Visi dan Misi
Visi Ikosindo
Menjadi Gerakan Ekonomi Syariah Indonesia, yang memperjuangkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi umat
MISI IKOSINDO
Memperkuat infra struktur ekonomi syariah dalam hal kelembagaan, keuangan, sumber daya manusia, dan sistem pendukung lainnya;
Memberdayakan ekonomi umat melalui koperasi syariah yang sehat, kuat, dan bermanfaat bagi umat;
Melakukan advokasi kebijakan di pusat dan daerah yang berpihak kepada ekonomi dan koperasi syariah;
Membangun jejaring ekonomi syariah yang professional dan beretika; dan
Mengembangkan riset dan inovasi ekonomi dan koperasi syariah.
Struktur Pengurus












Organisasi Ikosindo
Ikosindo
Majelis Wali Amanah
Ikosindo
Dewan Pengurus Pusat
Ikosindo
Divisi
Ikosindo
Koordinator Wilayah
IkosindoSejarah Ikosindo
UUD 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha berbasis pada kepentingan ekonomi anggotanya, wujud demokrasi ekonomi, dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Amanah konstitusi itu menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Nasional.
Semua UU Koperasi (1967, 1992, 2012 yang dibatalkan MK) menegaskan peran strategis koperasi dalam mewujudkan masyarakat yang adil , makmur, dan sejahtera. Koperasi dipilih sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena sangat cocok untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan ke-hidupan demokrasi ekonomi, ekonomi yang berciri demokratis, otonom, partisipatif, ter-buka, dan berwatak sosial, (kebersamaan dan kekeluargaan).
Koperasi di berbagai belahan dunia telah menjadi kekuatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari . Koperasi menjadi kekuatan untuk memerangi mafia pangan dan energy , menyediakan sektor perumahan rakyat, mengelola hutan, dan perkebunan rakyat, dan lain sebagainya.Di Negara kita, petani, nelayan, peternak, petambak, industri rumahan nasibnya berada dalam tekanan mafia. Mereka kita biarkan dalam kondisi yang lemah posisi tawarnya, bergerak hanya di on farm. Sementara , sector off farmnya, seperti pem-biayaan, pengolahan , pemasaran, dan lainnya yang menghasilkan keuntungan besar dikuasai oleh mafia korporasi besar.
Di dalam aspek regulasi bahkan banyak yang tidak mendukung, seperti misalnya dalam Undang-Undang (UU) Penanaman Modal yang hanya diperbolehkan investasi Modal asing dalam bentuk Persero. Sehingga banyak justru memperkuat cengkeraman imperi-alisme. Investasi bukan menjadi daya dorong ekonomi domestik, tetapi justru disinsentif sosial. UU BUMN kita juga diskrimiminatif. Posisikan badan hukum koperasi sebagai tempat terima belas kasih dan pemerintah lebih suka gunakan badan hukum persero.
Kondisi koperasi yang hanya dijadikan pemain figuran seperti ini tentu bukan hanya ka-rena rendahnya komitmen kebijakan, juga menyangkut paradigma. Selama ini kita su-dah terlanjur disuguhi citra koperasi yang tidak profesional dan tergantung pada pemerintah. Dan bukan menjadi gerakan ekonomi masyarakat dengan mengambil manfaat keunggulan kelembagaannya jika dibanding dengan model organisasi bisnis lainnya. Bangsa ini harus kembali jadikan koperasi sebagai kekuatan soko guru ekonomi.
Kontribusi koperasi terhadap PDB pada tahun 2014 hanya sebesar 2 persen dari total PDB kita sebesar Rp 10.544 triliun. Jumlah koperasi kita 209.000 (BPS, 2015). Ini terban-yak di dunia. Keberadaan koperasi yang jumlahnya banyak, namun peranannya sangat kecil dalam perekonomian nasional. Dari sisi peruntukkan pembiayaan koperasi, mayori-tas masih pada kredit konsumtif. Sementara itu dilihat dari kemampuan modal nya, Koperasi masih tergantung dana pihak ketiga. Di sektor pangan dan energy, koperasi jarang yg bergerak di dua sektor ini. Padahal 2 sektor inilah indikator kekuatan ke-mandirian ekonomi Bangsa. Dilihat dari kontribusi omset sektoralnya, Koperasi kita didominasi jasa Simpan pinjam yang mencapai 90 persen.
Tentang iKOSINDO
iKOSINDO adalah wadah baru gerakan Koperasi Syariah, untuk saling belajar, saling memberdayakan, dan saling membela kepentingan Koperasi Syariah dan anggotanya. Agar Koperasi, berkembang sesuai jati dirinya, sebagai gerakan ekonomi rakyat & men-jadi sokoguru perekonomian Bangsa, sesuai Amanah Konstitusi.
Jati diri Koperasi adalah gerakan. Dan yang bisa menghidupkan gerakan adalah orang atau komunitas yang memiliki ideologi.
iKOSINDO ini berawal dari pertemuan komunitas BMT & pegiat LKS, pada tanggal 29 November 2015 di Jakarta, yang diorganisir oleh Global Entrepreuner Profesional. Forum itu bersepakat membentuk wadah BMT tingkat nasional.
Embrio dari iKOSINDO, sebenarnya sudah ada sejak sepuluh tahun lalu (sekitar tahun 2000, sebelum tulisan ini dibuat – red), dimulai dari adanya Koperasi Sekunder KOSINDO di Jakarta. Juga Forum forum BMT sejenis di dae-rah. (Seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY; Pati, dll).
Saat ini iKOSINDO sedang mempersiapkan diri untuk menjadi wadah legal dan riil bagi BMT. iKOSINDO sebagai wadah gerakan Koperasi Syariah, dapat di resmikan ke publik, pada hari Koperasi, 12 Juli tahun 2016 ini.
Keanggotaan iKOSINDO adalah Koperasi syariah yang diwakili individu. Mengakomodir keanggotaan individu yang peduli dan keahliannya relevan dengan Koperasi syariah.
- Goal iKOSINDO
1. Database anggota yang akurat
2. Peningkatan kapasitas SDM Koperasi
3. Standarisasi Sistem di level Anggota
4. Terbentuknya lembaga APEX berbasis TI yang terintegrasi
5. Teraplikasinya kepatuhan syariah
6. Pendidikan bagi Rakyat Indonesia, tentang ekonomi syariah & Koperasi Syariah
7. Advokasi Kebijakan Pro-Koperasi syariah di Pusat dan Daerah.
8. iKOSINDO menyebar, minimal separo Nusantara.
Jatidiri Koperasi syariah anggota iKOSINDO adalah Lembaga Dakwah ekonomi yang dimiliki Ummat (khususnya rakyat biasa).
Tentang Kami
Perkumpulan Insan Koperasi Syariah Indonesia.
100 anggota Koperasi dan individu dari berbagai daerah di Indonesia.
ALAMAT
Jl. Menoreh Utara Raya No. 01, Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232