Membangun Koperasi Berbasis Suara Anggota: Pentingnya Survei Sebagai Langkah Awal

Membangun Koperasi Berbasis Suara Anggota: Pentingnya Survei Sebagai Langkah Awal

Oleh: Iko Musmulyadi (Sociopreneur dan Pegiat Koperasi)

Semangat membangun kemandirian ekonomi anggota terus kita rawat melalui edumotivasi pekanan yang konsisten. Harapannya sederhana namun besar: tumbuhnya kesadaran kolektif untuk membangun sistem ekonomi yang adil, partisipatif, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Dalam kerangka itulah, rencana pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan keuangan yang amanah dan berpihak kepada anggota.

Namun, koperasi bukanlah lembaga yang dibangun atas dasar asumsi. Ia berdiri di atas prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, serta partisipasi ekonomi anggota. Karena itu, pendirian koperasi harus bertumpu pada kebutuhan riil anggota, bukan sekadar semangat segelintir penggagas.

Di sinilah pentingnya survei yang komprehensif dan terukur. Survei diperlukan untuk:

  1. Mengukur tingkat kebutuhan dan minat anggota terhadap koperasi.
  2. Mengidentifikasi potensi partisipasi modal awal.
  3. Memetakan kebutuhan pembiayaan anggota, baik untuk usaha, pendidikan, maupun kebutuhan produktif lainnya.
  4. Mengetahui kesiapan anggota menjadi pengguna layanan koperasi.

Data yang diperoleh dari survei akan menjadi fondasi penyusunan roadmap, model bisnis, hingga proyeksi keuangan koperasi. Tanpa data, perencanaan hanya menjadi perkiraan. Dengan data, langkah menjadi terarah.

Lebih dari itu, survei merupakan instrumen pelibatan anggota sejak dini. Kita ingin koperasi ini lahir dari rahim kebersamaan, bukan dari ruang-ruang tertutup yang elitis. Koperasi dibangun bersama, dimiliki bersama, dan dikembangkan bersama. Semangatnya adalah kolektivitas, bukan individualitas.

Secara umum, survei bertujuan mengukur tingkat kebutuhan dan kesiapan anggota terhadap pendirian koperasi. Secara khusus, survei akan menggali:

  • Minat anggota untuk bergabung sebagai anggota koperasi.
  • Kebutuhan pembiayaan (usaha, konsumtif produktif, pendidikan, dan lainnya).
  • Potensi simpanan pokok, wajib, dan sukarela.
  • Tantangan serta harapan anggota terhadap koperasi.
  • Saran strategis untuk model layanan KSPPS yang relevan.

Target partisipasi survei ditetapkan minimal 90% dari total anggota komunitas. Angka ini penting agar data yang diperoleh benar-benar merepresentasikan suara mayoritas.

Ruang lingkup survei meliputi profil responden, kondisi ekonomi dan usaha, pengalaman menggunakan lembaga keuangan, kebutuhan pembiayaan, potensi simpanan dan investasi, tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan koperasi, harapan terhadap layanan syariah, serta kesediaan menjadi anggota awal.

Adapun output yang diharapkan dari survei ini antara lain:

  • Laporan hasil survei (softfile dan hardcopy).
  • Grafik serta infografis data survei.
  • Rekomendasi strategis pendirian koperasi.
  • Proyeksi potensi modal awal.
  • Rekomendasi model layanan prioritas.

Keberhasilan survei diukur melalui beberapa indikator:

  1. Minimal 90% anggota mengisi survei.
  2. Minimal 60% responden menyatakan membutuhkan layanan koperasi.
  3. Terpetakannya potensi modal awal.
  4. Tersusunnya rekomendasi model bisnis awal yang realistis dan aplikatif.

Dengan demikian, survei bukanlah formalitas administratif. Ia adalah fondasi ilmiah sekaligus partisipatif dalam pendirian koperasi. Koperasi yang lahir dari data yang valid dan aspirasi anggota akan memiliki daya tahan yang lebih kuat serta legitimasi yang lebih kokoh.

Kita ingin koperasi ini benar-benar menjadi solusi ekonomi anggota—bukan sekadar lembaga formal tanpa ruh kebersamaan.

Semoga setiap ikhtiar ini menjadi bagian dari amal kolektif yang diridhai Allah SWT.

Wallahu’alam.

Bandung, Ramadhan 1447 H

Cara Koperasi H.O.S Tjokroaminoto Kota Bandung Menghadapi Disrupsi QRIS (1)

Cara Koperasi H.O.S Tjokroaminoto Kota Bandung Menghadapi Disrupsi QRIS (1)

Oleh: Iko Musmulyadi (Sociopreneur dan Pegiat Koperasi)

KABAR Petang tvOneNews memberitakan penggunaan QRIS terus meluas, Bank Indonesia mencatat sistem pembayaran digital ini sudah digunakan sekitar 60 juta orang. QRIS dikembangkan sebagai standar tunggal pembayaran berbasis QR untuk menyatukan berbagai kode pembayaran digital yang sebelumnya tersebar.

Penulis mengajak para anggota Komunitas KBP sebagai calon pendiri KSPPS H.O.S Tjokroaminoto Bandung agar membaca dan memahami penjelasan ini.

Apa implikasi strategis disrupsi QRIS bagi Koperasi?
Dari diskusi penulis dengan teman-teman di group koperasi, mencatat beberapa point penting:

Pertama, setiap transaksi yang dilakukan pelanggan di merchant QRIS secara otomatis masuk ke rekening bank atau e-wallet penyedia layanan. Ini berarti terjadi effective funding, penghimpunan dana murah secara masif dan real time, bagi perbankan dan perusahaan dompet digital. Dana yang sebelumnya mungkin tersimpan dalam tabungan mikro di KSPPS, kini perlahan bergeser. Oleh karena itu, nantinya koperasi yang akan kita dirikan harus memiliki kesiapan teknologi maupun perizinan untuk mengadopsi QRIS secara optimal.

Kedua, seluruh data mutasi transaksi tercatat dan dikuasai oleh penyedia QRIS. Inilah kekuatan big data. Dari jutaan bahkan miliaran transaksi, terbentuklah profil perilaku keuangan para pelaku UMKM secara detail dan presisi. Data ini menjadi fondasi effective credit scoring, penilaian kelayakan pembiayaan berbasis data aktual, bukan sekadar pendekatan konvensional.

Ketiga, dengan analisis berbasis data tersebut, bank dan e-wallet dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan secara cepat, tepat, dan terukur. Terjadilah effective credit/financing. Siapa yang menjadi sasaran? Tidak lain adalah para anggota atau nasabah koperasi. Secara perlahan, terjadi proses akuisisi pasar pembiayaan mikro.

Keempat, dari pembiayaan berbasis analisis data mutasi itu, lahirlah effective revenue, pendapatan yang stabil dan terukur bagi bank dan e-wallet. Pada saat yang sama, potensi pendapatan koperasi ikut tergerus. Bukan karena kalah niat atau kalah semangat, tetapi karena kalah dalam penguasaan teknologi dan data.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah QRIS itu baik atau buruk. QRIS adalah keniscayaan zaman. Pertanyaannya adalah: siapkah nantinya KSPPS H.O.S Tjokroaminoto Bandung menghadapi disrupsi ini?

Pilihan kita hanya dua: beradaptasi atau tergilas. Koperasi harus bersiap untuk “fight” dalam arti berfastabiqul khairat, berlomba dalam kebaikan, melalui penguasaan teknologi yang setara, termasuk memastikan aspek perizinannya. Transformasi digital bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan strategis.

Jika tidak, kita berisiko mengalami “mati pelan-pelan” karena kehilangan funding, kehilangan data, kehilangan anggota, dan akhirnya kehilangan relevansi. Bahkan bukan mustahil terjadi “mati mendadak” ketika ekosistem keuangan digital telah sepenuhnya mengambil alih.

Disrupsi QRIS bukan ancaman bagi yang siap, tetapi peringatan keras bagi yang lalai. Sejak awal pendirian, kita harus punya mindset koperasi berkelas, bukan sekadar bertahan, tetapi bertumbuh dengan strategi dan teknologi yang visioner.

Penutup

KSPPS H.O.S Tjokroaminoto Bandung sebagai koperasi yang baru berdiri, insya Allah justru berada pada posisi strategis: belum punya beban sistem lama, sehingga bisa langsung lahir sebagai koperasi digital-ready. Disrupsi QRIS bukan untuk ditakuti, tapi untuk diintegrasikan ke dalam model bisnis koperasi.

Lantas, bagaimana langkah konkret agar koperasi kita nantinya mampu adaptif dan kompetitif? (Bersambung)

Wallahu’alam

Bandung, 26 Februari 2026

Edumotivasi Berkoperasi

Edumotivasi Berkoperasi

Oleh: Iko Musmulyadi (Sociopreneur dan Pegiat Koperasi)

Penulisan edumotivasi rutin pekanan oleh Bidang Koperasi dan Ekonomi Syariah mengacu pada tiga pemikiran: kesadaran amanah, pemahaman arah gerak, dan penguatan semangat kolektif.

Pertama, amanah menggerakkan ekonomi syariah.

Di pundak kita ada amanah mulia: menggerakkan ekonomi syariah melalui pendirian dan pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Secara kedisinian, lembaga itu bernama KSPPS Hos Tjokroaminoto Bandung.

Nama H.O.S. Tjokroaminoto bukan sekadar identitas. Ia adalah simbol pergerakan ekonomi kerakyatan. Tjokroaminoto dikenal sebagai guru para tokoh besar bangsa dan pelopor kebangkitan kesadaran rakyat. Mengusung namanya berarti membawa pesan moral: koperasi ini bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi instrumen pemberdayaan umat.

Secara konstitusional, koperasi memiliki landasan kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Prinsip ini sejalan dengan nilai syariah: keadilan, kebersamaan, dan keberkahan.

Data nasional menunjukkan bahwa koperasi bukanlah entitas kecil. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki lebih dari 120 ribu koperasi aktif dengan puluhan juta anggota. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional berada di kisaran 5%. Angka ini memang belum ideal, tetapi menunjukkan potensi besar jika dikelola profesional dan partisipatif.

Dalam konteks syariah, perkembangan KSPPS juga signifikan. Lembaga ini menjadi pintu inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani bank (unbanked), terutama pelaku UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, kesadaran masyarakat terhadap ekonomi berbasis nilai semakin tumbuh.

Maka, mendirikan dan mengembangkan KSPPS bukan pekerjaan administratif. Ia adalah ikhtiar strategis untuk menghadirkan sistem keuangan yang adil, bebas riba, dan memberdayakan. Terlebih di kota Bandung tak sedikit masyarakat yang tercekik dan terlilit “Bank Emok”.

Kedua, memberikan informasi peta jalan yang akan dilalui koperasi kita selama setahun ke depan.

Karenanya, semoga tulisan-tulisan edumotivasi ini sampai ke semua anggota KBP, dibaca dan dipahami.

Berkoperasi, semangat saja tidak cukup. Gerakan membutuhkan arah. Karena itu, seluruh anggota perlu memahami peta jalan (roadmap) satu tahun ke depan.

KSPPS Hos Tjokroaminoto Bandung harus dibangun secara bertahap dan sistematis:

  • Fase Pondasi: konsolidasi anggota pendiri, penyusunan AD/ART, legalitas, dan permodalan awal.
  • Fase Penguatan Sistem: tata kelola (governance), SOP pembiayaan, manajemen risiko, dan sistem akuntansi syariah.
  • Fase Ekspansi Terukur: peningkatan anggota, penyaluran pembiayaan produktif, dan kemitraan UMKM.

Sebagai ketua bidang Koperasi dan Ekonomi Syariah, saya berharap semua anggota KBP bersedia menjadi anggota pendiri. Karena koperasi berbeda dengan perusahaan. Dalam koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Semakin kuat rasa memiliki (sense of belonging), semakin tinggi tingkat partisipasi. Dan partisipasi adalah nyawa koperasi.

Pengalaman banyak koperasi menunjukkan: kegagalan sering bukan karena kurang modal, tetapi karena rendahnya keterlibatan anggota. Sebaliknya, koperasi yang sehat umumnya memiliki anggota yang aktif menabung, aktif memanfaatkan layanan, dan aktif mengawasi jalannya organisasi.

Dengan menjadi anggota pendiri, kita tidak hanya menyetor simpanan pokok dan wajib. Kita sedang menanam fondasi sejarah. Kita sedang membangun rumah besar ekonomi bersama.

Ketiga, mengubah persepsi: koperasi bukan ekonomi recehan.

Salah satu tantangan terbesar adalah persepsi. Di sebagian masyarakat, koperasi masih dipandang sebagai lembaga “kelas dua”, identik dengan pinjaman kecil dan administrasi seadanya.

Padahal realitas global membuktikan sebaliknya. Di banyak negara, koperasi menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Gerakan koperasi dunia bahkan memiliki lebih dari satu miliar anggota. Di sektor pertanian, keuangan, hingga ritel, koperasi mampu bersaing dengan korporasi besar.

Di Indonesia sendiri, banyak koperasi yang berhasil mengelola aset miliaran hingga triliunan rupiah, membiayai UMKM, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya tahan ekonomi lokal.
KSPPS, secara khusus, memiliki peran strategis dalam:

  • Mendorong inklusi keuangan syariah.
  • Memberikan pembiayaan berbasis akad yang adil (mudharabah, murabahah, musyarakah).
  • Mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman berbunga tinggi.
  • Menguatkan solidaritas ekonomi anggota.

Dalam perspektif pembangunan sosial, koperasi juga membangun modal sosial (social capital): kepercayaan, jejaring, dan solidaritas. Inilah yang sering tidak dimiliki oleh sistem ekonomi individualistik.

Berkoperasi adalah sebuah proses. Butuh kesabaran, disiplin, dan konsistensi. Tidak ada hasil instan. Tetapi justru di situlah nilai perjuangannya.

Kita tidak sedang membangun lembaga untuk satu atau dua tahun. Kita sedang menanam pohon yang buahnya bisa dinikmati generasi berikutnya. Setiap simpanan adalah komitmen. Setiap rapat adalah ikhtiar. Setiap partisipasi adalah amal kolektif.

Semangat berkoperasi harus dibangun atas tiga kesadaran:

  • Kesadaran Ideologis: koperasi adalah amanah konstitusi dan nilai syariah.
  • Kesadaran Ekonomis: koperasi adalah solusi konkret pemberdayaan anggota.
  • Kesadaran Historis: kita meneruskan tradisi ekonomi kerakyatan yang telah dirintis para pendahulu.

Akhirnya, berkoperasi bukan sekadar mencari sisa hasil usaha (SHU). Berkoperasi adalah membangun keberkahan bersama. Ketika anggota kuat, koperasi kuat. Ketika koperasi kuat, umat pun bangkit.

Mari kita menjadi anggota yang bukan hanya terdaftar, tetapi terlibat. Bukan hanya berharap, tetapi berkontribusi. Bukan hanya menerima manfaat, tetapi menghadirkan manfaat.

Wallahu’alam.

Memahami Self-Regulatory Organization (SRO): Paradigma Pengaturan Mandiri dalam Negara Administratif

Memahami Self-Regulatory Organization (SRO): Paradigma Pengaturan Mandiri dalam Negara Administratif

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg (Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah, Saat ini bekerja sebagai Analis Kebijakan KNEKS)

Dalam arsitektur negara hukum modern, fenomena Self-Regulatory Organization (SRO) merepresentasikan sebuah hibriditas yang unik antara efisiensi sektor privat dan otoritas publik. Secara tradisional, kekuasaan untuk mengatur (regulasi), mengawasi (supervisi), dan menghukum (sanksi) merupakan domain eksklusif negara yang dimanifestasikan melalui lembaga-lembaga eksekutif. Namun, seiring dengan meningkatnya kompleksitas pasar keuangan dan spesialisasi profesi, negara seringkali menghadapi keterbatasan kapasitas teknis dan sumber daya untuk melakukan pengawasan mikro secara efektif. Di sinilah konsep SRO hadir sebagai solusi institusional: sebuah pendelegasian wewenang regulasi dari negara kepada organisasi non-pemerintah yang beranggotakan para pelaku industri itu sendiri.

Definisi dan Kriteria Konstitutif: Mengapa Disebut SRO?

Tidak setiap organisasi, termasuk organisasi industri atau asosiasi profesi dapat diklasifikasikan sebagai SRO. Sebuah klub golf memiliki aturan untuk anggotanya, namun ia bukan SRO. Perbedaan fundamental terletak pada sumber otoritas dan dampak publik dari regulasi yang dihasilkannya.

  1. Definisi Operasional

Secara definisi, Self-Regulatory Organization (SRO) adalah entitas non-pemerintah yang memiliki kekuasaan, baik secara inheren maupun yang didelegasikan oleh undang-undang, untuk menciptakan dan menegakkan peraturan serta standar industri yang mengikat bagi anggotanya. Definisi ini mengandung unsur kekuasaan kuasi-legislatif (membuat aturan), kuasi-eksekutif (mengawasi kepatuhan), dan kuasi-yudikatif (mengadili pelanggaran).

  1. Kriteria Penentu Status SRO

Untuk menentukan apakah suatu organisasi “disebut SRO atau bukan”, kita harus membedah karakteristik konstitutifnya. Sebuah entitas dikualifikasikan sebagai SRO jika memenuhi parameter berikut:

  1. Pendelegasian Otoritas Statutori (Statutory Delegation): Otoritas SRO biasanya tidak muncul dari kesepakatan kontraktual semata, melainkan bersumber dari undang-undang. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut SRO bukan karena mereka menamakan dirinya demikian, tetapi karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (dan perubahannya dalam UU P2SK) secara eksplisit memberikan wewenang kepada Bursa Efek untuk membuat peraturan yang mengikat Anggota Bursa. Tanpa landasan undang-undang ini, aturan mereka hanyalah perjanjian perdata biasa.
  2. Keanggotaan Wajib (Compulsory Membership): Ciri khas SRO yang paling membedakan adalah sifat keanggotaannya yang seringkali menjadi prasyarat mutlak untuk berpraktik. Seorang pialang saham tidak dapat berdagang tanpa menjadi anggota Bursa (SRO). Seorang advokat tidak dapat beracara di pengadilan tanpa kartu anggota dari organisasi advokat yang diakui negara (PERADI). Ini memberikan SRO kekuatan koersif yang setara dengan lisensi pemerintah.
  3. Fungsi Publik (Public Function): SRO menjalankan fungsi yang sejatinya adalah tugas negara. Melindungi investor, menjamin perdagangan yang adil, dan menghukum pelaku penipuan adalah domain publik. Ketika fungsi ini dijalankan oleh swasta, entitas tersebut bermetamorfosis menjadi SRO. Pengadilan di Amerika Serikat sering menggunakan tes “kesebandingan fungsional” (functional comparability) untuk menilai apakah tindakan SRO setara dengan tindakan pejabat pemerintah.
  4. Kekuasaan Penegakan (Enforcement Power): SRO memiliki gigi. Mereka tidak hanya memberikan himbauan, tetapi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi disipliner—mulai dari denda moneter, suspensi kegiatan usaha, hingga pengusiran permanen dari industri (delisting/disbarment).4 Kemampuan untuk mematikan “napas ekonomi” anggotanya adalah indikator utama status SRO.

Sebagai kontras, sebuah asosiasi hobi atau perkumpulan bisnis biasa (misalnya KADIN atau asosiasi eksportir) mungkin memiliki kode etik, aturan internal dan kewenangan independen untuk memutuskan hal tertentu tanpa campur tangan pihak luar. Namun mereka jarang memiliki wewenang hukum untuk mencabut hak operasi anggotanya secara unilateral yang diakui oleh negara sebagai syarat legalitas usaha. Itulah garis demarkasi antara organisasi biasa dan SRO.

Landasan Filosofis dan Ekonomi SRO

Eksistensi SRO tidak dapat dilepaskan dari teori ekonomi regulasi. Dalam perspektif Public Interest Theory, regulasi diperlukan untuk mengoreksi kegagalan pasar (market failure), seperti asimetri informasi dan eksternalitas negatif. Namun, regulator pemerintah seringkali terjebak dalam masalah bureaucratic ossification (kekakuan birokrasi) dan ketertinggalan informasi (information lag). Pelaku industri, yang berada di garis depan transaksi harian, memiliki informasi yang lebih akurat, cepat, dan murah mengenai kondisi pasar dibandingkan birokrat pemerintah.

Oleh karena itu, rasionalisasi utama pembentukan SRO adalah efisiensi. Dengan memberikan wewenang kepada SRO untuk mengatur anggotanya sendiri, biaya pengawasan (monitoring costs) dan biaya penegakan aturan (enforcement costs) diinternalisasi ke dalam industri itu sendiri, bukan dibebankan kepada anggaran negara/pajak. Namun, pendelegasian ini menciptakan risiko klasik yang dikenal sebagai principal-agent problem, di mana SRO (sebagai agen) mungkin bertindak untuk kepentingan anggotanya sendiri daripada kepentingan publik (prinsipal), sebuah fenomena yang dikenal sebagai “Regulatory Capture”.

Koperasi Bukan SRO: Meluruskan Salah Kaprah “Kemandirian” yang Menyesatkan

Koperasi Bukan SRO: Meluruskan Salah Kaprah “Kemandirian” yang Menyesatkan

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg

Ada sebuah kekeliruan fatal yang belakangan ini beredar di kalangan penggiat koperasi yakni anggapan bahwa koperasi adalah sebuah Self-Regulatory Organization (SRO). Narasi ini sering kali digunakan untuk membangun klaim bahwa koperasi “kebal” dari pengawasan otoritas negara karena dianggap memiliki status tersebut. Namun, jika kita membedah lebih dalam secara konseptual dan hukum, menyamakan koperasi dengan SRO bukan hanya salah kaprah secara terminologi, tetapi juga berbahaya bagi keberlanjutan gerakan koperasi itu sendiri.

Mengapa Koperasi Bukan SRO?

Untuk meluruskan benang kusut ini, kita harus kembali ke definisi fundamental. SRO adalah organisasi non-pemerintah yang memegang tanggung jawab statuter untuk meregulasi anggotanya melalui penegakan aturan perilaku demi praktik industri yang adil dan efisien. Sebuah organisasi disebut SRO bukan karena ia mengelola dirinya sendiri, melainkan karena ia menjalankan fungsi publik yang didelegasikan oleh negara.

Berikut adalah perbedaan mendasar antara tata kelola mandiri koperasi dengan fungsi SRO:

Aspek Perbedaan

Tata Kelola Mandiri Koperasi (Self-Governance)

Fungsi Regulasi Mandiri (SRO)

Basis Operasional

Prinsip demokrasi ekonomi (satu anggota, satu suara).

Delegasi otoritas publik untuk pengawasan pasar.

Fokus Pengaturan

Hubungan internal antara pengurus, pengawas, dan anggota.

Hubungan antara pelaku pasar dengan standar industri nasional.

Implikasi Hukum

Mengikat secara internal melalui AD/ART.

Mengikat secara eksternal sebagai hukum positif atau kuasi-hukum.

Tujuan Utama

Memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial anggota.

Menjamin keadilan, efisiensi, dan stabilitas pasar keuangan.

Di Indonesia, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, entitas yang diakui sebagai SRO hanyalah Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Sementara itu, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang tidak memiliki mandat hukum untuk membuat aturan yang mengikat pihak luar atau publik.

Jebakan “Rubah Menjaga Kandang Ayam”

Kekeliruan terminologi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum pengurus koperasi keuangan untuk menghindari pengawasan negara. Padahal, koperasi keuangan (seperti KSP dan KSPPS) memiliki karakteristik yang jauh berbeda dengan koperasi sektor riil. Koperasi keuangan adalah usaha yang memiliki risiko tinggi (high risk).

Koperasi keuangan beroperasi di atas fondasi kepercayaan anggota. Namun, terdapat celah berupa asimetri informasi—di mana pengurus memiliki informasi lebih banyak dibandingkan anggota—yang memicu munculnya moral hazard. Moral hazard terjadi ketika pengurus mengambil tindakan berisiko tinggi karena merasa konsekuensi negatifnya akan ditanggung oleh anggota.

Membiarkan koperasi keuangan tanpa pengawasan eksternal ibarat membiarkan “rubah menjaga kandang ayam”. Meskipun koperasi mengelola dana anggotanya sendiri, kegagalan satu koperasi akan berdampak sistemik, yakni menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh gerakan koperasi.

Kemandirian Tidak Berarti Imunitas

Prinsip “Otonomi dan Independensi” dari International Cooperative Alliance (ICA) sering kali disalahpahami. Kemandirian koperasi berarti keputusan strategis berada di tangan anggota, bukan di bawah kendali pemodal luar atau intervensi politik. Hal ini bukan berarti koperasi bebas dari kepatuhan terhadap hukum negara atau pengawasan prudensial.

Justru, pengawasan eksternal adalah syarat mutlak (necessary condition) bagi keberlanjutan jangka panjang koperasi. Pengawasan pemerintah tidak bertujuan mengambil alih hak suara anggota, melainkan untuk memastikan:

  • Standarisasi Pelaporan: Melalui audit berkala oleh pihak ketiga independen.
  • Manajemen Risiko: Penerapan rasio likuiditas dan kecukupan modal.
  • Uji Kelayakan (Fit and Proper Test): Memastikan pengurus memiliki kompetensi dan integritas yang teruji.

Belajar dari Praktik Global

Negara-negara dengan gerakan koperasi yang maju justru menerapkan pengawasan ketat yang setara dengan perbankan. Berikut adalah potret pengawasan di berbagai negara:

  1. Jerman: Bank koperasi (Genossenschaftsbanken) tunduk sepenuhnya pada pengawasan Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) untuk menjaga integritas pasar.
  2. Prancis: Autorité de Contrôle Prudentiel et de Résolution (ACPR) mengawasi bank koperasi dengan aturan perbankan yang sama seperti bank komersial, termasuk standar modal Basel III.
  3. Amerika Serikat: Serikat kredit (credit unions) diawasi secara eksklusif oleh lembaga pemerintah federal, yaitu National Credit Union Administration (NCUA).

Penutup

Kemandirian koperasi tidak boleh dipertukarkan dengan ketiadaan pengawasan. Memosisikan koperasi sebagai SRO adalah kekeliruan konseptual yang mengancam kredibilitas koperasi sebagai soko guru perekonomian kita. Anggota koperasi adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan negara dari risiko salah kelola. Oleh karena itu, pengawasan eksternal yang transparan, akuntabel, dan profesional bukan untuk mengekang, melainkan untuk memperkuat kemandirian koperasi di masa depan.

Berkoperasi, Supaya Tidak Gagal di Awal

Berkoperasi, Supaya Tidak Gagal di Awal

Oleh: Iko Musmulyadi (Sociopreneur dan Pegiat Koperasi)

Saya diminta oleh komunitas Karya Bakti Pasundan (KBP) untuk ikut merintis dan mengembangkan pendirian koperasi. Permintaan ini saya terima bukan sekadar sebagai amanah teknis, tapi sebagai tanggung jawab moral dan dakwah, mengingat koperasi yang akan didirikan ini berbasis syariah. Terlebih, diluar sana, terlalu banyak koperasi lahir dengan semangat tinggi, lalu mati pelan-pelan di usia sangat muda.

Catatan ini saya tulis sebagai early warning.

Koperasi KBP yang akan kita dirikan nanti jangan hanya hidup di awal. Jangan berdiri semata karena menjalankan program turunan dari atas. Jika itu satu-satunya motivasi, koperasi sangat berpotensi mandeg, stagnan, bahkan tumbang sebelum benar-benar berfungsi.

Perlu ditegaskan: tidak salah koperasi lahir dari program top-down. Itu sah. Asal kita sadar satu hal penting: berkoperasi bukan sekadar mendirikan badan hukum, melainkan membangun ekosistem ekonomi berbasis kesadaran bersama . Di titik inilah banyak koperasi gagal sejak start.

Lalu, bagaimana mengantisipasi kegagalan di awal?

Pertama, Menyiapkan Basis Komunitas yang Kuat

Kekuatan utama koperasi bukan pada modal uang, melainkan modal sosial: komunitas.
Data awal menunjukkan, WAG KBP memiliki 317 anggota. Ini adalah modal sosial yang luar biasa. Ini raw material utama koperasi. Tinggal satu pertanyaan krusial:
apakah mereka punya kesadaran berkoperasi?

Pengalaman saya di koperasi sebelumnya memberi pelajaran penting. Koperasi didirikan secara top-down: ada program, ada instruksi, lalu koperasi dibentuk agar “ada” dan “jalan”. Akibatnya, koperasi hadir hanya sebagai formalitas administrative, jauh dari ruh dalah ekonomi anggota.

Dari lebih 300 anggota komunitas, waktu itu yang mendaftar sebagai anggota koperasi dengan kesadaran sendiri awalnya hanya sekitar 10%. Dan dari jumlah itu, tidak semuanya aktif. Masalah utamanya bukan karena anggota tidak peduli ekonomi, melainkan karena tidak ada edukasi dan aktivasi anggota.

Padahal, filosofi koperasi sangat jelas: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Jika anggota tidak paham:
• apa itu koperasi,
• apa bedanya dengan lembaga keuangan lain,
• apa hak dan kewajibannya,
• serta apa manfaat jangka panjangnya,
maka jangan heran jika koperasi sepi partisipasi.

Karena itu, di koperasi KBP yang akan kita hadirkan ini, Penulis menekankan satu hal:
edukasi berkoperasi harus menjadi agenda awal dan berkelanjutan.
Bukan acara sekali jadi, bukan formalitas RAT semata. Bahkan sejak awal semua anggota dilibatkan, dimintai partisipasinya, pendapatnya atau pandangannya, dalam proses awal pendirian koperasi.

Aktivasi anggota melalui diskusi, pelibatan usaha, komunikasi intensif, dan transparansi adalah kunci agar koperasi tidak hanya berdiri, tapi bertumbuh.

Kedua, Menyiapkan SDM yang Mumpuni

Kesalahan fatal berikutnya dalam pengelolaan koperasi adalah asumsi:
“Tenang saja, nanti juga jalan sendiri.”
Ini keliru besar.

Koperasi adalah entitas bisnis sekaligus organisasi sosial. Maka ia membutuhkan SDM yang paham dua sisi ini sekaligus. Bukan sekadar orang yang “siap membantu”, tapi siap bekerja secara profesional.

Dalam operasionalnya nanti sejak awal, minimal harus disiapkan tiga staf utama:
• Manajer, yang mengelola operasional harian dan menjaga arah koperasi.
• Kasir, yang mengelola arus keuangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
• Marketing, yang memahami kondisi lapangan dan menjadi ujung tombak penggerak usaha.
Tiga peran ini tidak bisa dirangkap oleh satu orang.

Saya pernah berada di posisi itu: satu orang, tiga peran. Hasilnya?
Kelelahan. Keteteran. Fokus terpecah.

Saya didorong mengejar target pembiayaan (karena koperasi dianggap semata entitas bisnis), sementara fungsi sosial koperasi terabaikan. Ini bukan hanya tidak sehat, tapi juga menyimpang dari jati diri koperasi.

Karena itu, koperasi KBP perlu berani sejak awal:
• menyiapkan minimal tiga staf inti,
• lalu mengirim mereka magang ke KSPPS Muamalah Mandiri di Depok,
agar mereka memahami praktik koperasi yang sehat, bukan sekadar teori.
Tanpa SDM yang siap, jangan berharap koperasi bisa berjalan sesuai harapan.

Ketiga, Menyiapkan Kantor yang Memadai

Sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan: fasilitas kerja.
Koperasi membutuhkan kantor yang layak. Bukan sekadar simbol eksistensi, tapi pusat koordinasi, pelayanan anggota, dan pengelolaan usaha.

Manajer, kasir, dan marketing membutuhkan:
• ruang kerja yang jelas,
• meja dan kursi yang layak,
• laptop dan alat komunikasi,
• perlengkapan administrasi yang memadai.

Pengalaman buruk kembali saya rasakan di koperasi sebelumnya: bekerja tanpa fasilitas yang memadai. Akibatnya, pelayanan tidak optimal, SDM cepat lelah, dan koperasi kehilangan profesionalismenya.

Untuk koperasi KBP ke depan, kita harus berani menyiapkan fasilitas kerja sejak awal, minimal yang mendukung optimalisasi kerja tiga SDM inti di atas. Ini bukan pemborosan, tapi investasi keberlangsungan koperasi.

Penutup

Koperasi tidak gagal karena ide yang salah. Koperasi gagal karena fondasi yang lemah sejak awal. Jika komunitas tidak diedukasi, jika SDM tidak disiapkan, jika sistem kerja dan fasilitas diabaikan, maka koperasi hanya akan hidup di proposal, bukan di realitas.

Berkoperasi bukan sekadar mendirikan lembaga. Ia adalah proses menumbuhkan kesadaran, membangun kepercayaan, dan menjaga konsistensi.

Dan semua itu harus dimulai sejak awal.

Bandung, 11 Februari 2026

Zakat, Wakaf, dan Pembangunan Umat: Revitalisasi Keuangan Sosial Islam di Era Modern

Zakat, Wakaf, dan Pembangunan Umat: Revitalisasi Keuangan Sosial Islam di Era Modern

Oleh: Muhammad Nur Bintang Saputra, S.E., AWPS

Program Magister Ekonomi Islam – IAI SEBI

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, seperti fluktuasi harga energi, krisis pangan, dan ketimpangan distribusi kekayaan, dunia kembali menengok sistem ekonomi alternatif yang lebih berkeadilan. Salah satu sistem yang kini banyak diperbincangkan adalah ekonomi Islam yang merupakan sebuah sistem yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan harta, tetapi juga menata keseimbangan antara aspek spiritual dan sosial. Pendekatan yang menghadirkan konsep keuangan sosial Islam sebagai solusi nyata untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan membangun masyarakat yang mandiri serta berdaya saing (Nasution et al.,2025).

Keuangan Sosial Islam: Fondasi Keadilan Ekonomi

Keuangan sosial Islam merupakan sistem keuangan yang berorientasi pada kemaslahatan sosial. Instrumen utamanya meliputi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), yang seluruhnya berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dari kelompok mampu kepada yang membutuhkan.

Landasan normatifnya bersumber dari Al-Qur’an, antara lain:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah [9]: 103)

Menurut Islamic Sosial Finance Report (2020) keuangan sosial Islam diidentifikasikan pada tiga kategori utama yaitu:

  1. Instrumen tradisional Islam berbasis filantropi; zakat, sedekah, dan wakaf.
  2. Yayasan berbasis kerja sama; qard dan kafalah
  3. Bentuk modern lainnya dari layanan keuangan Islam, yaitu keuangan mikro syariah; sukuk, takaful

Global Islamic Finance Report (2020) menjelaskan bahwa keuangan sosial Islam berperan penting sebagai jaring pengaman sosial dan sumber pembiayaan alternatif yang terdiri dari instrument dan struktur kelembagaan yang berakar pada filantropi. Negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Qatar bahkan telah mengintegrasikan pengelolaan zakat dan wakaf ke dalam strategi pembangunan nasional (Bonang et al., 2026). Melalui penguatan lembaga zakat, dana sosial dapat disalurkan tidak hanya dalam bentuk konsumtif, tetapi juga produktif, misalnya melalui pemberdayaan UMKM berbasis syariah, pembiayaan mikro, dan program sosial berkelanjutan. Dengan cara ini, keuangan sosial Islam berkontribusi langsung terhadap pemerataan ekonomi.

Keberlanjutan Lembaga Zakat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Dalam dunia yang penuh dinamika, lembaga zakat menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan sosial. Namun, lembaga ini juga menghadapi tantangan besar: ketidakstabilan ekonomi global berdampak pada daya bayar muzakki dan meningkatnya jumlah mustahik.

Untuk bertahan, lembaga zakat dituntut melakukan inovasi. Beberapa strategi yang kini banyak diterapkan meliputi:

  1. Digitalisasi layanan zakat, seperti aplikasi online dan pembayaran berbasis QRIS.
  2. Diversifikasi program zakat produktif, misalnya pembiayaan usaha kecil, pertanian syariah, dan pelatihan kerja.
  3. Transparansi dan tata kelola yang baik, agar kepercayaan publik meningkat.

Keberlanjutan lembaga zakat tidak hanya bergantung pada sistem manajemen, tetapi juga dukungan masyarakat dan pemerintah. Integrasi zakat dengan kebijakan sosial nasional akan menjadikan lembaga ini lebih tangguh menghadapi krisis global. Instrumen tersebut bukan sekadar mekanisme finansial, tetapi juga sarana membangun solidaritas sosial dan keadilan ekonomi. Dengan mengoptimalkan dana sosial Islam, negara dapat membiayai program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tanpa bergantung pada sistem bunga yang dilarang.

Integrasi keuangan sosial dan fiskal Islam menjadi kunci menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berkeadilan. Hal ini sejalan dengan maqashid al-syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui keadilan distribusi dan keberkahan rezeki membentuk ekosistem ekonomi Islam diyakini mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan nilai kemanusiaannya. Dengan demikian, ekonomi Islam bukan sekadar teori, tetapi jalan menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Indonesia Menjadi Produsen Ekonomi Syariah Dunia: Potensi Besar, Tantangan Nyata

Penulis: Tsabita Nuha Kautsar Ilmi Ar-Rabbani

(Mahasiswa IAI SEBI and Beasiswa 100%)

Indonesia Menjadi Produsen Ekonomi Syariah Dunia: Potensi Besar, Tantangan Nyata

Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kini berada pada momentum penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah. Tidak berlebihan jika banyak pihak meyakini bahwa Indonesia berpeluang besar menjadi produsen ekonomi syariah dunia, bukan hanya sebagai pasar.

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa proyeksi aset keuangan syariah Indonesia pada Kuartal I 2025 mencapai 25,1% dengan total aset sebesar Rp 9.529,21 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan konsisten industri keuangan syariah, khususnya di sektor perbankan. Tak hanya itu, Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 3 dunia, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Capaian ini didukung oleh kekuatan di sektor makanan halal, fesyen muslim, dan pariwisata halal yang terus berkembang.

Peluang Strategis: Dari UMKM hingga Pasar Global

  • Industri Halal: Indonesia punya potensi besar sebagai pemasok utama, khususnya di bidang makanan halal dan modest fashion, sebagaimana terlihat dari data Bank Indonesia tahun 2022 yang menunjukkan bahwa total pangsa pasar industri halal Indonesia terhadap pangsa pasar global itu mencapai 11,34% dan diproyeksikan akan meningkat sebesar 14,96% pada 2025.
  • UMKM Syariah: Lebih dari 65 juta UMKM dapat menjadi motor penggerak dengan dukungan pembiayaan syariah.
  • Pasar Modal Syariah: Kapitalisasi pasar saham syariah Indonesia sudah mencapai mencapai Rp8.485,79 triliun sejak awal tahun sampai 8 Agustus 2025 (year to date/ytd). Nilai tersebut melonjak 24,33 persen dari posisi di 2024 yang senilai Rp6.825,31 triliun.

Meski peluang terbuka lebar, jalan menuju “produsen ekonomi syariah dunia” bukan tanpa hambatan:

  • Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah: Survei OJK 2025 menunjukkan Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masing-masing tercatat menjadi 43,42 persen dan 13,41 persen. Sedangkan indeks literasi dan inklusi keuangan konvensional (metode keberlanjutan) masing-masing 66,45 persen dan 79,71 persen, jauh tertinggal dari literasi keuangan konvensional.
  • Sertifikasi Halal UMKM: Masih banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan dalam proses sertifikasi halal karena biaya, akses informasi, dan birokrasi.
  • Ekspor Produk Halal: Indonesia masih lebih banyak mengimpor dibanding mengekspor produk halal. Padahal, untuk menjadi produsen global, ekspor harus diperkuat.

Agar mimpi besar ini terwujud, perlu sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sudah menyiapkan roadmap, namun implementasi di lapangan butuh akselerasi nyata.

Industri, terutama bank dan lembaga keuangan syariah, perlu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM halal. Sementara masyarakat bisa mendukung dengan meningkatkan literasi, menggunakan produk halal, dan mengutamakan layanan keuangan syariah.

Indonesia sedang berada di jalur yang tepat. Potensi pasar besar, dukungan regulasi, serta meningkatnya kesadaran halal menjadi modal utama. Namun, tanpa strategi yang konkret, Indonesia hanya akan menjadi konsumen besar, bukan produsen utama.

Jika literasi, sertifikasi, dan ekspor halal bisa ditingkatkan, bukan mustahil dalam satu dekade ke depan Indonesia benar-benar tampil sebagai produsen ekonomi syariah dunia.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Strategi dan Tantangan Transformasi Koperasi Syariah di Era Digital

Penulis: Siti Fatma Azbilia

(Mahasiswa IAI SEBI and Beasiswa 100% BSI schoolarship)

Dalam beberapa dekade terakhir, Koperasi syariah menjadi peran penting dalam mendukung ekonomi masyarakat berbasis syariah, dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pemberdayaan komunitas. Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi syariah, Peningkatan ini didukung oleh regulasi pemerintah, seperti Undang-Undang Perkoperasian dan fatwa DSN-MUI, yang memberikan legitimasi terhadap operasional koperasi syariah (Ginting et al., 2025)

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan prinsip syariah seperti adil, transparansi, dan kebersamaan. Ini membuatnya penting untuk memfasilitasi akses keuangan bagi setiap orang dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, perkembangan ekonomi yang sangat cepat membawa banyak tantangan bagi koperasi syariah, misalnya perubahan teknologi, kebijakan ekonomi, dan persaingan dengan lembaga keuangan lain. Maka, koperasi syariah harus berubah agar tetap relevan dan bisa bersaing.(Wicaksana & Rachman, 2018)

Tantangan yang dihadapi koperasi syariah

            Memiliki peran strategis dalam mendukung ekonomi masyarakat dan UMKM, koperasi syariah menghadapi berbagai tantangan signifikan di era digital. Tantangan-tantangan ini mencakup aspek internal koperasi maupun eksternal yang berkaitan dengan dinamika pasar dan teknologi.

  1. Persaingan dengan Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi syariah harus memiliki kemampuan untuk bersaing dengan Lembaga keuangan lainnya, yang biasanya memiliki sumber daya yang lebih besar. Untuk melakukannya, mereka harus menggunakan strategi yang berfokus pada nilai tambah, seperti pendekatan berbasis komunitas dan produk yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Peraturan dan Regulasi: Koperasi di Indonesia juga harus berhadapan dengan kompleksitas peraturan dan regulasi yang berlaku. Koperasi perlu mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti laporan keuangan, perpajakan, dan ketentuan ketenagakerjaan
  3. Perubahan Ekonomi Dunia: Kestabilan koperasi syariah juga terpengaruh oleh krisis keuangan, perang dagang, dan perubahan kebijakan ekonomi internasional. Agar dapat bertahan dalam ekonomi yang tidak stabil, koperasi harus memiliki pendekatan yang efektif untuk mengurangi risiko.
  4. Edukasi dan Literasi Keuangan: Banyak Masyarakat yang masih belum memahami sepenuhnya konsep keuangan syariah, termasuk koperasi syariah. Oleh karena itu, untuk memperluas basis anggota dan memastikan bahwa semua masyarakat memahami lebih baik manfaat bergabung dalam koperasi syariah. (Fauzi & Pratama, 2025)

Strategi Koperasi Syariah

  1. Kolaborasi dengan Fintech Syariah: Koperasi syariah dapat memperkuat posisinya dengan bekerja sama dengan fintech, atau perusahaan teknologi keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Ini dapat membantu dalam menciptakan layanan digital yang inovatif, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan basis anggota.
  2. Variasi Produk dan Layanan: Koperasi syariah dapat meningkatkan pendapatan dan memberikan solusi keuangan yang lebih lengkap bagi anggotanya dengan variasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
  3. Penguatan Modal Sosial: Komunitas koperasi syariah adalah kekuatan utamanya. Oleh karena itu, membangun modal sosial melalui meningkatkan hubungan antar anggota, mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, dan mengadopsi pendekatan berbasis komunitas adalah penting untuk keberlanjutan jangka Panjang (Mundir, 2016)

Perubahan yang Dilakukan Koperasi Syariah

            Untuk memastikan bahwa operasi dan layanan koperasi tetap sesuai dengan prinsip syariah dan mampu memenuhi kebutuhan anggota dan perkembangan zaman, perubahan yang dilakukan dalam koperasi syariah merupakan langkah strategis penting. Koperasi syariah bukan hanya lembaga keuangan mikro yang mengumpulkan dan menyebarkan dana, tetapi juga merupakan alat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Berikut perubahan yang dilakukan oleh koperasi syariah:

Adaptasi Teknologi Digital: Untuk memperluas jangkauannya, koperasi syariah harus menggunakan teknologi digital seperti platform pembayaran, aplikasi keuangan, dan layanan online. Digitalisasi meningkatkan efisiensi dan memungkinkan koperasi lebih mudah menghubungi anggota terpencil.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola: Agar tetap dapat beroperasi secara legal dan kompetitif, koperasi syariah harus beradaptasi dengan perubahan regulasi yang telah ditetapkan, yang terkait dengan keuangan syariah. Membangun kepercayaan masyarakat dan menarik anggota baru juga penting.

Pengembangan Produk Inovatif: Koperasi syariah harus mengembangkan produk keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Pembiayaan mikro, pembiayaan berbasis hasil, dan tabungan pendidikan syariah adalah beberapa contoh inovasi yang dapat dibuat. 

Dengan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwasannya Transformasi koperasi syariah menjadi hal yang tidak bisa dihindari dalam menghadapi tantangan ekonomi. Melalui adaptasi teknologi, penguatan regulasi, dan pengembangan produk inovatif, koperasi syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, transformasi ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, komunitas, dan sektor swasta, untuk memastikan bahwa koperasi syariah tetap relevan dan kompetitif di masa depan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, M., & Pratama, G. (2025). Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Ekosistem LembagaKeuangan untuk UMKM di Era Digital. 2, 97–107.

Ginting, D. A., Manik, E. F., Zahra, K., Pohan, M., Suhendra, S., & Sari, S. (2025). Fluktuasi Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia Tahun 2013-2023. Journal of Citizen Research and Development, 2(1), 467–475. https://doi.org/10.57235/jcrd.v2i1.4705

Mundir, A. (2016). Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Malia, 7(2), 265–286.

 

Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Koperasi syariah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Maal Ikosindo Salurkan Rp121 Juta untuk Palestina melalui KNRP, Didukung Puluhan BMT Anggota

            Maal Ikosindo Salurkan Rp121 Juta untuk Palestina melalui KNRP, Didukung Puluhan BMT Anggota

Semarang — Komitmen Ikosindo dalam mendukung perjuangan kemanusiaan internasional kembali diwujudkan melalui aksi nyata. Pada hari Kamis, 8 Mei 2025, Maal Ikosindo secara resmi menyalurkan donasi sebesar Rp121.250.000 untuk Palestina, bekerja sama dengan lembaga terpercaya KNRP (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina).

Penyaluran donasi ini dilaksanakan di Kantor KNRP Jawa Tengah, dengan penyerahan simbolis yang dihadiri oleh:

  • Ust. Ibnun Aslamadin, Ketua Maal Ikosindo
  • Ibu Amalia, Sekretaris Pimpinan Pusat Ikosindo

Donasi ini diterima langsung oleh perwakilan KNRP Jawa Tengah:

  • Ust. Purwanto
  • Ust. Ahmad Dzakirin

Donasi ini merupakan hasil penggalangan dari lebih dari 30 BMT anggota Ikosindo, yang secara aktif menggerakkan komunitas dan anggotanya untuk ikut peduli terhadap kondisi rakyat Palestina yang tengah mengalami penderitaan panjang akibat agresi dan blokade.


Ketua Maal Ikosindo, Ibnun Aslamadin, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata bahwa BMT tidak hanya hadir untuk pemberdayaan ekonomi umat di dalam negeri, tetapi juga peduli terhadap isu kemanusiaan global.

“Ini bukan hanya angka. Ini adalah wujud solidaritas dan keberpihakan kita sebagai umat Islam terhadap saudara kita di Palestina. Maal Ikosindo hanya memfasilitasi, tetapi ketulusan datang dari seluruh anggota Ikosindo yang bergerak bersama,” ujarnya.


Dipercayakannya penyaluran ini kepada KNRP menunjukkan bahwa Ikosindo memiliki standar akuntabilitas dan kehati-hatian dalam memilih mitra penyalur.

“Kami memilih KNRP karena rekam jejak dan integritasnya dalam mendistribusikan bantuan secara langsung dan terstruktur di Palestina. Ini bagian dari menjaga amanah donatur,” tambah Ibu Amalia.


Donasi ini menjadi bukti bahwa lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT bukan hanya tempat menabung dan meminjam, tetapi juga titik awal gerakan sosial dan kemanusiaan yang berdampak luas. Dengan semangat kolektif, BMT anggota Ikosindo berhasil membangun sinergi yang tidak hanya menyentuh masyarakat lokal, tetapi juga menjangkau perjuangan global umat Islam.


Ikosindo berharap aksi ini tidak berhenti di sini. Donasi ini adalah awal dari gerakan kebaikan yang berkelanjutan, dan Maal Ikosindo membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan anggota dan mitra untuk terus memberikan bantuan kepada rakyat Palestina maupun umat lain yang membutuhkan.