Tag Archive for: koperasi

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil

Penulis: Rijal Yahya Al Faris

(Mahasiswa STEI SEBI)

            Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil

Setiap pekerja menghadapi berbagai risiko dalam kehidupan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, hingga kematian. Tanpa perlindungan yang memadai, kondisi ini dapat mengancam kesejahteraan ekonomi mereka dan keluarganya. Sistem jaminan sosial yang kuat dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak tersebut. Namun, bagaimana jika sistem ini diintegrasikan dengan prinsip syariah? Apakah jaminan sosial berbasis syariah mampu menghadirkan solusi yang lebih adil dan transparan?

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021, ditegaskan bahwa jaminan sosial berbasis syariah diperlukan untuk memberikan perlindungan ekonomi yang sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tolong-menolong dalam Islam. Tantangan untuk Pekerja dan Peran Jaminan Sosial Syariah ialah para pekerja rentan dan risiko ekonomi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2022), tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,86%. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang rentan kehilangan pekerjaan tanpa adanya perlindungan ekonomi yang cukup. Selain itu, banyak pekerja mengalami kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan, terutama di sektor manufaktur, konstruksi, dan transportasi. Tanpa jaminan sosial yang kuat, mereka dapat mengalami kesulitan finansial yang berkepanjangan.

2.
Mengapa Jaminan Sosial Syariah? Karena Sistem jaminan sosial berbasis syariah berbeda dengan sistem konvensional diantaranya:

1. Bebas Riba & Gharar: Tidak mengandung unsur bunga atau ketidakpastian yang merugikan peserta.

2. Sistem Tolong-Menolong (Ta’awun): Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.

3. Prinsip Keadilan & Transparansi: Dana dikelola dengan prinsip amanah, sehingga lebih adil bagi pekerja dan pemberi kerja.

Fatwa DSN-MUI menekankan bahwa jaminan sosial harus memberikan manfaat nyata bagi pekerja tanpa adanya unsur eksploitasi. Dengan pendekatan ini, jaminan sosial tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem kesejahteraan Islam yang berkelanjutan. Sejumlah perusahaan dan lembaga di Indonesia telah mulai mengadopsi konsep jaminan sosial syariah. Berikut beberapa contoh nyata:

1. Program Asuransi Syariah untuk Pekerja: Beberapa perusahaan telah menawarkan asuransi kesehatan berbasis syariah, yang menerapkan sistem hibah dan tolong-menolong antar peserta.

2. Jaminan Hari Tua Berbasis Syariah: Model ini sudah diterapkan di beberapa institusi keuangan syariah yang mengelola dana pensiun dengan prinsip syariah.

3. Integrasi Jaminan Sosial Syariah: dengan BPJS Ketenagakerjaan: Pemerintah didorong untuk mengadaptasi sistem BPJS agar lebih inklusif terhadap prinsip syariah, terutama dalam pengelolaan dana dan investasi.

Studi dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa negara yang memiliki sistem jaminan sosial kuat cenderung memiliki produktivitas tenaga kerja lebih tinggi. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi negara. Meskipun konsep jaminan sosial berbasis syariah memiliki potensi besar dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip Islam, terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi agar sistem ini dapat berjalan secara efektif dan diterapkan secara luas.

Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai konsep jaminan sosial berbasis syariah. Banyak pekerja maupun perusahaan yang belum memahami secara mendalam bagaimana sistem ini bekerja, apa saja manfaatnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana dalam jaminan sosial berbasis syariah. Kurangnya pemahaman ini menghambat minat dan kepercayaan masyarakat untuk beralih ke sistem syariah. Selain itu, aspek regulasi juga menjadi kendala yang cukup signifikan. Hingga saat ini, belum ada kebijakan nasional yang secara tegas mengatur sistem jaminan sosial berbasis syariah. Meskipun telah ada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021 yang memberikan landasan hukum dan moral bagi sistem ini, fatwa tersebut masih perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih konkret dari pemerintah. Integrasi fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih luas dapat memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyelenggara jaminan sosial syariah, serta memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan administratif dan legalitas.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur digital dalam mendukung operasional sistem jaminan sosial berbasis syariah. Dalam era digital saat ini, pengelolaan jaminan sosial membutuhkan sistem yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh peserta. Namun, masih banyak kendala dalam pengembangan teknologi untuk mendukung administrasi dan pembayaran klaim dalam sistem syariah. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada inovasi dalam pengembangan platform digital berbasis blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan jaminan sosial  syariah. Teknologi blockchain dapat memastikan bahwa setiap transaksi terekam dengan baik dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga peserta jaminan sosial dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem ini.

Jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi bisa menjadi solusi utama dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja yang lebih adil dan transparan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keadilan, tolong-menolong, dan transparansi, sistem ini dapat membantu pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi tanpa terjebak dalam riba atau praktik eksploitatif.

Apa yang BisaKita Lakukan?
Bagi Pekerja:
Pelajari hak-hak ketenagakerjaan dan manfaat jaminan sosial berbasis syariah.
Bagi Perusahaan: Mulai bertransisi ke sistem perlindungan pekerja yang lebih sesuai
dengan prinsip Islam.
Bagi Pemerintah: Dorong regulasi yang lebih inklusif untuk mendukung jaminan sosial
syariah secara luas.

Saatnya kita membangun sistem ekonomi yang lebih adil dengan menerapkan jaminan sosial berbasis syariah. Mari bersama menciptakan masa depan di mana setiap pekerja merasa aman, terlindungi, dan sejahtera!

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Penulis: Hany Arrifai

(Mahasiswa STEI SEBI and Head of Research and Development KSEI IsEF 2024-2025)

                 Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Koperasi merupakan salah satu pilar utama yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan menengah di Indonesia. Secara umum, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan prinsip-prinsip demokratis untuk mencapai kesejahteraan bersama. Koperasi biasa cenderung fokus pada kegiatan ekonomi yang mencakup simpan pinjam, produksi, konsumsi, dan pemasaran tanpa memperhatikan prinsip-prinsip syariah tertentu. Sebaliknya, koperasi syariah adalah koperasi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba, yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu bentuk koperasi syariah yang paling dikenal adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), yang tidak hanya menyediakan jasa keuangan berbasis syariah tetapi juga berperan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

 BMT dapat beroperasi di bawah dua jenis kelembagaan, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, atau sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan badan hukum berbentuk PT atau koperasi. Menurut data dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), jumlah BMT di Indonesia mencapai 4.500 unit, dengan sekitar 3.200 di antaranya memiliki nilai aset total sebesar Rp 3,2 triliun, tersebar di 27 provinsi, dan ribuan lainnya masih aktif hingga saat ini (Bunaiya, 2023).

Sementara itu, berdasarkan data dari Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) tercatat meningkat dari 3.905 unit pada tahun 2019 menjadi 4.011 unit pada tahun 2023. Perbedaan data ini menunjukkan bahwa meskipun KSPPS adalah salah satu bentuk kelembagaan BMT di bawah Kementerian Koperasi, tidak semua BMT tercatat sebagai KSPPS. Sebagian besar BMT beroperasi secara mandiri atau di bawah skema kelembagaan LKMS.

Landasan operasional koperasi syariah, termasuk KSPPS, diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Fatwa ini memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi syariah berlandaskan prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba. Selain itu, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas ekonomi inklusif, seperti pembiayaan berbasis murabahah dan mudharabah (Handayani et al., 2023).

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), seperti Koperasi Pemasaran Syariah Baiturrahman Mitra Umat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah memberikan dampak nyata pada kehidupan masyarakat setempat. Koperasi ini menawarkan pembiayaan usaha bagi anggota dengan pendekatan kekeluargaan yang khas. Selain menyediakan modal usaha, koperasi ini berperan dalam membantu pemasaran produk anggota lainnya, menciptakan ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan. Hal ini menandakan bahwa koperasi tersebut tidak hanya fokus pada jasa keuangan syariah, tetapi juga mengintegrasikan kegiatan ekonomi rill, seperti pemasaran produk anggota, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu strategi unik yang diterapkan oleh KSPPS Baiturrahman adalah pemasaran berbasis komunitas. Strategi ini mencakup penyebaran brosur di berbagai acara lokal, seperti bazar dan arisan, serta kunjungan langsung ke tingkat RT, RW, dan para pelaku UMKM. Strategi ini terbukti efektif dalam menarik anggota baru dan memperluas jangkauan layanan koperasi. Dengan pendekatan ini, KSPPS Baiturrahman tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga mitra strategis bagi anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Di sisi lain, BMT Syariah Jaya Abadi di Kabupaten Bengkulu Utara berperan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari rentenir. Rentenir sering menawarkan pinjaman dengan bunga hingga 30% per bulan, yang akhirnya menjerat pedagang kecil dalam lingkaran utang tanpa akhir (Cahyono & Putry, 2023). Dengan memberikan pembiayaan tanpa riba, BMT ini membantu meringankan beban pedagang dan mendorong pertumbuhan usaha mereka.

Koperasi syariah memiliki beberapa fungsi dalam mendukung perekonomian masyarakat, yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar lebih amanah, profesional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) dalam menerapkan prinsip ekonomi Islam.
  3. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berbasis azas demokrasi ekonomi.
  4. Berperan sebagai mediator antara penyandang dana dan pengguna dana, sehingga optimalisasi pemanfaatan harta dapat tercapai.
  5. Mengontrol kelompok anggota agar mampu bekerja sama secara efektif dalam system koperasi.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Tantangan dan Solusi

Meskipun koperasi syariah telah memberikan kontribusi besar, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah risiko kredit macet. Namun, pendekatan kekeluargaan dalam koperasi syariah terbukti efektif dalam menangani permasalahan ini secara bertahap. Selain itu, koperasi syariah perlu meningkatkan strategi digitalisasi, seperti pengembangan platform digital untuk memudahkan transaksi dan meningkatkan efisiensi layanan. Digitalisasi juga akan memperluas jangkauan koperasi, sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan syariah.Koperasi syariah bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga wadah sosial yang berperan besar dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Agar dampaknya semakin optimal, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan menjadi anggota koperasi atau menyimpan dana di dalamnya, masyarakat dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi berbasis syariah.

Melalui inovasi dan pendekatan inklusif, koperasi syariah dapat terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi keuangan, tetapi juga instrumen penting dalam membangun peradaban yang adil dan sejahtera.

Refrensi:

Bunaiya, M. (2023). Koperasi Syariah: Peluang dan Tantangan Pasca COVID-19. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 13(2).

Cahyono, A., & Putry, N. (2023). Analisis Peran Baitul Maal Wa Tamwil dalam Upaya Penghapusan Praktik Rentenir pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, 11.

Handayani, T., Aryani, L., Resti, A. A., Fakultas Ekonomi dan Bisnis, & Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. (2023). Peran Koperasi Syariah dalam Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01), 1–9.

Koperasi Multi Pihak: Inovasi Koperasi untuk Ekonomi Berkeadilan

Aslichan Burhan El-Blitary

(Direktur Eksekutif PINBUK, Dewan Pakar MPP ICMI, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis INKOPSYAH, Dewan Pakar IKOSINDO, Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Koperasi (IKOPIN University) 

        Hari ini saya membaca link berita yang mengabarkan koperasi multi pihak telah tersebar di 33 propinsi. Sebuah informasi yang saya syukuri untuk meramaikan dinamika perkoperasian di Indonesia.

        Hemat saya, ada semangat baru dalam memajukan ekonomi kerakyatan, melalui Koperasi Multi Pihak (KMP), pendekatan baru dalam pengembangan koperasi. Model ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola koperasi, membuka ruang bagi berbagai pihak dengan hak suara yang proporsional, terdistribusi secara adil, dan bebas dari dominasi tunggal. Konsep ini memadukan keunggulan demokrasi koperasi dan fleksibilitas perusahaan modern.

        Sebagai seorang yang telah berkecimpung cukup lama dalam pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi, saya melihat KMP bukan hanya sebagai inovasi, tetapi sebuah kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk memberikan ruang atas kepeloporan pendirian koperasi. Pengalaman PINBUK dalam menumbuhkan banyak BMT dan koperasi di Indonesia melalui kemitraan Kementerian/Lembaga menunjukkan bahwa struktur koperasi konvensional (satu pihak) meniadakan ruang itu sebagai salah satu pihak yang memungkinkan memiliki suara dan bisa terus mengawal kelembagaan, bisnis dan pengembangannya. Dalam koperasi satu pihak kadang terjebak dalam konflik internal akibat dominasi anggota tertentu atau kesulitan menyeimbangkan kepemilikan dengan partisipasi.

Relevansi dengan Prinsip Ekonomi Pancasila

        Salah satu daya tarik utama dari KMP adalah kesesuaiannya dengan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila keempat yang mengedepankan musyawarah perwakilan. Di KMP, hak suara tidak hanya berbasis pada jumlah modal, tetapi juga memperhitungkan kontribusi lainnya. Misalnya, koperasi yang bergerak di sektor pertanian dapat memberikan suara kepada petani, pemodal, distributor, dan konsumen dengan proporsi yang menjaga keseimbangan. Tidak ada pihak yang boleh mendominasi lebih dari 50%, berbeda dengan perusahaan terbuka yang memungkinkan satu pemegang saham menguasai mayoritas.

        Model ini tetap menjunjung tinggi one man, one vote di tingkat pihak, memastikan bahwa aspirasi kolektif dari setiap kelompok tetap terwakili dalam pengambilan keputusan. Lebih dari sekadar prinsip demokrasi, struktur ini menciptakan ekosistem yang adil dan mencegah “perang suara” yang sering kali melumpuhkan koperasi tradisional.

Belajar dari Pengalaman Internasional

        Koperasi seperti Mondragon di Spanyol dan Desjardins di Kanada telah membuktikan keunggulan model multi pihak. Mondragon, misalnya, telah berhasil mengelola ekosistem yang mencakup berbagai unit bisnis tanpa mengorbankan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat. Di Mondragon, pengambilan keputusan strategis mencakup suara dari pekerja, pemodal, dan mitra lainnya, dengan pembatasan ketat untuk mencegah monopoli keputusan.

        Di Kanada, Desjardins mengintegrasikan layanan keuangan dengan sistem multi pihak yang memungkinkan setiap anggota mendapatkan manfaat sesuai kontribusinya, tanpa ketergantungan pada satu kelompok investor. Hal ini menjadi inspirasi kuat untuk koperasi syariah di Indonesia yang ingin memperluas layanan keuangan berbasis syariah ke sektor riil.

KMP dalam Konteks Ekonomi Syariah

         KMP sangat kompatibel dengan nilai-nilai ekonomi syariah. Dalam Islam, keadilan distributif adalah prinsip utama yang mendorong pembagian hasil usaha berdasarkan kontribusi nyata, bukan semata-mata jumlah modal. Dalam KMP, distribusi sisa hasil usaha (SHU) dapat ditentukan berdasarkan transaksi dan partisipasi, bukan hanya investasi modal, mencerminkan keadilan yang sejati.

         Implementasi KMP di koperasi pesantren dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih mandiri. Misalnya, pesantren yang memiliki koperasi dapat melibatkan santri, alumni, dan masyarakat sekitar sebagai pihak produsen, konsumen, serta investor sosial. Semua berkontribusi dalam membangun ekonomi pesantren dengan keuntungan yang dibagi secara adil.

Transformasi Digital: Pilar Utama Tata Kelola KMP

        Teknologi adalah kunci sukses dalam mengelola KMP yang kompleks. Blockchain, misalnya, dapat digunakan untuk memastikan transparansi pencatatan hak suara dan distribusi keuntungan. Ini mencegah manipulasi data dan memudahkan pengambilan keputusan yang partisipatif. Platform e-commerce koperasi dapat mempertemukan produsen lokal dengan pasar global, mempercepat distribusi produk, dan meningkatkan daya saing.

KMP Tidak Akan Mengganggu Bisnis Koperasi Keuangan Syariah

         Beberapa pihak mungkin khawatir bahwa KMP akan mempengaruhi prinsip koperasi atau eksistensi koperasi pada umumnya termasuk KSPPS/BMT. Namun, regulasi yang ada membatasi KMP hanya pada sektor riil. Justru ini adalah peluang besar bagi koperasi keuangan syariah untuk memperluas layanan melalui kemitraan lintas sektor. Dengan membentuk KMP, koperasi syariah dapat mengintegrasikan produk keuangan dengan layanan agribisnis, industri halal, dan kebutuhan konsumen lainnya.

Rekomendasi: Meraih Momentum untuk Membangun KMP Nasional

         Dalam menghadapi disrupsi digital dan tantangan global, jaringan koperasi besar seperti INKOPSYAH BMT/BTM, IKOSINDO/INKOSINA, dan PUSKOPSYAH perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengembangkan KMP. Beberapa strategi yang dapat ditempuh meliputi:

  1. Membangun Brand Merk sendiri
    Produk yang diproduksi oleh anggota koperasi dapat dipasarkan dengan merek kolektif yang kuat, meningkatkan skala ekonomi dan menciptakan loyalitas pelanggan.
  2. Menggunakan Teknologi untuk Analisis Pasar. Koperasi dapat memanfaatkan big data untuk memahami kebutuhan anggota dan merancang strategi bisnis yang tepat sasaran.
  3. Memanfaatkan Dana Over Likuid KSPPS/BMT dan Wakaf Produktif untuk Modal Investasi dan/atau Pembiayaan usaha KMP
    Dana overlikuid BMT dan wakaf dapat diintegrasikan dalam pembiayaan koperasi multi pihak, menciptakan model pembiayaan yang berbasis kebaikan sosial.

Penutup: Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Modern

         KMP adalah solusi inovatif untuk membangun ekonomi berbasis gotong royong yang relevan dengan tantangan abad ke-21. Dengan memperluas konsep koperasi yang inklusif dan adil, kita tidak hanya menjaga semangat Pancasila hidup, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saatnya koperasi bertransformasi dan menempatkan diri di pusat revolusi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan.

Bagaimana pendapat panjenengan?

BMT Summit, Perkuat Soliditas Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

            Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, telah berlangsung “BMT Summit dan FGD Outlook IKMS 2025”.  Acara ini merupakan kerjasama antara Insan Koperasi Syariah Indonesia (IKOSINDO) dengan Komite Nasional Ekonomi dan Syariah (KNEKS). Acara yang bertempat di Gedung Treasury Learning Center (TLC) Kementerian Keuangan, Malioboro Yogyakarta dihadiri oleh oleh 100 perwakilan Baitul Maal wat-Tamwiil (BMT) anggota Ikosindo. Dalam acara tersebut hadir pula beberapa anggota dewan pakar IKOSINDO seperti Profesor Lukman M. Baga, Ir. Iwan Agustiawan Fuad, M.SI, Profesor Rizal Yaya, Dr. dan Dr. Ali Hamdan.

            BMT Summit merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh IKOSINDO.  Saat covid 19, kegiatan BMT Summit sempat beberapa tahun terputus, namun alhamdulillah pasca Covid 19 berakhir, sudah bisa mulai dirutinkan kembali. Di tahun 2023, BMT Summit diselenggarakan di Mojokerto Jawa Timur. BMT Summit merupakan wadah silaturahim, berbagi pengetahuan sekaligus menyatukan gerak langkah BMT-BMT Ikosindo. 

           Wawan Wikasno mengawali acara, mengenalkan Ikosindo khususnya kepada para pejabat KNEKS yang hadir pada acara ini. Wawan menyampaikan bahwa meskipun baru dan jumlahnya tidak banyak, alhamdulillah Ikosindo sudah banyak berkiprah untuk pembangunan Indonesia.

           Iwan Agustiawan Fuad, selaku dewan pakar Ikosindo, memberikan sambutan di BMT Summit ini. Dalam sambutannya Iwan memberikan motivasi dan memberikan masukan untuk mewujudkan suatu gerakan ekonomi syariah yang lebih dan kontributif bagi pembantunan Indonesia.

            Dalam acara tersebut Dwi Irianti Hadiningdyah, selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah (KSS) KNEKS memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Dwi berkata, ”Ekonomi syariah telah menjadi salah satu komponen dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.  BMT sebagai salah satu lembaga syariah, diharapkan menjadi sumber kekuatan baru ekonomi Indonesia melalui akar rumput menuju Indonesia emas 2045.” Dwi menambahkan bahwa harapan itu ada karena selama ini, BMT terbukti telah melayani jutaan UMKM yang selama ini tidak dapat dilayani oleh perbankan.

            Setelah sambutan, materi pertama disampaikan oleh Rury Febriyanto tentang tantangan gerakan BMT dengan judul “Future Challenge.” Rury menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun penguatan/penyembuhan setelah sebelumnya terpuruk karena kondisi internal dan eksternal. Rury menjelaskan bahwa tantangan BMT di tahun 2025 diantaranya adalah terkait Human Resources Management (HRM), Sistem audit internal, syariah, capital dan legality over leveraging.

            Materi berikutnya disampaikan oleh Bagus Aryo, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS.  Bagus memaparkan bahwa BMT dihadapkan pada tantangan menghadapi cash less society di masa yang akan datang, serta penduduk Indonesia yang didominasi oleh populasi anak muda (generasi milenial,generasi Z, dan generasi Alpha) yang mencapai 64,69% (270,2 juta).  Hal ini menjadi tantangan, karena hingga saat ini, generasi tersebut masih kurang dapat dijangkau oleh BMT.

            Dari sisi regulasi, Amin, anggota komisi VI DPR RI hadir sebagai pembicara. Amin menyatakan urgensinya adanya UU Perkoperasian yang baru, karena UU Perkoperasian yang berlaku saat ini, yakni UU nomor 25 tahun 1992, sudah terlalu lama dan sudah tidak bisa mengikuti perkembangan zaman.

             Penyampaikan materi diakhiri oleh materi best practises dari koperasi internasional yang dibawakan oleh Guru Besar IPB tentang perkoperasian yakni Lukman M. Baga. Lukman menegaskan strategisnya posisi koperasi sekunder bagi gerakan BMT. Ada jargon internasional tentang koperasi yakni “Secondary Co-operatives are Essential for the Cooperative Movement.”  Selain itu, Lukman menjelaskan pula tentang pentingnya pendidikan anggota bagi keberhasilan suatu koperasi. Lukman menjelaskan beberapa lesson learned dari berbagai koperasi internasional yang sukses seperti koperasi pertanian Zon Noh di Jepang, koperasi susu di Belanda, dan lain-lain.

               Setelah mendapatkan tambahan wawasan dan insight dari berbagai pakar, di siang hari, acara dilanjutkan dengan diskusi dalam kelompok kecil (komisi). Peserta dibagi ke dalam empat tema focus group discussion (FGD) yakni sumber daya manusia, bisnis, regulasi dan kerjasama antar BMT.  Dengan demikian, pasca kegiatan ini diharapkan tidak hanya mendapatkan pengetahuan, namun juga ada kesepakatan langkah konkret yang dilaksanakan oleh gerakan BMT.

Peran dan Regulasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Koperasi dalam Konteks Perekonomian Indonesia

 Author : Ryan Marala

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) 

       Didirikan dengan tujuan untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia saat krisis ekonomi tahun 1997. Awalnya, BMT berfungsi sebagai lembaga pengelola dan penghimpun dana zakat. Namun, seiring berjalannya waktu, BMT berkembang menjadi lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang bertujuan mengangkat derajat, martabat, dan membela kepentingan rakyat fakir miskin.

       Dalam sejarahnya, BMT sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan berkembang hingga zaman Khulafaur Rasyidin. Pada masa itu, fungsi BMT tidak hanya mengurus keuangan keluarga atau kelompok masyarakat, tetapi juga mengurus masalah keuangan negara. Jika dibandingkan dengan sejarah koperasi yang muncul akibat depresi ekonomi di Eropa, BMT memiliki akar yang lebih dalam dan historis.

       Menurut data dari Asosiasi BMT Indonesia (Absindo), pada tahun 2020 terdapat sekitar 5.000 BMT yang beroperasi di seluruh Indonesia. BMT ini berperan dalam memberikan pembiayaan kepada sektor usaha mikro dan kecil yang sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. BMT juga berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

       Koperasi

       Koperasi muncul di Eropa pada abad ke-19 sebagai respons terhadap depresi ekonomi, tingginya pengangguran, dan kelangkaan barang. Di Indonesia, koperasi mulai berkembang sejak era kolonial dan semakin pesat setelah kemerdekaan. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip-prinsip kerjasama dan solidaritas.

       Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2020 terdapat sekitar 123.048 koperasi aktif di Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 22 juta orang. Koperasi ini berperan dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk pertanian, perdagangan, simpan pinjam, dan jasa. Koperasi simpan pinjam, misalnya, memberikan akses pembiayaan kepada anggotanya dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan konvensional.

       Pengaruh Ideologi Terhadap Sistem Koperasi

       Munculnya koperasi di Eropa dilatarbelakangi oleh depresi ekonomi, tingginya pengangguran, dan kelangkaan barang. Dua ideologi utama, kapitalisme dan sosialisme, memperebutkan kekuasaan pada masa itu. Ideologi kapitalisme berperan sebagai penguasa, sementara sosialisme menjadi antitesisnya. Kemudian muncul ideologi campuran, yang menggabungkan elemen-elemen kapitalisme dan sosialisme. Kebijakan ekonomi negara-negara tersebut dipengaruhi oleh ideologi yang mereka anut, dan hal ini berdampak pada munculnya koperasi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap sistem kapitalisme.

Dalam sistem koperasi, peran pemerintah dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kapitalisme: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat ukur, penyeimbang, dan penetral dampak negatif sistem kapitalisme. Pemerintah tidak ikut campur dalam jatuh bangunnya koperasi.
  2. Sosialisme: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat untuk mencapai masyarakat sosialis yang bercorak kolektif. Koperasi berada di bawah pengawasan pemerintah dan tidak memiliki otonomi.
  3. Campuran: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Koperasi memegang peran penting dalam struktur perekonomian masyarakat, memiliki otonomi, dan pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkannya.

       Regulasi BMT 

       Diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memastikan operasional yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa regulasi penting yang mengatur BMT antara lain:

  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang mengatur produk dan layanan BMT.

       Meskipun diatur oleh regulasi tersebut, BMT sering kali menghadapi tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas.

       Regulasi Koperasi

       Koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang memberikan landasan hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM berperan dalam mengawasi dan mengembangkan koperasi di Indonesia.

       Perbandingan BMT dan Koperasi dalam Konteks Indonesia

        Indonesia menganut ideologi Pancasila yang bukan merupakan kapitalisme maupun sosialisme. Berbeda dengan BMT yang tidak terpengaruh oleh ideologi tertentu, melainkan berlandaskan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya. Regulasi yang diterapkan saat ini menyebabkan BMT tidak dapat bergerak bebas sesuai dengan jalurnya. Untuk membahas eksistensi antara BMT dan koperasi, seharusnya BMT tidak kalah eksis. Namun, regulasi saat ini secara tidak langsung membatasi pergerakan BMT. Meskipun nantinya ada revisi regulasi terkait koperasi, hasilnya akan tetap sama jika tidak ada regulasi terpisah antara BMT dan koperasi.

       BMT dan koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah. Meskipun keduanya menghadapi berbagai tantangan, dengan regulasi yang tepat dan dukungan dari pemerintah serta masyarakat, BMT dan koperasi dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Diperlukan regulasi terpisah antara BMT dan koperasi agar BMT dapat beroperasi dengan lebih baik. Terpisahnya regulasi ini akan menghindari tumpang tindih, meningkatkan pendataan, serta memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan. Dengan regulasi terpisah yang jelas antara BMT dan koperasi, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan kedua lembaga ini dalam mencapai tujuan mereka. Diharapkan BMT dan koperasi dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik di masa depan.

   Penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra

Mengurai Sesat Pikir Keuangan Mikro

Keuangan mikro adalah penyediaan berbagai bentuk pelayanan keuangan – termasuk di antaranya kredit, tabungan, asuransi dan transfer uang – bagi orang atau keluarga miskin atau berpenghasilan rendah, dan usaha mikro mereka.

Koperasi Sekunder dan Strategi Kura-kura Mengalahkan Kancil

Gimana sih agar koperasi simpan pinjam/pembiayaan (KSP) yang kebanyakan hanya sebesar kuman bisa sukses di tengah sengitnya persaingan perbankan yang segede gaban? Kunci jawabannya ternyata ada pada cerita rakyat Kancil dan Kura-kura.

Nuklir Keuangan itu Ternyata sebuah Koperasi!

Saat ini dunia sedang dihebohkan oleh perang Rusia – Ukraina. Kehebohan terjadi karena ada kekhawatiran perang tersebut tidak hanya sekedar antara dua negara tersebut, namun merembet menjadi peperangan antara sekutu-sekutu mereka sehingga menjadi perang dunia ke-3.