LKS Harus “Naik Kelas” agar Tidak Menjadi “Pemerkosa Akad”!
/0 Comments/in Artikel/by administratorOleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag. (Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)
Di kalangan praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LKS), ada sebuah istilah satire yang gelap namun nyata: “pemerkosaan akad”. Terdengar kasar? Tentu saja. Namun, frasa ini dengan tepat—meski menyakitkan—menangkap sebuah ironi di jantung industri keuangan syariah kita hari ini.
Secara sederhana, “pemerkosaan akad” adalah pemaksaan sebuah akad syariah pada kondisi bisnis yang sama sekali tidak relevan. Bayangkan, memaksakan akad murabahah (jual beli) pada struktur bisnis nasabah yang sejatinya membutuhkan skema mudharabah (bagi hasil). Ini ibarat memaksa memakaikan baju ukuran small pada tubuh extra large. Bajunya mungkin asli, tapi saat dipakai, pasti robek.
Itu pun masih mending, karena pelaksanaannya tetap berjalan sebagai transaksi jual beli. Yang lebih tragis adalah kepura-puraan: di atas kertas berakad bagi hasil (mudharabah), namun di lapangan beroperasi layaknya murabahah (atau bahkan pinjaman konvensional) karena mematok pendapatan tetap dan menimpakan seluruh risiko kepada nasabah.
Antara Idealisme dan Realitas
Akibat fenomena ini, tidak sedikit kawan sesama praktisi yang memilih “angkat koper” dan berhenti berkiprah di LKS. Mereka bukan orang baru. Banyak dari mereka telah menghabiskan waktu lebih dari 30 tahun di LKS, khususnya di Baitul Maal wat-Tamwil (BMT). Namun, mereka sampai pada satu kesimpulan yang pesimistis: dengan model operasi saat ini, nyaris mustahil bagi LKS untuk menjalankan prinsip syariah secara konsisten dan disiplin.
Mengapa idealisme itu kandas? Jawabannya tersembunyi pada dilema klasik ekonomi: tarik-menarik yang keras antara tuntutan mencetak laba dan ketakutan menanggung risiko.
Sebagai jalan keluar dari tekanan profitabilitas dan risiko ini, beberapa pihak mengusulkan optimalisasi dana sosial (maal) untuk menambal risiko di sisi bisnis (tamwil). Harapannya, dana sosial ini bisa menjadi katup pengaman. Sayangnya, data berbicara lain. Jangankan di tingkat BMT, penghimpunan dana sosial oleh lembaga amil zakat berskala nasional pun masih jauh dari potensi riilnya. BMT yang seharusnya menjadi garda terdepan justru masih kedodoran memobilisasi dana umat ini.
Lantas, apakah memang sebegitu sulitnya LKS untuk konsisten dan disiplin pada garis syariah? Jika kita terus membiarkan cara main seperti saat ini, jawabannya: iya, akan selalu sulit. Oleh karena itu, kita harus berubah. LKS harus naik kelas!
Jebakan Kepatuhan Formal (Shariah Compliance)
Masalah mendasar LKS kita saat ini adalah terkuncinya pemahaman bahwa jika produk penghimpunan dan penyaluran sebuah lembaga keuangan sudah disahkan secara syariah, maka lembaga tersebut sudah sepenuhnya syariah. Paradigmanya masih sebatas Shariah Compliance (kepatuhan syariah) dan terjebak pada urusan fiqih. Ruang-ruang diskusi, pelatihan, dan rapat internal masih didominasi oleh pertanyaan yang sangat mendasar: “Untuk kasus ini, akad apa yang pas?” atau “Apakah rukun dan syarat kontrak ini sudah sah?”
Pengalaman penulis selama hampir 32 tahun di dunia LKS membuktikan satu hal: memiliki produk dengan akad yang sah belumlah cukup. Kepatuhan formal hanyalah titik berangkat. Masih banyak aspek lain yang harus menjadi perhatian kita. Kita butuh ekosistem untuk memastikan akad syariah terlaksana dengan baik dalam praktiknya, sekaligus mencegah pelaksanaannya melenceng di tengah jalan.
Mari kita ambil contoh akad mudharabah. Secara fiqih, akad ini sangat adil. Namun di lapangan, peluang moral hazard-nya luar biasa besar. Sekalipun petugas LKS dan nasabah sama-sama berniat jujur, ketiadaan sistem pencatatan keuangan yang baik pada nasabah sering kali berujung pada pelaporan bagi hasil yang keliru. Ditambah lagi, kelemahan LKS dalam melakukan pengawasan ketat justru kerap “menggoda” nasabah untuk melakukan pelanggaran.
Contoh lain adalah murabahah bil wakalah (jual beli dengan perwakilan). Secara syariah, mendelegasikan pembelian aset kepada nasabah adalah sah. Namun, karena keterbatasan teknis dan infrastruktur mitigasi di LKS, praktik ini membuka pintu lebar-lebar untuk side streaming—penyalahgunaan dana untuk tujuan lain. Pada akhirnya, LKS hanya menyandarkan keamanan dananya pada seutas benang bernama “kejujuran nasabah”.
Dari Kepatuhan Menuju Tata Kelola (Governance)
Narasi usang yang menyebut bahwa “LKS itu sama saja dengan lembaga keuangan (LK) konvensional, cuma beda di akadnya” harus segera dikubur. Era di mana kita hanya berpatokan pada produk yang disetujui DSN-MUI dan opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) sudah lewat. Akad yang tepat tidak akan banyak berarti jika sulit dieksekusi secara syariah akibat sistem yang rapuh.
Lalu, ke mana kita harus melangkah?
Sudah saatnya kita menggeser paradigma dari sekadar Shariah Compliance menuju Shariah Governance Framework (SGF). SGF bukan sekadar stempel halal. SGF adalah sebuah sistem tata kelola kelembagaan holistik yang memastikan seluruh ekosistem—mulai dari model bisnis, proses bisnis, SOP, pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, hingga budaya organisasi—dikelola dengan prinsip syariah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Perihal akad mudharabah misalnya, agar pelaksanaannya baik, pemahaman fiqih saja tidak cukup; perlu ada perubahan model bisnis. Model “Beyond Murabaha” (BM) yang dikembangkan oleh KNEKS adalah contoh inovasi yang memastikan laporan bagi hasil dalam akad mudharabah terjamin akurasi dan kesahihannya. Lebih dari itu, dengan BM, LKS dan nasabah berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan model bisnis yang ada saat ini. Dengan beralih ke BM, LKS tidak hanya terhindar dari fraud dan moral hazard, tetapi juga akan lebih tertarik menerapkan mudharabah karena terbukti lebih menguntungkan.
Sementara itu, untuk menghindari side streaming dalam pelaksanaan murabahah bil wakalah, LKS dapat merintis kerja sama secara bertahap (misalnya dalam rencana tiga tahun) dengan berbagai vendor penyedia barang. Dengan demikian, pengadaan barang untuk nasabah bisa langsung disediakan oleh vendor mitra. Selain itu, LKS bisa menspesialisasikan diri pada pembiayaan komoditas tertentu saja. Tujuannya agar skala ekonomi pengadaan barang tercapai dan LKS bisa mendapatkan harga yang lebih bersaing.
Perubahan juga harus menyentuh sistem insentif. Selama ini, indikator insentif bagi karyawan LKS hanya berpusat pada pencapaian laba dan efisiensi, nyaris tidak ada yang mengukur konsistensi penerapan syariah. Ke depan, LKS harus menerapkan sistem insentif yang memotivasi karyawannya untuk menjalankan operasional LKS sesuai syariah secara konsisten dan disiplin.
Inilah momentum transformasi kita: dari sekadar Shariah-compliant institution menjadi Shariah-based institution. Kita bukan lagi lembaga keuangan yang sebatas “menjual produk syariah”, melainkan institusi yang DNA awalnya memang dibangun di atas nilai-nilai Islam.
Dalam ekosistem SGF, tanggung jawab memastikan kehalalan operasional bukan lagi monopoli DPS atau Departemen Shariah Compliance, melainkan menjadi urat nadi setiap elemen kelembagaan. Seluruh kebijakan, SOP, dan etos kerja harus memancarkan napas syariah.
Sebuah Refleksi Ke Depan
Jangan ada lagi cerita di mana kesucian akad dipaksa menekuk, meliuk, dan menyesuaikan diri demi mengakomodasi kebijakan internal LKS yang berwatak kapitalistik. Sebaliknya, kebijakan dan mekanisme LKS-lah yang harus tunduk pada ruh akad syariah.
Pada akhirnya, keberadaan LKS tidak boleh direduksi sekadar menjadi instrumen pencari untung berlabel syariah. Lembaga ini memikul amanah peradaban yang jauh lebih besar: menumbuhkan keadilan ekonomi dan menjadi motor nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
Mari berbenah dan merapikan tata kelola ini sekarang. Sebab, tanpa komitmen yang utuh, kita tidak hanya mempertaruhkan kredibilitas LKS, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur yang seharusnya kita perjuangkan.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!