Tag Archive for: koperasi

Agar Membina Tak Membinasakan: Kritik Konstruktif Kebijakan Koperasi Indonesia

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag., (Pakar Koperasi dan Keuangan Syariah)

Setiap kali kita berdiskusi soal ekonomi kerakyatan, koperasi kerap dihadirkan sebagai mantra suci. Secara normatif, keberadaan kementerian yang mengurusi koperasi memang wujud komitmen politik negara terhadap ekonomi kerakyatan. Tujuannya mulia: memberi perlindungan, akses pembiayaan, hingga pembinaan. Namun, dalam ilmu ekonomi, niat baik saja tidak pernah cukup. Kita harus selalu melihat pada desain insentif, fungsi kelembagaan, dan data yang tersaji di lapangan.

Faktanya, data empiris menunjukkan realitas yang cukup muram. Hingga akhir tahun 2024, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kita masih terperangkap di kisaran 1,17%—sebuah porsi yang sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Di saat yang sama, Kementerian Koperasi mencatat bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, pemerintah terpaksa membubarkan lebih dari 82.000 unit koperasi karena dinilai mati suri dan tidak lagi berfungsi. Ratusan ribu papan nama dicetak, tapi roda ekonominya tidak berputar.

Pertanyaannya: mengapa intervensi negara yang begitu masif tidak lantas menghasilkan entitas koperasi yang tangguh?

Ada sebuah paradoks menarik dari pengalaman banyak negara berkembang. Paradoks tersebut menegaskan bahwa semakin besar campur tangan pemerintah dalam membina koperasi, hal itu justru tidak berbanding lurus dengan kekuatan koperasi itu sendiri. Kegagalan ini berakar dari kesalahan mendasar pada paradigma kebijakan. Kita terbiasa menempatkan koperasi sebagai kelompok ekonomi lemah atau sebatas instrumen penyalur bantuan sosial pemerintah. Akibatnya, hubungan yang tercipta adalah relasi patron-client: pemerintah selalu menjadi pembina, dan koperasi nyaman sebagai peminta bantuan.

Desain kelembagaan semacam ini secara sistematis menghancurkan insentif dasar sebuah institusi ekonomi. Secara teoretis, koperasi seharusnya beroperasi sebagai organisasi otonom yang digerakkan oleh perputaran modal dan kebutuhan ekonomi nyata para anggotanya. Namun, masifnya bantuan negara justru menggantikan peran krusial anggota, memicu fenomena yang kita kenal sebagai dependency syndrome. Kita akhirnya menciptakan ilusi “Cooperative without members“—koperasi yang sah secara hukum, tetapi secara ekonomi kosong melompong karena anggotanya tidak memiliki sense of ownership (rasa memiliki).

Dalam kacamata kelembagaan, pendekatan “disuapi” ini melahirkan jebakan moral hazard. Ketika sebuah koperasi tahu bahwa mereka hidup karena dukungan pemerintah terlepas dari seberapa buruk kinerja mereka, maka dorongan untuk melakukan efisiensi, inovasi, dan profesionalisasi otomatis lenyap. Yang senantiasa ada di benak pengurus adalah bagaimana selalu dekat dan menunjukkan dukungan kepada kekuasaan, serta memoles penampilan.

Di pasar yang wajar, bisnis yang gagal akan dipaksa memperbaiki diri atau mati tergilas kompetisi. Namun dalam rezim yang gemar memberi subsidi, kegagalan bisnis sebuah koperasi sering kali disikapi hanya dengan menunggu siklus kucuran bantuan pemerintah berikutnya.

Persoalan struktural lainnya adalah asimetri antara logika birokrasi dan logika bisnis. Birokrasi beroperasi di bawah rezim aturan yang menekankan kepatuhan prosedural, kontrol administrasi, dan kehati-hatian anggaran. Sebaliknya, bisnis menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan keberanian mengambil risiko. Ketika kementerian mengelola pembinaan koperasi layaknya proyek birokratis, yang lahir adalah institusi yang “administratively compliant but economically weak“—terlihat sangat sehat dan patuh di atas kertas laporan kementerian, tetapi lumpuh dan tidak kompetitif di pasar yang nyata.

Belum lagi jika kita bicara soal kerentanan koperasi terhadap politisasi. Keberhasilan pemerintah akhirnya lebih sering diukur dari “jumlah koperasi yang berhasil dicetak” demi mempercantik angka statistik, bukan pada metrik bisnis yang sesungguhnya seperti produktivitas atau profitabilitas.

Lantas, dari diagnosis ini, apakah solusinya adalah membubarkan kementerian terkait? Tentu tidak. Persoalan dasarnya bukan pada eksistensi institusinya, melainkan pada keharusan mengkalibrasi ulang fungsinya.

Kita bisa belajar dari negara-negara yang sukses melahirkan koperasi berskala global, yang mampu mempekerjakan puluhan ribu orang dan memiliki cabang di mancanegara. Beberapa contohnya adalah Mondragón di Spanyol dan Crédit Agricole Group di Prancis. Untuk mendapatkan gambaran betapa suksesnya koperasi di Prancis tersebut, mari kita bandingkan dengan kondisi koperasi di Tanah Air.

Pada tahun 2024, total aset dari seluruh koperasi di Indonesia (131.617 unit) hanya mencapai Rp214 triliun. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan aset satu unit perbankan, yakni Bank Mandiri, yang mencapai Rp2.427 triliun pada tahun yang sama. Artinya, total aset seluruh koperasi di Indonesia hanya setara dengan 8,82% dari aset satu bank tersebut. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan Crédit Agricole Group di Prancis, sebuah koperasi yang memiliki aset hingga Rp50.535 triliun, atau sekitar 21 kali lipat lebih besar dibandingkan aset Bank Mandiri.

Di sana, negara mengambil posisi rasional sebagai “Enabling State“, bukan “Intervention State“. Negara tidak repot cawe-cawe bisnis koperasi. Pemerintah fokus pada tugas sejatinya: penciptaan ekosistem. Mereka menyusun kerangka hukum yang transparan, memastikan tata kelola diaudit secara independen, dan membuka infrastruktur akses pembiayaan makro.

Sudah saatnya ada transformasi radikal dalam tata kelola kelembagaan kita. Peran kementerian harus digeser dari “Kementerian Pembina” menjadi “Kementerian Pengembang Ekosistem”. Orientasi kebijakan mesti segera berpindah dari mentalitas “membagikan proyek” menuju penciptaan lingkungan ekonomi yang kompetitif.

Sebagai penutup, kita harus menyadari satu realitas pahit: koperasi yang kuat tidak akan pernah lahir dari selembar Surat Keputusan. Entitas raksasa itu lahir dari kebutuhan agregat anggotanya, tata kelola bisnis yang rasional, dan kemampuan bertarung secara mandiri. Paradoks utamanya jelas: semakin erat pemerintah memeluk koperasi dengan dalih “pembinaan”, semakin entitas itu akan sesak napas dan kehilangan kemandiriannya. Sebaliknya, semakin pemerintah berani mundur selangkah untuk memfasilitasi tanpa mendominasi, semakin besar peluang koperasi di Indonesia tumbuh membesar dan berhenti menjadi sekadar etalase statistik.

Paradoks Pertumbuhan dan Ilusi Stabilitas di Tengah Transisi

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag., (Pengamat Ekonomi Syariah)

Setiap kali terjadi pergantian nakhoda di Kementerian Keuangan, pasar selalu menahan napas dan merespons dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Pertanyaan yang beredar di benak para pelaku ekonomi bukanlah sekadar siapa sosok yang duduk di kursi Lapangan Banteng, melainkan ke mana arah kapal akan dikemudikan di tengah badai global yang makin pekat. Transisi kepemimpinan ini terjadi persis ketika ekonomi kita sedang dihadapkan pada sebuah teka-teki makroekonomi yang kompleks.

Menteri Keuangan yang baru tidak sekadar mewarisi APBN, tetapi mewarisi sebuah paradoks yang membingungkan. Di satu sisi, pemerintah baru saja mengumumkan angka pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan. Namun di sisi lain, layar monitor di pasar keuangan justru mengirimkan sinyal peringatan yang menyengat: nilai tukar rupiah masih terus tertekan dan bertengger di level rentan pada kisaran Rp17.682 per dolar AS, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok menembus ke bawah batas psikologis 6.500—terdampar di level 6.461—serta arus modal asing mengalir keluar bak air bah di tengah tingginya aksi jual bersih (net sell).

Mengapa ada jarak yang begitu lebar antara catatan indah di atas kertas statistik dan realitas pahit di meja para pelaku pasar?

Dalam ilmu ekonomi, angka tidak pernah berbohong, tetapi statistik acapkali bisa memberikan ilusi optik jika kita enggan membaca detail di baliknya. Angka pertumbuhan 5,29 persen itu seolah memberi ilusi bahwa bahtera ekonomi kita sedang berlayar tenang. Namun, jika anatomi pertumbuhan itu dibedah, mesin pertumbuhan swasta belum benar-benar menderu kencang. Ekspansi perekonomian masih sangat bergantung pada bantalan konsumsi domestik dan stimulus fiskal, sementara sektor manufaktur dan investasi riil padat karya masih bergerak lebih lambat dari yang diharapkan.

Ibarat seorang pelari yang meminum suplemen instan, staminanya tampak melonjak seketika di atas lintasan, namun kondisi jantung dan organ fisiknya yang asli belum membaik. Para investor di pasar modal dan valuta asing sangat memahami hal ini. Kejatuhan harga aset dan pelemahan rupiah mencerminkan apa yang dalam literatur ekonomi disebut sebagai policy risk premium—sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat meningkatnya keraguan pasar terhadap konsistensi, transparansi, dan independensi arah kebijakan ekonomi makro kita.

Guncangan Eksternal dan Sempitnya Ruang Fiskal

Tentu, bersikap adil itu penting. Tidak selayaknya kita menuding seluruh kelemahan ini murni dari dalam negeri, karena kita tidak hidup dalam ruang hampa. Dunia sedang tidak baik-baik saja. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat telah menyulut lonjakan harga minyak mentah dunia.

Berbeda dengan dampak perang Rusia-Ukraina pada 2022 yang sempat memberikan kita “berkah kejutan” (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas ekspor seperti sawit dan batu bara, gejolak Timur Tengah kali ini memberikan guncangan rasio perdagangan (terms-of-trade shock) yang murni negatif. Sebagai negara pengimpor bersih (net importer) minyak bumi, setiap kenaikan harga minyak dunia adalah pukulan telak ke dua titik vital sekaligus: neraca perdagangan dan postur APBN.

Di sektor eksternal, bantalan ekonomi kita kian menipis. Sepanjang tahun berjalan ini, laju impor terus membayangi ekspor, memberi tekanan konsisten pada neraca perdagangan. Pada saat yang bersamaan, tagihan subsidi dan kompensasi energi membengkak secara drastis. Pemerintah terpaksa menambah alokasi subsidi energi lebih dari Rp130 triliun, yang mendorong proyeksi defisit APBN membengkak dan mendekati batas atas hukum 3 persen dari PDB.

Di sinilah ujian pertama bagi Menteri Keuangan yang baru. Ruang fiskal kita amat menyempit (limited fiscal space). Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi secara terbatas pada Juni lalu merupakan pil pahit yang tak terhindarkan untuk meredam kebocoran APBN. Namun, dalam ilmu ekonomi, setiap kebijakan selalu memiliki ongkos (trade-off). Langkah tersebut sekaligus memindahkan sebagian beban tekanan global langsung ke pundak daya beli masyarakat dan struktur biaya dunia usaha.

Bauran Kebijakan dan Kredibilitas Institusional

Di tengah dilema kebijakan (policy dilemma) ini, Bank Indonesia sebenarnya telah mengambil langkah prudent dengan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) secara bertahap hingga 5,75 persen. Pengetatan ini sangat krusial untuk mencegah depresiasi rupiah yang tidak teratur (unruly depreciation) serta menjangkar ekspektasi inflasi (anchoring inflation expectations). Cadangan devisa kita yang sebesar 145,6 miliar dolar AS memang cukup sebagai amunisi jangka pendek, tetapi ia bukanlah benteng yang tak terbatas jika pendarahan modal (capital outflow) terus berlanjut.

Namun, efektivitas kebijakan moneter akan tumpul jika sinyal yang diberikan tidak sinkron. Ada dua hambatan utama yang mengancam kredibilitas kebijakan. Pertama, kontradiksi bauran kebijakan (policy mix). Ketika bank sentral menaikkan suku bunga untuk mengetatkan likuiditas, namun di saat yang sama membeli Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah masif di pasar sekunder, pasar menangkap sinyal yang ambigu. Praktik ini memicu kekhawatiran klasik akan terjadinya dominasi fiskal (fiscal dominance), di mana otoritas moneter seolah terpaksa tunduk untuk membiayai ekspansi belanja pemerintah.

Kedua, isu kredibilitas institusional. Dinamika pergantian pimpinan lembaga keuangan di tengah gejolak pasar selalu memperbesar ketidakpastian. Investor asing dan lembaga pemeringkat global sangat rewel terhadap isu independensi. Begitu independensi diragukan, risk premium akan melonjak tajam. Pada akhirnya, biaya penyesuaian (cost of adjustment) yang harus ditanggung oleh masyarakat luas akan jauh lebih mahal berupa suku bunga kredit yang menetap di level tinggi.

Mitos Pertumbuhan 8 Persen dan Realitas Angka

Dalam lanskap ekonomi yang rentan ini, mari kita bicarakan target pertumbuhan 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Berbagai lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan Indonesia pada 2026 hanya akan berkisar di 5,0 persen, sementara OECD memproyeksikan 4,7 persen. Mengapa ada jurang ekspektasi yang begitu menganga antara optimisme pemerintah dan kalkulasi lembaga global?

Jawabannya bermuara pada ukuran efisiensi modal yang kita kenal sebagai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR). Saat ini, ICOR kita bertengger di angka yang cukup tidak efisien, yakni sekitar 6,2. Secara sederhana, angka ini berarti untuk menghasilkan 1 persen tambahan pertumbuhan ekonomi, kita membutuhkan tambahan investasi sebesar 6,2 persen. Dengan tingkat pembentukan modal (investasi) nasional saat ini yang berada di kisaran 31 persen dari PDB, maka pertumbuhan “natural” kita memang secara matematis tertahan di rentang 5 persen.

Jika pemerintah memaksakan ekonomi melesat ke 8 persen tanpa memperbaiki inefisiensi birokrasi dan infrastruktur, maka porsi investasi harus dipaksa naik drastis mendekati 50 persen dari PDB. Secara makroekonomi, ini adalah skenario yang mustahil dicapai dalam jangka pendek tanpa memicu pemanasan ekonomi (overheating), lonjakan utang luar negeri yang berbahaya, atau krisis neraca pembayaran.

Pertumbuhan yang melompat tinggi tidak bisa sekadar dibeli dengan mengandalkan ekspansi belanja publik, gelontoran bantuan sosial, atau obral kredit murah. Dorongan fiskal semata tanpa pembenahan struktur sisi penawaran (supply side) hanya akan berujung pada inflasi tinggi dan defisit ganda (twin deficits).

Meretas Jalan: Stabilisasi dan Reformasi Struktural

Lantas, resep apa yang harus diracik? Kita harus cukup rendah hati mengakui bahwa tidak ada peluru perak (no magic bullet) dalam mengelola ekonomi makro. Menteri Keuangan yang baru bersama otoritas terkait perlu membagi strateginya dalam dua etape yang rasional.

Fase pertama adalah pemulihan kredibilitas dan stabilisasi jangka pendek (6–12 bulan). Pemerintah harus segera mengirimkan sinyal komitmen yang tak tergoyahkan untuk menjaga disiplin fiskal di bawah ambang batas 3 persen PDB. Seluruh janji program belanja berskala jumbo—mulai dari program makan gratis, perumahan, hingga infrastruktur hilirisasi—harus menjalani evaluasi ulang secara ketat (spending review). Program yang minim multiplier effect atau tidak memiliki kepastian ruang pendanaan (fiscal space) yang jelas harus berani ditunda atau dikalibrasi ulang. Subsidi energi juga harus segera diubah dari subsidi berbasis komoditas menjadi transfer tunai bersasar (targeted cash transfer) bagi 40 persen kelompok terbawah. Langkah ini menyelamatkan APBN sekaligus menciptakan keadilan yang lebih presisi.

Fase kedua adalah reformasi struktural jangka menengah-panjang (3–5 tahun). Jalur satu-satunya untuk mendekati target pertumbuhan tinggi adalah menurunkan ICOR dari 6,2 menjadi kisaran 4,5. Ini menuntut reformasi di sektor riil: kepastian hukum yang tak bisa ditawar, pemangkasan perizinan tumpang tindih pusat-daerah, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbebas dari stunting, serta pendalaman pasar modal (financial deepening) untuk menekan biaya modal bagi korporasi domestik. Hilirisasi juga tidak boleh mandek pada pengolahan mineral mentah padat energi semata, melainkan harus masuk ke penciptaan rantai pasok industri yang berteknologi tinggi.

Penutup

Perekonomian Indonesia sejatinya punya fondasi yang teruji untuk terhindar dari krisis sistemik. Namun, sejarah mengajarkan bahwa ketangguhan masa lalu bukanlah alasan untuk bersikap jumawa dan mengabaikan sinyal peringatan dari pasar.

Tugas terbesar pemerintahan dan Menteri Keuangan yang baru saat ini bukanlah memburu angka pertumbuhan bombastis yang sekadar cantik di atas kertas, melainkan mengembalikan market confidence dan membangun ketahanan ekonomi yang berkesinambungan. Pertumbuhan 6 persen yang sehat, stabil, dan digerakkan oleh efisiensi sektor swasta, nilainya jauh lebih berharga dibandingkan target 8 persen yang diraih sesaat melalui manuver fiskal yang mempertaruhkan stabilitas makroekonomi kita di masa depan.

Dalam membuat kebijakan ekonomi, keberanian terbesar seringkali bukanlah saat kita menetapkan target setinggi langit, melainkan saat kita berani berpijak teguh pada realitas.

Paradoks Pertumbuhan: Aset Keuangan Syariah Naik, Inklusi Justru Menurun

Oleh: Muhammad Hadfana Syahid (Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI)

Paradoks yang Perlu Dijawab

Industri keuangan syariah Indonesia berada di titik yang membingungkan. Di satu sisi, pembiayaan bank syariah tumbuh 10,42% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp709 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) naik 11,75% menjadi Rp792 triliun (per Mei 2026). Namun di sisi lain, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis OJK, LPS, dan BPS justru menunjukkan arah yang berlawanan: indeks inklusi keuangan syariah turun menjadi 13,24%, dari 13,41% pada tahun sebelumnya.

Coba bandingkan dengan keuangan konvensional di survei yang sama. Di sana, literasi mencapai 69,57 % dan inklusi mencapai 93,58 %. Perbedaan yang besar antara literasi dan inklusi di sektor syariah tidak hanya angka, melainkan tanda bahwa meski aset tumbuh, manfaatnya belum sampai ke orang banyak. Untuk siapa pertumbuhan itu sebenarnya?

OJK, lewat Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa jaringan kantor lembaga keuangan syariah masih terbatas, terutama di Indonesia Timur dan daerah terpencil. Ini menjadi salah satu penyebab utama, ditambah lagi dominasi layanan konvensional yang sudah kuat dan promosi produk syariah yang belum maksimal.

Ironi ini terasa lebih kuat kalau kita lihat sejarah ekonomi Islam. Lama sebelum istilah ‘inklusi keuangan’ muncul, sistem ekonomi Islam sudah dibuat dengan semangat inklusi sejak awal.

Ketika Larangan Riba Lahir dari Proses Berpikir, Bukan Perintah Instan

Salah satu dasar utama ekonomi Islam yaitu larangan riba, tidak datang sekaligus sebagai larangan pasti. Para ahli tafsir mencatat bahwa larangan riba terjadi dalam empat tahap, mirip dengan proses pengharaman minuman keras.

Tahap pertama (QS. Ar-Rum: 39) hanya menyampaikan sisi negatif riba secara tidak langsung, riba yang terlihat menambah harta justru tidak bertambah di sisi Allah, berbeda dengan zakat yang memberi berkah meski nilainya berkurang. Tahap kedua (QS. An-Nisa: 160-161) menyalahkan praktik riba yang dilakukan orang Yahudi sebagai bentuk ketidakadilan. Tahap ketiga (QS. Ali Imran: 130) menegaskan larangan terhadap riba yang berlipat ganda. Baru pada tahap keempat, QS. Al-Baqarah 275-279, riba diharamkan secara keseluruhan. Menurut riwayat yang disebutkan Imam As-Suyuthi dari Bukhari, ayat ini adalah ayat terakhir yang turun sebelum Nabi wafat.

Proses yang berlangsung perlahan ini menunjukkan bahwa umat diajak untuk berpikir dan memahami akibat buruk dari riba, bukan hanya menuruti larangan. Intinya adalah menghilangkan eksploitasi dan mengembalikan fungsi uang sebagai alat tukar yang adil, bukan barang yang hanya menumpuk di tangan sedikit orang.

Pandangan yang sama juga terlihat dalam akad qardhul hasan atau pinjaman kebajikan tanpa imbalan. Menariknya, qardhul hasan sudah diatur sebelum zakat. Ketika Nabi tiba di Madinah dan menghubungkan orang-orang Muhajirin dengan Anshar, prinsip saling membantu tanpa riba sudah diterapkan sebagai respons terhadap situasi ekonomi yang sulit, sementara zakat baru diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Instrumen seperti ini yang berbasis solidaritas justru muncul lebih dulu dari sistem redistribusi yang lebih formal.

Dengan demikian, ciri khas ekonomi Islam sejak awal memang berfokus pada pemerataan akses, bukan hanya pada pengumpulan harta.

Kepatuhan Formal vs Tujuan Substantif: Di Mana Posisi Bank Syariah Kontemporer?

Pertanyaannya masih tetap: jika prinsip dasarnya sudah begitu inklusif, mengapa praktik keuangan syariah modern mengalami kesulitan dalam mencapai tingkat inklusi yang tinggi?

Kemungkinannya terletak pada perbedaan antara kepatuhan syariah yang bersifat formal dan pencapaian objektif substantif dari syariah itu sendiri. Ada perbedaan besar antara apa yang sering disebut kepatuhan syariah yang kerap kali hanya berarti mematuhi aturan dan prosedur dan realisasi nilai-nilai inti dari maqashid syariah. Sebuah analisis mendalam yang diterbitkan di jurnal IQTISHADIA memanfaatkan model MBIEM Maqashid-Based Innovation Evaluation Model untuk menilai inovasi produk perbankan syariah dengan melihat tiga aspek: orientasi pasar, kepatuhan syariah, dan keselarasan dengan maqashid. Hasilnya jelas menunjukkan: terdapat jarak yang signifikan antara kepatuhan yang bersifat formal dan penerapan nilai-nilai maqashid yang sesungguhnya.

Produk-produk yang berfokus pada nilai, seperti pembiayaan qardhul hasan atau platform zakat digital, terbukti lebih sesuai dengan inti maqashid. Di sisi lain, produk yang hanya didasarkan pada pertimbangan hukum. Meskipun memenuhi syarat fikih, sering kali gagal memberikan dampak sosial yang nyata. Ini mengindikasikan bahwa sekadar mematuhi aturan tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah bukan hanya proses yang benar, tetapi juga niat yang tepat.

Temuan ini diperkuat oleh penelitian lain yang menilai kinerja bank syariah di Asia Tenggara dengan menggunakan Maqashid Syariah Index. Indeks ini menghadirkan tiga visi utama: pendidikan individu, penegakan keadilan, dan pendorong kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar bank syariah di wilayah ini termasuk di Indonesia memiliki skor rendah dalam pencapaian maqashid. Meskipun secara operasional, mereka telah memenuhi semua syarat kepatuhan syariah.

Kesimpulannya sangat jelas: perbankan syariah saat ini sering memiliki visi yang mirip dengan perbankan konvensional. Meskipun menggunakan istilah syariah, struktur dan tujuan utamanya masih berkisar pada profitabilitas dan perluasan pasar. Akad mungkin sah menurut fikih, namun jika fokusnya tetap pada keuntungan dan pangsa pasar, maka pencapaian maqashid terutama dalam hal inklusi keuangan bagi kelompok yang terpinggirkan akan tetap menjadi prioritas kedua. Inklusi seharusnya menjadi fokus utama, bukan hanya hasil tambahan.

Konteks Global: Indonesia Bukan Sekadar “Ikut Tertinggal”

Persoalan inklusi ini juga perlu dilihat dalam bingkai yang lebih luas. Data terbaru Bank Dunia lewat laporan Global Findex 2025 mencatat, secara global masih ada 1,3 miliar orang dewasa yang belum memiliki akun keuangan formal. Lebih dari separuhnya, sekitar 650 juta orang terkonsentrasi hanya di delapan negara: Bangladesh, China, Mesir, India, Indonesia, Meksiko, Nigeria, dan Pakistan. Artinya, Indonesia bukan sekadar mengalami “tantangan serupa” dengan negara berkembang lain, melainkan termasuk salah satu penyumbang terbesar populasi unbanked dunia.

Fintech syariah sebenarnya punya potensi besar untuk memangkas gap ini, karena bisa menjangkau masyarakat yang belum terlayani sistem keuangan formal tanpa harus membangun kantor cabang fisik. Namun potensi ini berhadapan dengan tantangan lain: kesenjangan akses digital. Data BPS (Susenas 2024) mencatat 72,78% penduduk Indonesia sudah mengakses internet, naik dari 69,21% pada 2023. Ini sebuah tren positif, tapi kesenjangan akses antara wilayah kota dan desa masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Di sisi permintaan, survei Populix terhadap 1.100 perempuan Muslim (Juli 2026) memberi gambaran yang menarik: 54% pengguna produk syariah memilih layanan tersebut untuk menghindari riba dan memastikan transaksi halal. Namun di saat yang sama, 37% responden yang sudah mengenal produk syariah ternyata belum pernah menggunakan satupun — dan 57% dari mereka beralasan belum memahami cara kerjanya. Gap ini mengonfirmasi persoalan yang sama seperti yang terlihat di level makro: minat dan kesadaran sudah ada, tapi belum terkonversi menjadi penggunaan riil.

Menutup dengan Tiga Catatan

Dari data dan sejarah yang sudah dijelaskan, berikut tiga hal penting yang sebaiknya kita catat.

Pertama, tentang literasi. Selisih antara apa yang diketahui dan apa yang dipakai dari survei Populix menunjukkan bahwa pelajaran tentang keuangan syariah tidak boleh berhenti pada penjelasan produk saja. Pelajaran harus mengajarkan cara kerja secara praktis.

Kedua, tentang desain produk yang lebih terbuka. Hasil riset akademik menunjukkan jarak antara kepatuhan shariah dan pencapaian maqashid. Hal ini harus menjadi peringatan bagi industri: produk yang benar-benar mengikuti tujuan syariah seharusnya berkaitan nilai sosial seperti qardhul hasan dan zakat produktif, bukan hanya produk komersial besar.

Ketiga, tentang peran lembaga yang lebih dekat dengan masyarakat. BMT dan koperasi syariah, yang punya hubungan lebih pribadi dengan lapisan bawah masyarakat, dapat menutup jarak yang tidak bisa dilalui oleh bank syariah besar. Mereka juga dapat menghidupkan kembali semangat qardhul hasan yang sudah ada sejak awal peradaban ekonomi Islam.

Pada akhirnya, pertumbuhan aset keuangan syariah yang besar hanya akan menjadi angka kosong jika tidak disertai kepedulian nyata terhadap orang-orang yang selama ini berada di luar sistem. Sejarah sudah menunjukkan jalannya sejak 14 abad lalu, hanya tinggal keberanian industri untuk kembali ke semangat awal itu.

Di Balik Modal Kecil, Ada Harapan Besar Peran LKM dalam Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Tidak semua usaha besar dimulai dengan modal yang besar. Di balik warung kecil di pinggir jalan, pedagang pasar, usaha makanan rumahan, atau pengrajin di sebuah desa, ada orang-orang yang berusaha membangun kehidupannya dari modal yang mungkin bagi sebagian orang terlihat sederhana. Bagi mereka, tambahan modal beberapa juta rupiah saja bisa menjadi penentu apakah usahanya dapat berkembang atau justru berhenti di tengah jalan. Sayangnya, mendapatkan akses terhadap modal tidak selalu mudah. Persyaratan administrasi, keterbatasan jaminan, hingga kurangnya akses terhadap lembaga keuangan formal dapat menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Persoalan inilah yang kemudian membuat keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi penting.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKM merupakan lembaga yang secara khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi pengembangan usaha. LKM juga tidak semata-mata didirikan untuk mencari keuntungan. LKM pada dasarnya hadir untuk mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya tidak hanya berkaitan dengan pemberian modal, tetapi juga dengan upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan LKM sebagaimana dijelaskan OJK, yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro, membantu pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan terutama bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Bayangkan seorang pedagang makanan yang ingin menambah satu gerobak untuk memperluas usahanya. Ia mungkin memiliki pelanggan dan kemampuan mengelola usaha, tetapi belum memiliki modal yang cukup. Ketika memperoleh pembiayaan yang sesuai, modal tersebut bukan sekadar sejumlah uang yang diterima. Modal itu dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan produksi, menambah pendapatan, bahkan membuka peluang kerja bagi orang lain. Dari sini kita dapat melihat bahwa pembiayaan mikro memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah. Ada harapan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di balik setiap pembiayaan yang diberikan.

Bagi masyarakat Muslim, akses terhadap pembiayaan tentu tidak hanya mempertimbangkan jumlah modal dan kemudahan prosesnya. Cara memperoleh dan menggunakan dana juga menjadi hal yang penting. Di sinilah perspektif Hukum Ekonomi Syariah memiliki peran. LKM dapat menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Untuk LKM yang menjalankan prinsip syariah, kegiatan usaha dan sumber pendanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai akad dan prinsip syariah. Hal tersebut saat ini diatur dalam POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam pembiayaan syariah, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah tidak cukup hanya dilihat dari adanya dana yang diberikan dan kewajiban mengembalikan dana tersebut. Ada akad yang menjadi dasar hubungan para pihak.

Beberapa akad yang dapat digunakan dalam kegiatan LKM berdasarkan prinsip syariah antara lain murabahah, istishna’, mudharabah, dan musyarakah, sesuai dengan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku. Artinya, kata “syariah” bukan sekadar tambahan pada nama sebuah lembaga. Ada aturan dan prinsip yang harus benar-benar diterapkan dalam kegiatan ekonominya.

Salah satu hal menarik dari LKM adalah orientasinya yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM lahir antara lain karena kebutuhan masyarakat terhadap lembaga yang menyediakan pendanaan bagi usaha berskala mikro dan membantu masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Hal ini membuat LKM memiliki posisi yang cukup unik. Di satu sisi, LKM merupakan lembaga yang menjalankan kegiatan keuangan. Namun di sisi lain, terdapat misi pemberdayaan masyarakat yang melekat di dalamnya.

Dalam perspektif ekonomi syariah, keuntungan tentu bukan sesuatu yang dilarang. Islam membolehkan kegiatan perdagangan dan keuntungan selama diperoleh melalui cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain. Persoalannya adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan apakah kegiatan ekonomi yang dilakukan menghasilkan kemaslahatan. Karena itu, pembiayaan kepada masyarakat kecil idealnya tidak membuat mereka semakin terjebak dalam masalah keuangan. Sebaliknya, pembiayaan seharusnya menjadi sarana untuk membantu mereka meningkatkan kemampuan ekonomi.

Tantangan terbesar bagi LKM syariah sebenarnya bukan hanya bagaimana menyediakan pembiayaan, tetapi bagaimana memastikan prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktik. Masyarakat mungkin mengenal istilah seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Namun, pemahaman terhadap istilah tersebut tidak cukup jika praktik transaksinya tidak sesuai dengan akad yang digunakan. Misalnya, jika sebuah pembiayaan menggunakan akad murabahah, maka karakteristik jual beli dalam akad tersebut harus benar-benar diperhatikan. Begitu pula ketika menggunakan akad bagi hasil seperti mudharabah atau musyarakah, mekanisme pembagian keuntungan dan risiko harus dilakukan sesuai ketentuan akad.

Dengan kata lain, kepatuhan syariah tidak seharusnya berhenti pada dokumen atau nama produk. Ia harus terlihat dari akad, transparansi informasi, penetapan kewajiban para pihak, serta perlakuan yang adil terhadap nasabah. Regulasi LKM yang terbaru juga tidak hanya mengatur kegiatan usaha, tetapi mencakup aspek perizinan, kelembagaan, sumber pendanaan, akad berdasarkan prinsip syariah, tingkat kesehatan, perlindungan konsumen dan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

LKM juga menghadapi tantangan baru. Masyarakat sekarang memiliki semakin banyak pilihan dalam memperoleh layanan keuangan. Perbankan digital, dompet elektronik, dan berbagai platform pembiayaan membuat masyarakat dapat mengakses layanan keuangan dengan lebih cepat. Dalam kondisi seperti ini, LKM perlu mempertahankan keunggulannya sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut dapat menjadi kekuatan karena masyarakat kecil tidak selalu membutuhkan layanan yang serba digital. Mereka juga membutuhkan lembaga yang memahami kondisi usaha dan kemampuan ekonomi mereka.

Namun, kedekatan saja tidak cukup. LKM tetap membutuhkan tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, pengelolaan risiko, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen. Regulasi terbaru OJK bahkan secara khusus memasukkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta strategi anti-fraud sebagai bagian dari pengaturan LKM.

Lalu, bagaimana seharusnya keberhasilan sebuah LKM diukur?

Jika hanya melihat keuntungan, mungkin jawabannya cukup sederhana: semakin besar keuntungan, semakin berhasil lembaga tersebut. Tetapi jika melihat LKM dari tujuan awalnya, ukuran keberhasilannya seharusnya lebih luas. Apakah masyarakat semakin mudah memperoleh akses keuangan? Apakah usaha mikro dapat berkembang? Apakah pendapatan masyarakat meningkat? Apakah pembiayaan yang diberikan benar-benar produktif? Dan bagi LKM syariah, apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai prinsip syariah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tujuan LKM bukan hanya menyediakan uang, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Dalam perspektif maqashid syariah, pemberdayaan ekonomi juga dapat dikaitkan dengan hifz al-mal, yaitu menjaga dan mengembangkan harta dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, pembiayaan yang baik bukan hanya pembiayaan yang berhasil dikembalikan. Lebih jauh, pembiayaan yang baik adalah pembiayaan yang mampu membantu masyarakat menjadi lebih produktif, mandiri, dan sejahtera.

Pada akhirnya, LKM mengajarkan bahwa perubahan ekonomi tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Modal yang diberikan mungkin hanya bernilai beberapa juta rupiah, tetapi bagi seorang pedagang kecil, jumlah tersebut bisa berarti kesempatan untuk membeli peralatan baru, menambah stok barang, memperluas usaha, atau mempertahankan sumber penghasilan keluarganya. Karena itu, LKM memiliki peran penting dalam membangun ekonomi masyarakat dari bawah. Namun, peran tersebut akan semakin berarti apabila kegiatan LKM tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi benar-benar memperhatikan pemberdayaan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.

Terlebih bagi LKM yang menjalankan prinsip syariah, label “syariah” harus diwujudkan dalam praktik. Akad harus jelas, transaksi harus dilakukan secara benar, hak dan kewajiban harus transparan, dan keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab pada akhirnya, di balik modal yang kecil, terdapat harapan yang besar. Dan keberhasilan LKM bukan hanya tentang seberapa banyak uang yang berhasil disalurkan, tetapi tentang seberapa banyak masyarakat yang akhirnya mampu berdiri lebih mandiri melalui akses keuangan yang adil dan sesuai dengan prinsip yang mereka yakini.

Tren Cashless Society Ketika Transaksi Tak Lagi Menggunakan Uang Tunai

Oleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Pernahkah kita pergi ke minimarket tanpa membawa uang tunai, tetapi tetap merasa aman karena ada QRIS di dalam ponsel? Atau membeli makanan, membayar transportasi, hingga mentransfer uang kepada teman hanya dengan beberapa kali menekan layar? Kebiasaan seperti ini sekarang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi tanpa menggunakan uang tunai atau yang sering disebut sebagai cashless society. Perkembangan tersebut bukan sekadar perubahan cara membayar. Ia juga menunjukkan bagaimana teknologi telah mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Bank Indonesia mencatat bahwa pada triwulan II 2026 volume transaksi pembayaran digital Indonesia mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi melalui aplikasi mobile, internet, dan QRIS juga terus mengalami pertumbuhan.

Namun, muncul pertanyaan yang menarik bagi umat Islam: apakah transaksi tanpa uang tunai tetap sesuai dengan prinsip ekonomi syariah?

Cashless Bukan Berarti Tidak Syariah

Secara sederhana, cashless berarti melakukan transaksi tanpa menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan uang logam. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu, transfer bank, dompet digital, maupun QRIS. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penggunaan teknologi dalam transaksi pada dasarnya bukanlah masalah selama mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan sekadar apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau digital, tetapi bagaimana akad dan mekanisme transaksi tersebut dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi syariah harus dilakukan secara transparan dan adil serta berdasarkan prinsip suka sama suka. Dalam transaksi syariah juga harus dihindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar atau ketidakjelasan, dan spekulasi. Artinya, pembayaran menggunakan QRIS atau dompet digital tidak otomatis menjadi haram hanya karena menggunakan teknologi. Selama transaksi barang atau jasa yang dilakukan halal, harga dan ketentuannya jelas, serta tidak terdapat unsur yang dilarang syariah, maka teknologi pembayaran tersebut pada dasarnya dapat digunakan.

Yang Perlu Diperhatikan Bukan Hanya Alat Bayarnya

Bayangkan seseorang membeli makanan seharga Rp25.000. Ia kemudian membayar menggunakan QRIS dan saldo rekeningnya langsung berkurang sebesar Rp25.000. Dalam transaksi sederhana seperti ini, teknologi hanya menjadi alat untuk mempermudah pembayaran. Persoalan syariah dapat muncul apabila di dalam transaksi tersebut terdapat unsur lain yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, terdapat biaya atau tambahan yang tidak jelas, mekanisme yang mengandung riba, atau transaksi terhadap barang dan jasa yang haram. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya, “Apakah QRIS atau dompet digital itu halal?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Bagaimana mekanisme transaksi yang terjadi di balik penggunaan teknologi tersebut?”

Bank Indonesia sendiri telah mengembangkan berbagai instrumen dan kebijakan yang mendukung sistem pembayaran digital. Di sisi ekonomi syariah, Bank Indonesia juga terus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional.

Kemudahan Harus Tetap Diikuti Kehati-hatian

Salah satu kelebihan sistem cashless adalah kemudahan. Kita tidak perlu membawa banyak uang tunai dan transaksi dapat dilakukan dengan cepat. Bagi pelaku usaha, pembayaran digital juga dapat membantu proses pencatatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki sisi lain. Karena transaksi hanya membutuhkan beberapa sentuhan pada layar, seseorang terkadang menjadi kurang sadar terhadap jumlah uang yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Di sinilah prinsip Hukum Ekonomi Syariah menjadi penting. Ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidak bolehnya suatu transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan. Dalam prinsip transaksi syariah, kemaslahatan berkaitan dengan manfaat yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual dan tidak menimbulkan kemudaratan. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan tujuan syariah atau maqashid syariah, termasuk perlindungan terhadap harta. Dengan demikian, penggunaan pembayaran digital seharusnya membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih mudah, aman, dan bermanfaat, bukan justru membuat seseorang kehilangan kendali atas keuangannya.

Cashless Society dan Tantangan Hukum Ekonomi Syariah

Perkembangan cashless society menunjukkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah juga harus mampu menjawab perkembangan teknologi. Dulu, pembahasan transaksi mungkin lebih banyak berkaitan dengan jual beli secara langsung, sedangkan sekarang transaksi dapat berlangsung melalui aplikasi dan platform digital. Hal ini tidak berarti prinsip syariah harus berubah mengikuti teknologi. Justru prinsip syariah menjadi pedoman untuk menilai apakah perkembangan teknologi tersebut digunakan dengan cara yang benar.

Bank Indonesia bahkan telah memiliki berbagai pengaturan mengenai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah. Dalam pengaturan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah, misalnya, Bank Indonesia mengatur produk, pelaku, transaksi, hingga mekanisme pengawasan agar aktivitas tersebut berjalan sesuai prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dan prinsip syariah bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama inovasi teknologi tetap memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, keadilan, dan kemaslahatan.

Jadi, Bolehkah Muslim Menggunakan Pembayaran Digital?

Jawabannya tidak bisa hanya ditentukan dari apakah transaksi tersebut menggunakan uang tunai atau tidak. Media pembayaran bukan satu-satunya ukuran halal atau haramnya sebuah transaksi. Yang perlu diperhatikan adalah objek transaksi, akad yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, harga dan ketentuannya, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam syariah. Dengan begitu, masyarakat Muslim tidak perlu merasa bahwa perkembangan teknologi pembayaran selalu bertentangan dengan prinsip Islam. Justru teknologi dapat menjadi sarana untuk menciptakan transaksi yang lebih praktis dan efisien selama digunakan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, menjadi bagian dari cashless society bukan berarti meninggalkan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Sebaliknya, semakin mudah teknologi digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik sebuah transaksi. Sebab dalam ekonomi syariah, kemudahan memang penting, tetapi kehalalan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan tetap menjadi dasar utama.

Prof. Achmad Firdaus Dorong Koperasi Syariah Perluas Peran di Industri Halal

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk memperkuat industri halal nasional, peran koperasi syariah justru dinilai belum berkembang secara optimal. Selama ini, koperasi syariah lebih banyak dikenal sebagai lembaga intermediasi keuangan yang bergerak di sektor simpan pinjam dan pembiayaan mikro. Padahal, potensi kontribusinya terhadap industri halal bisa jauh lebih luas dari sekadar menyalurkan modal usaha.

Hal ini menjadi sorotan Guru Besar Universitas Islam Tazkia, Prof. Achmad Firdaus, yang menyatakan bahwa koperasi syariah semestinya tidak berhenti hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan semata. Menurutnya, koperasi syariah perlu masuk ke seluruh rantai nilai industri halal, mulai dari pasokan bahan baku, proses sertifikasi, hingga pemasaran produk anggotanya yang mayoritas bergerak di sektor makanan, minuman, dan fesyen muslim.

Koperasi Syariah Baru Berperan di Ujung Pembiayaan

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Achmad Firdaus dalam sebuah wawancara di kanal YouTube INDEF yang diunggah pertengahan Juli 2026 lalu. Ia menilai koperasi syariah saat ini baru mengambil ceruk di ujung pembiayaan dan belum benar-benar terlibat dalam keseluruhan proses bisnis industri halal. Padahal, industri halal mencakup rantai yang panjang dan kompleks, mulai dari hulu hingga hilir, yang seharusnya bisa menjadi ladang kontribusi lebih besar bagi koperasi syariah.

Kondisi ini menjadi catatan penting mengingat koperasi syariah sejatinya memiliki basis anggota yang cukup luas di berbagai daerah, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor-sektor terkait industri halal. Jika koperasi syariah hanya berperan sebagai penyedia modal, maka nilai tambah yang bisa dihasilkan bagi anggotanya pun menjadi terbatas.

Perlunya Sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Sosial Islam

Selain mendorong perluasan peran di rantai nilai industri halal, Prof. Achmad Firdaus juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi syariah dengan lembaga pengelola dana sosial Islam, seperti Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi ini dipandang penting agar dukungan terhadap industri halal tidak hanya berhenti pada penyaluran modal usaha, tetapi juga mencakup aspek pemberdayaan yang lebih menyeluruh.

Kolaborasi semacam ini membuka peluang bagi koperasi syariah untuk memperluas fungsi sosial sekaligus fungsi ekonominya secara bersamaan. Dana sosial Islam yang dikelola LAZ maupun UPZ dapat menjadi pelengkap pembiayaan komersial dari koperasi, terutama bagi anggota yang membutuhkan pendampingan pada tahap awal usaha atau membutuhkan dukungan non-finansial seperti pelatihan dan sertifikasi halal.

Momentum Penguatan Industri Halal Nasional

Dorongan ini muncul di saat yang tepat, mengingat pemerintah tengah gencar memperkuat ekosistem industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Berbagai program penguatan koperasi juga terus digulirkan, mulai dari penguatan Koperasi Desa Merah Putih hingga berbagai pelatihan koperasi syariah yang menyasar pelaku usaha di berbagai komunitas.

Namun, penguatan dari sisi kelembagaan saja belum cukup apabila koperasi syariah tidak turut memperluas cakupan perannya. Industri halal membutuhkan dukungan yang menyeluruh, bukan hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari sisi rantai pasok, standarisasi, hingga akses pasar. Di sinilah koperasi syariah memiliki peluang besar untuk mengambil peran yang lebih strategis.

Tantangan sekaligus Peluang bagi Koperasi Syariah

Perluasan peran ini tentu bukan tanpa tantangan. Koperasi syariah perlu membangun kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia, jaringan usaha, hingga pemahaman terhadap standar dan regulasi industri halal. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik regulator, lembaga sertifikasi, maupun lembaga pengelola dana sosial Islam, menjadi kunci agar transformasi ini dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

Di sisi lain, peluang yang terbuka juga tidak kalah besar. Dengan basis anggota yang luas dan kedekatan dengan pelaku usaha di tingkat akar rumput, koperasi syariah berada pada posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha halal dengan ekosistem pendukung yang lebih luas. Jika peran ini dapat dioptimalkan, koperasi syariah tidak hanya akan menjadi penyedia modal, tetapi juga motor penggerak yang menghubungkan seluruh rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir.

Pernyataan Prof. Achmad Firdaus ini menjadi pengingat bahwa masa depan koperasi syariah tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar dana yang tersalurkan, tetapi juga dari sejauh mana kontribusinya dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang utuh. Perluasan peran ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh insan koperasi syariah, termasuk IKOSINDO, untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi demi kemajuan ekonomi umat.

Perkuat Permodalan Pengusaha Muslimah melalui Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha perempuan di Indonesia, termasuk para pengusaha muslimah. Banyak dari mereka memiliki usaha yang sudah berjalan dan berpotensi berkembang, namun terkendala keterbatasan modal serta minimnya akses ke lembaga pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di tengah kondisi ini, koperasi syariah hadir sebagai salah satu solusi yang mulai mendapat perhatian serius, terutama dengan skema pembiayaan berbasis mudharabah yang dinilai lebih amanah dan berkeadilan.

Apa Itu Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah?

Mudharabah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang mengatur kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sementara risiko kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola. Prinsip ini berbeda jauh dari skema simpan pinjam konvensional yang membebankan bunga tetap kepada peminjam, tanpa memandang untung atau rugi usaha yang dijalankan.

Dalam konteks koperasi syariah, skema mudharabah memungkinkan anggota koperasi mendapatkan modal usaha tanpa harus terjebak pada bunga yang memberatkan. Sebagai gantinya, hasil usaha dibagi secara proporsional antara koperasi dan anggota peminjam, sehingga hubungan yang terbangun lebih mencerminkan prinsip gotong royong dan saling percaya, bukan sekadar relasi kreditur-debitur.

Momentum: Dorongan Pemerintah lewat WPMI

Isu ini kembali mengemuka setelah Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong pembentukan koperasi syariah di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Wanita Pengusaha Muslimah Indonesia (WPMI). Dorongan tersebut disampaikan Menkop saat membuka Pelatihan Koperasi Syariah dan Bazar Koperasi 2026 yang digelar DPP WPMI di Jakarta pada awal Agustus 2026.

Menkop menyampaikan bahwa pemerintah mendukung pelaku usaha perempuan yang tergabung dalam WPMI agar bisa naik kelas melalui wadah koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi syariah WPMI diharapkan dapat menjalankan skema simpan pinjam yang amanah dan sesuai dengan prinsip mudharabah. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang tidak hanya mendorong pembentukan koperasi secara formal, tetapi juga memastikan koperasi tersebut berjalan sesuai nilai-nilai syariah yang menjadi identitasnya.

Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah yang tengah mendorong penguatan koperasi berbasis syariah di berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga komunitas usaha tertentu, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi mikro dan penguatan sektor UMKM secara lebih luas.

Manfaat bagi Pengusaha Muslimah

Kehadiran koperasi syariah berbasis mudharabah membuka sejumlah manfaat konkret bagi pengusaha muslimah, di antaranya:

  • Akses modal tanpa riba. Pengusaha muslimah dapat memperoleh modal usaha tanpa harus menanggung beban bunga tetap, sehingga lebih ringan terutama bagi usaha yang baru berkembang atau mengalami fluktuasi pendapatan.
  • Skema bagi hasil yang lebih adil. Karena keuntungan dibagi berdasarkan hasil usaha riil, risiko antara pemilik modal dan pengelola usaha menjadi lebih seimbang dibandingkan sistem bunga tetap.
  • Wadah pemberdayaan, bukan sekadar transaksi. Koperasi syariah yang dibangun dalam komunitas seperti WPMI berpotensi menjadi ruang pendampingan usaha, berbagi jaringan, dan penguatan kapasitas anggota, tidak hanya sebatas penyaluran dana.
  • Mendukung pertumbuhan UMKM perempuan secara kolektif. Ketika semakin banyak pengusaha muslimah naik kelas, dampaknya turut memperkuat ekosistem UMKM syariah secara nasional.

Tantangan yang Perlu Diperhatikan

Meski peluangnya besar, sejumlah tantangan tetap perlu diantisipasi agar koperasi syariah berbasis mudharabah dapat berjalan optimal:

Pertama, literasi keuangan syariah di kalangan pelaku usaha, termasuk pengusaha muslimah, masih perlu terus ditingkatkan agar mereka benar-benar memahami mekanisme bagi hasil, hak, dan kewajiban dalam akad mudharabah, bukan sekadar mengikuti program karena insentif jangka pendek.

Kedua, pendampingan usaha yang berkelanjutan menjadi kunci agar koperasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang mendorong keberlangsungan usaha anggotanya.

Ketiga, diperlukan sinergi lintas lembaga, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan syariah lain, agar koperasi syariah berbasis komunitas seperti WPMI memiliki landasan tata kelola yang kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Penutup

Koperasi syariah berbasis mudharabah membuka jalan baru bagi pengusaha muslimah untuk mengakses permodalan secara lebih adil dan sesuai prinsip syariah. Namun, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif para pengusaha muslimah itu sendiri untuk memahami, memanfaatkan, dan menjaga amanah yang melekat dalam akad mudharabah. Dengan begitu, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi permodalan, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong royong dan keberkahan dalam ekonomi umat.

Mengapa Fungsi Baitul Maal di Setiap BMT Tidak Harus Sama?

Oleh: Mahatma Yusuf
Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun

Jangan menyamakan ukuran keberhasilan organisasi yang memiliki fungsi dan kapasitas yang berbeda.

Selama berkecimpung dalam pengelolaan Baitul Maal, saya sering bertemu dan berdiskusi dengan pengelola BMT dari berbagai daerah.

Dari sana saya melihat satu hal yang menarik.

Ada Baitul Maal yang sudah berkembang cukup besar. Pengelolanya beberapa orang, programnya beragam, sistemnya mulai tertata, dan penghimpunannya sudah cukup baik.

Ada pula yang masih dikelola oleh satu orang. Bahkan pengelolanya masih merangkap tugas di Baitut Tamwil.

Ada yang sejak awal lebih banyak mengelola zakat.

Ada yang lebih kuat pada infak dan sedekah.

Ada yang mulai mengembangkan wakaf.

Ada yang dikenal masyarakat karena pelayanan sosialnya.

Ada pula yang lebih banyak bergerak dalam pemberdayaan.

Melihat perbedaan tersebut, kita sering tergoda untuk membuat kesimpulan sederhana:

Baitul Maal yang lebih besar berarti lebih berkembang.

Padahal belum tentu.

Sebab dua BMT yang terlihat berbeda belum tentu sedang membangun hal yang sama. Begitu pula dua Baitul Maal yang terlihat sama belum tentu memiliki alasan yang sama mengapa mereka memilih cara tersebut.

Semakin lama saya mengamati berbagai praktik tersebut, saya justru semakin sering bertanya:

Apakah setiap Baitul Maal memang harus memiliki fungsi, target, dan ukuran keberhasilan yang sama?

Menurut saya, belum tentu.


Kita Sering Membandingkan Hasil, Bukan Apa yang Sedang Dibangun

Dalam berbagai forum, saya cukup sering mendengar pertanyaan seperti:

“Mengapa penghimpunan Baitul Maal kami belum sebesar BMT itu?”

“Mengapa program kami belum sebanyak mereka?”

“Mengapa donatur kami belum berkembang?”

Pertanyaan tersebut tentu wajar.

Saya sendiri banyak belajar dari Baitul Maal yang sudah berkembang lebih dahulu.

Tetapi semakin lama berada di lapangan, saya menyadari bahwa kita sering hanya melihat hasil akhirnya.

Kita melihat jumlah penghimpunan.

Kita melihat jumlah program.

Kita melihat jumlah pengelola.

Kita melihat jumlah penerima manfaat.

Tetapi kita tidak selalu melihat apa yang sebenarnya sedang dibangun di belakang angka-angka tersebut.

Setiap BMT memiliki kondisi yang berbeda.

Ada yang baru berdiri.

Ada yang sudah puluhan tahun.

Ada yang memiliki aset dan SDM besar.

Ada yang masih sangat terbatas.

Ada yang berada di kota.

Ada yang melayani masyarakat pedesaan.

Ada yang memiliki tim khusus Baitul Maal.

Ada yang seluruh aktivitasnya masih dikerjakan oleh satu orang.

Kalau kondisi awalnya berbeda, mengapa kita berharap hasilnya harus sama?


Sebelum Menentukan Target, Tentukan Dulu Fungsinya

Menurut saya, inilah bagian yang sering terlewat.

Kita terlalu cepat berbicara tentang target.

Target penghimpunan.

Target donatur.

Target program.

Target penerima manfaat.

Padahal ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Sebenarnya Baitul Maal ini ingin menjalankan fungsi apa?

Pertanyaan itu kelihatannya sederhana.

Tetapi jawabannya akan memengaruhi banyak hal.

Saya pernah berdiskusi dengan beberapa pengelola BMT dan menemukan bahwa jawabannya tidak selalu sama.

Ada yang mengatakan bahwa tugas utama Baitul Maal adalah memastikan zakat dikelola secara amanah.

Ada yang lebih menekankan pelayanan sosial.

Ada yang ingin memperkuat penghimpunan agar manfaat yang diberikan semakin luas.

Ada yang ingin mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ada yang mulai serius mengembangkan wakaf.

Menurut saya, semua pilihan tersebut bisa saja benar.

Yang menjadi persoalan justru ketika organisasi sendiri belum pernah menyepakati fungsi apa yang ingin diprioritaskan, tetapi sudah menetapkan target dan ukuran keberhasilan.

Sebab sumber daya kita terbatas.

Tenaga terbatas.

Anggaran terbatas.

Waktu juga terbatas.

Kita tidak mungkin membangun semua hal dengan kekuatan yang sama pada waktu yang bersamaan.

Karena itu, menurut saya, organisasi perlu menentukan apa yang memang ingin diperkuat.

Kalau ingin memperkuat penghimpunan, maka kemampuan fundraising, komunikasi, pelayanan donatur, dan teknologi perlu diperkuat.

Kalau ingin memperkuat pelayanan sosial, maka tata kelola, kecepatan pelayanan, ketepatan sasaran, transparansi, dan kepercayaan masyarakat menjadi penting.

Kalau ingin memperkuat pemberdayaan, maka kualitas program, pendampingan, pengukuran dampak, dan jejaring menjadi perhatian.

Bukan berarti fungsi yang lain kemudian hilang.

Yang berbeda adalah apa yang mendapatkan penekanan dan kapasitas lebih besar untuk dibangun.


Bukan Berarti Pekerjaan Dasar Baitul Maal Berbeda

Di sini saya merasa perlu memperjelas sesuatu.

Ketika saya mengatakan bahwa fungsi Baitul Maal di setiap BMT tidak harus sama, bukan berarti pekerjaan dasar Baitul Maal boleh ditinggalkan.

Baitul Maal tetap perlu menghimpun dana.

Tetap perlu mengelola amanah.

Tetap perlu membuat program.

Tetap perlu menyalurkan atau memanfaatkan dana.

Tetap perlu melayani penerima manfaat.

Tetap perlu membuat laporan.

Tetap perlu menjaga administrasi, tata kelola, dan kepercayaan masyarakat.

Fundraising tetap menjadi bagian penting.

Sumber dana bisa berasal dari anggota BMT maupun masyarakat luas.

Jadi bukan berarti:

Baitul Maal A hanya fundraising.

Baitul Maal B hanya pelayanan sosial.

Baitul Maal C hanya pemberdayaan.

Bukan begitu.

Pekerjaan dasarnya tetap ada.

Yang dapat berbeda adalah fungsi yang ingin lebih diprioritaskan, arah pengembangan, mandat, skala, dan kontribusi yang ingin dibangun.

Saya kira pembedaan ini penting supaya kita tidak salah memahami gagasan bahwa fungsi Baitul Maal di setiap BMT tidak harus sama.


Mengapa BMT Membentuk Baitul Maal?

Pertanyaan ini sebenarnya lebih mendasar lagi.

Mengapa BMT membentuk Baitul Maal?

Kita begitu terbiasa dengan istilah Baitul Maal wat Tamwil sehingga kadang lupa merenungkan maknanya.

BMT sejak awal membawa dua fungsi yang saling melengkapi.

Baitut Tamwil menjalankan fungsi ekonomi.

Baitul Maal menjalankan fungsi sosial.

Keduanya tidak dibentuk untuk saling bersaing.

Tamwil menjaga keberlanjutan ekonomi organisasi.

Baitul Maal menjalankan fungsi sosial yang menjadi bagian dari jati diri BMT.

Karena itu, saya merasa perlu berhati-hati ketika Baitul Maal hanya dilihat dari berapa besar dana yang berhasil dihimpun.

Tentu penghimpunan penting.

Bahkan sangat penting.

Tetapi apakah itu satu-satunya alasan Baitul Maal ada?

Menurut saya, tidak.

Kalau demikian, kita perlu kembali bertanya:

Apa sebenarnya yang ingin dihadirkan Baitul Maal bagi BMT dan masyarakat?

Jawaban dari pertanyaan tersebut akan menentukan arah pengembangannya.


Baitul Maal: Lembaga Mandiri atau Divisi Strategis?

Pertanyaan berikutnya adalah tentang posisi Baitul Maal di dalam organisasi.

Apakah Baitul Maal harus menjadi lembaga yang berdiri sendiri?

Atau cukup menjadi bagian dari struktur BMT?

Selama berdiskusi dengan berbagai BMT, saya menemukan beberapa pola.

Ada yang memiliki pengelola khusus.

Ada yang menggunakan pengelola rangkap.

Ada pula yang mengintegrasikan fungsi sosial dengan berbagai bagian di dalam organisasi.

Misalnya, funding mengenalkan program zakat kepada anggota.

Account Officer menemukan calon penerima manfaat ketika berada di lapangan.

Frontliner membantu memberikan informasi mengenai program sosial.

Bukan berarti semua orang menjadi amil.

Tetapi fungsi sosial tidak hanya dianggap sebagai urusan satu bagian.

Menurut saya, tidak ada satu model yang otomatis paling benar untuk semua BMT.

Saya pernah melihat Baitul Maal yang dikelola oleh satu orang tetapi mampu memberikan manfaat yang cukup luas.

Sebaliknya, ada pula yang memiliki struktur lebih besar tetapi belum mampu mengembangkan programnya dengan baik.

Karena itu, saya tidak lagi terlalu tertarik pada pertanyaan:

“Berapa orang yang mengelola Baitul Maal?”

Saya lebih tertarik pada pertanyaan:

“Apakah cara kita mengorganisasikan Baitul Maal sudah sesuai dengan fungsi dan amanah yang ingin dijalankan?”

Sebab struktur seharusnya mengikuti pekerjaan yang memang ingin dijalankan.

Kalau pekerjaannya masih sederhana, satu orang mungkin masih cukup.

Tetapi ketika mulai ada kebutuhan fundraising digital, komunikasi publik, pemberdayaan, kemitraan, relawan, wakaf, dan berbagai pekerjaan lain, tentu kebutuhan organisasinya berubah.

Bukan karena ingin terlihat lebih besar.

Tetapi karena fungsi yang dijalankan memang semakin berkembang.


Ketika Baitul Maal Harus Membiayai Dirinya Sendiri

Ada persoalan lain yang menurut saya menarik untuk dibicarakan.

Kadang kita menggunakan cara berpikir yang sama seperti ketika menilai sebuah unit bisnis.

Baitul Maal ditanya:

“Berapa yang bisa dihimpun?”

Kemudian dibandingkan dengan:

“Berapa biaya yang dikeluarkan?”

Kalau penghimpunannya besar, Baitul Maal dianggap mampu.

Kalau penghimpunannya kecil, mulai muncul pertanyaan:

“Apakah Baitul Maal masih layak dipertahankan?”

Saya memahami bahwa organisasi memang harus memperhatikan biaya.

Baitul Maal juga tidak boleh mengabaikan efisiensi dan tata kelola.

Tetapi saya kira kita perlu berhati-hati jika seluruh keberadaannya kemudian hanya dinilai dari kemampuan menghasilkan pendapatan untuk membiayai dirinya sendiri.

Sebab tidak semua investasi organisasi menghasilkan pendapatan secara langsung.

BMT mengeluarkan biaya untuk meningkatkan kompetensi SDM.

Mengembangkan sistem informasi.

Melakukan audit.

Membangun tata kelola.

Memperkuat manajemen risiko.

Semua membutuhkan biaya.

Tetapi tidak semuanya langsung menghasilkan pemasukan.

Nilainya muncul dalam bentuk organisasi yang lebih sehat, lebih dipercaya, dan lebih siap menghadapi masa depan.

Menurut saya, penguatan Baitul Maal juga perlu dilihat dengan cara yang sama.

Nilainya tidak selalu muncul dalam laporan laba rugi.

Ada kepercayaan masyarakat.

Ada hubungan dengan anggota.

Ada reputasi.

Ada jejaring.

Ada manfaat sosial.

Ada program pemberdayaan.

Dan ada identitas BMT sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi sosial.


Ukuran Keberhasilan Tidak Harus Sama

Dari sinilah saya mulai melihat bahwa ukuran keberhasilan Baitul Maal juga tidak selalu bisa diseragamkan.

Saya pernah melihat Baitul Maal dinilai kurang berhasil hanya karena penghimpunannya tidak terlalu besar.

Padahal setelah dipahami, sejak awal Baitul Maal tersebut memang tidak diberi mandat utama sebagai unit fundraising.

Tugas utamanya adalah memastikan pelayanan sosial kepada anggota dan masyarakat berjalan dengan baik.

Apakah adil jika kemudian ia dinilai hanya dari angka penghimpunan?

Menurut saya, belum tentu.

Baitul Maal yang memang berfokus pada fundraising tentu wajar jika dilihat dari pertumbuhan donatur, penghimpunan, efektivitas kampanye, dan sebagainya.

Baitul Maal yang lebih menekankan pelayanan sosial dapat lebih tepat dinilai dari kualitas pelayanan, ketepatan penyaluran, kecepatan pelayanan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.

Baitul Maal yang mengembangkan pemberdayaan perlu melihat perubahan yang terjadi dalam kehidupan penerima manfaat.

Artinya, ukuran keberhasilan harus mengikuti fungsi yang dijalankan, bukan sebaliknya.


Jangan Meniru Hasilnya, Pelajari Prosesnya

Saya percaya setiap BMT perlu belajar dari BMT lain.

Tetapi semakin lama saya berkecimpung di dunia Baitul Maal, semakin saya merasa bahwa yang perlu dipelajari bukan hanya hasil akhirnya.

Kita melihat Baitul Maal lain menghimpun miliaran rupiah.

Kita ingin seperti mereka.

Kita melihat mereka memiliki banyak program.

Kita ingin seperti mereka.

Kita melihat mereka memiliki banyak pengelola.

Kita ingin seperti mereka.

Tetapi apa yang sering tidak kita lihat adalah proses di belakangnya.

Bagaimana pimpinan memberikan dukungan?

Bagaimana SDM disiapkan?

Bagaimana sistem dibangun?

Bagaimana budaya organisasi dibentuk?

Bagaimana kepercayaan masyarakat tumbuh?

Bagaimana program dikembangkan?

Berapa lama semua itu dibangun?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut justru sering jauh lebih berharga daripada sekadar mengetahui berapa besar penghimpunan mereka.

Sebab hasil yang sama belum tentu bisa dicapai dengan cara yang sama oleh organisasi yang berbeda.


Yang Berkembang Bukan Identitasnya, tetapi Kapasitasnya

Saya juga tidak berpikir bahwa Baitul Maal baru perlu dikembangkan setelah BMT menjadi besar.

Sebaliknya, saya juga tidak berpikir bahwa setiap BMT harus langsung memiliki struktur Baitul Maal yang lengkap sejak awal.

Keduanya menurut saya kurang tepat.

Fungsi sosial adalah bagian dari identitas BMT sejak awal.

Yang berbeda adalah kemampuan organisasi dalam menjalankannya.

BMT yang masih kecil mungkin baru mampu membangun tata kelola, penghimpunan dasar, pelayanan, dan penyaluran dengan baik.

Ketika kapasitasnya meningkat, mungkin mulai dibutuhkan fundraising yang lebih sistematis, komunikasi publik, media digital, pemberdayaan, kemitraan, relawan, atau wakaf.

Itu bukan berarti identitas Baitul Maalnya berubah.

Yang berkembang adalah kapasitas organisasi dalam menjalankan fungsi sosial tersebut.

Karena itu, menurut saya:

Komitmen dapat hadir sejak awal. Kapasitas dibangun melalui proses yang panjang.


Bukan Semua Harus Sama

Setelah bertahun-tahun melihat berbagai Baitul Maal, saya semakin percaya bahwa tidak ada satu bentuk yang cocok untuk semua BMT.

Ada yang kuat dalam pelayanan.

Ada yang berkembang dalam fundraising.

Ada yang lebih banyak bergerak dalam pemberdayaan.

Ada yang memperkuat wakaf.

Ada yang membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

Ada yang masih dalam tahap membangun fondasi.

Dan satu Baitul Maal pun bisa menjalankan beberapa peran tersebut sekaligus.

Keragaman itu menurut saya bukan masalah.

Yang menjadi masalah adalah ketika kita menganggap hanya ada satu bentuk yang benar, lalu semua Baitul Maal dipaksa mengikuti ukuran yang sama.

Setiap BMT memiliki sejarah, kapasitas, budaya kerja, karakter masyarakat, dan tantangan yang berbeda.

Karena itu, cara mengembangkan Baitul Maalnya pun tidak harus sama.


Penutup

Mungkin setelah membaca tulisan ini, pertanyaannya bukan lagi:

“Berapa target penghimpunan Baitul Maal kita tahun ini?”

Pertanyaan itu tetap penting.

Tetapi sebelum sampai ke sana, mungkin kita perlu bertanya:

“Sebenarnya Baitul Maal ini ingin kita bangun menjadi apa?”

Dari pertanyaan itu baru kita bisa menentukan apa yang perlu diperkuat.

Apakah fundraising?

Apakah pelayanan?

Apakah pemberdayaan?

Apakah wakaf?

Apakah kemitraan?

Atau beberapa di antaranya sekaligus?

Kemudian kita bisa bertanya:

“Kapasitas apa yang harus kita bangun untuk menjalankan fungsi tersebut?”

Barulah setelah itu kita bicara tentang struktur, SDM, anggaran, program, target, dan ukuran keberhasilan.

Sebab kalau urutannya dibalik, kita mudah terjebak mengejar angka tanpa benar-benar tahu untuk apa angka tersebut dicapai.

Saya tidak mengatakan bahwa semua Baitul Maal harus memiliki fungsi yang sama persis.

Saya juga tidak mengatakan bahwa pekerjaan dasar Baitul Maal boleh berbeda-beda sesuka hati.

Yang saya yakini adalah:

setiap BMT memiliki kondisi dan pilihan pengembangan yang berbeda.

Karena itu, arah, penekanan, kapasitas, struktur, dan ukuran keberhasilan Baitul Maalnya juga tidak harus sama.

Yang penting bukan membuat semua Baitul Maal menjadi seragam.

Yang penting adalah memastikan bahwa Baitul Maal benar-benar menjalankan amanahnya, sesuai dengan fungsi yang ingin dibangun dan kapasitas yang dimiliki.

Sebab pada akhirnya, kita tidak sedang berlomba membuat Baitul Maal siapa yang paling besar.

Kita sedang berusaha memastikan agar fungsi sosial yang menjadi bagian dari jati diri BMT benar-benar hidup dan memberikan manfaat.

Bukan semua harus sama.
Tetapi semua harus tepat.

Menkop Ferry Juliantono Dukung Penuh Koperasi Syariah Jadi Pilar Ekonomi Umat di MUNAS Ke-3 IKOSINDO 2026

BOGOR – Gerakan koperasi syariah di Tanah Air kian mendapatkan momentum strategis dalam memperkuat kedudukannya di kancah nasional. Di tengah pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Ke-3 Insan Koperasi Syariah Indonesia (IKOSINDO) yang berlangsung di Bogor, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, secara terbuka menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap kebangkitan koperasi berbasis syariah.

Dukungan nyata ini menjadi angin segar bagi ratusan insan koperasi syariah yang tengah berkonsolidasi untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional.

Pesan Kuat Menkop RI: Koperasi Syariah adalah Pilar Ekonomi Umat

Dalam sambutan resminya, Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menyampaikan ucapan selamat sekaligus menaruh harapan besar pada hasil mufakat MUNAS Ke-3 IKOSINDO. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi ini demi melahirkan cetak biru ekonomi yang berpihak pada rakyat.

“Saya Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Republik Indonesia, mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya musyawarah nasional ketiga untuk IKOSINDO,” ujar Menkop. “Semoga MUNAS ini menjadi ajang memperkuat sinergi dan melahirkan gagasan strategis untuk kemajuan koperasi syariah di Indonesia. Mari bersama perkuat koperasi syariah sebagai pilar ekonomi umat.”

Aspirasi dari Menkop Ferry tersebut selaras dengan kehadiran jajaran regulator di lokasi acara, salah satunya Niken Wulandari, S.Tp, M.E. selaku Asdep Pembiayaan Kementerian Koperasi, yang turut mengawal jalannya sesi keilmuan dan seminar nasional di forum tersebut.

Konsolidasi Akbar di Kota Hujan

MUNAS Ke-3 IKOSINDO tahun 2026 ini diselenggarakan selama dua hari, yakni Selasa–Rabu, 23–24 Juni 2026, bertempat di Hotel Salak The Heritage, Bogor. Forum tertinggi organisasi ini mengangkat tema yang relevan dengan dinamika global: “Memperkuat Sinergi Profesionalitas dan Kolaborasi Koperasi Syariah dalam Menghadapi Krisis Global dan Mendorong Kemandirian Ekonomi Indonesia.”

Acara berskala nasional ini memikat antusiasme tinggi dari para penggerak ekonomi syariah di berbagai daerah. Tercatat sebanyak 207 peserta dan tamu undangan memadati lokasi. Delegasi yang hadir tidak hanya berasal dari Pulau Jawa, melainkan merata dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menjawab Tantangan Krisis lewat Prinsip Syariah

Ketua PLT IKOSINDO, Wawan Wikasno, S.E., S.Sy., menjelaskan bahwa penempatan acara yang dekat dengan ibu kota bertujuan agar gaung kontribusi koperasi syariah dapat didengar langsung oleh para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Menurutnya, model ekonomi konvensional harus mulai diimbangi dengan sistem syariah yang terbukti lebih berkeadilan.

  • Fondasi Jamaah: “Dalam perspektif Islam, sinergi dan kebersamaan merupakan fondasi penting dalam membangun kekuatan ekonomi umat. Islam mendorong umatnya untuk bersinergi, karena tangan Allah bersama jamaah,” kata Wawan.
  • Keadilan Transaksi: Model koperasi syariah dinilai lebih manusiawi karena mengedepankan prinsip antaradhi minkum (saling ridha) dalam setiap transaksi keuangan.
  • Dampak Sektor Riil: Selain aktif memberdayakan UMKM melalui jaringan nasionalnya, Baitul Maal IKOSINDO juga konsisten berada di barisan depan dalam membantu penanganan bencana alam di Indonesia.

Harapan Kolaborasi Tiga Pilar ke Depan

Untuk mewujudkan ekosistem ekonomi Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin, IKOSINDO mendesak penguatan kolaborasi solid antara tiga pilar utama, yaitu koperasi syariah, pemerintah, dan pelaku usaha. Langkah ini juga dijalankan demi mengimplementasikan nilai Al-Qur’an agar perputaran kekayaan tidak hanya berpusat di kelompok tertentu saja.

Dengan adanya dukungan lisan dan kehadiran perwakilan dari Kementerian Koperasi pimpinan Ferry Juliantono, pelaku koperasi syariah optimistis bahwa dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, perkembangan industri ini akan semakin optimal. Legitimasi dan pengakuan yang lebih kuat dari pemerintah diharapkan dapat membuka akses maslahat yang jauh lebih luas bagi kesejahteraan umat di seluruh pelosok negeri.

MUNAS Ke-3 IKOSINDO 2026, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Koperasi Syariah Menuju Kemandirian Ekonomi Indonesia

BOGOR – Insan Koperasi Syariah Indonesia (IKOSINDO) resmi menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS) Ke-3 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional. Acara yang berlangsung pada Selasa–Rabu, 23–24 Juni 2026 di Hotel Salak The Heritage, Bogor ini menjadi wadah krusial untuk konsolidasi, evaluasi, dan penguatan gerakan koperasi syariah di tanah air.
MUNAS Ke-3 IKOSINDO tahun ini mengangkat tema strategis: “Memperkuat Sinergi Profesionalitas dan Kolaborasi Koperasi Syariah dalam Menghadapi Krisis Global dan Mendorong Kemandirian Ekonomi Indonesia.”

Urgensi Kebersamaan dalam Menghadapi Krisis Global

Ketua PLT IKOSINDO, Wawan Wikasno, SE., Sy., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berskala nasional ini sengaja dipusatkan di kawasan yang dekat dengan ibu kota negara. Tujuannya agar gaung dan dampak strategisnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Menurut Wawan, tema yang diusung merupakan jawaban atas tantangan ekonomi global saat ini yang tidak bisa dihadapi secara parsial atau sendiri-sendiri.
“Dalam perspektif Islam, sinergi dan kebersamaan merupakan fondasi penting dalam membangun kekuatan ekonomi umat. Tidak mungkin ekonomi kita tumbuh dengan baik apabila berjalan sendiri-sendiri. Islam mendorong umatnya untuk bersinergi, karena tangan Allah bersama jamaah (jama’ah),” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, koperasi syariah dinilai memiliki peran yang semakin vital. Model ekonomi syariah dianggap lebih manusiawi, berkeadilan, dan mengedepankan prinsip antaradhi minkum (saling ridha) dalam setiap transaksi.

Kontribusi Nyata dan Komitmen Membangun Ekosistem

IKOSINDO yang jaringannya telah tersebar di seluruh pelosok tanah air memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam pemberdayaan UMKM. Selain di sektor ekonomi, Baitul Maal IKOSINDO juga aktif bergerak di garis depan, khususnya dalam membantu penanganan berbagai bencana alam di Indonesia.
Ke depan, IKOSINDO berkomitmen untuk terus memperjuangkan ekonomi kerakyatan berdasarkan konsep Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Guna memperkuat ekosistem tersebut, IKOSINDO mendorong kolaborasi solid antara tiga pilar utama: koperasi syariah, pemerintah, dan pelaku usaha. Langkah ini sejalan dengan nilai Al-Qur’an (Surah Al-Hasyr ayat 7) agar kekayaan tidak hanya berputar di antara kelompok tertentu saja.
Melalui forum ini, IKOSINDO ingin menyuarakan aspirasi langsung kepada pengambil kebijakan. “Kami ingin pemerintah mendengar langsung bagaimana kontribusi nyata para pelaku koperasi syariah yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” tambah Wawan.

Optimisme Masa Depan dan Jaringan Nasional

Wawan Wikasno menyatakan optimisme yang tinggi melihat masa depan koperasi syariah Indonesia dalam 5 hingga 10 tahun ke depan. IKOSINDO berharap pemerintah memberikan dukungan yang lebih kuat melalui pengakuan dan legitimasi agar pertumbuhan ekonomi syariah semakin optimal, mudah diakses, dan membawa maslahat bagi kesejahteraan umat.

Antusiasme Peserta dan Sesi Keilmuan

Agenda akbar ini dihadiri oleh 207 peserta dan tamu undangan dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain dari Pulau Jawa, delegasi juga datang dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain mendapatkan wawasan baru mengenai peningkatan kapasitas SDM dan profesionalisme kelembagaan melalui Seminar Nasional, peserta juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat silaturahmi serta membuka peluang jejaring bisnis (networking). Pesan utama dari seminar ini menekankan bahwa pelaku ekonomi syariah harus tangguh, bukan hanya dari modal finansial, melainkan juga kuat dalam modal ilmu dan pemahaman syariah.

Daftar Tokoh dan Pembicara yang Hadir

Acara ini dihadiri dan diisi oleh jajaran tokoh nasional, regulator, serta praktisi ahli ekonomi syariah terkemuka, antara lain:
• Niken Wulandari, S.Tp, M.E. (Asdep Pembiayaan Kementerian Koperasi Keynote Speaker)
• Dr. Mardani Ali Sera, M. Eng. (Anggota DPR RI)
• Bagus Aryo, Ph.D. (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah – KNEKS)
• Rido Arifin, S.E. (Lembaga Pengelola Dana Bergulir – LPDB)
• Pipin Sopian, S.Sos, IMRI (Dewan Pakar Ikosindo)
• Dr. H. Almuzzamil Yusuf, M.Si. (Tokoh Nasional)
• Dr. Reni Astuti, M. Si., M. PSDM. (Tokoh Koperasi Wanita)
• Dr. Romdlon Hidayat, M. Soc, Sc. (CEO Yakesma)

Sebagai organisasi yang menaungi insan koperasi syariah Indonesia, IKOSINDO menegaskan keterbukaannya bagi seluruh pihak yang ingin berkontribusi. “IKOSINDO bukan hanya untuk lembaga keuangan syariah, tetapi bagi seluruh insan yang ingin bersama-sama membangun dan memperkuat ekonomi syariah Indonesia,” tutup Wawan Wikasno.