Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Penulis: Hany Arrifai

(Mahasiswa STEI SEBI and Head of Research and Development KSEI IsEF 2024-2025)

                 Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Koperasi merupakan salah satu pilar utama yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan menengah di Indonesia. Secara umum, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan prinsip-prinsip demokratis untuk mencapai kesejahteraan bersama. Koperasi biasa cenderung fokus pada kegiatan ekonomi yang mencakup simpan pinjam, produksi, konsumsi, dan pemasaran tanpa memperhatikan prinsip-prinsip syariah tertentu. Sebaliknya, koperasi syariah adalah koperasi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba, yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu bentuk koperasi syariah yang paling dikenal adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), yang tidak hanya menyediakan jasa keuangan berbasis syariah tetapi juga berperan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

 BMT dapat beroperasi di bawah dua jenis kelembagaan, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, atau sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan badan hukum berbentuk PT atau koperasi. Menurut data dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), jumlah BMT di Indonesia mencapai 4.500 unit, dengan sekitar 3.200 di antaranya memiliki nilai aset total sebesar Rp 3,2 triliun, tersebar di 27 provinsi, dan ribuan lainnya masih aktif hingga saat ini (Bunaiya, 2023).

Sementara itu, berdasarkan data dari Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) tercatat meningkat dari 3.905 unit pada tahun 2019 menjadi 4.011 unit pada tahun 2023. Perbedaan data ini menunjukkan bahwa meskipun KSPPS adalah salah satu bentuk kelembagaan BMT di bawah Kementerian Koperasi, tidak semua BMT tercatat sebagai KSPPS. Sebagian besar BMT beroperasi secara mandiri atau di bawah skema kelembagaan LKMS.

Landasan operasional koperasi syariah, termasuk KSPPS, diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Fatwa ini memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi syariah berlandaskan prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba. Selain itu, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas ekonomi inklusif, seperti pembiayaan berbasis murabahah dan mudharabah (Handayani et al., 2023).

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), seperti Koperasi Pemasaran Syariah Baiturrahman Mitra Umat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah memberikan dampak nyata pada kehidupan masyarakat setempat. Koperasi ini menawarkan pembiayaan usaha bagi anggota dengan pendekatan kekeluargaan yang khas. Selain menyediakan modal usaha, koperasi ini berperan dalam membantu pemasaran produk anggota lainnya, menciptakan ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan. Hal ini menandakan bahwa koperasi tersebut tidak hanya fokus pada jasa keuangan syariah, tetapi juga mengintegrasikan kegiatan ekonomi rill, seperti pemasaran produk anggota, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu strategi unik yang diterapkan oleh KSPPS Baiturrahman adalah pemasaran berbasis komunitas. Strategi ini mencakup penyebaran brosur di berbagai acara lokal, seperti bazar dan arisan, serta kunjungan langsung ke tingkat RT, RW, dan para pelaku UMKM. Strategi ini terbukti efektif dalam menarik anggota baru dan memperluas jangkauan layanan koperasi. Dengan pendekatan ini, KSPPS Baiturrahman tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga mitra strategis bagi anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Di sisi lain, BMT Syariah Jaya Abadi di Kabupaten Bengkulu Utara berperan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari rentenir. Rentenir sering menawarkan pinjaman dengan bunga hingga 30% per bulan, yang akhirnya menjerat pedagang kecil dalam lingkaran utang tanpa akhir (Cahyono & Putry, 2023). Dengan memberikan pembiayaan tanpa riba, BMT ini membantu meringankan beban pedagang dan mendorong pertumbuhan usaha mereka.

Koperasi syariah memiliki beberapa fungsi dalam mendukung perekonomian masyarakat, yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar lebih amanah, profesional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) dalam menerapkan prinsip ekonomi Islam.
  3. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berbasis azas demokrasi ekonomi.
  4. Berperan sebagai mediator antara penyandang dana dan pengguna dana, sehingga optimalisasi pemanfaatan harta dapat tercapai.
  5. Mengontrol kelompok anggota agar mampu bekerja sama secara efektif dalam system koperasi.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Tantangan dan Solusi

Meskipun koperasi syariah telah memberikan kontribusi besar, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah risiko kredit macet. Namun, pendekatan kekeluargaan dalam koperasi syariah terbukti efektif dalam menangani permasalahan ini secara bertahap. Selain itu, koperasi syariah perlu meningkatkan strategi digitalisasi, seperti pengembangan platform digital untuk memudahkan transaksi dan meningkatkan efisiensi layanan. Digitalisasi juga akan memperluas jangkauan koperasi, sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan syariah.Koperasi syariah bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga wadah sosial yang berperan besar dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Agar dampaknya semakin optimal, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan menjadi anggota koperasi atau menyimpan dana di dalamnya, masyarakat dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi berbasis syariah.

Melalui inovasi dan pendekatan inklusif, koperasi syariah dapat terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi keuangan, tetapi juga instrumen penting dalam membangun peradaban yang adil dan sejahtera.

Refrensi:

Bunaiya, M. (2023). Koperasi Syariah: Peluang dan Tantangan Pasca COVID-19. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 13(2).

Cahyono, A., & Putry, N. (2023). Analisis Peran Baitul Maal Wa Tamwil dalam Upaya Penghapusan Praktik Rentenir pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, 11.

Handayani, T., Aryani, L., Resti, A. A., Fakultas Ekonomi dan Bisnis, & Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. (2023). Peran Koperasi Syariah dalam Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01), 1–9.

Koperasi Multi Pihak: Inovasi Koperasi untuk Ekonomi Berkeadilan

Aslichan Burhan El-Blitary

(Direktur Eksekutif PINBUK, Dewan Pakar MPP ICMI, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis INKOPSYAH, Dewan Pakar IKOSINDO, Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Koperasi (IKOPIN University) 

        Hari ini saya membaca link berita yang mengabarkan koperasi multi pihak telah tersebar di 33 propinsi. Sebuah informasi yang saya syukuri untuk meramaikan dinamika perkoperasian di Indonesia.

        Hemat saya, ada semangat baru dalam memajukan ekonomi kerakyatan, melalui Koperasi Multi Pihak (KMP), pendekatan baru dalam pengembangan koperasi. Model ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola koperasi, membuka ruang bagi berbagai pihak dengan hak suara yang proporsional, terdistribusi secara adil, dan bebas dari dominasi tunggal. Konsep ini memadukan keunggulan demokrasi koperasi dan fleksibilitas perusahaan modern.

        Sebagai seorang yang telah berkecimpung cukup lama dalam pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi, saya melihat KMP bukan hanya sebagai inovasi, tetapi sebuah kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk memberikan ruang atas kepeloporan pendirian koperasi. Pengalaman PINBUK dalam menumbuhkan banyak BMT dan koperasi di Indonesia melalui kemitraan Kementerian/Lembaga menunjukkan bahwa struktur koperasi konvensional (satu pihak) meniadakan ruang itu sebagai salah satu pihak yang memungkinkan memiliki suara dan bisa terus mengawal kelembagaan, bisnis dan pengembangannya. Dalam koperasi satu pihak kadang terjebak dalam konflik internal akibat dominasi anggota tertentu atau kesulitan menyeimbangkan kepemilikan dengan partisipasi.

Relevansi dengan Prinsip Ekonomi Pancasila

        Salah satu daya tarik utama dari KMP adalah kesesuaiannya dengan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila keempat yang mengedepankan musyawarah perwakilan. Di KMP, hak suara tidak hanya berbasis pada jumlah modal, tetapi juga memperhitungkan kontribusi lainnya. Misalnya, koperasi yang bergerak di sektor pertanian dapat memberikan suara kepada petani, pemodal, distributor, dan konsumen dengan proporsi yang menjaga keseimbangan. Tidak ada pihak yang boleh mendominasi lebih dari 50%, berbeda dengan perusahaan terbuka yang memungkinkan satu pemegang saham menguasai mayoritas.

        Model ini tetap menjunjung tinggi one man, one vote di tingkat pihak, memastikan bahwa aspirasi kolektif dari setiap kelompok tetap terwakili dalam pengambilan keputusan. Lebih dari sekadar prinsip demokrasi, struktur ini menciptakan ekosistem yang adil dan mencegah “perang suara” yang sering kali melumpuhkan koperasi tradisional.

Belajar dari Pengalaman Internasional

        Koperasi seperti Mondragon di Spanyol dan Desjardins di Kanada telah membuktikan keunggulan model multi pihak. Mondragon, misalnya, telah berhasil mengelola ekosistem yang mencakup berbagai unit bisnis tanpa mengorbankan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat. Di Mondragon, pengambilan keputusan strategis mencakup suara dari pekerja, pemodal, dan mitra lainnya, dengan pembatasan ketat untuk mencegah monopoli keputusan.

        Di Kanada, Desjardins mengintegrasikan layanan keuangan dengan sistem multi pihak yang memungkinkan setiap anggota mendapatkan manfaat sesuai kontribusinya, tanpa ketergantungan pada satu kelompok investor. Hal ini menjadi inspirasi kuat untuk koperasi syariah di Indonesia yang ingin memperluas layanan keuangan berbasis syariah ke sektor riil.

KMP dalam Konteks Ekonomi Syariah

         KMP sangat kompatibel dengan nilai-nilai ekonomi syariah. Dalam Islam, keadilan distributif adalah prinsip utama yang mendorong pembagian hasil usaha berdasarkan kontribusi nyata, bukan semata-mata jumlah modal. Dalam KMP, distribusi sisa hasil usaha (SHU) dapat ditentukan berdasarkan transaksi dan partisipasi, bukan hanya investasi modal, mencerminkan keadilan yang sejati.

         Implementasi KMP di koperasi pesantren dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih mandiri. Misalnya, pesantren yang memiliki koperasi dapat melibatkan santri, alumni, dan masyarakat sekitar sebagai pihak produsen, konsumen, serta investor sosial. Semua berkontribusi dalam membangun ekonomi pesantren dengan keuntungan yang dibagi secara adil.

Transformasi Digital: Pilar Utama Tata Kelola KMP

        Teknologi adalah kunci sukses dalam mengelola KMP yang kompleks. Blockchain, misalnya, dapat digunakan untuk memastikan transparansi pencatatan hak suara dan distribusi keuntungan. Ini mencegah manipulasi data dan memudahkan pengambilan keputusan yang partisipatif. Platform e-commerce koperasi dapat mempertemukan produsen lokal dengan pasar global, mempercepat distribusi produk, dan meningkatkan daya saing.

KMP Tidak Akan Mengganggu Bisnis Koperasi Keuangan Syariah

         Beberapa pihak mungkin khawatir bahwa KMP akan mempengaruhi prinsip koperasi atau eksistensi koperasi pada umumnya termasuk KSPPS/BMT. Namun, regulasi yang ada membatasi KMP hanya pada sektor riil. Justru ini adalah peluang besar bagi koperasi keuangan syariah untuk memperluas layanan melalui kemitraan lintas sektor. Dengan membentuk KMP, koperasi syariah dapat mengintegrasikan produk keuangan dengan layanan agribisnis, industri halal, dan kebutuhan konsumen lainnya.

Rekomendasi: Meraih Momentum untuk Membangun KMP Nasional

         Dalam menghadapi disrupsi digital dan tantangan global, jaringan koperasi besar seperti INKOPSYAH BMT/BTM, IKOSINDO/INKOSINA, dan PUSKOPSYAH perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengembangkan KMP. Beberapa strategi yang dapat ditempuh meliputi:

  1. Membangun Brand Merk sendiri
    Produk yang diproduksi oleh anggota koperasi dapat dipasarkan dengan merek kolektif yang kuat, meningkatkan skala ekonomi dan menciptakan loyalitas pelanggan.
  2. Menggunakan Teknologi untuk Analisis Pasar. Koperasi dapat memanfaatkan big data untuk memahami kebutuhan anggota dan merancang strategi bisnis yang tepat sasaran.
  3. Memanfaatkan Dana Over Likuid KSPPS/BMT dan Wakaf Produktif untuk Modal Investasi dan/atau Pembiayaan usaha KMP
    Dana overlikuid BMT dan wakaf dapat diintegrasikan dalam pembiayaan koperasi multi pihak, menciptakan model pembiayaan yang berbasis kebaikan sosial.

Penutup: Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Modern

         KMP adalah solusi inovatif untuk membangun ekonomi berbasis gotong royong yang relevan dengan tantangan abad ke-21. Dengan memperluas konsep koperasi yang inklusif dan adil, kita tidak hanya menjaga semangat Pancasila hidup, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saatnya koperasi bertransformasi dan menempatkan diri di pusat revolusi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan.

Bagaimana pendapat panjenengan?