Paradoks Pertumbuhan: Aset Keuangan Syariah Naik, Inklusi Justru Menurun

Oleh: Muhammad Hadfana Syahid (Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI)

Paradoks yang Perlu Dijawab

Industri keuangan syariah Indonesia berada di titik yang membingungkan. Di satu sisi, pembiayaan bank syariah tumbuh 10,42% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp709 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) naik 11,75% menjadi Rp792 triliun (per Mei 2026). Namun di sisi lain, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis OJK, LPS, dan BPS justru menunjukkan arah yang berlawanan: indeks inklusi keuangan syariah turun menjadi 13,24%, dari 13,41% pada tahun sebelumnya.

Coba bandingkan dengan keuangan konvensional di survei yang sama. Di sana, literasi mencapai 69,57 % dan inklusi mencapai 93,58 %. Perbedaan yang besar antara literasi dan inklusi di sektor syariah tidak hanya angka, melainkan tanda bahwa meski aset tumbuh, manfaatnya belum sampai ke orang banyak. Untuk siapa pertumbuhan itu sebenarnya?

OJK, lewat Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa jaringan kantor lembaga keuangan syariah masih terbatas, terutama di Indonesia Timur dan daerah terpencil. Ini menjadi salah satu penyebab utama, ditambah lagi dominasi layanan konvensional yang sudah kuat dan promosi produk syariah yang belum maksimal.

Ironi ini terasa lebih kuat kalau kita lihat sejarah ekonomi Islam. Lama sebelum istilah ‘inklusi keuangan’ muncul, sistem ekonomi Islam sudah dibuat dengan semangat inklusi sejak awal.

Ketika Larangan Riba Lahir dari Proses Berpikir, Bukan Perintah Instan

Salah satu dasar utama ekonomi Islam yaitu larangan riba, tidak datang sekaligus sebagai larangan pasti. Para ahli tafsir mencatat bahwa larangan riba terjadi dalam empat tahap, mirip dengan proses pengharaman minuman keras.

Tahap pertama (QS. Ar-Rum: 39) hanya menyampaikan sisi negatif riba secara tidak langsung, riba yang terlihat menambah harta justru tidak bertambah di sisi Allah, berbeda dengan zakat yang memberi berkah meski nilainya berkurang. Tahap kedua (QS. An-Nisa: 160-161) menyalahkan praktik riba yang dilakukan orang Yahudi sebagai bentuk ketidakadilan. Tahap ketiga (QS. Ali Imran: 130) menegaskan larangan terhadap riba yang berlipat ganda. Baru pada tahap keempat, QS. Al-Baqarah 275-279, riba diharamkan secara keseluruhan. Menurut riwayat yang disebutkan Imam As-Suyuthi dari Bukhari, ayat ini adalah ayat terakhir yang turun sebelum Nabi wafat.

Proses yang berlangsung perlahan ini menunjukkan bahwa umat diajak untuk berpikir dan memahami akibat buruk dari riba, bukan hanya menuruti larangan. Intinya adalah menghilangkan eksploitasi dan mengembalikan fungsi uang sebagai alat tukar yang adil, bukan barang yang hanya menumpuk di tangan sedikit orang.

Pandangan yang sama juga terlihat dalam akad qardhul hasan atau pinjaman kebajikan tanpa imbalan. Menariknya, qardhul hasan sudah diatur sebelum zakat. Ketika Nabi tiba di Madinah dan menghubungkan orang-orang Muhajirin dengan Anshar, prinsip saling membantu tanpa riba sudah diterapkan sebagai respons terhadap situasi ekonomi yang sulit, sementara zakat baru diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Instrumen seperti ini yang berbasis solidaritas justru muncul lebih dulu dari sistem redistribusi yang lebih formal.

Baca Juga  Implementasi Prinsip Maqashid Syariah dalam Sistem Ekonomi Modern

Dengan demikian, ciri khas ekonomi Islam sejak awal memang berfokus pada pemerataan akses, bukan hanya pada pengumpulan harta.

Kepatuhan Formal vs Tujuan Substantif: Di Mana Posisi Bank Syariah Kontemporer?

Pertanyaannya masih tetap: jika prinsip dasarnya sudah begitu inklusif, mengapa praktik keuangan syariah modern mengalami kesulitan dalam mencapai tingkat inklusi yang tinggi?

Kemungkinannya terletak pada perbedaan antara kepatuhan syariah yang bersifat formal dan pencapaian objektif substantif dari syariah itu sendiri. Ada perbedaan besar antara apa yang sering disebut kepatuhan syariah yang kerap kali hanya berarti mematuhi aturan dan prosedur dan realisasi nilai-nilai inti dari maqashid syariah. Sebuah analisis mendalam yang diterbitkan di jurnal IQTISHADIA memanfaatkan model MBIEM Maqashid-Based Innovation Evaluation Model untuk menilai inovasi produk perbankan syariah dengan melihat tiga aspek: orientasi pasar, kepatuhan syariah, dan keselarasan dengan maqashid. Hasilnya jelas menunjukkan: terdapat jarak yang signifikan antara kepatuhan yang bersifat formal dan penerapan nilai-nilai maqashid yang sesungguhnya.

Produk-produk yang berfokus pada nilai, seperti pembiayaan qardhul hasan atau platform zakat digital, terbukti lebih sesuai dengan inti maqashid. Di sisi lain, produk yang hanya didasarkan pada pertimbangan hukum. Meskipun memenuhi syarat fikih, sering kali gagal memberikan dampak sosial yang nyata. Ini mengindikasikan bahwa sekadar mematuhi aturan tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah bukan hanya proses yang benar, tetapi juga niat yang tepat.

Temuan ini diperkuat oleh penelitian lain yang menilai kinerja bank syariah di Asia Tenggara dengan menggunakan Maqashid Syariah Index. Indeks ini menghadirkan tiga visi utama: pendidikan individu, penegakan keadilan, dan pendorong kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar bank syariah di wilayah ini termasuk di Indonesia memiliki skor rendah dalam pencapaian maqashid. Meskipun secara operasional, mereka telah memenuhi semua syarat kepatuhan syariah.

Kesimpulannya sangat jelas: perbankan syariah saat ini sering memiliki visi yang mirip dengan perbankan konvensional. Meskipun menggunakan istilah syariah, struktur dan tujuan utamanya masih berkisar pada profitabilitas dan perluasan pasar. Akad mungkin sah menurut fikih, namun jika fokusnya tetap pada keuntungan dan pangsa pasar, maka pencapaian maqashid terutama dalam hal inklusi keuangan bagi kelompok yang terpinggirkan akan tetap menjadi prioritas kedua. Inklusi seharusnya menjadi fokus utama, bukan hanya hasil tambahan.

Konteks Global: Indonesia Bukan Sekadar “Ikut Tertinggal”

Persoalan inklusi ini juga perlu dilihat dalam bingkai yang lebih luas. Data terbaru Bank Dunia lewat laporan Global Findex 2025 mencatat, secara global masih ada 1,3 miliar orang dewasa yang belum memiliki akun keuangan formal. Lebih dari separuhnya, sekitar 650 juta orang terkonsentrasi hanya di delapan negara: Bangladesh, China, Mesir, India, Indonesia, Meksiko, Nigeria, dan Pakistan. Artinya, Indonesia bukan sekadar mengalami “tantangan serupa” dengan negara berkembang lain, melainkan termasuk salah satu penyumbang terbesar populasi unbanked dunia.

Baca Juga  Memahami Self-Regulatory Organization (SRO): Paradigma Pengaturan Mandiri dalam Negara Administratif

Fintech syariah sebenarnya punya potensi besar untuk memangkas gap ini, karena bisa menjangkau masyarakat yang belum terlayani sistem keuangan formal tanpa harus membangun kantor cabang fisik. Namun potensi ini berhadapan dengan tantangan lain: kesenjangan akses digital. Data BPS (Susenas 2024) mencatat 72,78% penduduk Indonesia sudah mengakses internet, naik dari 69,21% pada 2023. Ini sebuah tren positif, tapi kesenjangan akses antara wilayah kota dan desa masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Di sisi permintaan, survei Populix terhadap 1.100 perempuan Muslim (Juli 2026) memberi gambaran yang menarik: 54% pengguna produk syariah memilih layanan tersebut untuk menghindari riba dan memastikan transaksi halal. Namun di saat yang sama, 37% responden yang sudah mengenal produk syariah ternyata belum pernah menggunakan satupun — dan 57% dari mereka beralasan belum memahami cara kerjanya. Gap ini mengonfirmasi persoalan yang sama seperti yang terlihat di level makro: minat dan kesadaran sudah ada, tapi belum terkonversi menjadi penggunaan riil.

Menutup dengan Tiga Catatan

Dari data dan sejarah yang sudah dijelaskan, berikut tiga hal penting yang sebaiknya kita catat.

Pertama, tentang literasi. Selisih antara apa yang diketahui dan apa yang dipakai dari survei Populix menunjukkan bahwa pelajaran tentang keuangan syariah tidak boleh berhenti pada penjelasan produk saja. Pelajaran harus mengajarkan cara kerja secara praktis.

Kedua, tentang desain produk yang lebih terbuka. Hasil riset akademik menunjukkan jarak antara kepatuhan shariah dan pencapaian maqashid. Hal ini harus menjadi peringatan bagi industri: produk yang benar-benar mengikuti tujuan syariah seharusnya berkaitan nilai sosial seperti qardhul hasan dan zakat produktif, bukan hanya produk komersial besar.

Ketiga, tentang peran lembaga yang lebih dekat dengan masyarakat. BMT dan koperasi syariah, yang punya hubungan lebih pribadi dengan lapisan bawah masyarakat, dapat menutup jarak yang tidak bisa dilalui oleh bank syariah besar. Mereka juga dapat menghidupkan kembali semangat qardhul hasan yang sudah ada sejak awal peradaban ekonomi Islam.

Pada akhirnya, pertumbuhan aset keuangan syariah yang besar hanya akan menjadi angka kosong jika tidak disertai kepedulian nyata terhadap orang-orang yang selama ini berada di luar sistem. Sejarah sudah menunjukkan jalannya sejak 14 abad lalu, hanya tinggal keberanian industri untuk kembali ke semangat awal itu.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *