan barang untuk nasabah bisa langsung disediakan oleh vendor mitra. Selain itu, LKS bisa menspesialisasikan diri pada pembiayaan komoditas tertentu saja. Tujuannya agar skala ekonomi pengadaan barang tercapai dan LKS bisa mendapatkan harga yang lebih bersaing.

Perubahan juga harus menyentuh sistem insentif. Selama ini, indikator insentif bagi karyawan LKS hanya berpusat pada pencapaian laba dan efisiensi, nyaris tidak ada yang mengukur konsistensi penerapan syariah. Ke depan, LKS harus menerapkan sistem insentif yang memotivasi karyawannya untuk menjalankan operasional LKS sesuai syariah secara konsisten dan disiplin.

Inilah momentum transformasi kita: dari sekadar Shariah-compliant institution menjadi Shariah-based institution. Kita bukan lagi lembaga keuangan yang sebatas “menjual produk syariah”, melainkan institusi yang DNA awalnya memang dibangun di atas nilai-nilai Islam.

Dalam ekosistem SGF, tanggung jawab memastikan kehalalan operasional bukan lagi monopoli DPS atau Departemen Shariah Compliance, melainkan menjadi urat nadi setiap elemen kelembagaan. Seluruh kebijakan, SOP, dan etos kerja harus memancarkan napas syariah.

Sebuah Refleksi Ke Depan

Jangan ada lagi cerita di mana kesucian akad dipaksa menekuk, meliuk, dan menyesuaikan diri demi mengakomodasi kebijakan internal LKS yang berwatak kapitalistik. Sebaliknya, kebijakan dan mekanisme LKS-lah yang harus tunduk pada ruh akad syariah.

Pada akhirnya, keberadaan LKS tidak boleh direduksi sekadar menjadi instrumen pencari untung berlabel syariah. Lembaga ini memikul amanah peradaban yang jauh lebih besar: menumbuhkan keadilan ekonomi dan menjadi motor nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Mari berbenah dan merapikan tata kelola ini sekarang. Sebab, tanpa komitmen yang utuh, kita tidak hanya mempertaruhkan kredibilitas LKS, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur yang seharusnya kita perjuangkan.

Tamwil Bisa Berdiri Sendiri, Maal Bisa Berdiri Sendiri. Lalu Mengapa BMT Menggabungkan Keduanya?

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Saya cukup sering memikirkan satu pertanyaan sederhana:

Kalau lembaga semacam Baitul Maal di BMT bisa berjalan tanpa Baitut Tamwil, dan Baitut Tamwil juga bisa berjalan tanpa Baitul Maal, lalu sebenarnya mengapa konsep BMT sejak awal menggabungkan keduanya?

Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana.

Tetapi semakin dipikirkan, jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.

Karena kalau Maal dan Tamwil memang harus selalu bersama agar bisa hidup, tentu kita akan kesulitan menemukan lembaga yang hanya menjalankan salah satunya.

Faktanya, Lembaga Amil Zakat bisa berjalan tanpa Tamwil.

Begitu juga lembaga keuangan atau koperasi yang menjalankan fungsi Tamwil dapat tetap melakukan kegiatan usaha tanpa mengelola Baitul Maal.

Artinya, penggabungan Maal dan Tamwil dalam BMT bukan karena salah satunya tidak bisa hidup tanpa yang lain.

Lalu, untuk apa digabung?

Menurut saya, justru di situlah menariknya konsep BMT.

BMT memang sejak awal membawa dua fungsi

BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil.

PINBUK menjelaskan dua fungsi tersebut secara sederhana: Baitul Maal menjalankan layanan keuangan sosial Islam dengan menghimpun dan mengelola ZISWAF serta dana sosial lainnya, sedangkan Baitut Tamwil menjalankan layanan keuangan komersial syariah untuk mengembangkan usaha produktif dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat mikro dan kecil.

KNEKS juga menggambarkan BMT sebagai lembaga yang menyatukan fungsi sosial dan fungsi bisnis. Dalam kondisi ideal, keduanya diharapkan berjalan secara seimbang agar BMT tidak hanya menjadi lembaga yang berorientasi pada bisnis, tetapi juga tetap mempunyai fungsi sosial.

Jadi sejak konsepnya, BMT memang bukan sekadar lembaga pembiayaan.

Ada Baitul Maal.

Ada Baitut Tamwil.

Dua fungsi. Satu ekosistem.

Tetapi sekali lagi, dua fungsi tersebut tidak berarti harus saling menjadi syarat hidup.

Bukan karena Maal membutuhkan Tamwil

Coba kita lihat dari sisi Maal.

Sebuah Baitul Maal bisa saja:

menghimpun zakat, menghimpun infak dan sedekah, menyalurkan bantuan, memberdayakan masyarakat,

bahkan membangun program ekonomi, tanpa mempunyai usaha pembiayaan komersial.

BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat adalah contoh paling mudah untuk melihat bahwa fungsi pengelolaan dana sosial dapat dijalankan sebagai lembaga tersendiri.

Jadi Lembaga semacam Baitul Maal BMT tidak membutuhkan Tamwil untuk membuktikan bahwa dirinya berguna.

Dan ada satu hal lagi yang menurut saya perlu dibedakan.

Apakah alasan BMT memiliki Maal hanya untuk mendapatkan keberkahan dari aktivitas sosial?

Tentu keberkahan adalah nilai yang sangat penting.

Tetapi kalau alasannya tentang keberkahan, bukankah laba Tamwil juga bisa disedekahkan?

BMT bisa mengambil sebagian keuntungan Tamwil untuk membantu masyarakat.

Lalu mengapa harus membangun fungsi Maal dengan kegiatan fundraising, pengelolaan donatur, program, penyaluran, pemberdayaan, dan berbagai sistem pendukungnya?

Artinya, keberadaan Maal tentu memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat menyalurkan sebagian keuntungan.

Maal memiliki fungsi untuk menghimpun sumber daya sosial, membangun hubungan dengan donatur dan masyarakat, menjalankan program, menyalurkan dana, dan melakukan pemberdayaan.

Jadi Maal bukan hanya tempat uang dikeluarkan.

Maal juga memiliki aktivitas untuk menghimpun dan menciptakan nilai dari hubungan dengan masyarakat.

Tamwil juga tidak membutuhkan Maal untuk menjalankan bisnis

Begitu pula sebaliknya.

Sebuah lembaga keuangan mikro bisa:

menghimpun simpanan, menyalurkan pembiayaan, mengembangkan usaha anggota, dan menjalankan kegiatan ekonominya tanpa mempunyai divisi Maal.

Secara bisnis, kegiatan Tamwil tetap bisa berjalan.

Jadi kalau begitu, sekali lagi:

Mengapa disatukan?

Jawabannya, menurut saya, mulai terlihat ketika kita tidak lagi melihat Maal dan Tamwil sebagai dua lembaga yang saling membutuhkan.

Kita melihatnya sebagai dua fungsi yang berada di dalam masyarakat yang sama.

Satu masyarakat, dua kebutuhan

Bayangkan sebuah komunitas.

Di dalamnya ada:

orang yang memiliki usaha tetapi kekurangan modal,

orang yang punya kemampuan menabung,

orang yang sudah mampu dan wajib berzakat,

orang yang ingin bersedekah,

orang yang sedang mengalami kesulitan,

orang yang punya usaha tetapi belum mampu mengakses lembaga keuangan,

dan orang yang sebenarnya bisa berkembang jika mendapatkan pendampingan.

Kalau kita hanya mempunyai Tamwil, kita bisa membantu orang yang sudah relatif siap masuk ke aktivitas ekonomi.

Tetapi bagaimana dengan orang yang belum siap?

Di sinilah fungsi Maal dapat mengambil peran.

Maal bisa membantu mengatasi hambatan yang membuat seseorang belum mampu berdiri sendiri.

Kemudian, ketika ia mulai berkembang, ada kemungkinan ia masuk ke kegiatan ekonomi yang lebih produktif.

Di sinilah Tamwil bisa mengambil peran.

Jadi hubungan keduanya bukan:

“Maal membutuhkan uang Tamwil.”

atau:

“Tamwil membutuhkan uang Maal.”

Tetapi:

“Keduanya melayani masyarakat, dengan kebutuhan yang berbeda.”

Bahkan bisa dikatakan BMT mempunyai dua pintu untuk menggarap masyarakat.

Maal melalui fungsi sosial.

Tamwil melalui fungsi ekonomi.

Keduanya tidak harus melayani orang yang sama dengan cara yang sama.

Tetapi keduanya berada dalam satu ekosistem masyarakat.

Dari membantu sampai mandiri

Menurut saya, inilah salah satu alasan paling masuk akal mengapa konsep Maal dan Tamwil dipertemukan.

Seseorang bisa saja berada pada tahap:

belum mampu

↓

dibantu

↓

diberdayakan

↓

mulai menghasilkan

↓

membutuhkan modal

↓

mengembangkan usaha

↓

menjadi lebih mandiri

Dalam tahap awal, fungsi Maal bisa lebih relevan.

Dalam tahap berikutnya, fungsi Tamwil bisa menjadi lebih relevan.

KNEKS menjelaskan bahwa penggabungan fungsi sosial dan komersial BMT memang dimaksudkan untuk menjawab persoalan double bottom line: pengembangan ekonomi sekaligus pemberdayaan masyarakat. Fungsi sosial dapat digunakan untuk distribusi aset dan pinjaman kebajikan, sedangkan fungsi komersial memberikan akses layanan keuangan kepada masyarakat yang belum terjangkau perbankan.

Jadi idealnya bukan:

Maal berjalan ke satu arah dan Tamwil berjalan ke arah lain.

Tetapi ada perjalanan seseorang di dalam ekosistem BMT.

Yang dibutuhkan bukan pencampuran dana, tetapi hubungan antarfungsi

Ini penting.

Ketika berbicara tentang integrasi Maal dan Tamwil, bukan berarti dana zakat kemudian digunakan sebagai dana pembiayaan komersial.

Bukan itu.

Masing-masing dana mempunyai amanah dan aturan pengelolaannya.

Yang bisa diintegrasikan adalah:

hubungan dengan anggota, akses masyarakat, pemberdayaan, informasi yang memang boleh digunakan, jaringan, infrastruktur, dan proses pelayanan.

Dengan kata lain:

Dananya boleh berbeda, tetapi ekosistemnya bisa saling terhubung.

Ini sebenarnya masuk akal.

Karena orang yang sama bisa mempunyai beberapa peran dalam kehidupannya.

Hari ini menjadi anggota.

Besok menjadi pengusaha.

Kemudian menjadi donatur.

Dan suatu saat mungkin menjadi muzaki.

BMT sebenarnya mempunyai peluang yang tidak dimiliki lembaga lain

Bayangkan Lembaga Amil Zakat berdiri sendiri.

Ia harus membangun:

database masyarakat, kepercayaan, jaringan, komunikasi, program, channel penghimpunan.

Tamwil/Koperasi juga membangun:

anggota, jaringan usaha, hubungan dengan pelaku UMKM, kantor cabang, relationship officer, sistem informasi.

Kalau keduanya berada dalam satu ekosistem, ada kemungkinan sebagian hubungan dan infrastruktur tersebut dapat saling memperkuat.

Jadi nilai penggabungannya bukan semata-mata:

“Maal membantu Tamwil.”

atau:

“Tamwil membiayai Maal.”

Tetapi:

“Satu lembaga mempunyai dua pintu pelayanan untuk masyarakat.”

Dan dari dua pintu tersebut ada potensi penciptaan nilai yang berbeda.

Tamwil menciptakan nilai terutama melalui aktivitas ekonomi dan transaksi.

Maal menciptakan nilai melalui penghimpunan dana sosial, relationship, pemberdayaan, dan jaringan masyarakat.

Karena itu, ketika keduanya berada dalam satu BMT, yang dapat digabungkan bukan uangnya, tetapi potensi nilai ekonomi, finansial, sosial, dan relationship yang muncul dari dua fungsi tersebut.

Bukan berarti setiap aktivitas Maal otomatis menjadi keuntungan Tamwil.

Tetapi terlalu sederhana jika kita hanya melihat:

Tamwil = menghasilkan uang.
Maal = mengeluarkan uang.

Keduanya sama-sama memiliki aktivitas yang membutuhkan sumber daya dan dapat menciptakan nilai, hanya saja cara menciptakan nilai dan tujuan penggunaan dananya berbeda.

Lalu bagaimana kalau Maal sudah besar dan mandiri?

Ini pertanyaan yang menurut saya juga penting. Bagaimana kalau suatu saat Maal sudah besar?

Fundraising-nya sudah kuat.

Donaturnya sudah banyak.

Dan Maal bahkan sudah mampu membiayai operasionalnya sendiri.

Apakah kemudian Maal harus dipisahkan dari BMT?

Menurut saya, belum tentu.

Karena sejak awal Maal dan Tamwil tidak digabungkan karena Maal tidak mampu hidup sendiri.

Kalau Maal sudah mampu membiayai operasionalnya sendiri, berarti Maal sudah memiliki kapasitas yang kuat.

Tetapi mandiri secara finansial tidak sama dengan tidak membutuhkan integrasi.

Bahkan ketika Maal sudah mampu membiayai dirinya sendiri, ia tetap memiliki jaringan donatur, hubungan dengan masyarakat, program pemberdayaan, dan kepercayaan sosial.

Tamwil tetap memiliki anggota, jaringan cabang, aktivitas ekonomi, teknologi, dan hubungan bisnis.

Selama keduanya masih berada dalam satu BMT, kekuatan tersebut tetap dapat saling memperkuat.

Maka Maal yang sudah mandiri tidak otomatis menjadi alasan untuk dipisahkan.

Justru hubungan keduanya bisa berubah:

bukan lagi hubungan antara unit yang membiayai dan unit yang dibiayai,

tetapi hubungan antara dua fungsi yang sama-sama memiliki kapasitas dan sama-sama menciptakan nilai.

Dan karena itu, jangan sampai kita menuntut Maal menghasilkan target tertentu tanpa terlebih dahulu membangun kapasitasnya.

Kalau ingin Maal menjadi mesin fundraising, maka perlu dibangun:

orangnya, sistemnya, databasenya, kanalnya, programnya, marketingnya, jaringannya, dan mekanisme evaluasinya.

Baru setelah itu kita bicara target.

Sebab kalau kapasitas tidak dibangun, tetapi hasil tetap dituntut, lalu hasil yang kecil dijadikan alasan bahwa Maal tidak penting, kita sebenarnya sedang menilai hasil dari sebuah mesin yang belum pernah dibangun secara serius.

Lalu mengapa dalam praktik keduanya sering tidak menyatu?

Ini bagian yang menurut saya justru perlu kita renungkan.

Secara konsep:

Maal + Tamwil

Tetapi dalam praktik:

Tamwil berjalan.

Maal berjalan sendiri.

Tamwil mempunyai target.

Maal mempunyai program.

Tamwil mempunyai marketing.

Maal mencari donasi ketika ada program.

Tamwil mempunyai sistem.

Maal mungkin hanya mempunyai rekening dan proposal.

Tamwil punya aktivitas setiap hari.

Maal ramai ketika Ramadan, Qurban, Muharram atau ketika ada bencana alam.

Akhirnya dua fungsi yang seharusnya berada dalam satu ekosistem justru menjadi seperti dua organisasi yang kebetulan berada di bawah nama BMT yang sama.

Di sinilah menurut saya konsep awal BMT mulai kehilangan sebagian potensinya.

Padahal penggabungan tidak harus berarti semua orang mengerjakan semuanya

Ini juga perlu diluruskan.

Ketika mengatakan Maal dan Tamwil perlu terhubung, bukan berarti semua karyawan harus mengerjakan seluruh pekerjaan Maal dan Tamwil sekaligus.

Tidak.

Sebuah organisasi tetap membutuhkan pembagian pekerjaan dan keahlian.

Yang penting adalah ada hubungan yang dirancang di antara fungsi tersebut.

Misalnya:

Tamwil mempunyai hubungan dengan anggota.

Maal mempunyai kebutuhan untuk mendapatkan donatur.

Tamwil tidak perlu menjadi fundraiser penuh.

Cukup ada mekanisme:

Tamwil menemukan peluang → Maal menangani.

Atau:

Maal mempunyai program → jaringan Tamwil membantu membuka akses.

Atau:

Maal memberdayakan seseorang → ketika sudah memenuhi syarat, Tamwil dapat memberikan layanan ekonomi yang sesuai.

Dengan demikian, pembagian kerja tetap jelas.

Tetapi fungsi tidak terisolasi.

Jadi, sebenarnya apa keuntungan menggabungkan Maal dan Tamwil?

Saya melihat setidaknya ada beberapa kemungkinan.

Pertama, satu komunitas dapat dilayani dari dua sisi.

Ada kebutuhan ekonomi.

Ada kebutuhan sosial.

BMT dapat hadir pada keduanya.

Kedua, hubungan dengan masyarakat dapat menjadi lebih panjang.

Seseorang tidak hanya dikenal sebagai nasabah pembiayaan.

Ia dapat menjadi anggota, pengusaha, donatur, muzaki, sekaligus bagian dari komunitas.

Ketiga, pemberdayaan dapat mempunyai jalur yang lebih lengkap.

Dari bantuan sosial menuju kemandirian ekonomi.

Keempat, infrastruktur tertentu dapat digunakan bersama.

Kantor, teknologi, komunikasi, jaringan, dan hubungan dengan masyarakat—selama penggunaannya dirancang dengan benar dan tidak mencampuradukkan amanah dana.

Kelima, BMT mempunyai identitas yang lebih lengkap.

Bukan hanya:

“lembaga yang memberikan pembiayaan.”

Tetapi:

“lembaga yang hadir dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.”

Keenam, ada peluang menciptakan nilai ekonomi dari dua fungsi sekaligus.

Tamwil mempunyai aktivitas ekonomi komersial.

Maal mempunyai aktivitas penghimpunan dana sosial dan pemberdayaan.

Keduanya dapat mempunyai mekanisme penciptaan nilai masing-masing.

Jadi saya kurang tepat kalau kita memulai dari asumsi:

Tamwil = menghasilkan uang.

Maal = menghabiskan uang.

Lebih fair kalau kita mengatakan:

Tamwil dan Maal sama-sama membutuhkan sumber daya, sama-sama mempunyai aktivitas yang dapat menciptakan nilai, tetapi model penciptaan nilai dan tujuan penggunaan dananya berbeda.

Dan ketika dua fungsi tersebut berada dalam satu ekosistem, potensi nilai ekonomi dan finansial yang dapat diciptakan BMT juga menjadi lebih luas.

Tetapi penggabungan bukan berarti otomatis menghasilkan sinergi

Ini juga penting.

Kita tidak boleh romantis terhadap konsep BMT.

Hanya karena Maal dan Tamwil berada dalam satu lembaga, bukan berarti keduanya otomatis saling menguntungkan.

Bisa saja terjadi:

Tamwil terlalu dominan.

Maal tidak berkembang.

Atau:

Maal terlalu banyak program.

Tamwil merasa terbebani.

Bisa juga:

keduanya berjalan sendiri-sendiri.

Jadi keberadaan dua fungsi saja belum cukup.

Yang menentukan adalah:

Apakah ada desain organisasi yang membuat keduanya benar-benar saling terhubung?

Mungkin inilah alasan mengapa konsep BMT sebenarnya menarik

BMT bukan sekadar:

Baitul Maal + Baitut Tamwil

dalam arti dua nama yang ditempelkan menjadi satu.

Tetapi sebuah upaya untuk membangun:

satu ekosistem ekonomi masyarakat yang mempunyai fungsi sosial dan fungsi usaha.

Kalau demikian, maka seharusnya kita tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah BMT harus punya Baitul Maal?”

Pertanyaan yang lebih menarik adalah:

“Kalau Maal dan Tamwil sengaja ditempatkan dalam satu ekosistem, bagaimana seharusnya keduanya bekerja bersama?”

Dan di situlah saya mulai melihat persoalan yang lebih besar.

Mungkin selama ini kita terlalu sibuk memperdebatkan:

“Maal harus membantu Tamwil atau Tamwil harus membantu Maal?”

Padahal mungkin pertanyaan yang benar:

“Bagaimana membuat Maal dan Tamwil sama-sama tumbuh karena berada dalam satu ekosistem?”

Karena kalau keduanya memang bisa berdiri sendiri, alasan mempertahankannya dalam satu BMT seharusnya bukan karena salah satunya tidak bisa hidup tanpa yang lain.

Alasannya harus karena:

bersama-sama mereka mampu menciptakan sesuatu yang lebih besar bagi masyarakat dan bagi keberlanjutan BMT.

Dan kalau itu memang alasan kita mempertahankan dua fungsi ini dalam satu lembaga, maka ada pertanyaan berikutnya yang tidak bisa dihindari:

Apakah selama ini kita benar-benar sudah memanfaatkan sinergi Maal dan Tamwil, atau kita hanya memiliki keduanya dalam satu struktur organisasi?

Agar Membina Tak Membinasakan: Kritik Konstruktif Kebijakan Koperasi Indonesia

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag., (Pakar Koperasi dan Keuangan Syariah)

Setiap kali kita berdiskusi soal ekonomi kerakyatan, koperasi kerap dihadirkan sebagai mantra suci. Secara normatif, keberadaan kementerian yang mengurusi koperasi memang wujud komitmen politik negara terhadap ekonomi kerakyatan. Tujuannya mulia: memberi perlindungan, akses pembiayaan, hingga pembinaan. Namun, dalam ilmu ekonomi, niat baik saja tidak pernah cukup. Kita harus selalu melihat pada desain insentif, fungsi kelembagaan, dan data yang tersaji di lapangan.

Faktanya, data empiris menunjukkan realitas yang cukup muram. Hingga akhir tahun 2024, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kita masih terperangkap di kisaran 1,17%—sebuah porsi yang sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Di saat yang sama, Kementerian Koperasi mencatat bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, pemerintah terpaksa membubarkan lebih dari 82.000 unit koperasi karena dinilai mati suri dan tidak lagi berfungsi. Ratusan ribu papan nama dicetak, tapi roda ekonominya tidak berputar.

Pertanyaannya: mengapa intervensi negara yang begitu masif tidak lantas menghasilkan entitas koperasi yang tangguh?

Ada sebuah paradoks menarik dari pengalaman banyak negara berkembang. Paradoks tersebut menegaskan bahwa semakin besar campur tangan pemerintah dalam membina koperasi, hal itu justru tidak berbanding lurus dengan kekuatan koperasi itu sendiri. Kegagalan ini berakar dari kesalahan mendasar pada paradigma kebijakan. Kita terbiasa menempatkan koperasi sebagai kelompok ekonomi lemah atau sebatas instrumen penyalur bantuan sosial pemerintah. Akibatnya, hubungan yang tercipta adalah relasi patron-client: pemerintah selalu menjadi pembina, dan koperasi nyaman sebagai peminta bantuan.

Desain kelembagaan semacam ini secara sistematis menghancurkan insentif dasar sebuah institusi ekonomi. Secara teoretis, koperasi seharusnya beroperasi sebagai organisasi otonom yang digerakkan oleh perputaran modal dan kebutuhan ekonomi nyata para anggotanya. Namun, masifnya bantuan negara justru menggantikan peran krusial anggota, memicu fenomena yang kita kenal sebagai dependency syndrome. Kita akhirnya menciptakan ilusi “Cooperative without members“—koperasi yang sah secara hukum, tetapi secara ekonomi kosong melompong karena anggotanya tidak memiliki sense of ownership (rasa memiliki).

Dalam kacamata kelembagaan, pendekatan “disuapi” ini melahirkan jebakan moral hazard. Ketika sebuah koperasi tahu bahwa mereka hidup karena dukungan pemerintah terlepas dari seberapa buruk kinerja mereka, maka dorongan untuk melakukan efisiensi, inovasi, dan profesionalisasi otomatis lenyap. Yang senantiasa ada di benak pengurus adalah bagaimana selalu dekat dan menunjukkan dukungan kepada kekuasaan, serta memoles penampilan.

Di pasar yang wajar, bisnis yang gagal akan dipaksa memperbaiki diri atau mati tergilas kompetisi. Namun dalam rezim yang gemar memberi subsidi, kegagalan bisnis sebuah koperasi sering kali disikapi hanya dengan menunggu siklus kucuran bantuan pemerintah berikutnya.

Persoalan struktural lainnya adalah asimetri antara logika birokrasi dan logika bisnis. Birokrasi beroperasi di bawah rezim aturan yang menekankan kepatuhan prosedural, kontrol administrasi, dan kehati-hatian anggaran. Sebaliknya, bisnis menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan keberanian mengambil risiko. Ketika kementerian mengelola pembinaan koperasi layaknya proyek birokratis, yang lahir adalah institusi yang “administratively compliant but economically weak“—terlihat sangat sehat dan patuh di atas kertas laporan kementerian, tetapi lumpuh dan tidak kompetitif di pasar yang nyata.

Belum lagi jika kita bicara soal kerentanan koperasi terhadap politisasi. Keberhasilan pemerintah akhirnya lebih sering diukur dari “jumlah koperasi yang berhasil dicetak” demi mempercantik angka statistik, bukan pada metrik bisnis yang sesungguhnya seperti produktivitas atau profitabilitas.

Lantas, dari diagnosis ini, apakah solusinya adalah membubarkan kementerian terkait? Tentu tidak. Persoalan dasarnya bukan pada eksistensi institusinya, melainkan pada keharusan mengkalibrasi ulang fungsinya.

Kita bisa belajar dari negara-negara yang sukses melahirkan koperasi berskala global, yang mampu mempekerjakan puluhan ribu orang dan memiliki cabang di mancanegara. Beberapa contohnya adalah Mondragón di Spanyol dan Crédit Agricole Group di Prancis. Untuk mendapatkan gambaran betapa suksesnya koperasi di Prancis tersebut, mari kita bandingkan dengan kondisi koperasi di Tanah Air.

Pada tahun 2024, total aset dari seluruh koperasi di Indonesia (131.617 unit) hanya mencapai Rp214 triliun. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan aset satu unit perbankan, yakni Bank Mandiri, yang mencapai Rp2.427 triliun pada tahun yang sama. Artinya, total aset seluruh koperasi di Indonesia hanya setara dengan 8,82% dari aset satu bank tersebut. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan Crédit Agricole Group di Prancis, sebuah koperasi yang memiliki aset hingga Rp50.535 triliun, atau sekitar 21 kali lipat lebih besar dibandingkan aset Bank Mandiri.

Di sana, negara mengambil posisi rasional sebagai “Enabling State“, bukan “Intervention State“. Negara tidak repot cawe-cawe bisnis koperasi. Pemerintah fokus pada tugas sejatinya: penciptaan ekosistem. Mereka menyusun kerangka hukum yang transparan, memastikan tata kelola diaudit secara independen, dan membuka infrastruktur akses pembiayaan makro.

Sudah saatnya ada transformasi radikal dalam tata kelola kelembagaan kita. Peran kementerian harus digeser dari “Kementerian Pembina” menjadi “Kementerian Pengembang Ekosistem”. Orientasi kebijakan mesti segera berpindah dari mentalitas “membagikan proyek” menuju penciptaan lingkungan ekonomi yang kompetitif.

Sebagai penutup, kita harus menyadari satu realitas pahit: koperasi yang kuat tidak akan pernah lahir dari selembar Surat Keputusan. Entitas raksasa itu lahir dari kebutuhan agregat anggotanya, tata kelola bisnis yang rasional, dan kemampuan bertarung secara mandiri. Paradoks utamanya jelas: semakin erat pemerintah memeluk koperasi dengan dalih “pembinaan”, semakin entitas itu akan sesak napas dan kehilangan kemandiriannya. Sebaliknya, semakin pemerintah berani mundur selangkah untuk memfasilitasi tanpa mendominasi, semakin besar peluang koperasi di Indonesia tumbuh membesar dan berhenti menjadi sekadar etalase statistik.

Paradoks Pertumbuhan dan Ilusi Stabilitas di Tengah Transisi

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag., (Pengamat Ekonomi Syariah)

Setiap kali terjadi pergantian nakhoda di Kementerian Keuangan, pasar selalu menahan napas dan merespons dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Pertanyaan yang beredar di benak para pelaku ekonomi bukanlah sekadar siapa sosok yang duduk di kursi Lapangan Banteng, melainkan ke mana arah kapal akan dikemudikan di tengah badai global yang makin pekat. Transisi kepemimpinan ini terjadi persis ketika ekonomi kita sedang dihadapkan pada sebuah teka-teki makroekonomi yang kompleks.

Menteri Keuangan yang baru tidak sekadar mewarisi APBN, tetapi mewarisi sebuah paradoks yang membingungkan. Di satu sisi, pemerintah baru saja mengumumkan angka pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan. Namun di sisi lain, layar monitor di pasar keuangan justru mengirimkan sinyal peringatan yang menyengat: nilai tukar rupiah masih terus tertekan dan bertengger di level rentan pada kisaran Rp17.682 per dolar AS, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok menembus ke bawah batas psikologis 6.500—terdampar di level 6.461—serta arus modal asing mengalir keluar bak air bah di tengah tingginya aksi jual bersih (net sell).

Mengapa ada jarak yang begitu lebar antara catatan indah di atas kertas statistik dan realitas pahit di meja para pelaku pasar?

Dalam ilmu ekonomi, angka tidak pernah berbohong, tetapi statistik acapkali bisa memberikan ilusi optik jika kita enggan membaca detail di baliknya. Angka pertumbuhan 5,29 persen itu seolah memberi ilusi bahwa bahtera ekonomi kita sedang berlayar tenang. Namun, jika anatomi pertumbuhan itu dibedah, mesin pertumbuhan swasta belum benar-benar menderu kencang. Ekspansi perekonomian masih sangat bergantung pada bantalan konsumsi domestik dan stimulus fiskal, sementara sektor manufaktur dan investasi riil padat karya masih bergerak lebih lambat dari yang diharapkan.

Ibarat seorang pelari yang meminum suplemen instan, staminanya tampak melonjak seketika di atas lintasan, namun kondisi jantung dan organ fisiknya yang asli belum membaik. Para investor di pasar modal dan valuta asing sangat memahami hal ini. Kejatuhan harga aset dan pelemahan rupiah mencerminkan apa yang dalam literatur ekonomi disebut sebagai policy risk premium—sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat meningkatnya keraguan pasar terhadap konsistensi, transparansi, dan independensi arah kebijakan ekonomi makro kita.

Guncangan Eksternal dan Sempitnya Ruang Fiskal

Tentu, bersikap adil itu penting. Tidak selayaknya kita menuding seluruh kelemahan ini murni dari dalam negeri, karena kita tidak hidup dalam ruang hampa. Dunia sedang tidak baik-baik saja. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat telah menyulut lonjakan harga minyak mentah dunia.

Berbeda dengan dampak perang Rusia-Ukraina pada 2022 yang sempat memberikan kita “berkah kejutan” (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas ekspor seperti sawit dan batu bara, gejolak Timur Tengah kali ini memberikan guncangan rasio perdagangan (terms-of-trade shock) yang murni negatif. Sebagai negara pengimpor bersih (net importer) minyak bumi, setiap kenaikan harga minyak dunia adalah pukulan telak ke dua titik vital sekaligus: neraca perdagangan dan postur APBN.

Di sektor eksternal, bantalan ekonomi kita kian menipis. Sepanjang tahun berjalan ini, laju impor terus membayangi ekspor, memberi tekanan konsisten pada neraca perdagangan. Pada saat yang bersamaan, tagihan subsidi dan kompensasi energi membengkak secara drastis. Pemerintah terpaksa menambah alokasi subsidi energi lebih dari Rp130 triliun, yang mendorong proyeksi defisit APBN membengkak dan mendekati batas atas hukum 3 persen dari PDB.

Di sinilah ujian pertama bagi Menteri Keuangan yang baru. Ruang fiskal kita amat menyempit (limited fiscal space). Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi secara terbatas pada Juni lalu merupakan pil pahit yang tak terhindarkan untuk meredam kebocoran APBN. Namun, dalam ilmu ekonomi, setiap kebijakan selalu memiliki ongkos (trade-off). Langkah tersebut sekaligus memindahkan sebagian beban tekanan global langsung ke pundak daya beli masyarakat dan struktur biaya dunia usaha.

Bauran Kebijakan dan Kredibilitas Institusional

Di tengah dilema kebijakan (policy dilemma) ini, Bank Indonesia sebenarnya telah mengambil langkah prudent dengan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) secara bertahap hingga 5,75 persen. Pengetatan ini sangat krusial untuk mencegah depresiasi rupiah yang tidak teratur (unruly depreciation) serta menjangkar ekspektasi inflasi (anchoring inflation expectations). Cadangan devisa kita yang sebesar 145,6 miliar dolar AS memang cukup sebagai amunisi jangka pendek, tetapi ia bukanlah benteng yang tak terbatas jika pendarahan modal (capital outflow) terus berlanjut.

Namun, efektivitas kebijakan moneter akan tumpul jika sinyal yang diberikan tidak sinkron. Ada dua hambatan utama yang mengancam kredibilitas kebijakan. Pertama, kontradiksi bauran kebijakan (policy mix). Ketika bank sentral menaikkan suku bunga untuk mengetatkan likuiditas, namun di saat yang sama membeli Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah masif di pasar sekunder, pasar menangkap sinyal yang ambigu. Praktik ini memicu kekhawatiran klasik akan terjadinya dominasi fiskal (fiscal dominance), di mana otoritas moneter seolah terpaksa tunduk untuk membiayai ekspansi belanja pemerintah.

Kedua, isu kredibilitas institusional. Dinamika pergantian pimpinan lembaga keuangan di tengah gejolak pasar selalu memperbesar ketidakpastian. Investor asing dan lembaga pemeringkat global sangat rewel terhadap isu independensi. Begitu independensi diragukan, risk premium akan melonjak tajam. Pada akhirnya, biaya penyesuaian (cost of adjustment) yang harus ditanggung oleh masyarakat luas akan jauh lebih mahal berupa suku bunga kredit yang menetap di level tinggi.

Mitos Pertumbuhan 8 Persen dan Realitas Angka

Dalam lanskap ekonomi yang rentan ini, mari kita bicarakan target pertumbuhan 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Berbagai lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan Indonesia pada 2026 hanya akan berkisar di 5,0 persen, sementara OECD memproyeksikan 4,7 persen. Mengapa ada jurang ekspektasi yang begitu menganga antara optimisme pemerintah dan kalkulasi lembaga global?

Jawabannya bermuara pada ukuran efisiensi modal yang kita kenal sebagai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR). Saat ini, ICOR kita bertengger di angka yang cukup tidak efisien, yakni sekitar 6,2. Secara sederhana, angka ini berarti untuk menghasilkan 1 persen tambahan pertumbuhan ekonomi, kita membutuhkan tambahan investasi sebesar 6,2 persen. Dengan tingkat pembentukan modal (investasi) nasional saat ini yang berada di kisaran 31 persen dari PDB, maka pertumbuhan “natural” kita memang secara matematis tertahan di rentang 5 persen.

Jika pemerintah memaksakan ekonomi melesat ke 8 persen tanpa memperbaiki inefisiensi birokrasi dan infrastruktur, maka porsi investasi harus dipaksa naik drastis mendekati 50 persen dari PDB. Secara makroekonomi, ini adalah skenario yang mustahil dicapai dalam jangka pendek tanpa memicu pemanasan ekonomi (overheating), lonjakan utang luar negeri yang berbahaya, atau krisis neraca pembayaran.

Pertumbuhan yang melompat tinggi tidak bisa sekadar dibeli dengan mengandalkan ekspansi belanja publik, gelontoran bantuan sosial, atau obral kredit murah. Dorongan fiskal semata tanpa pembenahan struktur sisi penawaran (supply side) hanya akan berujung pada inflasi tinggi dan defisit ganda (twin deficits).

Meretas Jalan: Stabilisasi dan Reformasi Struktural

Lantas, resep apa yang harus diracik? Kita harus cukup rendah hati mengakui bahwa tidak ada peluru perak (no magic bullet) dalam mengelola ekonomi makro. Menteri Keuangan yang baru bersama otoritas terkait perlu membagi strateginya dalam dua etape yang rasional.

Fase pertama adalah pemulihan kredibilitas dan stabilisasi jangka pendek (6–12 bulan). Pemerintah harus segera mengirimkan sinyal komitmen yang tak tergoyahkan untuk menjaga disiplin fiskal di bawah ambang batas 3 persen PDB. Seluruh janji program belanja berskala jumbo—mulai dari program makan gratis, perumahan, hingga infrastruktur hilirisasi—harus menjalani evaluasi ulang secara ketat (spending review). Program yang minim multiplier effect atau tidak memiliki kepastian ruang pendanaan (fiscal space) yang jelas harus berani ditunda atau dikalibrasi ulang. Subsidi energi juga harus segera diubah dari subsidi berbasis komoditas menjadi transfer tunai bersasar (targeted cash transfer) bagi 40 persen kelompok terbawah. Langkah ini menyelamatkan APBN sekaligus menciptakan keadilan yang lebih presisi.

Fase kedua adalah reformasi struktural jangka menengah-panjang (3–5 tahun). Jalur satu-satunya untuk mendekati target pertumbuhan tinggi adalah menurunkan ICOR dari 6,2 menjadi kisaran 4,5. Ini menuntut reformasi di sektor riil: kepastian hukum yang tak bisa ditawar, pemangkasan perizinan tumpang tindih pusat-daerah, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbebas dari stunting, serta pendalaman pasar modal (financial deepening) untuk menekan biaya modal bagi korporasi domestik. Hilirisasi juga tidak boleh mandek pada pengolahan mineral mentah padat energi semata, melainkan harus masuk ke penciptaan rantai pasok industri yang berteknologi tinggi.

Penutup

Perekonomian Indonesia sejatinya punya fondasi yang teruji untuk terhindar dari krisis sistemik. Namun, sejarah mengajarkan bahwa ketangguhan masa lalu bukanlah alasan untuk bersikap jumawa dan mengabaikan sinyal peringatan dari pasar.

Tugas terbesar pemerintahan dan Menteri Keuangan yang baru saat ini bukanlah memburu angka pertumbuhan bombastis yang sekadar cantik di atas kertas, melainkan mengembalikan market confidence dan membangun ketahanan ekonomi yang berkesinambungan. Pertumbuhan 6 persen yang sehat, stabil, dan digerakkan oleh efisiensi sektor swasta, nilainya jauh lebih berharga dibandingkan target 8 persen yang diraih sesaat melalui manuver fiskal yang mempertaruhkan stabilitas makroekonomi kita di masa depan.

Dalam membuat kebijakan ekonomi, keberanian terbesar seringkali bukanlah saat kita menetapkan target setinggi langit, melainkan saat kita berani berpijak teguh pada realitas.

Paradoks Pertumbuhan: Aset Keuangan Syariah Naik, Inklusi Justru Menurun

Oleh: Muhammad Hadfana Syahid (Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI)

Paradoks yang Perlu Dijawab

Industri keuangan syariah Indonesia berada di titik yang membingungkan. Di satu sisi, pembiayaan bank syariah tumbuh 10,42% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp709 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) naik 11,75% menjadi Rp792 triliun (per Mei 2026). Namun di sisi lain, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis OJK, LPS, dan BPS justru menunjukkan arah yang berlawanan: indeks inklusi keuangan syariah turun menjadi 13,24%, dari 13,41% pada tahun sebelumnya.

Coba bandingkan dengan keuangan konvensional di survei yang sama. Di sana, literasi mencapai 69,57 % dan inklusi mencapai 93,58 %. Perbedaan yang besar antara literasi dan inklusi di sektor syariah tidak hanya angka, melainkan tanda bahwa meski aset tumbuh, manfaatnya belum sampai ke orang banyak. Untuk siapa pertumbuhan itu sebenarnya?

OJK, lewat Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa jaringan kantor lembaga keuangan syariah masih terbatas, terutama di Indonesia Timur dan daerah terpencil. Ini menjadi salah satu penyebab utama, ditambah lagi dominasi layanan konvensional yang sudah kuat dan promosi produk syariah yang belum maksimal.

Ironi ini terasa lebih kuat kalau kita lihat sejarah ekonomi Islam. Lama sebelum istilah ‘inklusi keuangan’ muncul, sistem ekonomi Islam sudah dibuat dengan semangat inklusi sejak awal.

Ketika Larangan Riba Lahir dari Proses Berpikir, Bukan Perintah Instan

Salah satu dasar utama ekonomi Islam yaitu larangan riba, tidak datang sekaligus sebagai larangan pasti. Para ahli tafsir mencatat bahwa larangan riba terjadi dalam empat tahap, mirip dengan proses pengharaman minuman keras.

Tahap pertama (QS. Ar-Rum: 39) hanya menyampaikan sisi negatif riba secara tidak langsung, riba yang terlihat menambah harta justru tidak bertambah di sisi Allah, berbeda dengan zakat yang memberi berkah meski nilainya berkurang. Tahap kedua (QS. An-Nisa: 160-161) menyalahkan praktik riba yang dilakukan orang Yahudi sebagai bentuk ketidakadilan. Tahap ketiga (QS. Ali Imran: 130) menegaskan larangan terhadap riba yang berlipat ganda. Baru pada tahap keempat, QS. Al-Baqarah 275-279, riba diharamkan secara keseluruhan. Menurut riwayat yang disebutkan Imam As-Suyuthi dari Bukhari, ayat ini adalah ayat terakhir yang turun sebelum Nabi wafat.

Proses yang berlangsung perlahan ini menunjukkan bahwa umat diajak untuk berpikir dan memahami akibat buruk dari riba, bukan hanya menuruti larangan. Intinya adalah menghilangkan eksploitasi dan mengembalikan fungsi uang sebagai alat tukar yang adil, bukan barang yang hanya menumpuk di tangan sedikit orang.

Pandangan yang sama juga terlihat dalam akad qardhul hasan atau pinjaman kebajikan tanpa imbalan. Menariknya, qardhul hasan sudah diatur sebelum zakat. Ketika Nabi tiba di Madinah dan menghubungkan orang-orang Muhajirin dengan Anshar, prinsip saling membantu tanpa riba sudah diterapkan sebagai respons terhadap situasi ekonomi yang sulit, sementara zakat baru diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Instrumen seperti ini yang berbasis solidaritas justru muncul lebih dulu dari sistem redistribusi yang lebih formal.

Dengan demikian, ciri khas ekonomi Islam sejak awal memang berfokus pada pemerataan akses, bukan hanya pada pengumpulan harta.

Kepatuhan Formal vs Tujuan Substantif: Di Mana Posisi Bank Syariah Kontemporer?

Pertanyaannya masih tetap: jika prinsip dasarnya sudah begitu inklusif, mengapa praktik keuangan syariah modern mengalami kesulitan dalam mencapai tingkat inklusi yang tinggi?

Kemungkinannya terletak pada perbedaan antara kepatuhan syariah yang bersifat formal dan pencapaian objektif substantif dari syariah itu sendiri. Ada perbedaan besar antara apa yang sering disebut kepatuhan syariah yang kerap kali hanya berarti mematuhi aturan dan prosedur dan realisasi nilai-nilai inti dari maqashid syariah. Sebuah analisis mendalam yang diterbitkan di jurnal IQTISHADIA memanfaatkan model MBIEM Maqashid-Based Innovation Evaluation Model untuk menilai inovasi produk perbankan syariah dengan melihat tiga aspek: orientasi pasar, kepatuhan syariah, dan keselarasan dengan maqashid. Hasilnya jelas menunjukkan: terdapat jarak yang signifikan antara kepatuhan yang bersifat formal dan penerapan nilai-nilai maqashid yang sesungguhnya.

Produk-produk yang berfokus pada nilai, seperti pembiayaan qardhul hasan atau platform zakat digital, terbukti lebih sesuai dengan inti maqashid. Di sisi lain, produk yang hanya didasarkan pada pertimbangan hukum. Meskipun memenuhi syarat fikih, sering kali gagal memberikan dampak sosial yang nyata. Ini mengindikasikan bahwa sekadar mematuhi aturan tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah bukan hanya proses yang benar, tetapi juga niat yang tepat.

Temuan ini diperkuat oleh penelitian lain yang menilai kinerja bank syariah di Asia Tenggara dengan menggunakan Maqashid Syariah Index. Indeks ini menghadirkan tiga visi utama: pendidikan individu, penegakan keadilan, dan pendorong kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar bank syariah di wilayah ini termasuk di Indonesia memiliki skor rendah dalam pencapaian maqashid. Meskipun secara operasional, mereka telah memenuhi semua syarat kepatuhan syariah.

Kesimpulannya sangat jelas: perbankan syariah saat ini sering memiliki visi yang mirip dengan perbankan konvensional. Meskipun menggunakan istilah syariah, struktur dan tujuan utamanya masih berkisar pada profitabilitas dan perluasan pasar. Akad mungkin sah menurut fikih, namun jika fokusnya tetap pada keuntungan dan pangsa pasar, maka pencapaian maqashid terutama dalam hal inklusi keuangan bagi kelompok yang terpinggirkan akan tetap menjadi prioritas kedua. Inklusi seharusnya menjadi fokus utama, bukan hanya hasil tambahan.

Konteks Global: Indonesia Bukan Sekadar “Ikut Tertinggal”

Persoalan inklusi ini juga perlu dilihat dalam bingkai yang lebih luas. Data terbaru Bank Dunia lewat laporan Global Findex 2025 mencatat, secara global masih ada 1,3 miliar orang dewasa yang belum memiliki akun keuangan formal. Lebih dari separuhnya, sekitar 650 juta orang terkonsentrasi hanya di delapan negara: Bangladesh, China, Mesir, India, Indonesia, Meksiko, Nigeria, dan Pakistan. Artinya, Indonesia bukan sekadar mengalami “tantangan serupa” dengan negara berkembang lain, melainkan termasuk salah satu penyumbang terbesar populasi unbanked dunia.

Fintech syariah sebenarnya punya potensi besar untuk memangkas gap ini, karena bisa menjangkau masyarakat yang belum terlayani sistem keuangan formal tanpa harus membangun kantor cabang fisik. Namun potensi ini berhadapan dengan tantangan lain: kesenjangan akses digital. Data BPS (Susenas 2024) mencatat 72,78% penduduk Indonesia sudah mengakses internet, naik dari 69,21% pada 2023. Ini sebuah tren positif, tapi kesenjangan akses antara wilayah kota dan desa masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Di sisi permintaan, survei Populix terhadap 1.100 perempuan Muslim (Juli 2026) memberi gambaran yang menarik: 54% pengguna produk syariah memilih layanan tersebut untuk menghindari riba dan memastikan transaksi halal. Namun di saat yang sama, 37% responden yang sudah mengenal produk syariah ternyata belum pernah menggunakan satupun — dan 57% dari mereka beralasan belum memahami cara kerjanya. Gap ini mengonfirmasi persoalan yang sama seperti yang terlihat di level makro: minat dan kesadaran sudah ada, tapi belum terkonversi menjadi penggunaan riil.

Menutup dengan Tiga Catatan

Dari data dan sejarah yang sudah dijelaskan, berikut tiga hal penting yang sebaiknya kita catat.

Pertama, tentang literasi. Selisih antara apa yang diketahui dan apa yang dipakai dari survei Populix menunjukkan bahwa pelajaran tentang keuangan syariah tidak boleh berhenti pada penjelasan produk saja. Pelajaran harus mengajarkan cara kerja secara praktis.

Kedua, tentang desain produk yang lebih terbuka. Hasil riset akademik menunjukkan jarak antara kepatuhan shariah dan pencapaian maqashid. Hal ini harus menjadi peringatan bagi industri: produk yang benar-benar mengikuti tujuan syariah seharusnya berkaitan nilai sosial seperti qardhul hasan dan zakat produktif, bukan hanya produk komersial besar.

Ketiga, tentang peran lembaga yang lebih dekat dengan masyarakat. BMT dan koperasi syariah, yang punya hubungan lebih pribadi dengan lapisan bawah masyarakat, dapat menutup jarak yang tidak bisa dilalui oleh bank syariah besar. Mereka juga dapat menghidupkan kembali semangat qardhul hasan yang sudah ada sejak awal peradaban ekonomi Islam.

Pada akhirnya, pertumbuhan aset keuangan syariah yang besar hanya akan menjadi angka kosong jika tidak disertai kepedulian nyata terhadap orang-orang yang selama ini berada di luar sistem. Sejarah sudah menunjukkan jalannya sejak 14 abad lalu, hanya tinggal keberanian industri untuk kembali ke semangat awal itu.

Di Balik Modal Kecil, Ada Harapan Besar Peran LKM dalam Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Tidak semua usaha besar dimulai dengan modal yang besar. Di balik warung kecil di pinggir jalan, pedagang pasar, usaha makanan rumahan, atau pengrajin di sebuah desa, ada orang-orang yang berusaha membangun kehidupannya dari modal yang mungkin bagi sebagian orang terlihat sederhana. Bagi mereka, tambahan modal beberapa juta rupiah saja bisa menjadi penentu apakah usahanya dapat berkembang atau justru berhenti di tengah jalan. Sayangnya, mendapatkan akses terhadap modal tidak selalu mudah. Persyaratan administrasi, keterbatasan jaminan, hingga kurangnya akses terhadap lembaga keuangan formal dapat menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Persoalan inilah yang kemudian membuat keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi penting.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKM merupakan lembaga yang secara khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi pengembangan usaha. LKM juga tidak semata-mata didirikan untuk mencari keuntungan. LKM pada dasarnya hadir untuk mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya tidak hanya berkaitan dengan pemberian modal, tetapi juga dengan upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan LKM sebagaimana dijelaskan OJK, yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro, membantu pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan terutama bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Bayangkan seorang pedagang makanan yang ingin menambah satu gerobak untuk memperluas usahanya. Ia mungkin memiliki pelanggan dan kemampuan mengelola usaha, tetapi belum memiliki modal yang cukup. Ketika memperoleh pembiayaan yang sesuai, modal tersebut bukan sekadar sejumlah uang yang diterima. Modal itu dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan produksi, menambah pendapatan, bahkan membuka peluang kerja bagi orang lain. Dari sini kita dapat melihat bahwa pembiayaan mikro memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah. Ada harapan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di balik setiap pembiayaan yang diberikan.

Bagi masyarakat Muslim, akses terhadap pembiayaan tentu tidak hanya mempertimbangkan jumlah modal dan kemudahan prosesnya. Cara memperoleh dan menggunakan dana juga menjadi hal yang penting. Di sinilah perspektif Hukum Ekonomi Syariah memiliki peran. LKM dapat menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Untuk LKM yang menjalankan prinsip syariah, kegiatan usaha dan sumber pendanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai akad dan prinsip syariah. Hal tersebut saat ini diatur dalam POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam pembiayaan syariah, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah tidak cukup hanya dilihat dari adanya dana yang diberikan dan kewajiban mengembalikan dana tersebut. Ada akad yang menjadi dasar hubungan para pihak.

Beberapa akad yang dapat digunakan dalam kegiatan LKM berdasarkan prinsip syariah antara lain murabahah, istishna’, mudharabah, dan musyarakah, sesuai dengan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku. Artinya, kata “syariah” bukan sekadar tambahan pada nama sebuah lembaga. Ada aturan dan prinsip yang harus benar-benar diterapkan dalam kegiatan ekonominya.

Salah satu hal menarik dari LKM adalah orientasinya yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM lahir antara lain karena kebutuhan masyarakat terhadap lembaga yang menyediakan pendanaan bagi usaha berskala mikro dan membantu masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Hal ini membuat LKM memiliki posisi yang cukup unik. Di satu sisi, LKM merupakan lembaga yang menjalankan kegiatan keuangan. Namun di sisi lain, terdapat misi pemberdayaan masyarakat yang melekat di dalamnya.

Dalam perspektif ekonomi syariah, keuntungan tentu bukan sesuatu yang dilarang. Islam membolehkan kegiatan perdagangan dan keuntungan selama diperoleh melalui cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain. Persoalannya adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan apakah kegiatan ekonomi yang dilakukan menghasilkan kemaslahatan. Karena itu, pembiayaan kepada masyarakat kecil idealnya tidak membuat mereka semakin terjebak dalam masalah keuangan. Sebaliknya, pembiayaan seharusnya menjadi sarana untuk membantu mereka meningkatkan kemampuan ekonomi.

Tantangan terbesar bagi LKM syariah sebenarnya bukan hanya bagaimana menyediakan pembiayaan, tetapi bagaimana memastikan prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktik. Masyarakat mungkin mengenal istilah seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Namun, pemahaman terhadap istilah tersebut tidak cukup jika praktik transaksinya tidak sesuai dengan akad yang digunakan. Misalnya, jika sebuah pembiayaan menggunakan akad murabahah, maka karakteristik jual beli dalam akad tersebut harus benar-benar diperhatikan. Begitu pula ketika menggunakan akad bagi hasil seperti mudharabah atau musyarakah, mekanisme pembagian keuntungan dan risiko harus dilakukan sesuai ketentuan akad.

Dengan kata lain, kepatuhan syariah tidak seharusnya berhenti pada dokumen atau nama produk. Ia harus terlihat dari akad, transparansi informasi, penetapan kewajiban para pihak, serta perlakuan yang adil terhadap nasabah. Regulasi LKM yang terbaru juga tidak hanya mengatur kegiatan usaha, tetapi mencakup aspek perizinan, kelembagaan, sumber pendanaan, akad berdasarkan prinsip syariah, tingkat kesehatan, perlindungan konsumen dan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

LKM juga menghadapi tantangan baru. Masyarakat sekarang memiliki semakin banyak pilihan dalam memperoleh layanan keuangan. Perbankan digital, dompet elektronik, dan berbagai platform pembiayaan membuat masyarakat dapat mengakses layanan keuangan dengan lebih cepat. Dalam kondisi seperti ini, LKM perlu mempertahankan keunggulannya sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut dapat menjadi kekuatan karena masyarakat kecil tidak selalu membutuhkan layanan yang serba digital. Mereka juga membutuhkan lembaga yang memahami kondisi usaha dan kemampuan ekonomi mereka.

Namun, kedekatan saja tidak cukup. LKM tetap membutuhkan tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, pengelolaan risiko, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen. Regulasi terbaru OJK bahkan secara khusus memasukkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta strategi anti-fraud sebagai bagian dari pengaturan LKM.

Lalu, bagaimana seharusnya keberhasilan sebuah LKM diukur?

Jika hanya melihat keuntungan, mungkin jawabannya cukup sederhana: semakin besar keuntungan, semakin berhasil lembaga tersebut. Tetapi jika melihat LKM dari tujuan awalnya, ukuran keberhasilannya seharusnya lebih luas. Apakah masyarakat semakin mudah memperoleh akses keuangan? Apakah usaha mikro dapat berkembang? Apakah pendapatan masyarakat meningkat? Apakah pembiayaan yang diberikan benar-benar produktif? Dan bagi LKM syariah, apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai prinsip syariah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tujuan LKM bukan hanya menyediakan uang, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Dalam perspektif maqashid syariah, pemberdayaan ekonomi juga dapat dikaitkan dengan hifz al-mal, yaitu menjaga dan mengembangkan harta dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, pembiayaan yang baik bukan hanya pembiayaan yang berhasil dikembalikan. Lebih jauh, pembiayaan yang baik adalah pembiayaan yang mampu membantu masyarakat menjadi lebih produktif, mandiri, dan sejahtera.

Pada akhirnya, LKM mengajarkan bahwa perubahan ekonomi tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Modal yang diberikan mungkin hanya bernilai beberapa juta rupiah, tetapi bagi seorang pedagang kecil, jumlah tersebut bisa berarti kesempatan untuk membeli peralatan baru, menambah stok barang, memperluas usaha, atau mempertahankan sumber penghasilan keluarganya. Karena itu, LKM memiliki peran penting dalam membangun ekonomi masyarakat dari bawah. Namun, peran tersebut akan semakin berarti apabila kegiatan LKM tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi benar-benar memperhatikan pemberdayaan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.

Terlebih bagi LKM yang menjalankan prinsip syariah, label “syariah” harus diwujudkan dalam praktik. Akad harus jelas, transaksi harus dilakukan secara benar, hak dan kewajiban harus transparan, dan keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab pada akhirnya, di balik modal yang kecil, terdapat harapan yang besar. Dan keberhasilan LKM bukan hanya tentang seberapa banyak uang yang berhasil disalurkan, tetapi tentang seberapa banyak masyarakat yang akhirnya mampu berdiri lebih mandiri melalui akses keuangan yang adil dan sesuai dengan prinsip yang mereka yakini.

Tren Cashless Society Ketika Transaksi Tak Lagi Menggunakan Uang Tunai

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Pernahkah kita pergi ke minimarket tanpa membawa uang tunai, tetapi tetap merasa aman karena ada QRIS di dalam ponsel? Atau membeli makanan, membayar transportasi, hingga mentransfer uang kepada teman hanya dengan beberapa kali menekan layar? Kebiasaan seperti ini sekarang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi tanpa menggunakan uang tunai atau yang sering disebut sebagai cashless society. Perkembangan tersebut bukan sekadar perubahan cara membayar. Ia juga menunjukkan bagaimana teknologi telah mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Bank Indonesia mencatat bahwa pada triwulan II 2026 volume transaksi pembayaran digital Indonesia mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi melalui aplikasi mobile, internet, dan QRIS juga terus mengalami pertumbuhan.

Namun, muncul pertanyaan yang menarik bagi umat Islam: apakah transaksi tanpa uang tunai tetap sesuai dengan prinsip ekonomi syariah?

Cashless Bukan Berarti Tidak Syariah

Secara sederhana, cashless berarti melakukan transaksi tanpa menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan uang logam. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu, transfer bank, dompet digital, maupun QRIS. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penggunaan teknologi dalam transaksi pada dasarnya bukanlah masalah selama mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan sekadar apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau digital, tetapi bagaimana akad dan mekanisme transaksi tersebut dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi syariah harus dilakukan secara transparan dan adil serta berdasarkan prinsip suka sama suka. Dalam transaksi syariah juga harus dihindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar atau ketidakjelasan, dan spekulasi. Artinya, pembayaran menggunakan QRIS atau dompet digital tidak otomatis menjadi haram hanya karena menggunakan teknologi. Selama transaksi barang atau jasa yang dilakukan halal, harga dan ketentuannya jelas, serta tidak terdapat unsur yang dilarang syariah, maka teknologi pembayaran tersebut pada dasarnya dapat digunakan.

Yang Perlu Diperhatikan Bukan Hanya Alat Bayarnya

Bayangkan seseorang membeli makanan seharga Rp25.000. Ia kemudian membayar menggunakan QRIS dan saldo rekeningnya langsung berkurang sebesar Rp25.000. Dalam transaksi sederhana seperti ini, teknologi hanya menjadi alat untuk mempermudah pembayaran. Persoalan syariah dapat muncul apabila di dalam transaksi tersebut terdapat unsur lain yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, terdapat biaya atau tambahan yang tidak jelas, mekanisme yang mengandung riba, atau transaksi terhadap barang dan jasa yang haram. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya, “Apakah QRIS atau dompet digital itu halal?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Bagaimana mekanisme transaksi yang terjadi di balik penggunaan teknologi tersebut?”

Bank Indonesia sendiri telah mengembangkan berbagai instrumen dan kebijakan yang mendukung sistem pembayaran digital. Di sisi ekonomi syariah, Bank Indonesia juga terus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional.

Kemudahan Harus Tetap Diikuti Kehati-hatian

Salah satu kelebihan sistem cashless adalah kemudahan. Kita tidak perlu membawa banyak uang tunai dan transaksi dapat dilakukan dengan cepat. Bagi pelaku usaha, pembayaran digital juga dapat membantu proses pencatatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki sisi lain. Karena transaksi hanya membutuhkan beberapa sentuhan pada layar, seseorang terkadang menjadi kurang sadar terhadap jumlah uang yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Di sinilah prinsip Hukum Ekonomi Syariah menjadi penting. Ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidak bolehnya suatu transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan. Dalam prinsip transaksi syariah, kemaslahatan berkaitan dengan manfaat yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual dan tidak menimbulkan kemudaratan. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan tujuan syariah atau maqashid syariah, termasuk perlindungan terhadap harta. Dengan demikian, penggunaan pembayaran digital seharusnya membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih mudah, aman, dan bermanfaat, bukan justru membuat seseorang kehilangan kendali atas keuangannya.

Cashless Society dan Tantangan Hukum Ekonomi Syariah

Perkembangan cashless society menunjukkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah juga harus mampu menjawab perkembangan teknologi. Dulu, pembahasan transaksi mungkin lebih banyak berkaitan dengan jual beli secara langsung, sedangkan sekarang transaksi dapat berlangsung melalui aplikasi dan platform digital. Hal ini tidak berarti prinsip syariah harus berubah mengikuti teknologi. Justru prinsip syariah menjadi pedoman untuk menilai apakah perkembangan teknologi tersebut digunakan dengan cara yang benar.

Bank Indonesia bahkan telah memiliki berbagai pengaturan mengenai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah. Dalam pengaturan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah, misalnya, Bank Indonesia mengatur produk, pelaku, transaksi, hingga mekanisme pengawasan agar aktivitas tersebut berjalan sesuai prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dan prinsip syariah bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama inovasi teknologi tetap memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, keadilan, dan kemaslahatan.

Jadi, Bolehkah Muslim Menggunakan Pembayaran Digital?

Jawabannya tidak bisa hanya ditentukan dari apakah transaksi tersebut menggunakan uang tunai atau tidak. Media pembayaran bukan satu-satunya ukuran halal atau haramnya sebuah transaksi. Yang perlu diperhatikan adalah objek transaksi, akad yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, harga dan ketentuannya, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam syariah. Dengan begitu, masyarakat Muslim tidak perlu merasa bahwa perkembangan teknologi pembayaran selalu bertentangan dengan prinsip Islam. Justru teknologi dapat menjadi sarana untuk menciptakan transaksi yang lebih praktis dan efisien selama digunakan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, menjadi bagian dari cashless society bukan berarti meninggalkan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Sebaliknya, semakin mudah teknologi digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik sebuah transaksi. Sebab dalam ekonomi syariah, kemudahan memang penting, tetapi kehalalan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan tetap menjadi dasar utama.

Prof. Achmad Firdaus Dorong Koperasi Syariah Perluas Peran di Industri Halal

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk memperkuat industri halal nasional, peran koperasi syariah justru dinilai belum berkembang secara optimal. Selama ini, koperasi syariah lebih banyak dikenal sebagai lembaga intermediasi keuangan yang bergerak di sektor simpan pinjam dan pembiayaan mikro. Padahal, potensi kontribusinya terhadap industri halal bisa jauh lebih luas dari sekadar menyalurkan modal usaha.

Hal ini menjadi sorotan Guru Besar Universitas Islam Tazkia, Prof. Achmad Firdaus, yang menyatakan bahwa koperasi syariah semestinya tidak berhenti hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan semata. Menurutnya, koperasi syariah perlu masuk ke seluruh rantai nilai industri halal, mulai dari pasokan bahan baku, proses sertifikasi, hingga pemasaran produk anggotanya yang mayoritas bergerak di sektor makanan, minuman, dan fesyen muslim.

Koperasi Syariah Baru Berperan di Ujung Pembiayaan

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Achmad Firdaus dalam sebuah wawancara di kanal YouTube INDEF yang diunggah pertengahan Juli 2026 lalu. Ia menilai koperasi syariah saat ini baru mengambil ceruk di ujung pembiayaan dan belum benar-benar terlibat dalam keseluruhan proses bisnis industri halal. Padahal, industri halal mencakup rantai yang panjang dan kompleks, mulai dari hulu hingga hilir, yang seharusnya bisa menjadi ladang kontribusi lebih besar bagi koperasi syariah.

Kondisi ini menjadi catatan penting mengingat koperasi syariah sejatinya memiliki basis anggota yang cukup luas di berbagai daerah, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor-sektor terkait industri halal. Jika koperasi syariah hanya berperan sebagai penyedia modal, maka nilai tambah yang bisa dihasilkan bagi anggotanya pun menjadi terbatas.

Perlunya Sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Sosial Islam

Selain mendorong perluasan peran di rantai nilai industri halal, Prof. Achmad Firdaus juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi syariah dengan lembaga pengelola dana sosial Islam, seperti Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi ini dipandang penting agar dukungan terhadap industri halal tidak hanya berhenti pada penyaluran modal usaha, tetapi juga mencakup aspek pemberdayaan yang lebih menyeluruh.

Kolaborasi semacam ini membuka peluang bagi koperasi syariah untuk memperluas fungsi sosial sekaligus fungsi ekonominya secara bersamaan. Dana sosial Islam yang dikelola LAZ maupun UPZ dapat menjadi pelengkap pembiayaan komersial dari koperasi, terutama bagi anggota yang membutuhkan pendampingan pada tahap awal usaha atau membutuhkan dukungan non-finansial seperti pelatihan dan sertifikasi halal.

Momentum Penguatan Industri Halal Nasional

Dorongan ini muncul di saat yang tepat, mengingat pemerintah tengah gencar memperkuat ekosistem industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Berbagai program penguatan koperasi juga terus digulirkan, mulai dari penguatan Koperasi Desa Merah Putih hingga berbagai pelatihan koperasi syariah yang menyasar pelaku usaha di berbagai komunitas.

Namun, penguatan dari sisi kelembagaan saja belum cukup apabila koperasi syariah tidak turut memperluas cakupan perannya. Industri halal membutuhkan dukungan yang menyeluruh, bukan hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari sisi rantai pasok, standarisasi, hingga akses pasar. Di sinilah koperasi syariah memiliki peluang besar untuk mengambil peran yang lebih strategis.

Tantangan sekaligus Peluang bagi Koperasi Syariah

Perluasan peran ini tentu bukan tanpa tantangan. Koperasi syariah perlu membangun kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia, jaringan usaha, hingga pemahaman terhadap standar dan regulasi industri halal. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik regulator, lembaga sertifikasi, maupun lembaga pengelola dana sosial Islam, menjadi kunci agar transformasi ini dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

Di sisi lain, peluang yang terbuka juga tidak kalah besar. Dengan basis anggota yang luas dan kedekatan dengan pelaku usaha di tingkat akar rumput, koperasi syariah berada pada posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha halal dengan ekosistem pendukung yang lebih luas. Jika peran ini dapat dioptimalkan, koperasi syariah tidak hanya akan menjadi penyedia modal, tetapi juga motor penggerak yang menghubungkan seluruh rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir.

Pernyataan Prof. Achmad Firdaus ini menjadi pengingat bahwa masa depan koperasi syariah tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar dana yang tersalurkan, tetapi juga dari sejauh mana kontribusinya dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang utuh. Perluasan peran ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh insan koperasi syariah, termasuk IKOSINDO, untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi demi kemajuan ekonomi umat.

Perkuat Permodalan Pengusaha Muslimah melalui Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha perempuan di Indonesia, termasuk para pengusaha muslimah. Banyak dari mereka memiliki usaha yang sudah berjalan dan berpotensi berkembang, namun terkendala keterbatasan modal serta minimnya akses ke lembaga pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di tengah kondisi ini, koperasi syariah hadir sebagai salah satu solusi yang mulai mendapat perhatian serius, terutama dengan skema pembiayaan berbasis mudharabah yang dinilai lebih amanah dan berkeadilan.

Apa Itu Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah?

Mudharabah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang mengatur kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sementara risiko kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola. Prinsip ini berbeda jauh dari skema simpan pinjam konvensional yang membebankan bunga tetap kepada peminjam, tanpa memandang untung atau rugi usaha yang dijalankan.

Dalam konteks koperasi syariah, skema mudharabah memungkinkan anggota koperasi mendapatkan modal usaha tanpa harus terjebak pada bunga yang memberatkan. Sebagai gantinya, hasil usaha dibagi secara proporsional antara koperasi dan anggota peminjam, sehingga hubungan yang terbangun lebih mencerminkan prinsip gotong royong dan saling percaya, bukan sekadar relasi kreditur-debitur.

Momentum: Dorongan Pemerintah lewat WPMI

Isu ini kembali mengemuka setelah Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong pembentukan koperasi syariah di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Wanita Pengusaha Muslimah Indonesia (WPMI). Dorongan tersebut disampaikan Menkop saat membuka Pelatihan Koperasi Syariah dan Bazar Koperasi 2026 yang digelar DPP WPMI di Jakarta pada awal Agustus 2026.

Menkop menyampaikan bahwa pemerintah mendukung pelaku usaha perempuan yang tergabung dalam WPMI agar bisa naik kelas melalui wadah koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi syariah WPMI diharapkan dapat menjalankan skema simpan pinjam yang amanah dan sesuai dengan prinsip mudharabah. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang tidak hanya mendorong pembentukan koperasi secara formal, tetapi juga memastikan koperasi tersebut berjalan sesuai nilai-nilai syariah yang menjadi identitasnya.

Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah yang tengah mendorong penguatan koperasi berbasis syariah di berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga komunitas usaha tertentu, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi mikro dan penguatan sektor UMKM secara lebih luas.

Manfaat bagi Pengusaha Muslimah

Kehadiran koperasi syariah berbasis mudharabah membuka sejumlah manfaat konkret bagi pengusaha muslimah, di antaranya:

  • Akses modal tanpa riba. Pengusaha muslimah dapat memperoleh modal usaha tanpa harus menanggung beban bunga tetap, sehingga lebih ringan terutama bagi usaha yang baru berkembang atau mengalami fluktuasi pendapatan.
  • Skema bagi hasil yang lebih adil. Karena keuntungan dibagi berdasarkan hasil usaha riil, risiko antara pemilik modal dan pengelola usaha menjadi lebih seimbang dibandingkan sistem bunga tetap.
  • Wadah pemberdayaan, bukan sekadar transaksi. Koperasi syariah yang dibangun dalam komunitas seperti WPMI berpotensi menjadi ruang pendampingan usaha, berbagi jaringan, dan penguatan kapasitas anggota, tidak hanya sebatas penyaluran dana.
  • Mendukung pertumbuhan UMKM perempuan secara kolektif. Ketika semakin banyak pengusaha muslimah naik kelas, dampaknya turut memperkuat ekosistem UMKM syariah secara nasional.

Tantangan yang Perlu Diperhatikan

Meski peluangnya besar, sejumlah tantangan tetap perlu diantisipasi agar koperasi syariah berbasis mudharabah dapat berjalan optimal:

Pertama, literasi keuangan syariah di kalangan pelaku usaha, termasuk pengusaha muslimah, masih perlu terus ditingkatkan agar mereka benar-benar memahami mekanisme bagi hasil, hak, dan kewajiban dalam akad mudharabah, bukan sekadar mengikuti program karena insentif jangka pendek.

Kedua, pendampingan usaha yang berkelanjutan menjadi kunci agar koperasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang mendorong keberlangsungan usaha anggotanya.

Ketiga, diperlukan sinergi lintas lembaga, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan syariah lain, agar koperasi syariah berbasis komunitas seperti WPMI memiliki landasan tata kelola yang kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Penutup

Koperasi syariah berbasis mudharabah membuka jalan baru bagi pengusaha muslimah untuk mengakses permodalan secara lebih adil dan sesuai prinsip syariah. Namun, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif para pengusaha muslimah itu sendiri untuk memahami, memanfaatkan, dan menjaga amanah yang melekat dalam akad mudharabah. Dengan begitu, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi permodalan, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong royong dan keberkahan dalam ekonomi umat.

Ketika Baitul Maal BMT Diaktifkan Setelah Tamwil Berjalan Lama

Ketika Baitul Maal BMT Diaktifkan Setelah Tamwil Berjalan Lama

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Tidak selalu terlambat, tetapi membutuhkan cara pandang yang berbeda

Ada BMT yang sejak awal berdirinya sudah menjalankan fungsi Tamwil dan Maal. Keduanya tumbuh bersama. Ketika Tamwil berkembang, kegiatan Maal juga berkembang. Ketika ada kegiatan sosial, penghimpunan dana, pemberdayaan, atau dakwah, semuanya sudah menjadi bagian dari kehidupan organisasi.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan Baitul Maal terasa sebagai sesuatu yang memang sudah menjadi bagian dari BMT.

Tetapi ada kondisi yang berbeda.

Ada BMT yang bertahun-tahun lebih dulu menjalankan aktivitas Tamwil, sementara fungsi Maal belum berjalan secara serius. Tamwil sudah memiliki struktur, target, kebiasaan kerja, sistem pelayanan, hubungan dengan anggota, dan pola pengambilan keputusan yang sudah terbentuk.

Kemudian, setelah bertahun-tahun berjalan, BMT mulai mengaktifkan Baitul Maal.

Di sinilah muncul situasi yang menarik.

Bukan karena Baitul Maal tidak penting. Bukan pula karena BMT tersebut tidak memiliki kepedulian sosial.

Tetapi karena sebuah fungsi baru sedang mulai dijalankan di dalam organisasi yang sudah memiliki kebiasaan dan cara kerja yang terbentuk sebelumnya.

Bukan Persoalan Terlambat atau Tidak

Mengaktifkan Baitul Maal setelah Tamwil berjalan lama tidak otomatis berarti terlambat.

Ada BMT yang baru serius menjalankan Maal setelah bertahun-tahun beroperasi, tetapi kemudian mampu membangun penghimpunan dana yang besar, menjalankan berbagai program, membangun jaringan dengan masyarakat, dan melibatkan banyak bagian dalam organisasi.

Artinya, waktu kapan Maal mulai diaktifkan bukan satu-satunya penentu keberhasilan.

Yang lebih menentukan adalah bagaimana fungsi Maal tersebut kemudian ditempatkan dalam keseluruhan organisasi.

Apakah ia hanya menjadi aktivitas baru yang dikerjakan oleh beberapa orang?

Atau menjadi bagian dari fungsi BMT yang memang mulai dijalankan secara serius?

Perbedaannya mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya bisa sangat besar.

Ketika Organisasi Sudah Terbiasa dengan Tamwil

Bayangkan sebuah BMT yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Bagian funding sudah memiliki target.

Marketing sudah terbiasa mencari anggota dan menawarkan produk.

CS sudah terbiasa melayani anggota.

Cabang sudah memiliki aktivitas hariannya.

Pimpinan sudah memiliki cara tertentu dalam melihat kinerja organisasi.

Semua bagian sudah memiliki pekerjaan, target, dan ritme kerja masing-masing.

Kemudian Baitul Maal mulai diaktifkan.

Pada titik ini, sangat mudah bagi organisasi untuk melihat Maal sebagai aktivitas tambahan.

Bukan karena ada yang sengaja merendahkan Maal, tetapi karena secara historis memang fungsi tersebut baru mulai dijalankan.

Akibatnya, Maal bisa diposisikan seperti pekerjaan yang berada di luar rutinitas utama organisasi.

Misalnya, Maal diberikan ruang untuk menawarkan program kepada anggota, tetapi aktivitas lainnya sebisa mungkin tidak mengganggu pekerjaan Tamwil.

Di sinilah persoalannya mulai muncul.

Bukan pada Maalnya.

Tetapi pada cara organisasi menempatkan fungsi tersebut.

BMT Tetap Satu Organisasi

Ketika seseorang menjadi anggota BMT, ia tidak mengenal BMT sebagai kumpulan unit yang berdiri sendiri-sendiri.

Ia mengenal satu nama.

Satu lembaga.

Satu hubungan.

Karena itu, meskipun fungsi Tamwil dan Maal berbeda, keduanya tetap berada dalam satu organisasi.

Perbedaan fungsi tidak berarti harus berjalan sendiri-sendiri.

Funding tetap memiliki tanggung jawab pada fungsi funding.

CS tetap memiliki tanggung jawab pada pelayanan.

Marketing tetap memiliki tanggung jawab pada pemasaran produk Tamwil.

Baitul Maal juga memiliki tanggung jawab pada penghimpunan dan pengelolaan dana sosial serta program-program Maal.

Tetapi dalam organisasi yang sehat, perbedaan tanggung jawab tidak harus berarti tidak ada keterhubungan.

Seorang CS, misalnya, tetap menjalankan fungsi pelayanan. Namun ketika ada anggota yang ingin mengetahui program sedekah, ia dapat memberikan informasi yang benar atau menghubungkannya dengan pengelola Maal.

Marketing tetap menawarkan produk Tamwil. Tetapi dalam interaksinya dengan masyarakat, ia juga dapat mengenalkan bahwa BMT memiliki fungsi sosial.

Funding tetap menjalankan target penghimpunan Tamwil. Namun hubungan yang telah dibangunnya dengan anggota juga dapat menjadi salah satu pintu bagi Maal untuk membangun hubungan kedermawanan.

Begitu pula sebaliknya.

Ketika Maal berinteraksi dengan masyarakat, membangun jaringan, menjalankan pemberdayaan, dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak, hubungan tersebut juga dapat memperluas pengenalan masyarakat terhadap BMT secara keseluruhan.

Bukan berarti semua orang harus mengerjakan pekerjaan Maal.

Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa Maal merupakan bagian dari organisasi yang sama.

Yang Dibutuhkan Bukan “Membantu Maal”

Karena itu, saya kurang tepat jika menggunakan istilah bahwa Baitul Maal harus “dibantu berkembang”.

Kalimat tersebut secara tidak sadar membuat posisi Maal seperti pihak yang berada di luar organisasi dan sedang membutuhkan bantuan dari Tamwil.

Padahal bukan itu persoalannya.

Maal bukan lembaga lain yang sedang ditolong oleh Tamwil.

Maal adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh BMT.

Kalau selama bertahun-tahun BMT baru menjalankan fungsi Tamwil, kemudian mulai menjalankan fungsi Maal, maka yang sebenarnya terjadi adalah BMT sedang memperluas fungsi yang dijalankannya.

Ini juga berarti bahwa ketika Maal mulai diaktifkan, yang perlu dibangun bukan hanya program Maal.

Yang perlu dibangun adalah cara pandang organisasi terhadap fungsi Maal tersebut.

Dari “Maal Punya Urusan Sendiri” Menjadi Bagian dari Ekosistem BMT

Ada perbedaan antara BMT yang mengatakan:

“Silakan Maal berjalan.”

dengan BMT yang melihat:

“Maal adalah bagian dari bagaimana BMT menjalankan fungsinya.”

Kalimat pertama terdengar memberi ruang.

Tetapi belum tentu menciptakan integrasi.

Maal boleh berjalan, tetapi bekerja sendiri.

Maal boleh menawarkan program kepada anggota, tetapi tidak boleh terlalu banyak meminta keterlibatan bagian lain.

Maal boleh melakukan fundraising, tetapi dianggap sebagai urusan pengelola Maal.

Dalam kondisi seperti ini, Maal memang aktif, tetapi belum sepenuhnya menjadi bagian dari ekosistem organisasi.

Sebaliknya, ketika pimpinan melihat Maal sebagai bagian dari fungsi BMT, maka hubungan antarbagian menjadi lebih terbuka.

Bukan berarti batas tugas menjadi hilang.

Bukan pula berarti semua bagian harus menjadi amil.

Tetapi masing-masing memahami bahwa ada fungsi lain di dalam BMT yang juga memiliki kontribusi terhadap keberadaan dan perkembangan lembaga.

Maal yang Datang Belakangan Membutuhkan Integrasi

Inilah mungkin tantangan terbesar ketika Baitul Maal baru diaktifkan setelah Tamwil berjalan lama.

Bukan sekadar mencari dana.

Bukan sekadar membuat program.

Bukan sekadar merekrut pengelola.

Tetapi mengintegrasikan fungsi Maal ke dalam organisasi yang sudah memiliki budaya dan kebiasaan sebelumnya.

Karena itu, keberhasilan Maal tidak cukup dilihat dari seberapa banyak program yang dibuat.

Perlu dilihat juga:

Apakah anggota mulai mengenal fungsi Maal?

Apakah jaringan BMT mulai menjadi jaringan Maal?

Apakah bagian-bagian di BMT memahami hubungan antara fungsi mereka dengan keberadaan Maal?

Apakah pimpinan memasukkan Maal dalam pembicaraan strategis organisasi?

Apakah masyarakat mulai mengenal BMT bukan hanya sebagai tempat pembiayaan dan simpanan, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki kepedulian sosial?

Jika hal-hal tersebut mulai terjadi, maka Maal tidak lagi sekadar “unit yang baru diaktifkan”.

Ia mulai menjadi bagian dari identitas dan ekosistem BMT.

Tidak Harus Menunggu Tamwil Sempurna

Ada satu hal lain yang juga perlu diperhatikan.

Jangan sampai pengaktifan Maal selalu menunggu Tamwil menjadi besar, mapan, atau sempurna.

Setiap BMT memiliki kondisi yang berbeda.

Ada yang sudah lama berdiri tetapi masih memiliki keterbatasan.

Ada yang relatif baru tetapi memiliki basis komunitas yang kuat.

Ada yang memiliki jaringan anggota yang luas.

Ada pula yang memiliki sumber daya manusia yang terbatas.

Karena itu, tidak ada satu ukuran yang bisa diterapkan kepada semua BMT.

Yang penting adalah kesadaran bahwa ketika BMT memutuskan menjalankan fungsi Maal, fungsi tersebut perlu ditempatkan secara tepat dalam organisasi.

Bukan sebagai beban baru.

Bukan sebagai pekerjaan sampingan.

Dan bukan pula sebagai lembaga yang harus “dibantu” oleh bagian lain.

Tetapi sebagai bagian dari BMT yang memiliki fungsi berbeda, dengan kontribusi yang juga berbeda.

Pada Akhirnya, Ini Persoalan Cara Pandang

Baitul Maal yang diaktifkan setelah Tamwil berjalan lama memang menghadapi tantangan yang berbeda dengan BMT yang sejak awal sudah tumbuh bersama Maal.

Tetapi perbedaan sejarah tersebut tidak harus menjadi penghalang.

Yang perlu disadari adalah bahwa ketika Maal datang belakangan, organisasi sudah memiliki pola yang terbentuk.

Maka yang dibutuhkan bukan sekadar mengaktifkan Maal, tetapi menempatkan fungsi Maal ke dalam keseluruhan cara BMT bekerja.

Karena pada akhirnya, pertanyaannya bukan:

“Bagaimana Tamwil membantu Maal?”

Tetapi:

“Bagaimana BMT menjalankan fungsi Tamwil dan Maal sebagai bagian dari satu kesatuan organisasi?”

Baitul Maal yang diaktifkan belakangan tidak berarti menjadi bagian yang datang belakangan.

Ia hanya merupakan fungsi yang baru mulai dijalankan secara lebih serius.

Dan ketika sebuah BMT mampu melihatnya demikian, Maal tidak lagi berdiri di pinggir organisasi.

Ia menjadi bagian dari bagaimana BMT mengenali dirinya sendiri.