Saya Beragama Islam, Bukan “Beragama” Koperasi

Oleh: Iwan Rudi
Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD 

(Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)

Membaca judul tulisan ini, bisa jadi ada yang menganggap saya lebay.  Namun, tulisan ini saya buat bukan tanpa dasar namun berdasarkan fenomena yang terjadi di kalangan para aktivis koperasi.  Berikut ini adalah contohnya. Pada suatu ketika, saya menanyakan kepada seorang teman, apa yang akan ia usulkan pada rapat anggota (RA), koperasi dengan sistem keuangan syariah atau konvensional. Kebetulan ia akan mengikuti RA untuk pendirian sebuah koperasi, di mana ia sebagai salah satu anggota (pendiri).

Ia menjawab bahwa menggunakan sistem syariah atau tidak, akan diserahkan kepada hasil RA. Ia menambahkan bahwa ia tahu dalam Islam ada sistem keuangan syariah, namun dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada RA.

Jujur, saya keheranan atas jawaban tersebut. Yang saya tanyakan adalah apa yang akan ia usulkan. Saya tidak bertanya apa hasil rapat anggotanya. Keheranan saya bertambah karena teman saya itu adalah seorang muslim. Ternyata hanya untuk sekedar mengusulkan saja, tidak ada rencana, apalagi tekad untuk memperjuangkannya.  Padahal, bagi seorang muslim sudah seharusnya menempatkan Islam di atas segalanya, termasuk koperasi. Prinsip, jati diri, filosofi dan hal-hal terkait koperasi posisinya berada di bawah Islam.  Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak berkoperasi, namun ketika melaksanakan ekonomi konvensional, maka ia akan berdosa.

Pemikiran, pendapat, teknologi, budaya, kebiasaan, dari non muslim, tidak terlarang diadopsi oleh kaum muslimin selama itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun perlu filter sehingga tidak mentah-mentah diterima apalagi menjadi rujukan utama di atas rujukan Islam.  Menerapkan koperasi tidak bisa apa adanya sebagaimana yang dilakukan oleh perintis koperasi, baik koperasi dunia ataupun koperasi Indonesia (M.Hatta misalnya). 

Seperti halnya konsep, teknologi, pendapat atau ciptaan manusia lainnya, perkoperasian bukanlah harga mati bagi seorang muslim. Hal itu karena perkoperasian merupakan pendapat manusia yang selalu berpotensi ada kelemahan. Selain itu, sebagai sebuah konsep buatan manusia, maka dimungkinkan konsep bahkan ideologi perkoperasian akan redup diganti dengan yang baru yang lebih baik.

Sebagai contoh, pada HP, sebelumnya Blackberry merupakan teknologi terdepan, sehingga mayoritas penduduk dunia menggunakannya. Namun saat ini, android unggul dan teknologi Blackberry tersisihkan.   Demikian juga dengan koperasi.  Saat ini, yang dinilai dapat memberdayakan masyarakat lapis bawah dan berkerakyatan adalah koperasi. Namun bisa jadi pada masa yang akan datang ada inovasi lain selain koperasi yang justru jauh lebih memberdayakan, yang bisa jadi benar-benar lahir dari pemikiran Islam dan dirintis oleh muslimin.

Oleh karena itu, jangan terbawa-bawa menjadi pejuang fanatik perkoperasian, cukup sewajarnya saja. Misalnya jangan terlalu fanatic sehingga memandang koperasi adalah satu-satunya model yang benar, sementara PT, CV atau bentuk-bentuk yang lainnya merupakan konsep yang sesat.  Koperasi, sama halnya seperti PT, hanyalah pilihan yang bisa berubah atau dipakai sementara saja  di dunia.

Bagi seorang muslim, yang harus menjadi perhatian (concern) adalah apakah organisasi atau perusahaan yang dijalankan sesuai syariah Islam atau tidak. Sedangkan tentang berkoperasi atau tidak, apakah open loop atau closed loop, memilih PT atau yang lainnya adalah bersifat sekunder.  Tulisan ini bukan lebay, namun dibuat karena faktanya saat ini ada orang yang begitu mendarah daging tentang perkoperasian, KTP-nya Islam, namun tentang keuangan syariah malah cenderung antipasti.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

BMT: Peran Strategis Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Mendukung Kesejahteraan UMKM di Era Digital

Author: Tsabita Nuha Kautsar Ilmi Ar-Rabbani

Mahasiswi STEI SEBI

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro syariah yang memainkan peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut Nawawi (2009), BMT merupakan kelompok orang yang bersatu untuk memberikan pelayanan keuangan yang mendukung usaha produktif dan peningkatan taraf hidup anggota. Dengan fokus pada prinsip syariah, BMT menawarkan solusi keuangan yang inklusif dan adil bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah pedesaan.

Sejarah perkembangan BMT di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang merupakan bank syariah pertama di negara ini. Meskipun BMI berhasil membuka jalan bagi keuangan syariah, layanan yang diberikan masih belum sepenuhnya menjangkau usaha kecil dan menengah. Dari sinilah muncul gagasan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro berbasis syariah, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BMT. Kehadiran BMT diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan, khususnya di pelosok daerah yang sulit dijangkau oleh bank-bank konvensional (Sudarsono, 2012). Sejalan dengan hal tersebut, BMT didirikan dengan tujuan menciptakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian (Ridwan, 2013). Fungsi utama BMT terbagi menjadi dua bagian, yaitu Baitul Maal (pengelolaan zakat, infak, sedekah) dan Baitul Tamwil (pengembangan ekonomi melalui pembiayaan). Dengan kedua fungsi ini, BMT berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya UMKM, dengan menyediakan modal usaha serta layanan keuangan lainnya. 

Selain itu,sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), BMT memiliki dasar hukum yang kuat. BMT di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengikuti UU LMK No.1 Tahun 2013 dan Peraturan OJK No.61/PJOK 05/2015.. Sementara BMT yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM dikenal sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dengan dasar hukum UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992. Meskipun ada perbedaan otoritas, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui layanan keuangan berbasis syariah. Namun, perkembangan teknologi saat ini memberikan tantangan tersendiri bagi BMT. Di era digital, teknologi finansial atau fintech menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Banyak platform berbasis peer-to-peer lending yang bermunculan dan memberikan layanan keuangan dengan cepat dan mudah. Untuk tetap relevan, BMT harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan aplikasi mobile yang memudahkan anggota dalam mengakses layanan keuangan. Dengan adanya inovasi digital, BMT bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperluas layanannya.

Namun, di sisi lain, BMT menghadapi beberapa tantangan dalam implementasi teknologi. Mulai dari keterbatasan modal untuk mengembangkan infrastruktur digital hingga kurangnya regulasi yang secara khusus mengatur BMT dalam penggunaan teknologi ini. Tantangan lainnya adalah persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan konvensional dan fintech, serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Namun demikian, meskipun menghadapi berbagai tantangan, BMT tetap memiliki peran yang signifikan dalam mendukung UMKM di Indonesia. Dengan menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, BMT membantu menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan. Banyak UMKM yang mampu berkembang berkat dukungan pembiayaan dari BMT, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya.

Kolaborasi antara BMT dan teknologi juga membuka peluang baru bagi UMKM. Dengan memanfaatkan teknologi, BMT dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, BMT juga dapat memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah yang belum terjamah oleh lembaga keuangan konvensional. Dengan peran tersebut, BMT memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip syariah, BMT tidak hanya memberikan layanan keuangan yang inklusif, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.. Di era digital ini, tantangan yang dihadapi BMT adalah bagaimana beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tetap relevan dan kompetitif. Jika mampu berkolaborasi dengan teknologi, BMT berpotensi untuk tumbuh lebih besar dan berperan lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan UMKM di Indonesia.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Resensi: Sejarah Peradaban dan Pemikiran Ekonomi Islam Umar Bin Khattab (634-644 M)

 

INDENTITAS BUKU

Judul Asli : al-fiqh al-iqtishadi li Amril Mukminin Umar bin Al-khathab

Penulis  : DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi

Penerbit  : Dar Al-Andalus Al-Khadra-jeddah, Saudi Arabia

Tahun Terbit  : Cetakan Pertama, 1424 H/2003 M

Edisi Indonesia 

FIKIH EKONOMI

UMAR BIN KHATHAB

Penerjemah : H. Asmuni Solihin Zamakhsyari, Lc

Editor : Muhammad Ihsan, Lc

Penerbit  : PUSTAKA AL-KAUTSAR

  Jl. Cipinang muara raya No. 63. Jakarta Timur

Tahun Terbit  : Cetakan Pertama, oktober 2006

  Cetakan Ketiga, September 2014

 

PENDAHULUAN

Bismiillahir rahmanir Rahim.

Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan petunjuk kepada kita sehingga kita bisa melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi segala larangannya, dan dengan kehendaknya kita bisa menyelesaikan segala sesuatu dengan tepat waktu. Shalawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw, juga kepada keluarga sahabat dan senantiasa kepada kita semua sebagai pengikutnya. Amma ba’du;

Untuk mengetahui informasi dari sebuah buku kita dapat memperolehnya melalui membaca sehingga kita dapat menyimpulkan bahkan membuat resensi terhadap buku tersebut. Kali ini saya mencoba untuk membuat resume/resensi mengenai buku fikih ekonomi Umar bin Khattab yang ditulis oleh Jaribah bin ahmad Al-haritsi, dimana beliau menyelesaikan program doktoralnya dalam spesialis ekonomi islam di Pasca Sarjana Fakultas Syariáh dan Dirasah Islamiyah Universitas Ulumul Qura, Mekkah. 

Salah satu ungkapan yang diriwayatkan dari seorang ulama islam adalah, bahwa tidak akan baik generasi akhir umat ini melainkan dengan melakukan apa-apa yang menjadikan generasi pertamanya menjadi baik. Oleh karena itu, umat islam pada hari ini sangat membutuhkan kajian yang mendetail dan terperinci terhadap generasi terbaiknya (generasi salafusshalih). Menguasai seluruh permasalahannya, mengetahui bagaimana generasi salafussholeh mengaplikasikan ajaran-ajaran islam dalam seluruh bidang kehidupan, dan bagaimana mereka berijtihad dalam menyimpulkan hukum terhadap aneka masalah yang baru disertai keteguhan untuk menjaga kaidah-kaidah syari’ah yang baku.

Maka dari itu, sungguh saya peribadi menganjurkan kepada seluruh elemen masyarakat baik itu masyarakat, mahasiswa, praktisi, dll, untuk membaca buku fikih ekonomi umar bin khattab sebagai dasar untuk menjalankan segala aktivitas perekonomian. Sesungguhnya masa terbaik islam setelah masa kenabian adalah masa khulafaurrasyidin. Sebab masa mereka merupakan cermin pengaplikasian yang benar terhadap prinsip-prinsip islam, dan ijtihad mereka dinilai Sunnah (jalan hidup) yang sepantasnya dipegang teguh oleh generasi umat yang berikutnya. Banyak Sabda Rasulullah Saw yang menerangkan/menyatakan akan keistimewaan masa khulafaurrasyidin, diantara sabda Rasulullah Saw adalah:

“Sungguh siapa yang diantara kamu hidup setelahku akan mengetahui banyak perbedaan; maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan Sunnah khulafaurrasidin yang mendapatkan petunjuk. Berpeganglah kepadanya dengan erat-erat” 

Abu bakar dan umar Radhiyallahu anhuma adalah dua sahabat yang memiliki keistimewaan besar. Sebab, Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk mengikuti Sunnah khulafaurrasidin, namun tidak memerintahkan kita untuk mengikuti dalam perbuatan melainkan kepada abu bakar dan umar Radhiyallahu anhuma, dimana beliau bersabda: “ikutilah dua orang setelahku: Abu Bakar dan Umar.”     

 

POKOK-POKOK ISI BUKU:

Kajian buku ini terdiri dari pengantar, pasal pengantar, tiga bab, dan penutup, dengan rincian sebagai berikut:

Pengantar, yang akan membicarakan urgensi tema, sebab pemeliharaannya, metodologi kajian, dan kerangkanya.

Pasal Pengantar, dengan tujuan memberikan kepada pembaca definisi singkat tentang garis-garis besar masa Umar dan kehidupannya, yang terdiri dua sub kajian, yaitu: Kehidupan Umar, dan Masa Umar.

Adapun buku ini terdiri dari tiga bab utama yaitu sebagai berikut:

 

Bab 1: Dasar-dasar Ekonomi

Dalam bab ini akan dikaji fikih Umar Radhiyallahu Anhu tentang dasar-dasar terpenting dalam ekonomi, yang terdiri dari lima pasal:

Pasal Satu: Produksi. Yang terdiri dari lima bagian pokok kajian yaitu:

Pertama: Makna Produksi, 

Pada Bagian Bab 1 didalamnya memuat lima pasal, yaitu pasal satu: Produksi, pasal dua: konsumsi, Pasal tiga: Distribusi, Pasal empat: Uang, Pasal lima: perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadhah. Dalam pasal satu DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, memaparkan pandangan islam khususnya fiqih Umar Radhiyallahu Anhu mengenai makna produksi, yang mana Umar Radhiyallahu Anhu mengakui segala bentuk hasil produksi tanpa mengecualikan sesuatupun darinya, menurut Umar Radhiyallahu Anhu produksi tidak hanya meningkatkan nilai dan tapi mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim untuk memperbaiki apa yang dimilikinya. Seperti perkataan Umar: menurutnya kegiatan pemerintahan dinilai Umar sebagai kegiatan produksi yang bermanfaat, bahkan dinilai sebagai salah satu bentuk jihad fi sabilillah. Selanjutnya dalam pasal satu juga menjelaskan urgensi dalam melakukan kegiatan produksi dan juga tujuan dari dilakukannya produksi, diantara tujuan-tujuan terpenting produksi dalam perspektif fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu

Pertama: Merealisasikan Keuntungan seoptimal mungkin.

Kedua: Merealisasikan Kecukupan individu dan keluarga

Ketiga: Tidak mengandalkan orang lain, dalam hal ini beliau (Umar Radhiyallahu Anhu) mengatakan, “usaha yang memenuhi sebagian kebutuhan itu lebih baik daripada mengandalkan kepada manusia”   

Keempat: Melindungi harta dan Mengembangkannya, Umar Radhiyallahu Anhu menyerukan manusia untuk mengembangkan harta dan memeliharanya untuk memenuhi kebutuhan yang boleh jadi muncul di masa mendatang, dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ahli warisnya setelah meninggalnya. 

Kelima: Mengeksplorasi sumber-sumber Ekonomi dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkannya, bukti antusiasme Umar Radhiyallahu Anhu dalam mengeksplorasi sumber-sumber rezeki dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan, bahwa beliau menyerukan untuk menggarap lahan tidur dengan memberikan bantuan untuk pelaksanaannya, dan tidak menetapkan lahan tidur kepada orang yang menelantarkannya dan tidak mengeksplorasinya.

Keenam: pembebasan dari belenggu Taklid Ekonomi. Produksi merupakan sarana terpenting dalam merealisasikan kemandirian ekonomi. Sebab bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan-kebutuhannya adalah pada realitanya sebagai bangsa yang mandiri dan terbebas dari belenggu ketergantungan ekonomi.

Ketujuh: Taqarrub kepada Allah Swt. Pada akhirnya tujuan terakhir seorang muslim dalam melakukan segala aktivitas produksi adalah untuk meraih pahala dari sisi Allah Swt. 

Pembahasan selanjutnya adalah pasal dua: Konsumsi, secara definisi konsumsi menurut konvensional dan islam tidaklah berbeda, akan tetapi kesamaan definisi tidak berarti kesamaan dalam setiap yang meliputinya. Sebab, barang dan jasa yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan seorang muslim harus halal, dan tidak bertentangan syari’at. Dalam hal ini Umar mengatakan: “jika kamu mengkonsumsi makanan yang baik-baik, maka akan lebih menguatkan bagimu terhadap kebenaran; dan seseorang tidak akan binasa, melainkan jika dia mengutamakan selera nafsu atas agamanya”

Pasal tiga: Distribusi, sesungguhnya sistem ekonomi kapitalis telah gagal dalam merealisasikan keadilan distribusi yang berdampak pada penderitaan masyarakat yang menjadikan kapitalisme sebagai pedoman dalam kehidupan ekonomi. Sedangkan dalam syari’at islam distribusi mendapat perhatian yang besar sebagaimana banyak nash Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan sistem manajemen dalam mendistribusikan harta, dan memperingatkan penyimpangan terhadap sistem yang benar.

Pasal Keempat: Uang, pada pasal ini DR. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi menuliskan bagaimana pendapat Umar Radhiyallahu Anhu tentang sekitar masalah uang, dan penjelasan beberapa bidang perhatiannya, yang mana kajiannya akan dikelompokkan ke dalam dua sub tema, yaitu Hakikat Uang dan manajemen keuangan.

Pasal kelima: Perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadah, di dalam pasal ini penulis menjelaskan suatu perubahan Ekonomi yang terjadi pada masa Kepemimpinan Umar Radhiyallahu Anhu, yang mana pada masa itu terjadi krisis yang berat. Di mana Ath-thabari mengatakan, “manusia tertimpa bencana kelaparan berat sebab kemarau panjang dan paceklik dan demikian itu adalah tahun yang disebut tahun Ramadhah”. Penulis juga memaparkan sebab-sebab terjadinya krisis tersebut, baik itu disebabkan karena Material (sulitnya air disebabkan terhentinya turun hujan/alam) maupun sebab Maknawi (perilaku individu masyarakat/human Error), dalam hal ini umar Radhiyallahu Anhu mengatakan “sesungguhnya musibah disebabkan banyaknya perzinaan, dan sesungguhnya tertahannya hujan disebabkan para hakim yang jahat dan para pemimpin yang zalim”. Penulis juga memberikan dampak-dampak yang terjadi akibat dari krisis tersebut, dan juga bagaimana tindakan Umar Radhiyallahu Anhu sebagai Khalifah/pemimpin dalam masa krisis tersebut. Salah satu contoh yang indah yang dilakukan oleh umar adalah pada masa krisis tersebut beliau bersumpah tidak akan makan keju dan daging sehingga manusia hidup seperti hidup mereka semula. Bahkan ketika istrinya membelikan keju untuknya pada bulan Ramadah, maka beliau berkata kepadanya, “apa ini?” ia menjawab, “ini dari hartaku, bukan dari nafkahmu” Maka umar berkata, “aku tidak akan mencicipinya hingga manusia hidup (tidak kelaparan). Inilah yang seyogianya yang harus ditiru oleh setiap pejabat muslim ketika dalam kondisi seperti ini.

 

BAB 2 MENGANALISIS TENTANG: PENGEMBANGAN EKONOMI DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL 

disajikan oleh Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, yang akan dibagi ke dalam empat pasal sebagai berikut:

Pasal 1: Makna pengembangan ekonomi dan penanggung jawabannya,  

Pasal 2: Tuntutan-tuntutan pengembangan ekonomi

Pasal 3: Kendala-kendala dalam pengembangan ekonomi 

Pasal 4: Hubungan ekonomi internasional

Dalam pasal pertama akan dikemukakan konsep islam tentang pengembangan ekonomi, dan perbedaannya dengan pengembangan ekonomi dalam sistem konvensional. Juga akan dikenalkan sifat-sifat lingkungan yang harus dipenuhi untuk terealisasinya pengembangan ekonomi, penjelasan atas siapa yang bertanggung jawab dalam merealisasikan perkembangan ekonomi dan pemaparan tentang hubungan antara upaya individu dan upaya pemerintah dalam merealisasikan pengembangan ekonomi. Yang mana semua itu adalah dalam prespektif ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu.

Dalam pasal kedua akan dipaparkan apa yang terdapat di dalam fikih ekonomi umar tentang tuntutan-tuntutan material bagi pengembangan ekonomi; di mana tuntutan terpenting dalam hal ini adalah peduli terhadap sumber daya manusia (SDM), pengembangan sumber daya bumi (SDB/SDA), pembentukan modal, dan bangunan-bangunan yang mendasar. Yang kesemuanya kajiannya akan dibagi menjadi tiga sub tema, yaitu: 1. Pengembangan sumber daya manusia, 2. Pengembangan sumber daya bumi/alam, dan pembentukan modal.

Dalam dua pasal sebelumnya telah dibicarakan tentang tuntutan-tuntutan manusia dan materi bagi pengembangan ekonomi, dan lingkungan yang sesuai untuk terealisasinya pengembangan ekonomi, tapi terpenuhinya tuntutan tersebut harus adanya pemahaman yang benar terhadap masalah syari’ah. Oleh karena itu pada pasal tiga ini akan di jelaskan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi yang salah satu kendalanya adalah pemahaman yang salah terhadap sebagian masalah syariah bagi terealisasinya pengembangan ekonomi, cara membenarkan pemahaman seperti itu, dan menjelaskan sebab-sebab dilarangnya para mujahid melakukan kegiatan pertanian di daerah taklukan. Semua itu adalah perspektif ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu.

Pada pasal empat yaitu hubungan ekonomi internasional dipelajari secara tersendiri karena keistimewaan tema ini dari beberapa sisi perbedaannya dengan hubungan ekonomi dalam negeri; diantaranya kesulitan pemindahan unsur-unsur produksi dari suatu Negara ke Negara lain, perbedaan mata uang, sistem perbankan dan keuangan antar Negara, di samping perbedaan sistem dan politik ekonomi, pasar, harga, dan hal-hal yang lain dari suatu Negara ke Negara yang lain. Meskipun tingkat hubungan ekonomi internasional pada masa Umar Radhiyallahu Anhu tidak sampai level yang dicapai seperti pada masa sekarang, hanya saja sumbangan fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu dalam ilmu hubungan ekonomi internasional telah melampaui masanya sangat jauh. Bahkan apa yang diletakkannya berupa dasar-dasar dan kaidah-kaidah bagi hubungan tersebut akan menjamin bagi kaum muslimin jika mereka komitmen dengannya pada masa ini dan menghindarkan mereka dari berbagai mudharat. Diantara bukti perhatian Umar tentang hubungan ekonomi dengan Negara lain adalah riwayat yang mengatakan bahwa sebagian pedagang dari ahlu harbi (penduduk yang sedang berperang dengan Negara Islam) meminta izin untuk masuk ke daerah islam dengan tujuan dagang, maka Umar bermusyawarah dengan para sahabat dalam hal tersebut, maka mereka berpendapat bahwa kaum muslimin mendapatkan kemaslahatan dalam pemberian izin kepada para pedagang tersebut, maka Umar pun memberikan izin kepada mereka untunk masuk. Pengecualian ini menunjukkan perhatian kaum muslimin dalam merealisasikan keuntungan yang didapatkan dari melakukan hubungan ekonomi dengan dunia luar.

 

BAB 3: PENGAWASAN NEGARA TERHADAP EKONOMI

Bab ini tidak kalah pentingnya dari Bab-bab sebelumnya, karena setelah semua kegiatan-kegiatan ekonomi dikerjakan maka setelah itu harus adanya pengawasan yang dilakukan oleh individu atau instansi-instansi pemerintahan yang terkait terhadap pengawasan Ekonomi. Pengawasan merupakan salah satu tugas dasar manajemen dalam konsep manajemen modern, yaitu memastikan bahwa segala sesuatu berada dalam keteraturan, berjalan sesuai garis yang ditentukan, teori yang ada, dasar-dasar yang bisa dipercaya, dan tujuannya adalah menyingkap sisi kelemahan dan kesalahan-kesalahan serta membenarkannya dan mencegah terulangnya kembali.

Umar Radhiyallahu Anhu sangat terkenal dalam pengawasan terhadap rakyatnya, dan ketegasannya terhadap orang-orang yang melakukan penyimpangan, khususnya apabila orang yang melakukan penyimpangan itu adalah orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan umum. Seperti gubernur, hakim, dan pegawai pajak. Selanjutnya dalam Bab ini akan membahas beberapa Sub tema yang akan dibagi menjadi empat pasal yaitu:

Pasal 1: hisbah dan pengawasan pasar

Pasal 2: Pengawasan Harta

Pasal 3: Pengawasan Kerja

Pasal 4: Perlindungan Lingkungan

Pada pasal pertama, penulis menerangkan betapa pentingnya controlling dan pengawasan terhadap individu dan masyarakat umum sehingga tercapainya keadilan ekonomi, dan pasal ini juga menerangkan controlling dan pengawasan yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu Anhu dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Yang terpenting adalah pasal ini bertujuan mengenal hal-hal terpenting yang ada dalam fikih ekonomi menurut Umar Radhiyallahu Anhu tentang hisbah (control) dan perannya dalam mengawasi kegiatan ekonomi. Pasal ini terbagi menjadi dua kajian, yaitu: 1. Konsep hisbah dan pengawasan pribadi, dan 2. Hisbah terhadap kegiatan ekonomi.

Pasal kedua akan membahas tentang pengawasan harta. Diantara sisi terpenting dalam pengawasan ekonomi adalah pengawasan harta, yaitu dengan mengawasi sumber baitul mal dan memperhatikan cara mendapatkan pemasukan, sisi pengeluaran, serta usaha memenuhi pemasukan, mengarahkan pengeluaran dan lain sebagainya sehingga dalam pasal ini akan membahas tiga pokok kajian, yaitu: 1. Pengertian pengawasan harta dan fungsinya, 2. Tujuan pengawasan harta, 3. Cara-cara pengawasan harta. Dalam fiqh ekonomi menurut Umar Radhiyallahu Anhu pengawasan harta mendapatkan perhatian yang besar, diantara tanda perhatian tersebut adalah:

  • Dalam fiqih ekonomi menurut Umar Radhiyallahu Anhu, cara mendapatkan pemasukan baitul mal dan pembagiannya adalah ukuran terpenting untuk mengetahui kebaikan aturan hokum atau kerusakannya. Hal tersebut dijelaskan dalam riwayat bahwa Umar Radhiyallahu Anhu bertanya kepada salman, maka dia berkata “Apabila engkau mengumpulkan harta dari bumi umat islam satu dirham atau kurang atau lebih, kemudian kamu berikan kepada yang tidak berhak, maka engkau adalah seorang penguasa, bukan khalifah.” Maka Umar menangis.

Pasal tiga : Pengawasan dan Pengaturan kerja, maksud dengan pengawasan dan pengaturan kerja adalah pengawasan yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu Anhu terhadap para pegawainya, para wali, dan pasukannya. Pentingnya tema ini adalah karena hal tersebut merupakan alat untuk memerangi mismanajemen. Telah diketahui oleh ahli ekonomi, bahwa tidak mungkin suatu usaha pengembangan sukses dengan adanya mismanajemen. Karena itu perbaikan manajemen tidak bisa dipisahkan dari perbaikan finansial dalam setiap ajakan untuk perbaikan ekonomi. Di sisi lain, dengan mempelajari tema ini bermanfaat untuk menjelaskan hak-hak pekerja dan kewajiban mereka, serta mengetahui tujuan dan cara pengawasan terhadap mereka dan lain sebagainya dari hal-hal yang berhubungan dengan aturan kerja dan pengawasannya dalam islam. Tema ini bercabang-cabang dan mempunyai banyak sisi. Karena itu dikhususkan pada sisi yang mempunyai hubungan kuat dengan masalah ekonomi. Sisi terpentingnya adalah mengetahui hak-hak dan kewajiban pekerja, serta mengetahui tujuan dan cara pengawasan terhadap mereka. Sehingga pada pasal ini akan di bagi menjadi dua sub tema, yaitu: 1. Hak-hak dan kewajiban pekerja, dan 2. Tujuan dan cara pengawasan terhadap pekerja 

Pada masa sekarang kita menyaksikan kerusakan lingkungan yang menghawatirkan sebagai akibat dari perilaku manusia yang menyimpang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Masalah lingkungan ini semakin membesar sehingga menjadi masalah terbesar yang dihadapi oleh manusia. Banyak diadakan usaha bersama, diadakan seminar-seminar nasional, dan didirikan pusat-pusat penelitian untuk mempelajari masalah lingkungan dan menemukan solusinya. Dalam pasal empat ini akan membahas bagaimana perlindungan lingkungan sesuai dengan perspektif fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu. Dalam pasal ini juga akan dijelaskan usaha-usaha terpenting yang dilakukan Umar Radhiyallahu Anhu dalam melindungi lingkungan dan memerangi penyalahgunaannya. Diantara usaha-usaha Umar yang akan dijelaskan oleh penulis adalah sebagai berikut:

  • Peringatan-peringatan dasar

  • Keseimbangan antara tujuan pertumbuhan ekonomi dan tujuan menjaga lingkungan

  • Menjaga sumber daya alam

  • Memerangi pencemaran

  • Menjaga keseimbangan ekosistem

KEUNGGULAN ISI BUKU

Kelebihan buku ini adalah Di bagian awal buku ini ditulis banyak sekali referensi yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits dan yang lebih penting atsar dari para sahabat khususnya Umar Radhiyallahu Anhu dalam menjelaskan tentang fiqih Ekonomi. Sebagai seorang muslim buku ini sangatlah bermanfaat karena di dalamnya dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan tentang prilaku ekonomi bai dari dasar-dasar ekonomi, pengembangan Ekonomi, hubungan ekonomi internasional, dan pengawasan Negara terhadap kegiatan ekonomi, yang kesemuanya disajikan secara sistematis sehingga mudah di pahami ditambah lagi setiap aktifitas-aktifitas ekonominya selalu di kaitkan dengan atsar Umar Radhiyallahu Anhu. Sehingga kita bisa menggunakan buku ini sebagai pedoman kita untuk bermuamalah yang sesuai dengan Al Qur’an, Hadits, dan para Sahabat. Dengan membaca buku ini juga kita akan mengetahui tentang kehidupan Umar sebagai khalifah dalam mebuat kebijakan-kebijakan atau ijtihad dalam bidang ekonomi. Buku ini juga dapat memberikan alternatif solusi dan inovasi yang dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak pemangku kepentingan.

KEKURANGAN ISI BUKU

Sungguh karena banyaknya kelebihan dari buku ini sehingga saya pribadi sangat sulit menemukan kelemahan dari buku ini, walaupun kita ketahui bahwa buku ini adalah pekerjaan manusia yang kekurangan pasti meliputi. Menurut saya kekurangan dari buku ini adalah penulis menggunakan kalimat-kalimat sulit yang tidak mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca khususnya saya pribadi. Tapi mungkin menurut saya karena buku ini adalah terjemahan dari Bahasa Arab sehingga ada kata-kata yang diartikan ke Bahasa Indonesia menjadi sedikit ambigu dan agak sulit di pahami. 

MANFAAT ISI BUKU

Buku ini sangatlah bermanfaat bagi pembaca agar dapat mengetahui tentang dasar-dasar Ekonomi Islam dan juga mengkaji lebih dalam lagi mengenai kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter sesuai dengan perspektif Umar Radhiyallahu Anhu   khususnya  bagi anda para mahasiswa, praktisi ekonomi syari’ah dan siapa saja yang peduli terhadap pengembangan Ekonomi Syari’ah khususnya masyarakat muslim yang ingin terhindar dari perkara RIBA.  Dengan adanya buku ini kita bisa mengambil banyak pelajaran, mengingat karena banyaknya atsar Umar Radhiyallahu Anhu sehingga buku ini sangat bagus dalam menjadi tolak ukur dalam pengambilan keputusan oleh kaum muslim demi kemaslahatan umat. kita juga akan berpikir ulang bahwa islam itu adalah agama yang komprehensif tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah kepada tuhan tetapi juga membahas bagaimana berhubungan sesama manusia (Mu’amalah).

 

PENUTUP

Secara umum dapat disimpulkan, di dalam buku fiqih Umar Radhiyallahu Anhu  banyak intisari-intisari yang dapat kita ambil dan kita terapkan dalam permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, saya akan simpulkan sedikit dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam buku ini, diantaranya adalah :

  1. Kajian fikih ekonomi Umar memiliki urgensi yang spesifik, karena bersumber dari seseorang yang dipersaksikan oleh Nabi Shallallahu Alihi wa Sallam dengan keluasan ilmu, dan taufik Allah dalam pemahaman dan kebenaran.  Disamping itu masa kekhalifahan yang lama dan stabil, luasnya daerah taklukan, dan banyak hal-hal baru dalam masalah ekonomi, sehingga Umar Radhiyallahu Anhu  memiliki berbagai ijtihad yang tepat dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Sehingga dari ijtihad-ijtihad beliau ekonom muslim dapat mengambil manfaat dalam membangun pengetahuan yang benar tentang ekonomi islam.

  2. Keluasan fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu dalam mencakup mayoritas dasar-dasar ekonomi, disamping ijtihad-ijtihadnya yang tepat dalam penerapan ekonomi dan penyelesaian masalah-masalah ekonomi yang baru dengan keistimewaannya dalam sisi kecermatan, kedalaman, dan jauhnya pandangan. Menjadikan fikih ekonomi Umar akan tetap memiliki keistimewaan dan sumbangan sampai hari kiamat, karena beliau adalah orang yang berbicara berdasarkan ilham, yang Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hatinya.

  3. Kajian ini mengukuhkan bahwa kaum salaf mempercayai dan meyakini tentang komprehensifnya islam dalam segala bidang kehidupan dengan pemahaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, sehingga ilmu mereka tidak terbatas pada satu disiplin ilmu, namun anda akan mendapati mereka sebagai pakar fikih ekonomi disamping sebagai pakar dalam fiqih ibadah, fikih kemiliteran, fikih manajemen, dan lain-lain

  4. Kajian mengukuhkan bahwa fikih ekonomi Umar memiliki karakteristik antara kaidah-kaidah baku dan proses-proses penerapannya yang menjadi karakteristik ekonomi islam, di mana kaidah-kaidah baku harus dilindungi dan tidak boleh diusiknya, sedangkan proses-proses penerapan merupakan masalah ijtihadiyah. Dengan kata lain, bahwa tujuan-tujuan ekonomi memiliki karakteristik dalam kebakuannya, sedangkan pengembangan cara-cara perealisasiannya dapat dilakukan ijtihad di dalamnya dengan memperhatikan kondisi tempat dan zaman.

  5. Kajian ini dan yang sepertinya menjelaskan keutamaan islam bagi seorang muslim, yang mana islam berperan dalam membentuk kepribadian dan membinanya sehingga menjadi muslim yang intelek. Jika tidak, lalu siapakah Umar sebelum islam? Bagaimana kondisinya setelah masuk islam? Dari manakah dia mendapat keagungan tersebut? Dan dari mana datangnya kejeniusannya tersebut? Sesungguhnya Umar hidup dalam separuh usianya kurang lebih dalam Jahiliyah, dan tidak dikenal darinya kecuali sebagai duta Quraisy. Tapi ketika telah masuk islam, beliau menjadi salah satu orang besar, dan salah satu orang jenius yang Allah menjadikan kebenaran di dalam hatinya dan lisannya. 

Oleh : Muhammad Nur Bintang Saputra

Asisten Peneliti SIBERC, STEI SEBI dan Mahasantri Ruang Baik