Tag Archive for: muslimah

Di Balik Modal Kecil, Ada Harapan Besar Peran LKM dalam Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Tidak semua usaha besar dimulai dengan modal yang besar. Di balik warung kecil di pinggir jalan, pedagang pasar, usaha makanan rumahan, atau pengrajin di sebuah desa, ada orang-orang yang berusaha membangun kehidupannya dari modal yang mungkin bagi sebagian orang terlihat sederhana. Bagi mereka, tambahan modal beberapa juta rupiah saja bisa menjadi penentu apakah usahanya dapat berkembang atau justru berhenti di tengah jalan. Sayangnya, mendapatkan akses terhadap modal tidak selalu mudah. Persyaratan administrasi, keterbatasan jaminan, hingga kurangnya akses terhadap lembaga keuangan formal dapat menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Persoalan inilah yang kemudian membuat keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi penting.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKM merupakan lembaga yang secara khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi pengembangan usaha. LKM juga tidak semata-mata didirikan untuk mencari keuntungan. LKM pada dasarnya hadir untuk mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya tidak hanya berkaitan dengan pemberian modal, tetapi juga dengan upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan LKM sebagaimana dijelaskan OJK, yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro, membantu pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan terutama bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Bayangkan seorang pedagang makanan yang ingin menambah satu gerobak untuk memperluas usahanya. Ia mungkin memiliki pelanggan dan kemampuan mengelola usaha, tetapi belum memiliki modal yang cukup. Ketika memperoleh pembiayaan yang sesuai, modal tersebut bukan sekadar sejumlah uang yang diterima. Modal itu dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan produksi, menambah pendapatan, bahkan membuka peluang kerja bagi orang lain. Dari sini kita dapat melihat bahwa pembiayaan mikro memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah. Ada harapan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di balik setiap pembiayaan yang diberikan.

Bagi masyarakat Muslim, akses terhadap pembiayaan tentu tidak hanya mempertimbangkan jumlah modal dan kemudahan prosesnya. Cara memperoleh dan menggunakan dana juga menjadi hal yang penting. Di sinilah perspektif Hukum Ekonomi Syariah memiliki peran. LKM dapat menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Untuk LKM yang menjalankan prinsip syariah, kegiatan usaha dan sumber pendanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai akad dan prinsip syariah. Hal tersebut saat ini diatur dalam POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam pembiayaan syariah, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah tidak cukup hanya dilihat dari adanya dana yang diberikan dan kewajiban mengembalikan dana tersebut. Ada akad yang menjadi dasar hubungan para pihak.

Beberapa akad yang dapat digunakan dalam kegiatan LKM berdasarkan prinsip syariah antara lain murabahah, istishna’, mudharabah, dan musyarakah, sesuai dengan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku. Artinya, kata “syariah” bukan sekadar tambahan pada nama sebuah lembaga. Ada aturan dan prinsip yang harus benar-benar diterapkan dalam kegiatan ekonominya.

Salah satu hal menarik dari LKM adalah orientasinya yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM lahir antara lain karena kebutuhan masyarakat terhadap lembaga yang menyediakan pendanaan bagi usaha berskala mikro dan membantu masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Hal ini membuat LKM memiliki posisi yang cukup unik. Di satu sisi, LKM merupakan lembaga yang menjalankan kegiatan keuangan. Namun di sisi lain, terdapat misi pemberdayaan masyarakat yang melekat di dalamnya.

Dalam perspektif ekonomi syariah, keuntungan tentu bukan sesuatu yang dilarang. Islam membolehkan kegiatan perdagangan dan keuntungan selama diperoleh melalui cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain. Persoalannya adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan apakah kegiatan ekonomi yang dilakukan menghasilkan kemaslahatan. Karena itu, pembiayaan kepada masyarakat kecil idealnya tidak membuat mereka semakin terjebak dalam masalah keuangan. Sebaliknya, pembiayaan seharusnya menjadi sarana untuk membantu mereka meningkatkan kemampuan ekonomi.

Tantangan terbesar bagi LKM syariah sebenarnya bukan hanya bagaimana menyediakan pembiayaan, tetapi bagaimana memastikan prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktik. Masyarakat mungkin mengenal istilah seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Namun, pemahaman terhadap istilah tersebut tidak cukup jika praktik transaksinya tidak sesuai dengan akad yang digunakan. Misalnya, jika sebuah pembiayaan menggunakan akad murabahah, maka karakteristik jual beli dalam akad tersebut harus benar-benar diperhatikan. Begitu pula ketika menggunakan akad bagi hasil seperti mudharabah atau musyarakah, mekanisme pembagian keuntungan dan risiko harus dilakukan sesuai ketentuan akad.

Dengan kata lain, kepatuhan syariah tidak seharusnya berhenti pada dokumen atau nama produk. Ia harus terlihat dari akad, transparansi informasi, penetapan kewajiban para pihak, serta perlakuan yang adil terhadap nasabah. Regulasi LKM yang terbaru juga tidak hanya mengatur kegiatan usaha, tetapi mencakup aspek perizinan, kelembagaan, sumber pendanaan, akad berdasarkan prinsip syariah, tingkat kesehatan, perlindungan konsumen dan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

LKM juga menghadapi tantangan baru. Masyarakat sekarang memiliki semakin banyak pilihan dalam memperoleh layanan keuangan. Perbankan digital, dompet elektronik, dan berbagai platform pembiayaan membuat masyarakat dapat mengakses layanan keuangan dengan lebih cepat. Dalam kondisi seperti ini, LKM perlu mempertahankan keunggulannya sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut dapat menjadi kekuatan karena masyarakat kecil tidak selalu membutuhkan layanan yang serba digital. Mereka juga membutuhkan lembaga yang memahami kondisi usaha dan kemampuan ekonomi mereka.

Namun, kedekatan saja tidak cukup. LKM tetap membutuhkan tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, pengelolaan risiko, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen. Regulasi terbaru OJK bahkan secara khusus memasukkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta strategi anti-fraud sebagai bagian dari pengaturan LKM.

Lalu, bagaimana seharusnya keberhasilan sebuah LKM diukur?

Jika hanya melihat keuntungan, mungkin jawabannya cukup sederhana: semakin besar keuntungan, semakin berhasil lembaga tersebut. Tetapi jika melihat LKM dari tujuan awalnya, ukuran keberhasilannya seharusnya lebih luas. Apakah masyarakat semakin mudah memperoleh akses keuangan? Apakah usaha mikro dapat berkembang? Apakah pendapatan masyarakat meningkat? Apakah pembiayaan yang diberikan benar-benar produktif? Dan bagi LKM syariah, apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai prinsip syariah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tujuan LKM bukan hanya menyediakan uang, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Dalam perspektif maqashid syariah, pemberdayaan ekonomi juga dapat dikaitkan dengan hifz al-mal, yaitu menjaga dan mengembangkan harta dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, pembiayaan yang baik bukan hanya pembiayaan yang berhasil dikembalikan. Lebih jauh, pembiayaan yang baik adalah pembiayaan yang mampu membantu masyarakat menjadi lebih produktif, mandiri, dan sejahtera.

Pada akhirnya, LKM mengajarkan bahwa perubahan ekonomi tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Modal yang diberikan mungkin hanya bernilai beberapa juta rupiah, tetapi bagi seorang pedagang kecil, jumlah tersebut bisa berarti kesempatan untuk membeli peralatan baru, menambah stok barang, memperluas usaha, atau mempertahankan sumber penghasilan keluarganya. Karena itu, LKM memiliki peran penting dalam membangun ekonomi masyarakat dari bawah. Namun, peran tersebut akan semakin berarti apabila kegiatan LKM tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi benar-benar memperhatikan pemberdayaan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.

Terlebih bagi LKM yang menjalankan prinsip syariah, label “syariah” harus diwujudkan dalam praktik. Akad harus jelas, transaksi harus dilakukan secara benar, hak dan kewajiban harus transparan, dan keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab pada akhirnya, di balik modal yang kecil, terdapat harapan yang besar. Dan keberhasilan LKM bukan hanya tentang seberapa banyak uang yang berhasil disalurkan, tetapi tentang seberapa banyak masyarakat yang akhirnya mampu berdiri lebih mandiri melalui akses keuangan yang adil dan sesuai dengan prinsip yang mereka yakini.

Tren Cashless Society Ketika Transaksi Tak Lagi Menggunakan Uang Tunai

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Pernahkah kita pergi ke minimarket tanpa membawa uang tunai, tetapi tetap merasa aman karena ada QRIS di dalam ponsel? Atau membeli makanan, membayar transportasi, hingga mentransfer uang kepada teman hanya dengan beberapa kali menekan layar? Kebiasaan seperti ini sekarang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi tanpa menggunakan uang tunai atau yang sering disebut sebagai cashless society. Perkembangan tersebut bukan sekadar perubahan cara membayar. Ia juga menunjukkan bagaimana teknologi telah mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Bank Indonesia mencatat bahwa pada triwulan II 2026 volume transaksi pembayaran digital Indonesia mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi melalui aplikasi mobile, internet, dan QRIS juga terus mengalami pertumbuhan.

Namun, muncul pertanyaan yang menarik bagi umat Islam: apakah transaksi tanpa uang tunai tetap sesuai dengan prinsip ekonomi syariah?

Cashless Bukan Berarti Tidak Syariah

Secara sederhana, cashless berarti melakukan transaksi tanpa menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan uang logam. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu, transfer bank, dompet digital, maupun QRIS. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penggunaan teknologi dalam transaksi pada dasarnya bukanlah masalah selama mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan sekadar apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau digital, tetapi bagaimana akad dan mekanisme transaksi tersebut dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi syariah harus dilakukan secara transparan dan adil serta berdasarkan prinsip suka sama suka. Dalam transaksi syariah juga harus dihindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar atau ketidakjelasan, dan spekulasi. Artinya, pembayaran menggunakan QRIS atau dompet digital tidak otomatis menjadi haram hanya karena menggunakan teknologi. Selama transaksi barang atau jasa yang dilakukan halal, harga dan ketentuannya jelas, serta tidak terdapat unsur yang dilarang syariah, maka teknologi pembayaran tersebut pada dasarnya dapat digunakan.

Yang Perlu Diperhatikan Bukan Hanya Alat Bayarnya

Bayangkan seseorang membeli makanan seharga Rp25.000. Ia kemudian membayar menggunakan QRIS dan saldo rekeningnya langsung berkurang sebesar Rp25.000. Dalam transaksi sederhana seperti ini, teknologi hanya menjadi alat untuk mempermudah pembayaran. Persoalan syariah dapat muncul apabila di dalam transaksi tersebut terdapat unsur lain yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, terdapat biaya atau tambahan yang tidak jelas, mekanisme yang mengandung riba, atau transaksi terhadap barang dan jasa yang haram. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya, “Apakah QRIS atau dompet digital itu halal?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Bagaimana mekanisme transaksi yang terjadi di balik penggunaan teknologi tersebut?”

Bank Indonesia sendiri telah mengembangkan berbagai instrumen dan kebijakan yang mendukung sistem pembayaran digital. Di sisi ekonomi syariah, Bank Indonesia juga terus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional.

Kemudahan Harus Tetap Diikuti Kehati-hatian

Salah satu kelebihan sistem cashless adalah kemudahan. Kita tidak perlu membawa banyak uang tunai dan transaksi dapat dilakukan dengan cepat. Bagi pelaku usaha, pembayaran digital juga dapat membantu proses pencatatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki sisi lain. Karena transaksi hanya membutuhkan beberapa sentuhan pada layar, seseorang terkadang menjadi kurang sadar terhadap jumlah uang yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Di sinilah prinsip Hukum Ekonomi Syariah menjadi penting. Ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidak bolehnya suatu transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan. Dalam prinsip transaksi syariah, kemaslahatan berkaitan dengan manfaat yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual dan tidak menimbulkan kemudaratan. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan tujuan syariah atau maqashid syariah, termasuk perlindungan terhadap harta. Dengan demikian, penggunaan pembayaran digital seharusnya membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih mudah, aman, dan bermanfaat, bukan justru membuat seseorang kehilangan kendali atas keuangannya.

Cashless Society dan Tantangan Hukum Ekonomi Syariah

Perkembangan cashless society menunjukkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah juga harus mampu menjawab perkembangan teknologi. Dulu, pembahasan transaksi mungkin lebih banyak berkaitan dengan jual beli secara langsung, sedangkan sekarang transaksi dapat berlangsung melalui aplikasi dan platform digital. Hal ini tidak berarti prinsip syariah harus berubah mengikuti teknologi. Justru prinsip syariah menjadi pedoman untuk menilai apakah perkembangan teknologi tersebut digunakan dengan cara yang benar.

Bank Indonesia bahkan telah memiliki berbagai pengaturan mengenai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah. Dalam pengaturan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah, misalnya, Bank Indonesia mengatur produk, pelaku, transaksi, hingga mekanisme pengawasan agar aktivitas tersebut berjalan sesuai prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dan prinsip syariah bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama inovasi teknologi tetap memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, keadilan, dan kemaslahatan.

Jadi, Bolehkah Muslim Menggunakan Pembayaran Digital?

Jawabannya tidak bisa hanya ditentukan dari apakah transaksi tersebut menggunakan uang tunai atau tidak. Media pembayaran bukan satu-satunya ukuran halal atau haramnya sebuah transaksi. Yang perlu diperhatikan adalah objek transaksi, akad yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, harga dan ketentuannya, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam syariah. Dengan begitu, masyarakat Muslim tidak perlu merasa bahwa perkembangan teknologi pembayaran selalu bertentangan dengan prinsip Islam. Justru teknologi dapat menjadi sarana untuk menciptakan transaksi yang lebih praktis dan efisien selama digunakan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, menjadi bagian dari cashless society bukan berarti meninggalkan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Sebaliknya, semakin mudah teknologi digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik sebuah transaksi. Sebab dalam ekonomi syariah, kemudahan memang penting, tetapi kehalalan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan tetap menjadi dasar utama.

Prof. Achmad Firdaus Dorong Koperasi Syariah Perluas Peran di Industri Halal

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk memperkuat industri halal nasional, peran koperasi syariah justru dinilai belum berkembang secara optimal. Selama ini, koperasi syariah lebih banyak dikenal sebagai lembaga intermediasi keuangan yang bergerak di sektor simpan pinjam dan pembiayaan mikro. Padahal, potensi kontribusinya terhadap industri halal bisa jauh lebih luas dari sekadar menyalurkan modal usaha.

Hal ini menjadi sorotan Guru Besar Universitas Islam Tazkia, Prof. Achmad Firdaus, yang menyatakan bahwa koperasi syariah semestinya tidak berhenti hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan semata. Menurutnya, koperasi syariah perlu masuk ke seluruh rantai nilai industri halal, mulai dari pasokan bahan baku, proses sertifikasi, hingga pemasaran produk anggotanya yang mayoritas bergerak di sektor makanan, minuman, dan fesyen muslim.

Koperasi Syariah Baru Berperan di Ujung Pembiayaan

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Achmad Firdaus dalam sebuah wawancara di kanal YouTube INDEF yang diunggah pertengahan Juli 2026 lalu. Ia menilai koperasi syariah saat ini baru mengambil ceruk di ujung pembiayaan dan belum benar-benar terlibat dalam keseluruhan proses bisnis industri halal. Padahal, industri halal mencakup rantai yang panjang dan kompleks, mulai dari hulu hingga hilir, yang seharusnya bisa menjadi ladang kontribusi lebih besar bagi koperasi syariah.

Kondisi ini menjadi catatan penting mengingat koperasi syariah sejatinya memiliki basis anggota yang cukup luas di berbagai daerah, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor-sektor terkait industri halal. Jika koperasi syariah hanya berperan sebagai penyedia modal, maka nilai tambah yang bisa dihasilkan bagi anggotanya pun menjadi terbatas.

Perlunya Sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Sosial Islam

Selain mendorong perluasan peran di rantai nilai industri halal, Prof. Achmad Firdaus juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi syariah dengan lembaga pengelola dana sosial Islam, seperti Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi ini dipandang penting agar dukungan terhadap industri halal tidak hanya berhenti pada penyaluran modal usaha, tetapi juga mencakup aspek pemberdayaan yang lebih menyeluruh.

Kolaborasi semacam ini membuka peluang bagi koperasi syariah untuk memperluas fungsi sosial sekaligus fungsi ekonominya secara bersamaan. Dana sosial Islam yang dikelola LAZ maupun UPZ dapat menjadi pelengkap pembiayaan komersial dari koperasi, terutama bagi anggota yang membutuhkan pendampingan pada tahap awal usaha atau membutuhkan dukungan non-finansial seperti pelatihan dan sertifikasi halal.

Momentum Penguatan Industri Halal Nasional

Dorongan ini muncul di saat yang tepat, mengingat pemerintah tengah gencar memperkuat ekosistem industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Berbagai program penguatan koperasi juga terus digulirkan, mulai dari penguatan Koperasi Desa Merah Putih hingga berbagai pelatihan koperasi syariah yang menyasar pelaku usaha di berbagai komunitas.

Namun, penguatan dari sisi kelembagaan saja belum cukup apabila koperasi syariah tidak turut memperluas cakupan perannya. Industri halal membutuhkan dukungan yang menyeluruh, bukan hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari sisi rantai pasok, standarisasi, hingga akses pasar. Di sinilah koperasi syariah memiliki peluang besar untuk mengambil peran yang lebih strategis.

Tantangan sekaligus Peluang bagi Koperasi Syariah

Perluasan peran ini tentu bukan tanpa tantangan. Koperasi syariah perlu membangun kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia, jaringan usaha, hingga pemahaman terhadap standar dan regulasi industri halal. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik regulator, lembaga sertifikasi, maupun lembaga pengelola dana sosial Islam, menjadi kunci agar transformasi ini dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

Di sisi lain, peluang yang terbuka juga tidak kalah besar. Dengan basis anggota yang luas dan kedekatan dengan pelaku usaha di tingkat akar rumput, koperasi syariah berada pada posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha halal dengan ekosistem pendukung yang lebih luas. Jika peran ini dapat dioptimalkan, koperasi syariah tidak hanya akan menjadi penyedia modal, tetapi juga motor penggerak yang menghubungkan seluruh rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir.

Pernyataan Prof. Achmad Firdaus ini menjadi pengingat bahwa masa depan koperasi syariah tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar dana yang tersalurkan, tetapi juga dari sejauh mana kontribusinya dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang utuh. Perluasan peran ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh insan koperasi syariah, termasuk IKOSINDO, untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi demi kemajuan ekonomi umat.

Perkuat Permodalan Pengusaha Muslimah melalui Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha perempuan di Indonesia, termasuk para pengusaha muslimah. Banyak dari mereka memiliki usaha yang sudah berjalan dan berpotensi berkembang, namun terkendala keterbatasan modal serta minimnya akses ke lembaga pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di tengah kondisi ini, koperasi syariah hadir sebagai salah satu solusi yang mulai mendapat perhatian serius, terutama dengan skema pembiayaan berbasis mudharabah yang dinilai lebih amanah dan berkeadilan.

Apa Itu Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah?

Mudharabah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang mengatur kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sementara risiko kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola. Prinsip ini berbeda jauh dari skema simpan pinjam konvensional yang membebankan bunga tetap kepada peminjam, tanpa memandang untung atau rugi usaha yang dijalankan.

Dalam konteks koperasi syariah, skema mudharabah memungkinkan anggota koperasi mendapatkan modal usaha tanpa harus terjebak pada bunga yang memberatkan. Sebagai gantinya, hasil usaha dibagi secara proporsional antara koperasi dan anggota peminjam, sehingga hubungan yang terbangun lebih mencerminkan prinsip gotong royong dan saling percaya, bukan sekadar relasi kreditur-debitur.

Momentum: Dorongan Pemerintah lewat WPMI

Isu ini kembali mengemuka setelah Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong pembentukan koperasi syariah di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Wanita Pengusaha Muslimah Indonesia (WPMI). Dorongan tersebut disampaikan Menkop saat membuka Pelatihan Koperasi Syariah dan Bazar Koperasi 2026 yang digelar DPP WPMI di Jakarta pada awal Agustus 2026.

Menkop menyampaikan bahwa pemerintah mendukung pelaku usaha perempuan yang tergabung dalam WPMI agar bisa naik kelas melalui wadah koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi syariah WPMI diharapkan dapat menjalankan skema simpan pinjam yang amanah dan sesuai dengan prinsip mudharabah. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang tidak hanya mendorong pembentukan koperasi secara formal, tetapi juga memastikan koperasi tersebut berjalan sesuai nilai-nilai syariah yang menjadi identitasnya.

Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah yang tengah mendorong penguatan koperasi berbasis syariah di berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga komunitas usaha tertentu, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi mikro dan penguatan sektor UMKM secara lebih luas.

Manfaat bagi Pengusaha Muslimah

Kehadiran koperasi syariah berbasis mudharabah membuka sejumlah manfaat konkret bagi pengusaha muslimah, di antaranya:

  • Akses modal tanpa riba. Pengusaha muslimah dapat memperoleh modal usaha tanpa harus menanggung beban bunga tetap, sehingga lebih ringan terutama bagi usaha yang baru berkembang atau mengalami fluktuasi pendapatan.
  • Skema bagi hasil yang lebih adil. Karena keuntungan dibagi berdasarkan hasil usaha riil, risiko antara pemilik modal dan pengelola usaha menjadi lebih seimbang dibandingkan sistem bunga tetap.
  • Wadah pemberdayaan, bukan sekadar transaksi. Koperasi syariah yang dibangun dalam komunitas seperti WPMI berpotensi menjadi ruang pendampingan usaha, berbagi jaringan, dan penguatan kapasitas anggota, tidak hanya sebatas penyaluran dana.
  • Mendukung pertumbuhan UMKM perempuan secara kolektif. Ketika semakin banyak pengusaha muslimah naik kelas, dampaknya turut memperkuat ekosistem UMKM syariah secara nasional.

Tantangan yang Perlu Diperhatikan

Meski peluangnya besar, sejumlah tantangan tetap perlu diantisipasi agar koperasi syariah berbasis mudharabah dapat berjalan optimal:

Pertama, literasi keuangan syariah di kalangan pelaku usaha, termasuk pengusaha muslimah, masih perlu terus ditingkatkan agar mereka benar-benar memahami mekanisme bagi hasil, hak, dan kewajiban dalam akad mudharabah, bukan sekadar mengikuti program karena insentif jangka pendek.

Kedua, pendampingan usaha yang berkelanjutan menjadi kunci agar koperasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang mendorong keberlangsungan usaha anggotanya.

Ketiga, diperlukan sinergi lintas lembaga, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan syariah lain, agar koperasi syariah berbasis komunitas seperti WPMI memiliki landasan tata kelola yang kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Penutup

Koperasi syariah berbasis mudharabah membuka jalan baru bagi pengusaha muslimah untuk mengakses permodalan secara lebih adil dan sesuai prinsip syariah. Namun, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif para pengusaha muslimah itu sendiri untuk memahami, memanfaatkan, dan menjaga amanah yang melekat dalam akad mudharabah. Dengan begitu, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi permodalan, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong royong dan keberkahan dalam ekonomi umat.