Tag Archive for: koperasi

Membangun Koperasi Berbasis Suara Anggota: Pentingnya Survei Sebagai Langkah Awal

Membangun Koperasi Berbasis Suara Anggota: Pentingnya Survei Sebagai Langkah Awal

Oleh: Iko Musmulyadi (Sociopreneur dan Pegiat Koperasi)

Semangat membangun kemandirian ekonomi anggota terus kita rawat melalui edumotivasi pekanan yang konsisten. Harapannya sederhana namun besar: tumbuhnya kesadaran kolektif untuk membangun sistem ekonomi yang adil, partisipatif, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Dalam kerangka itulah, rencana pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan keuangan yang amanah dan berpihak kepada anggota.

Namun, koperasi bukanlah lembaga yang dibangun atas dasar asumsi. Ia berdiri di atas prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, serta partisipasi ekonomi anggota. Karena itu, pendirian koperasi harus bertumpu pada kebutuhan riil anggota, bukan sekadar semangat segelintir penggagas.

Di sinilah pentingnya survei yang komprehensif dan terukur. Survei diperlukan untuk:

  1. Mengukur tingkat kebutuhan dan minat anggota terhadap koperasi.
  2. Mengidentifikasi potensi partisipasi modal awal.
  3. Memetakan kebutuhan pembiayaan anggota, baik untuk usaha, pendidikan, maupun kebutuhan produktif lainnya.
  4. Mengetahui kesiapan anggota menjadi pengguna layanan koperasi.

Data yang diperoleh dari survei akan menjadi fondasi penyusunan roadmap, model bisnis, hingga proyeksi keuangan koperasi. Tanpa data, perencanaan hanya menjadi perkiraan. Dengan data, langkah menjadi terarah.

Lebih dari itu, survei merupakan instrumen pelibatan anggota sejak dini. Kita ingin koperasi ini lahir dari rahim kebersamaan, bukan dari ruang-ruang tertutup yang elitis. Koperasi dibangun bersama, dimiliki bersama, dan dikembangkan bersama. Semangatnya adalah kolektivitas, bukan individualitas.

Secara umum, survei bertujuan mengukur tingkat kebutuhan dan kesiapan anggota terhadap pendirian koperasi. Secara khusus, survei akan menggali:

  • Minat anggota untuk bergabung sebagai anggota koperasi.
  • Kebutuhan pembiayaan (usaha, konsumtif produktif, pendidikan, dan lainnya).
  • Potensi simpanan pokok, wajib, dan sukarela.
  • Tantangan serta harapan anggota terhadap koperasi.
  • Saran strategis untuk model layanan KSPPS yang relevan.

Target partisipasi survei ditetapkan minimal 90% dari total anggota komunitas. Angka ini penting agar data yang diperoleh benar-benar merepresentasikan suara mayoritas.

Ruang lingkup survei meliputi profil responden, kondisi ekonomi dan usaha, pengalaman menggunakan lembaga keuangan, kebutuhan pembiayaan, potensi simpanan dan investasi, tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan koperasi, harapan terhadap layanan syariah, serta kesediaan menjadi anggota awal.

Adapun output yang diharapkan dari survei ini antara lain:

  • Laporan hasil survei (softfile dan hardcopy).
  • Grafik serta infografis data survei.
  • Rekomendasi strategis pendirian koperasi.
  • Proyeksi potensi modal awal.
  • Rekomendasi model layanan prioritas.

Keberhasilan survei diukur melalui beberapa indikator:

  1. Minimal 90% anggota mengisi survei.
  2. Minimal 60% responden menyatakan membutuhkan layanan koperasi.
  3. Terpetakannya potensi modal awal.
  4. Tersusunnya rekomendasi model bisnis awal yang realistis dan aplikatif.

Dengan demikian, survei bukanlah formalitas administratif. Ia adalah fondasi ilmiah sekaligus partisipatif dalam pendirian koperasi. Koperasi yang lahir dari data yang valid dan aspirasi anggota akan memiliki daya tahan yang lebih kuat serta legitimasi yang lebih kokoh.

Kita ingin koperasi ini benar-benar menjadi solusi ekonomi anggota—bukan sekadar lembaga formal tanpa ruh kebersamaan.

Semoga setiap ikhtiar ini menjadi bagian dari amal kolektif yang diridhai Allah SWT.

Wallahu’alam.

Bandung, Ramadhan 1447 H

Cara Koperasi H.O.S Tjokroaminoto Kota Bandung Menghadapi Disrupsi QRIS (1)

Cara Koperasi H.O.S Tjokroaminoto Kota Bandung Menghadapi Disrupsi QRIS (1)

Oleh: Iko Musmulyadi (Sociopreneur dan Pegiat Koperasi)

KABAR Petang tvOneNews memberitakan penggunaan QRIS terus meluas, Bank Indonesia mencatat sistem pembayaran digital ini sudah digunakan sekitar 60 juta orang. QRIS dikembangkan sebagai standar tunggal pembayaran berbasis QR untuk menyatukan berbagai kode pembayaran digital yang sebelumnya tersebar.

Penulis mengajak para anggota Komunitas KBP sebagai calon pendiri KSPPS H.O.S Tjokroaminoto Bandung agar membaca dan memahami penjelasan ini.

Apa implikasi strategis disrupsi QRIS bagi Koperasi?
Dari diskusi penulis dengan teman-teman di group koperasi, mencatat beberapa point penting:

Pertama, setiap transaksi yang dilakukan pelanggan di merchant QRIS secara otomatis masuk ke rekening bank atau e-wallet penyedia layanan. Ini berarti terjadi effective funding, penghimpunan dana murah secara masif dan real time, bagi perbankan dan perusahaan dompet digital. Dana yang sebelumnya mungkin tersimpan dalam tabungan mikro di KSPPS, kini perlahan bergeser. Oleh karena itu, nantinya koperasi yang akan kita dirikan harus memiliki kesiapan teknologi maupun perizinan untuk mengadopsi QRIS secara optimal.

Kedua, seluruh data mutasi transaksi tercatat dan dikuasai oleh penyedia QRIS. Inilah kekuatan big data. Dari jutaan bahkan miliaran transaksi, terbentuklah profil perilaku keuangan para pelaku UMKM secara detail dan presisi. Data ini menjadi fondasi effective credit scoring, penilaian kelayakan pembiayaan berbasis data aktual, bukan sekadar pendekatan konvensional.

Ketiga, dengan analisis berbasis data tersebut, bank dan e-wallet dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan secara cepat, tepat, dan terukur. Terjadilah effective credit/financing. Siapa yang menjadi sasaran? Tidak lain adalah para anggota atau nasabah koperasi. Secara perlahan, terjadi proses akuisisi pasar pembiayaan mikro.

Keempat, dari pembiayaan berbasis analisis data mutasi itu, lahirlah effective revenue, pendapatan yang stabil dan terukur bagi bank dan e-wallet. Pada saat yang sama, potensi pendapatan koperasi ikut tergerus. Bukan karena kalah niat atau kalah semangat, tetapi karena kalah dalam penguasaan teknologi dan data.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah QRIS itu baik atau buruk. QRIS adalah keniscayaan zaman. Pertanyaannya adalah: siapkah nantinya KSPPS H.O.S Tjokroaminoto Bandung menghadapi disrupsi ini?

Pilihan kita hanya dua: beradaptasi atau tergilas. Koperasi harus bersiap untuk “fight” dalam arti berfastabiqul khairat, berlomba dalam kebaikan, melalui penguasaan teknologi yang setara, termasuk memastikan aspek perizinannya. Transformasi digital bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan strategis.

Jika tidak, kita berisiko mengalami “mati pelan-pelan” karena kehilangan funding, kehilangan data, kehilangan anggota, dan akhirnya kehilangan relevansi. Bahkan bukan mustahil terjadi “mati mendadak” ketika ekosistem keuangan digital telah sepenuhnya mengambil alih.

Disrupsi QRIS bukan ancaman bagi yang siap, tetapi peringatan keras bagi yang lalai. Sejak awal pendirian, kita harus punya mindset koperasi berkelas, bukan sekadar bertahan, tetapi bertumbuh dengan strategi dan teknologi yang visioner.

Penutup

KSPPS H.O.S Tjokroaminoto Bandung sebagai koperasi yang baru berdiri, insya Allah justru berada pada posisi strategis: belum punya beban sistem lama, sehingga bisa langsung lahir sebagai koperasi digital-ready. Disrupsi QRIS bukan untuk ditakuti, tapi untuk diintegrasikan ke dalam model bisnis koperasi.

Lantas, bagaimana langkah konkret agar koperasi kita nantinya mampu adaptif dan kompetitif? (Bersambung)

Wallahu’alam

Bandung, 26 Februari 2026

Edumotivasi Berkoperasi

Edumotivasi Berkoperasi

Oleh: Iko Musmulyadi (Sociopreneur dan Pegiat Koperasi)

Penulisan edumotivasi rutin pekanan oleh Bidang Koperasi dan Ekonomi Syariah mengacu pada tiga pemikiran: kesadaran amanah, pemahaman arah gerak, dan penguatan semangat kolektif.

Pertama, amanah menggerakkan ekonomi syariah.

Di pundak kita ada amanah mulia: menggerakkan ekonomi syariah melalui pendirian dan pengembangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Secara kedisinian, lembaga itu bernama KSPPS Hos Tjokroaminoto Bandung.

Nama H.O.S. Tjokroaminoto bukan sekadar identitas. Ia adalah simbol pergerakan ekonomi kerakyatan. Tjokroaminoto dikenal sebagai guru para tokoh besar bangsa dan pelopor kebangkitan kesadaran rakyat. Mengusung namanya berarti membawa pesan moral: koperasi ini bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi instrumen pemberdayaan umat.

Secara konstitusional, koperasi memiliki landasan kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Prinsip ini sejalan dengan nilai syariah: keadilan, kebersamaan, dan keberkahan.

Data nasional menunjukkan bahwa koperasi bukanlah entitas kecil. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki lebih dari 120 ribu koperasi aktif dengan puluhan juta anggota. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional berada di kisaran 5%. Angka ini memang belum ideal, tetapi menunjukkan potensi besar jika dikelola profesional dan partisipatif.

Dalam konteks syariah, perkembangan KSPPS juga signifikan. Lembaga ini menjadi pintu inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani bank (unbanked), terutama pelaku UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, kesadaran masyarakat terhadap ekonomi berbasis nilai semakin tumbuh.

Maka, mendirikan dan mengembangkan KSPPS bukan pekerjaan administratif. Ia adalah ikhtiar strategis untuk menghadirkan sistem keuangan yang adil, bebas riba, dan memberdayakan. Terlebih di kota Bandung tak sedikit masyarakat yang tercekik dan terlilit “Bank Emok”.

Kedua, memberikan informasi peta jalan yang akan dilalui koperasi kita selama setahun ke depan.

Karenanya, semoga tulisan-tulisan edumotivasi ini sampai ke semua anggota KBP, dibaca dan dipahami.

Berkoperasi, semangat saja tidak cukup. Gerakan membutuhkan arah. Karena itu, seluruh anggota perlu memahami peta jalan (roadmap) satu tahun ke depan.

KSPPS Hos Tjokroaminoto Bandung harus dibangun secara bertahap dan sistematis:

  • Fase Pondasi: konsolidasi anggota pendiri, penyusunan AD/ART, legalitas, dan permodalan awal.
  • Fase Penguatan Sistem: tata kelola (governance), SOP pembiayaan, manajemen risiko, dan sistem akuntansi syariah.
  • Fase Ekspansi Terukur: peningkatan anggota, penyaluran pembiayaan produktif, dan kemitraan UMKM.

Sebagai ketua bidang Koperasi dan Ekonomi Syariah, saya berharap semua anggota KBP bersedia menjadi anggota pendiri. Karena koperasi berbeda dengan perusahaan. Dalam koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Semakin kuat rasa memiliki (sense of belonging), semakin tinggi tingkat partisipasi. Dan partisipasi adalah nyawa koperasi.

Pengalaman banyak koperasi menunjukkan: kegagalan sering bukan karena kurang modal, tetapi karena rendahnya keterlibatan anggota. Sebaliknya, koperasi yang sehat umumnya memiliki anggota yang aktif menabung, aktif memanfaatkan layanan, dan aktif mengawasi jalannya organisasi.

Dengan menjadi anggota pendiri, kita tidak hanya menyetor simpanan pokok dan wajib. Kita sedang menanam fondasi sejarah. Kita sedang membangun rumah besar ekonomi bersama.

Ketiga, mengubah persepsi: koperasi bukan ekonomi recehan.

Salah satu tantangan terbesar adalah persepsi. Di sebagian masyarakat, koperasi masih dipandang sebagai lembaga “kelas dua”, identik dengan pinjaman kecil dan administrasi seadanya.

Padahal realitas global membuktikan sebaliknya. Di banyak negara, koperasi menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Gerakan koperasi dunia bahkan memiliki lebih dari satu miliar anggota. Di sektor pertanian, keuangan, hingga ritel, koperasi mampu bersaing dengan korporasi besar.

Di Indonesia sendiri, banyak koperasi yang berhasil mengelola aset miliaran hingga triliunan rupiah, membiayai UMKM, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya tahan ekonomi lokal.
KSPPS, secara khusus, memiliki peran strategis dalam:

  • Mendorong inklusi keuangan syariah.
  • Memberikan pembiayaan berbasis akad yang adil (mudharabah, murabahah, musyarakah).
  • Mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman berbunga tinggi.
  • Menguatkan solidaritas ekonomi anggota.

Dalam perspektif pembangunan sosial, koperasi juga membangun modal sosial (social capital): kepercayaan, jejaring, dan solidaritas. Inilah yang sering tidak dimiliki oleh sistem ekonomi individualistik.

Berkoperasi adalah sebuah proses. Butuh kesabaran, disiplin, dan konsistensi. Tidak ada hasil instan. Tetapi justru di situlah nilai perjuangannya.

Kita tidak sedang membangun lembaga untuk satu atau dua tahun. Kita sedang menanam pohon yang buahnya bisa dinikmati generasi berikutnya. Setiap simpanan adalah komitmen. Setiap rapat adalah ikhtiar. Setiap partisipasi adalah amal kolektif.

Semangat berkoperasi harus dibangun atas tiga kesadaran:

  • Kesadaran Ideologis: koperasi adalah amanah konstitusi dan nilai syariah.
  • Kesadaran Ekonomis: koperasi adalah solusi konkret pemberdayaan anggota.
  • Kesadaran Historis: kita meneruskan tradisi ekonomi kerakyatan yang telah dirintis para pendahulu.

Akhirnya, berkoperasi bukan sekadar mencari sisa hasil usaha (SHU). Berkoperasi adalah membangun keberkahan bersama. Ketika anggota kuat, koperasi kuat. Ketika koperasi kuat, umat pun bangkit.

Mari kita menjadi anggota yang bukan hanya terdaftar, tetapi terlibat. Bukan hanya berharap, tetapi berkontribusi. Bukan hanya menerima manfaat, tetapi menghadirkan manfaat.

Wallahu’alam.

Memahami Self-Regulatory Organization (SRO): Paradigma Pengaturan Mandiri dalam Negara Administratif

Memahami Self-Regulatory Organization (SRO): Paradigma Pengaturan Mandiri dalam Negara Administratif

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg (Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah, Saat ini bekerja sebagai Analis Kebijakan KNEKS)

Dalam arsitektur negara hukum modern, fenomena Self-Regulatory Organization (SRO) merepresentasikan sebuah hibriditas yang unik antara efisiensi sektor privat dan otoritas publik. Secara tradisional, kekuasaan untuk mengatur (regulasi), mengawasi (supervisi), dan menghukum (sanksi) merupakan domain eksklusif negara yang dimanifestasikan melalui lembaga-lembaga eksekutif. Namun, seiring dengan meningkatnya kompleksitas pasar keuangan dan spesialisasi profesi, negara seringkali menghadapi keterbatasan kapasitas teknis dan sumber daya untuk melakukan pengawasan mikro secara efektif. Di sinilah konsep SRO hadir sebagai solusi institusional: sebuah pendelegasian wewenang regulasi dari negara kepada organisasi non-pemerintah yang beranggotakan para pelaku industri itu sendiri.

Definisi dan Kriteria Konstitutif: Mengapa Disebut SRO?

Tidak setiap organisasi, termasuk organisasi industri atau asosiasi profesi dapat diklasifikasikan sebagai SRO. Sebuah klub golf memiliki aturan untuk anggotanya, namun ia bukan SRO. Perbedaan fundamental terletak pada sumber otoritas dan dampak publik dari regulasi yang dihasilkannya.

  1. Definisi Operasional

Secara definisi, Self-Regulatory Organization (SRO) adalah entitas non-pemerintah yang memiliki kekuasaan, baik secara inheren maupun yang didelegasikan oleh undang-undang, untuk menciptakan dan menegakkan peraturan serta standar industri yang mengikat bagi anggotanya. Definisi ini mengandung unsur kekuasaan kuasi-legislatif (membuat aturan), kuasi-eksekutif (mengawasi kepatuhan), dan kuasi-yudikatif (mengadili pelanggaran).

  1. Kriteria Penentu Status SRO

Untuk menentukan apakah suatu organisasi “disebut SRO atau bukan”, kita harus membedah karakteristik konstitutifnya. Sebuah entitas dikualifikasikan sebagai SRO jika memenuhi parameter berikut:

  1. Pendelegasian Otoritas Statutori (Statutory Delegation): Otoritas SRO biasanya tidak muncul dari kesepakatan kontraktual semata, melainkan bersumber dari undang-undang. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut SRO bukan karena mereka menamakan dirinya demikian, tetapi karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (dan perubahannya dalam UU P2SK) secara eksplisit memberikan wewenang kepada Bursa Efek untuk membuat peraturan yang mengikat Anggota Bursa. Tanpa landasan undang-undang ini, aturan mereka hanyalah perjanjian perdata biasa.
  2. Keanggotaan Wajib (Compulsory Membership): Ciri khas SRO yang paling membedakan adalah sifat keanggotaannya yang seringkali menjadi prasyarat mutlak untuk berpraktik. Seorang pialang saham tidak dapat berdagang tanpa menjadi anggota Bursa (SRO). Seorang advokat tidak dapat beracara di pengadilan tanpa kartu anggota dari organisasi advokat yang diakui negara (PERADI). Ini memberikan SRO kekuatan koersif yang setara dengan lisensi pemerintah.
  3. Fungsi Publik (Public Function): SRO menjalankan fungsi yang sejatinya adalah tugas negara. Melindungi investor, menjamin perdagangan yang adil, dan menghukum pelaku penipuan adalah domain publik. Ketika fungsi ini dijalankan oleh swasta, entitas tersebut bermetamorfosis menjadi SRO. Pengadilan di Amerika Serikat sering menggunakan tes “kesebandingan fungsional” (functional comparability) untuk menilai apakah tindakan SRO setara dengan tindakan pejabat pemerintah.
  4. Kekuasaan Penegakan (Enforcement Power): SRO memiliki gigi. Mereka tidak hanya memberikan himbauan, tetapi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi disipliner—mulai dari denda moneter, suspensi kegiatan usaha, hingga pengusiran permanen dari industri (delisting/disbarment).4 Kemampuan untuk mematikan “napas ekonomi” anggotanya adalah indikator utama status SRO.

Sebagai kontras, sebuah asosiasi hobi atau perkumpulan bisnis biasa (misalnya KADIN atau asosiasi eksportir) mungkin memiliki kode etik, aturan internal dan kewenangan independen untuk memutuskan hal tertentu tanpa campur tangan pihak luar. Namun mereka jarang memiliki wewenang hukum untuk mencabut hak operasi anggotanya secara unilateral yang diakui oleh negara sebagai syarat legalitas usaha. Itulah garis demarkasi antara organisasi biasa dan SRO.

Landasan Filosofis dan Ekonomi SRO

Eksistensi SRO tidak dapat dilepaskan dari teori ekonomi regulasi. Dalam perspektif Public Interest Theory, regulasi diperlukan untuk mengoreksi kegagalan pasar (market failure), seperti asimetri informasi dan eksternalitas negatif. Namun, regulator pemerintah seringkali terjebak dalam masalah bureaucratic ossification (kekakuan birokrasi) dan ketertinggalan informasi (information lag). Pelaku industri, yang berada di garis depan transaksi harian, memiliki informasi yang lebih akurat, cepat, dan murah mengenai kondisi pasar dibandingkan birokrat pemerintah.

Oleh karena itu, rasionalisasi utama pembentukan SRO adalah efisiensi. Dengan memberikan wewenang kepada SRO untuk mengatur anggotanya sendiri, biaya pengawasan (monitoring costs) dan biaya penegakan aturan (enforcement costs) diinternalisasi ke dalam industri itu sendiri, bukan dibebankan kepada anggaran negara/pajak. Namun, pendelegasian ini menciptakan risiko klasik yang dikenal sebagai principal-agent problem, di mana SRO (sebagai agen) mungkin bertindak untuk kepentingan anggotanya sendiri daripada kepentingan publik (prinsipal), sebuah fenomena yang dikenal sebagai “Regulatory Capture”.

Indonesia Menjadi Produsen Ekonomi Syariah Dunia: Potensi Besar, Tantangan Nyata

Penulis: Tsabita Nuha Kautsar Ilmi Ar-Rabbani

(Mahasiswa IAI SEBI and Beasiswa 100%)

Indonesia Menjadi Produsen Ekonomi Syariah Dunia: Potensi Besar, Tantangan Nyata

Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kini berada pada momentum penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah. Tidak berlebihan jika banyak pihak meyakini bahwa Indonesia berpeluang besar menjadi produsen ekonomi syariah dunia, bukan hanya sebagai pasar.

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa proyeksi aset keuangan syariah Indonesia pada Kuartal I 2025 mencapai 25,1% dengan total aset sebesar Rp 9.529,21 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan konsisten industri keuangan syariah, khususnya di sektor perbankan. Tak hanya itu, Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 3 dunia, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Capaian ini didukung oleh kekuatan di sektor makanan halal, fesyen muslim, dan pariwisata halal yang terus berkembang.

Peluang Strategis: Dari UMKM hingga Pasar Global

  • Industri Halal: Indonesia punya potensi besar sebagai pemasok utama, khususnya di bidang makanan halal dan modest fashion, sebagaimana terlihat dari data Bank Indonesia tahun 2022 yang menunjukkan bahwa total pangsa pasar industri halal Indonesia terhadap pangsa pasar global itu mencapai 11,34% dan diproyeksikan akan meningkat sebesar 14,96% pada 2025.
  • UMKM Syariah: Lebih dari 65 juta UMKM dapat menjadi motor penggerak dengan dukungan pembiayaan syariah.
  • Pasar Modal Syariah: Kapitalisasi pasar saham syariah Indonesia sudah mencapai mencapai Rp8.485,79 triliun sejak awal tahun sampai 8 Agustus 2025 (year to date/ytd). Nilai tersebut melonjak 24,33 persen dari posisi di 2024 yang senilai Rp6.825,31 triliun.

Meski peluang terbuka lebar, jalan menuju “produsen ekonomi syariah dunia” bukan tanpa hambatan:

  • Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah: Survei OJK 2025 menunjukkan Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masing-masing tercatat menjadi 43,42 persen dan 13,41 persen. Sedangkan indeks literasi dan inklusi keuangan konvensional (metode keberlanjutan) masing-masing 66,45 persen dan 79,71 persen, jauh tertinggal dari literasi keuangan konvensional.
  • Sertifikasi Halal UMKM: Masih banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan dalam proses sertifikasi halal karena biaya, akses informasi, dan birokrasi.
  • Ekspor Produk Halal: Indonesia masih lebih banyak mengimpor dibanding mengekspor produk halal. Padahal, untuk menjadi produsen global, ekspor harus diperkuat.

Agar mimpi besar ini terwujud, perlu sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sudah menyiapkan roadmap, namun implementasi di lapangan butuh akselerasi nyata.

Industri, terutama bank dan lembaga keuangan syariah, perlu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM halal. Sementara masyarakat bisa mendukung dengan meningkatkan literasi, menggunakan produk halal, dan mengutamakan layanan keuangan syariah.

Indonesia sedang berada di jalur yang tepat. Potensi pasar besar, dukungan regulasi, serta meningkatnya kesadaran halal menjadi modal utama. Namun, tanpa strategi yang konkret, Indonesia hanya akan menjadi konsumen besar, bukan produsen utama.

Jika literasi, sertifikasi, dan ekspor halal bisa ditingkatkan, bukan mustahil dalam satu dekade ke depan Indonesia benar-benar tampil sebagai produsen ekonomi syariah dunia.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Strategi dan Tantangan Transformasi Koperasi Syariah di Era Digital

Penulis: Siti Fatma Azbilia

(Mahasiswa IAI SEBI and Beasiswa 100% BSI schoolarship)

Dalam beberapa dekade terakhir, Koperasi syariah menjadi peran penting dalam mendukung ekonomi masyarakat berbasis syariah, dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pemberdayaan komunitas. Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi syariah, Peningkatan ini didukung oleh regulasi pemerintah, seperti Undang-Undang Perkoperasian dan fatwa DSN-MUI, yang memberikan legitimasi terhadap operasional koperasi syariah (Ginting et al., 2025)

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan prinsip syariah seperti adil, transparansi, dan kebersamaan. Ini membuatnya penting untuk memfasilitasi akses keuangan bagi setiap orang dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, perkembangan ekonomi yang sangat cepat membawa banyak tantangan bagi koperasi syariah, misalnya perubahan teknologi, kebijakan ekonomi, dan persaingan dengan lembaga keuangan lain. Maka, koperasi syariah harus berubah agar tetap relevan dan bisa bersaing.(Wicaksana & Rachman, 2018)

Tantangan yang dihadapi koperasi syariah

            Memiliki peran strategis dalam mendukung ekonomi masyarakat dan UMKM, koperasi syariah menghadapi berbagai tantangan signifikan di era digital. Tantangan-tantangan ini mencakup aspek internal koperasi maupun eksternal yang berkaitan dengan dinamika pasar dan teknologi.

  1. Persaingan dengan Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi syariah harus memiliki kemampuan untuk bersaing dengan Lembaga keuangan lainnya, yang biasanya memiliki sumber daya yang lebih besar. Untuk melakukannya, mereka harus menggunakan strategi yang berfokus pada nilai tambah, seperti pendekatan berbasis komunitas dan produk yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Peraturan dan Regulasi: Koperasi di Indonesia juga harus berhadapan dengan kompleksitas peraturan dan regulasi yang berlaku. Koperasi perlu mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti laporan keuangan, perpajakan, dan ketentuan ketenagakerjaan
  3. Perubahan Ekonomi Dunia: Kestabilan koperasi syariah juga terpengaruh oleh krisis keuangan, perang dagang, dan perubahan kebijakan ekonomi internasional. Agar dapat bertahan dalam ekonomi yang tidak stabil, koperasi harus memiliki pendekatan yang efektif untuk mengurangi risiko.
  4. Edukasi dan Literasi Keuangan: Banyak Masyarakat yang masih belum memahami sepenuhnya konsep keuangan syariah, termasuk koperasi syariah. Oleh karena itu, untuk memperluas basis anggota dan memastikan bahwa semua masyarakat memahami lebih baik manfaat bergabung dalam koperasi syariah. (Fauzi & Pratama, 2025)

Strategi Koperasi Syariah

  1. Kolaborasi dengan Fintech Syariah: Koperasi syariah dapat memperkuat posisinya dengan bekerja sama dengan fintech, atau perusahaan teknologi keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Ini dapat membantu dalam menciptakan layanan digital yang inovatif, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan basis anggota.
  2. Variasi Produk dan Layanan: Koperasi syariah dapat meningkatkan pendapatan dan memberikan solusi keuangan yang lebih lengkap bagi anggotanya dengan variasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
  3. Penguatan Modal Sosial: Komunitas koperasi syariah adalah kekuatan utamanya. Oleh karena itu, membangun modal sosial melalui meningkatkan hubungan antar anggota, mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, dan mengadopsi pendekatan berbasis komunitas adalah penting untuk keberlanjutan jangka Panjang (Mundir, 2016)

Perubahan yang Dilakukan Koperasi Syariah

            Untuk memastikan bahwa operasi dan layanan koperasi tetap sesuai dengan prinsip syariah dan mampu memenuhi kebutuhan anggota dan perkembangan zaman, perubahan yang dilakukan dalam koperasi syariah merupakan langkah strategis penting. Koperasi syariah bukan hanya lembaga keuangan mikro yang mengumpulkan dan menyebarkan dana, tetapi juga merupakan alat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Berikut perubahan yang dilakukan oleh koperasi syariah:

Adaptasi Teknologi Digital: Untuk memperluas jangkauannya, koperasi syariah harus menggunakan teknologi digital seperti platform pembayaran, aplikasi keuangan, dan layanan online. Digitalisasi meningkatkan efisiensi dan memungkinkan koperasi lebih mudah menghubungi anggota terpencil.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola: Agar tetap dapat beroperasi secara legal dan kompetitif, koperasi syariah harus beradaptasi dengan perubahan regulasi yang telah ditetapkan, yang terkait dengan keuangan syariah. Membangun kepercayaan masyarakat dan menarik anggota baru juga penting.

Pengembangan Produk Inovatif: Koperasi syariah harus mengembangkan produk keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Pembiayaan mikro, pembiayaan berbasis hasil, dan tabungan pendidikan syariah adalah beberapa contoh inovasi yang dapat dibuat. 

Dengan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwasannya Transformasi koperasi syariah menjadi hal yang tidak bisa dihindari dalam menghadapi tantangan ekonomi. Melalui adaptasi teknologi, penguatan regulasi, dan pengembangan produk inovatif, koperasi syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, transformasi ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, komunitas, dan sektor swasta, untuk memastikan bahwa koperasi syariah tetap relevan dan kompetitif di masa depan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, M., & Pratama, G. (2025). Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Ekosistem LembagaKeuangan untuk UMKM di Era Digital. 2, 97–107.

Ginting, D. A., Manik, E. F., Zahra, K., Pohan, M., Suhendra, S., & Sari, S. (2025). Fluktuasi Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia Tahun 2013-2023. Journal of Citizen Research and Development, 2(1), 467–475. https://doi.org/10.57235/jcrd.v2i1.4705

Mundir, A. (2016). Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Malia, 7(2), 265–286.

 

Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Koperasi syariah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Maal Ikosindo Salurkan Rp121 Juta untuk Palestina melalui KNRP, Didukung Puluhan BMT Anggota

            Maal Ikosindo Salurkan Rp121 Juta untuk Palestina melalui KNRP, Didukung Puluhan BMT Anggota

Semarang — Komitmen Ikosindo dalam mendukung perjuangan kemanusiaan internasional kembali diwujudkan melalui aksi nyata. Pada hari Kamis, 8 Mei 2025, Maal Ikosindo secara resmi menyalurkan donasi sebesar Rp121.250.000 untuk Palestina, bekerja sama dengan lembaga terpercaya KNRP (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina).

Penyaluran donasi ini dilaksanakan di Kantor KNRP Jawa Tengah, dengan penyerahan simbolis yang dihadiri oleh:

  • Ust. Ibnun Aslamadin, Ketua Maal Ikosindo
  • Ibu Amalia, Sekretaris Pimpinan Pusat Ikosindo

Donasi ini diterima langsung oleh perwakilan KNRP Jawa Tengah:

  • Ust. Purwanto
  • Ust. Ahmad Dzakirin

Donasi ini merupakan hasil penggalangan dari lebih dari 30 BMT anggota Ikosindo, yang secara aktif menggerakkan komunitas dan anggotanya untuk ikut peduli terhadap kondisi rakyat Palestina yang tengah mengalami penderitaan panjang akibat agresi dan blokade.


Ketua Maal Ikosindo, Ibnun Aslamadin, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata bahwa BMT tidak hanya hadir untuk pemberdayaan ekonomi umat di dalam negeri, tetapi juga peduli terhadap isu kemanusiaan global.

“Ini bukan hanya angka. Ini adalah wujud solidaritas dan keberpihakan kita sebagai umat Islam terhadap saudara kita di Palestina. Maal Ikosindo hanya memfasilitasi, tetapi ketulusan datang dari seluruh anggota Ikosindo yang bergerak bersama,” ujarnya.


Dipercayakannya penyaluran ini kepada KNRP menunjukkan bahwa Ikosindo memiliki standar akuntabilitas dan kehati-hatian dalam memilih mitra penyalur.

“Kami memilih KNRP karena rekam jejak dan integritasnya dalam mendistribusikan bantuan secara langsung dan terstruktur di Palestina. Ini bagian dari menjaga amanah donatur,” tambah Ibu Amalia.


Donasi ini menjadi bukti bahwa lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT bukan hanya tempat menabung dan meminjam, tetapi juga titik awal gerakan sosial dan kemanusiaan yang berdampak luas. Dengan semangat kolektif, BMT anggota Ikosindo berhasil membangun sinergi yang tidak hanya menyentuh masyarakat lokal, tetapi juga menjangkau perjuangan global umat Islam.


Ikosindo berharap aksi ini tidak berhenti di sini. Donasi ini adalah awal dari gerakan kebaikan yang berkelanjutan, dan Maal Ikosindo membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan anggota dan mitra untuk terus memberikan bantuan kepada rakyat Palestina maupun umat lain yang membutuhkan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil

Penulis: Rijal Yahya Al Faris

(Mahasiswa STEI SEBI)

            Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil

Setiap pekerja menghadapi berbagai risiko dalam kehidupan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, hingga kematian. Tanpa perlindungan yang memadai, kondisi ini dapat mengancam kesejahteraan ekonomi mereka dan keluarganya. Sistem jaminan sosial yang kuat dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak tersebut. Namun, bagaimana jika sistem ini diintegrasikan dengan prinsip syariah? Apakah jaminan sosial berbasis syariah mampu menghadirkan solusi yang lebih adil dan transparan?

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021, ditegaskan bahwa jaminan sosial berbasis syariah diperlukan untuk memberikan perlindungan ekonomi yang sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tolong-menolong dalam Islam. Tantangan untuk Pekerja dan Peran Jaminan Sosial Syariah ialah para pekerja rentan dan risiko ekonomi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2022), tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,86%. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang rentan kehilangan pekerjaan tanpa adanya perlindungan ekonomi yang cukup. Selain itu, banyak pekerja mengalami kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan, terutama di sektor manufaktur, konstruksi, dan transportasi. Tanpa jaminan sosial yang kuat, mereka dapat mengalami kesulitan finansial yang berkepanjangan.

2.
Mengapa Jaminan Sosial Syariah? Karena Sistem jaminan sosial berbasis syariah berbeda dengan sistem konvensional diantaranya:

1. Bebas Riba & Gharar: Tidak mengandung unsur bunga atau ketidakpastian yang merugikan peserta.

2. Sistem Tolong-Menolong (Ta’awun): Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.

3. Prinsip Keadilan & Transparansi: Dana dikelola dengan prinsip amanah, sehingga lebih adil bagi pekerja dan pemberi kerja.

Fatwa DSN-MUI menekankan bahwa jaminan sosial harus memberikan manfaat nyata bagi pekerja tanpa adanya unsur eksploitasi. Dengan pendekatan ini, jaminan sosial tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem kesejahteraan Islam yang berkelanjutan. Sejumlah perusahaan dan lembaga di Indonesia telah mulai mengadopsi konsep jaminan sosial syariah. Berikut beberapa contoh nyata:

1. Program Asuransi Syariah untuk Pekerja: Beberapa perusahaan telah menawarkan asuransi kesehatan berbasis syariah, yang menerapkan sistem hibah dan tolong-menolong antar peserta.

2. Jaminan Hari Tua Berbasis Syariah: Model ini sudah diterapkan di beberapa institusi keuangan syariah yang mengelola dana pensiun dengan prinsip syariah.

3. Integrasi Jaminan Sosial Syariah: dengan BPJS Ketenagakerjaan: Pemerintah didorong untuk mengadaptasi sistem BPJS agar lebih inklusif terhadap prinsip syariah, terutama dalam pengelolaan dana dan investasi.

Studi dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa negara yang memiliki sistem jaminan sosial kuat cenderung memiliki produktivitas tenaga kerja lebih tinggi. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi negara. Meskipun konsep jaminan sosial berbasis syariah memiliki potensi besar dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip Islam, terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi agar sistem ini dapat berjalan secara efektif dan diterapkan secara luas.

Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai konsep jaminan sosial berbasis syariah. Banyak pekerja maupun perusahaan yang belum memahami secara mendalam bagaimana sistem ini bekerja, apa saja manfaatnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana dalam jaminan sosial berbasis syariah. Kurangnya pemahaman ini menghambat minat dan kepercayaan masyarakat untuk beralih ke sistem syariah. Selain itu, aspek regulasi juga menjadi kendala yang cukup signifikan. Hingga saat ini, belum ada kebijakan nasional yang secara tegas mengatur sistem jaminan sosial berbasis syariah. Meskipun telah ada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021 yang memberikan landasan hukum dan moral bagi sistem ini, fatwa tersebut masih perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih konkret dari pemerintah. Integrasi fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih luas dapat memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyelenggara jaminan sosial syariah, serta memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan administratif dan legalitas.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur digital dalam mendukung operasional sistem jaminan sosial berbasis syariah. Dalam era digital saat ini, pengelolaan jaminan sosial membutuhkan sistem yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh peserta. Namun, masih banyak kendala dalam pengembangan teknologi untuk mendukung administrasi dan pembayaran klaim dalam sistem syariah. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada inovasi dalam pengembangan platform digital berbasis blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan jaminan sosial  syariah. Teknologi blockchain dapat memastikan bahwa setiap transaksi terekam dengan baik dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga peserta jaminan sosial dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem ini.

Jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi bisa menjadi solusi utama dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja yang lebih adil dan transparan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keadilan, tolong-menolong, dan transparansi, sistem ini dapat membantu pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi tanpa terjebak dalam riba atau praktik eksploitatif.

Apa yang BisaKita Lakukan?
Bagi Pekerja:
Pelajari hak-hak ketenagakerjaan dan manfaat jaminan sosial berbasis syariah.
Bagi Perusahaan: Mulai bertransisi ke sistem perlindungan pekerja yang lebih sesuai
dengan prinsip Islam.
Bagi Pemerintah: Dorong regulasi yang lebih inklusif untuk mendukung jaminan sosial
syariah secara luas.

Saatnya kita membangun sistem ekonomi yang lebih adil dengan menerapkan jaminan sosial berbasis syariah. Mari bersama menciptakan masa depan di mana setiap pekerja merasa aman, terlindungi, dan sejahtera!

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Penulis: Hany Arrifai

(Mahasiswa STEI SEBI and Head of Research and Development KSEI IsEF 2024-2025)

                 Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Koperasi merupakan salah satu pilar utama yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan menengah di Indonesia. Secara umum, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan prinsip-prinsip demokratis untuk mencapai kesejahteraan bersama. Koperasi biasa cenderung fokus pada kegiatan ekonomi yang mencakup simpan pinjam, produksi, konsumsi, dan pemasaran tanpa memperhatikan prinsip-prinsip syariah tertentu. Sebaliknya, koperasi syariah adalah koperasi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba, yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu bentuk koperasi syariah yang paling dikenal adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), yang tidak hanya menyediakan jasa keuangan berbasis syariah tetapi juga berperan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

 BMT dapat beroperasi di bawah dua jenis kelembagaan, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, atau sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan badan hukum berbentuk PT atau koperasi. Menurut data dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), jumlah BMT di Indonesia mencapai 4.500 unit, dengan sekitar 3.200 di antaranya memiliki nilai aset total sebesar Rp 3,2 triliun, tersebar di 27 provinsi, dan ribuan lainnya masih aktif hingga saat ini (Bunaiya, 2023).

Sementara itu, berdasarkan data dari Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) tercatat meningkat dari 3.905 unit pada tahun 2019 menjadi 4.011 unit pada tahun 2023. Perbedaan data ini menunjukkan bahwa meskipun KSPPS adalah salah satu bentuk kelembagaan BMT di bawah Kementerian Koperasi, tidak semua BMT tercatat sebagai KSPPS. Sebagian besar BMT beroperasi secara mandiri atau di bawah skema kelembagaan LKMS.

Landasan operasional koperasi syariah, termasuk KSPPS, diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Fatwa ini memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi syariah berlandaskan prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba. Selain itu, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas ekonomi inklusif, seperti pembiayaan berbasis murabahah dan mudharabah (Handayani et al., 2023).

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), seperti Koperasi Pemasaran Syariah Baiturrahman Mitra Umat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah memberikan dampak nyata pada kehidupan masyarakat setempat. Koperasi ini menawarkan pembiayaan usaha bagi anggota dengan pendekatan kekeluargaan yang khas. Selain menyediakan modal usaha, koperasi ini berperan dalam membantu pemasaran produk anggota lainnya, menciptakan ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan. Hal ini menandakan bahwa koperasi tersebut tidak hanya fokus pada jasa keuangan syariah, tetapi juga mengintegrasikan kegiatan ekonomi rill, seperti pemasaran produk anggota, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu strategi unik yang diterapkan oleh KSPPS Baiturrahman adalah pemasaran berbasis komunitas. Strategi ini mencakup penyebaran brosur di berbagai acara lokal, seperti bazar dan arisan, serta kunjungan langsung ke tingkat RT, RW, dan para pelaku UMKM. Strategi ini terbukti efektif dalam menarik anggota baru dan memperluas jangkauan layanan koperasi. Dengan pendekatan ini, KSPPS Baiturrahman tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga mitra strategis bagi anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Di sisi lain, BMT Syariah Jaya Abadi di Kabupaten Bengkulu Utara berperan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari rentenir. Rentenir sering menawarkan pinjaman dengan bunga hingga 30% per bulan, yang akhirnya menjerat pedagang kecil dalam lingkaran utang tanpa akhir (Cahyono & Putry, 2023). Dengan memberikan pembiayaan tanpa riba, BMT ini membantu meringankan beban pedagang dan mendorong pertumbuhan usaha mereka.

Koperasi syariah memiliki beberapa fungsi dalam mendukung perekonomian masyarakat, yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar lebih amanah, profesional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) dalam menerapkan prinsip ekonomi Islam.
  3. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berbasis azas demokrasi ekonomi.
  4. Berperan sebagai mediator antara penyandang dana dan pengguna dana, sehingga optimalisasi pemanfaatan harta dapat tercapai.
  5. Mengontrol kelompok anggota agar mampu bekerja sama secara efektif dalam system koperasi.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Tantangan dan Solusi

Meskipun koperasi syariah telah memberikan kontribusi besar, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah risiko kredit macet. Namun, pendekatan kekeluargaan dalam koperasi syariah terbukti efektif dalam menangani permasalahan ini secara bertahap. Selain itu, koperasi syariah perlu meningkatkan strategi digitalisasi, seperti pengembangan platform digital untuk memudahkan transaksi dan meningkatkan efisiensi layanan. Digitalisasi juga akan memperluas jangkauan koperasi, sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan syariah.Koperasi syariah bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga wadah sosial yang berperan besar dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Agar dampaknya semakin optimal, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan menjadi anggota koperasi atau menyimpan dana di dalamnya, masyarakat dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi berbasis syariah.

Melalui inovasi dan pendekatan inklusif, koperasi syariah dapat terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi keuangan, tetapi juga instrumen penting dalam membangun peradaban yang adil dan sejahtera.

Refrensi:

Bunaiya, M. (2023). Koperasi Syariah: Peluang dan Tantangan Pasca COVID-19. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 13(2).

Cahyono, A., & Putry, N. (2023). Analisis Peran Baitul Maal Wa Tamwil dalam Upaya Penghapusan Praktik Rentenir pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, 11.

Handayani, T., Aryani, L., Resti, A. A., Fakultas Ekonomi dan Bisnis, & Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. (2023). Peran Koperasi Syariah dalam Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01), 1–9.

Koperasi Multi Pihak: Inovasi Koperasi untuk Ekonomi Berkeadilan

Aslichan Burhan El-Blitary

(Direktur Eksekutif PINBUK, Dewan Pakar MPP ICMI, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis INKOPSYAH, Dewan Pakar IKOSINDO, Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Koperasi (IKOPIN University) 

        Hari ini saya membaca link berita yang mengabarkan koperasi multi pihak telah tersebar di 33 propinsi. Sebuah informasi yang saya syukuri untuk meramaikan dinamika perkoperasian di Indonesia.

        Hemat saya, ada semangat baru dalam memajukan ekonomi kerakyatan, melalui Koperasi Multi Pihak (KMP), pendekatan baru dalam pengembangan koperasi. Model ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola koperasi, membuka ruang bagi berbagai pihak dengan hak suara yang proporsional, terdistribusi secara adil, dan bebas dari dominasi tunggal. Konsep ini memadukan keunggulan demokrasi koperasi dan fleksibilitas perusahaan modern.

        Sebagai seorang yang telah berkecimpung cukup lama dalam pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi, saya melihat KMP bukan hanya sebagai inovasi, tetapi sebuah kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk memberikan ruang atas kepeloporan pendirian koperasi. Pengalaman PINBUK dalam menumbuhkan banyak BMT dan koperasi di Indonesia melalui kemitraan Kementerian/Lembaga menunjukkan bahwa struktur koperasi konvensional (satu pihak) meniadakan ruang itu sebagai salah satu pihak yang memungkinkan memiliki suara dan bisa terus mengawal kelembagaan, bisnis dan pengembangannya. Dalam koperasi satu pihak kadang terjebak dalam konflik internal akibat dominasi anggota tertentu atau kesulitan menyeimbangkan kepemilikan dengan partisipasi.

Relevansi dengan Prinsip Ekonomi Pancasila

        Salah satu daya tarik utama dari KMP adalah kesesuaiannya dengan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila keempat yang mengedepankan musyawarah perwakilan. Di KMP, hak suara tidak hanya berbasis pada jumlah modal, tetapi juga memperhitungkan kontribusi lainnya. Misalnya, koperasi yang bergerak di sektor pertanian dapat memberikan suara kepada petani, pemodal, distributor, dan konsumen dengan proporsi yang menjaga keseimbangan. Tidak ada pihak yang boleh mendominasi lebih dari 50%, berbeda dengan perusahaan terbuka yang memungkinkan satu pemegang saham menguasai mayoritas.

        Model ini tetap menjunjung tinggi one man, one vote di tingkat pihak, memastikan bahwa aspirasi kolektif dari setiap kelompok tetap terwakili dalam pengambilan keputusan. Lebih dari sekadar prinsip demokrasi, struktur ini menciptakan ekosistem yang adil dan mencegah “perang suara” yang sering kali melumpuhkan koperasi tradisional.

Belajar dari Pengalaman Internasional

        Koperasi seperti Mondragon di Spanyol dan Desjardins di Kanada telah membuktikan keunggulan model multi pihak. Mondragon, misalnya, telah berhasil mengelola ekosistem yang mencakup berbagai unit bisnis tanpa mengorbankan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat. Di Mondragon, pengambilan keputusan strategis mencakup suara dari pekerja, pemodal, dan mitra lainnya, dengan pembatasan ketat untuk mencegah monopoli keputusan.

        Di Kanada, Desjardins mengintegrasikan layanan keuangan dengan sistem multi pihak yang memungkinkan setiap anggota mendapatkan manfaat sesuai kontribusinya, tanpa ketergantungan pada satu kelompok investor. Hal ini menjadi inspirasi kuat untuk koperasi syariah di Indonesia yang ingin memperluas layanan keuangan berbasis syariah ke sektor riil.

KMP dalam Konteks Ekonomi Syariah

         KMP sangat kompatibel dengan nilai-nilai ekonomi syariah. Dalam Islam, keadilan distributif adalah prinsip utama yang mendorong pembagian hasil usaha berdasarkan kontribusi nyata, bukan semata-mata jumlah modal. Dalam KMP, distribusi sisa hasil usaha (SHU) dapat ditentukan berdasarkan transaksi dan partisipasi, bukan hanya investasi modal, mencerminkan keadilan yang sejati.

         Implementasi KMP di koperasi pesantren dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih mandiri. Misalnya, pesantren yang memiliki koperasi dapat melibatkan santri, alumni, dan masyarakat sekitar sebagai pihak produsen, konsumen, serta investor sosial. Semua berkontribusi dalam membangun ekonomi pesantren dengan keuntungan yang dibagi secara adil.

Transformasi Digital: Pilar Utama Tata Kelola KMP

        Teknologi adalah kunci sukses dalam mengelola KMP yang kompleks. Blockchain, misalnya, dapat digunakan untuk memastikan transparansi pencatatan hak suara dan distribusi keuntungan. Ini mencegah manipulasi data dan memudahkan pengambilan keputusan yang partisipatif. Platform e-commerce koperasi dapat mempertemukan produsen lokal dengan pasar global, mempercepat distribusi produk, dan meningkatkan daya saing.

KMP Tidak Akan Mengganggu Bisnis Koperasi Keuangan Syariah

         Beberapa pihak mungkin khawatir bahwa KMP akan mempengaruhi prinsip koperasi atau eksistensi koperasi pada umumnya termasuk KSPPS/BMT. Namun, regulasi yang ada membatasi KMP hanya pada sektor riil. Justru ini adalah peluang besar bagi koperasi keuangan syariah untuk memperluas layanan melalui kemitraan lintas sektor. Dengan membentuk KMP, koperasi syariah dapat mengintegrasikan produk keuangan dengan layanan agribisnis, industri halal, dan kebutuhan konsumen lainnya.

Rekomendasi: Meraih Momentum untuk Membangun KMP Nasional

         Dalam menghadapi disrupsi digital dan tantangan global, jaringan koperasi besar seperti INKOPSYAH BMT/BTM, IKOSINDO/INKOSINA, dan PUSKOPSYAH perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengembangkan KMP. Beberapa strategi yang dapat ditempuh meliputi:

  1. Membangun Brand Merk sendiri
    Produk yang diproduksi oleh anggota koperasi dapat dipasarkan dengan merek kolektif yang kuat, meningkatkan skala ekonomi dan menciptakan loyalitas pelanggan.
  2. Menggunakan Teknologi untuk Analisis Pasar. Koperasi dapat memanfaatkan big data untuk memahami kebutuhan anggota dan merancang strategi bisnis yang tepat sasaran.
  3. Memanfaatkan Dana Over Likuid KSPPS/BMT dan Wakaf Produktif untuk Modal Investasi dan/atau Pembiayaan usaha KMP
    Dana overlikuid BMT dan wakaf dapat diintegrasikan dalam pembiayaan koperasi multi pihak, menciptakan model pembiayaan yang berbasis kebaikan sosial.

Penutup: Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Modern

         KMP adalah solusi inovatif untuk membangun ekonomi berbasis gotong royong yang relevan dengan tantangan abad ke-21. Dengan memperluas konsep koperasi yang inklusif dan adil, kita tidak hanya menjaga semangat Pancasila hidup, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saatnya koperasi bertransformasi dan menempatkan diri di pusat revolusi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan.

Bagaimana pendapat panjenengan?