Mengungkap Keajaiban Zakat: Solusi Pengentasan Kemiskinan yang Terbukti Sukses Sejak Zaman Khalifah

Oleh : Muhammad Abdurrahman Shalahuddin S.H

Alumnus Mahasiswa STEI SEBI Hukum Ekonomi Syariah 2020

Zakat, menjadi salah satu pilar dalam Islam, merupakan rukun islam ke-3 setelah bersyahadat dan salat. Zakat memiliki peran penting dalam mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Sejarah mencatat keberhasilan sistem zakat dalam masa kekhalifahan Umar Bin Abdul Azis dalam menghapus kemiskinan secara menyeluruh (Rahman & Abdullah, 2016; Yusuf & Suhaimi, 2017).

Konsep zakat

telah ada selama hampir 14 Abad lamanya tepatnya menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Relevansinya dalam konteks modern semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya ekonomi inklusif dan berkeadilan. Studi literatur terbaru menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai mekanisme pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu (Hassan & Khan, 2018; Fauzi & Suryani, 2019). Oleh karena itu, mengkaji kembali keberhasilan zakat dalam konteks sejarah dan potensinya untuk diterapkan dalam kebijakan ekonomi modern menjadi sangat penting.

landasan teologis

zakat yang kuat dalam ajaran Islam, yang tidak hanya menekankan pada kewajiban individu, tetapi juga pada dampak sosial yang luas. Zakat memiliki sejarah panjang dalam mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan sosial, dengan bukti keberhasilan yang nyata di masa kekhalifahan Umar Bin Abdul Aziz khalifah dinasti Umayyah yang berkuasa dari tahun 717 hingga 720 Masehi. Di masa kekhalifahan Umar Bin Abdul Aziz, zakat dikelola dengan sangat efektif sehingga tidak ditemukan orang miskin yang berhak menerima zakat (Rahman & Abdullah, 2016). Keberhasilan ini dapat diatribusikan pada sistem administrasi yang baik dan integritas para pengelola zakat (Hassan & Khan, 2018).

Baca Juga  Fatwa DSN MUI Terbaru Sebagai Peluang Pengembangan Koperasi Syariah

Dalam konteks modern

 zakat masih relevan dan memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi jika dikelola dengan baik. Negara maju dan berkembang seperti Malaysia dan Indonesia telah mengadopsi sistem zakat dengan berbagai inovasi. Studi oleh Fauzi dan Suryani (2019) menunjukkan bahwa zakat di Indonesia tidak hanya membantu mengurangi kemiskinan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan penerima zakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi. Misalnya, program zakat produktif yang memberikan modal usaha kepada kaum miskin terbukti meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka (Yusuf & Suhaimi, 2017).

Namun, penerapan zakat dalam konteks modern juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat serta bagaimana zakat dapat dikelola secara efektif (Fauzi & Suryani, 2019). Selain itu, sistem pengelolaan zakat yang masih bersifat tradisional dan kurang transparan juga menjadi kendala utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam edukasi masyarakat dan peningkatan sistem pengelolaan zakat yang berbasis teknologi (Hassan & Khan, 2018).

Penting untuk mencatat bahwa zakat bukan hanya alat untuk redistribusi kekayaan tetapi juga mekanisme yang mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi (Rahman & Abdullah, 2016). Studi oleh Hassan dan Khan (2018) mengungkapkan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Selain itu, zakat juga dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung usaha mikro dan kecil melalui penyediaan modal dan pelatihan.

Dengan demikian, mengoptimalkan potensi zakat dalam konteks modern memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat. Inovasi dalam pengelolaan zakat, seperti penggunaan teknologi digital untuk transparansi dan akuntabilitas, serta program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam mengatasi kemiskinan (Yusuf & Suhaimi, 2017).

Baca Juga  Peran dan Pertumbuhan Ekonomi Syariah dalam Kesejahteraan Global

Tantangan dalam pengelolaan zakat, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan sistem yang kurang transparan, dapat diatasi melalui edukasi yang lebih intensif dan inovasi teknologi. Dengan demikian, zakat dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra