Prof. Achmad Firdaus Dorong Koperasi Syariah Perluas Peran di Industri Halal

Oleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)

Di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk memperkuat industri halal nasional, peran koperasi syariah justru dinilai belum berkembang secara optimal. Selama ini, koperasi syariah lebih banyak dikenal sebagai lembaga intermediasi keuangan yang bergerak di sektor simpan pinjam dan pembiayaan mikro. Padahal, potensi kontribusinya terhadap industri halal bisa jauh lebih luas dari sekadar menyalurkan modal usaha.

Hal ini menjadi sorotan Guru Besar Universitas Islam Tazkia, Prof. Achmad Firdaus, yang menyatakan bahwa koperasi syariah semestinya tidak berhenti hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan semata. Menurutnya, koperasi syariah perlu masuk ke seluruh rantai nilai industri halal, mulai dari pasokan bahan baku, proses sertifikasi, hingga pemasaran produk anggotanya yang mayoritas bergerak di sektor makanan, minuman, dan fesyen muslim.

Koperasi Syariah Baru Berperan di Ujung Pembiayaan

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Achmad Firdaus dalam sebuah wawancara di kanal YouTube INDEF yang diunggah pertengahan Juli 2026 lalu. Ia menilai koperasi syariah saat ini baru mengambil ceruk di ujung pembiayaan dan belum benar-benar terlibat dalam keseluruhan proses bisnis industri halal. Padahal, industri halal mencakup rantai yang panjang dan kompleks, mulai dari hulu hingga hilir, yang seharusnya bisa menjadi ladang kontribusi lebih besar bagi koperasi syariah.

Kondisi ini menjadi catatan penting mengingat koperasi syariah sejatinya memiliki basis anggota yang cukup luas di berbagai daerah, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor-sektor terkait industri halal. Jika koperasi syariah hanya berperan sebagai penyedia modal, maka nilai tambah yang bisa dihasilkan bagi anggotanya pun menjadi terbatas.

Perlunya Sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Sosial Islam

Selain mendorong perluasan peran di rantai nilai industri halal, Prof. Achmad Firdaus juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi syariah dengan lembaga pengelola dana sosial Islam, seperti Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi ini dipandang penting agar dukungan terhadap industri halal tidak hanya berhenti pada penyaluran modal usaha, tetapi juga mencakup aspek pemberdayaan yang lebih menyeluruh.

Baca Juga  Belajar Dari Koperasi Besar

Kolaborasi semacam ini membuka peluang bagi koperasi syariah untuk memperluas fungsi sosial sekaligus fungsi ekonominya secara bersamaan. Dana sosial Islam yang dikelola LAZ maupun UPZ dapat menjadi pelengkap pembiayaan komersial dari koperasi, terutama bagi anggota yang membutuhkan pendampingan pada tahap awal usaha atau membutuhkan dukungan non-finansial seperti pelatihan dan sertifikasi halal.

Momentum Penguatan Industri Halal Nasional

Dorongan ini muncul di saat yang tepat, mengingat pemerintah tengah gencar memperkuat ekosistem industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Berbagai program penguatan koperasi juga terus digulirkan, mulai dari penguatan Koperasi Desa Merah Putih hingga berbagai pelatihan koperasi syariah yang menyasar pelaku usaha di berbagai komunitas.

Namun, penguatan dari sisi kelembagaan saja belum cukup apabila koperasi syariah tidak turut memperluas cakupan perannya. Industri halal membutuhkan dukungan yang menyeluruh, bukan hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari sisi rantai pasok, standarisasi, hingga akses pasar. Di sinilah koperasi syariah memiliki peluang besar untuk mengambil peran yang lebih strategis.

Tantangan sekaligus Peluang bagi Koperasi Syariah

Perluasan peran ini tentu bukan tanpa tantangan. Koperasi syariah perlu membangun kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia, jaringan usaha, hingga pemahaman terhadap standar dan regulasi industri halal. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik regulator, lembaga sertifikasi, maupun lembaga pengelola dana sosial Islam, menjadi kunci agar transformasi ini dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

Di sisi lain, peluang yang terbuka juga tidak kalah besar. Dengan basis anggota yang luas dan kedekatan dengan pelaku usaha di tingkat akar rumput, koperasi syariah berada pada posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha halal dengan ekosistem pendukung yang lebih luas. Jika peran ini dapat dioptimalkan, koperasi syariah tidak hanya akan menjadi penyedia modal, tetapi juga motor penggerak yang menghubungkan seluruh rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir.

Baca Juga  MUNAS Ke-3 IKOSINDO 2026, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Koperasi Syariah Menuju Kemandirian Ekonomi Indonesia

Pernyataan Prof. Achmad Firdaus ini menjadi pengingat bahwa masa depan koperasi syariah tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar dana yang tersalurkan, tetapi juga dari sejauh mana kontribusinya dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang utuh. Perluasan peran ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh insan koperasi syariah, termasuk IKOSINDO, untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi demi kemajuan ekonomi umat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *