Perkuat Permodalan Pengusaha Muslimah melalui Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah
/0 Comments/in Artikel/by administratorOleh: Mujahidah Adilah (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)
Akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha perempuan di Indonesia, termasuk para pengusaha muslimah. Banyak dari mereka memiliki usaha yang sudah berjalan dan berpotensi berkembang, namun terkendala keterbatasan modal serta minimnya akses ke lembaga pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di tengah kondisi ini, koperasi syariah hadir sebagai salah satu solusi yang mulai mendapat perhatian serius, terutama dengan skema pembiayaan berbasis mudharabah yang dinilai lebih amanah dan berkeadilan.
Apa Itu Koperasi Syariah Berbasis Mudharabah?
Mudharabah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang mengatur kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sementara risiko kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola. Prinsip ini berbeda jauh dari skema simpan pinjam konvensional yang membebankan bunga tetap kepada peminjam, tanpa memandang untung atau rugi usaha yang dijalankan.
Dalam konteks koperasi syariah, skema mudharabah memungkinkan anggota koperasi mendapatkan modal usaha tanpa harus terjebak pada bunga yang memberatkan. Sebagai gantinya, hasil usaha dibagi secara proporsional antara koperasi dan anggota peminjam, sehingga hubungan yang terbangun lebih mencerminkan prinsip gotong royong dan saling percaya, bukan sekadar relasi kreditur-debitur.
Momentum: Dorongan Pemerintah lewat WPMI
Isu ini kembali mengemuka setelah Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong pembentukan koperasi syariah di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Wanita Pengusaha Muslimah Indonesia (WPMI). Dorongan tersebut disampaikan Menkop saat membuka Pelatihan Koperasi Syariah dan Bazar Koperasi 2026 yang digelar DPP WPMI di Jakarta pada awal Agustus 2026.
Menkop menyampaikan bahwa pemerintah mendukung pelaku usaha perempuan yang tergabung dalam WPMI agar bisa naik kelas melalui wadah koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi syariah WPMI diharapkan dapat menjalankan skema simpan pinjam yang amanah dan sesuai dengan prinsip mudharabah. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang tidak hanya mendorong pembentukan koperasi secara formal, tetapi juga memastikan koperasi tersebut berjalan sesuai nilai-nilai syariah yang menjadi identitasnya.
Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah yang tengah mendorong penguatan koperasi berbasis syariah di berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga komunitas usaha tertentu, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi mikro dan penguatan sektor UMKM secara lebih luas.
Manfaat bagi Pengusaha Muslimah
Kehadiran koperasi syariah berbasis mudharabah membuka sejumlah manfaat konkret bagi pengusaha muslimah, di antaranya:
- Akses modal tanpa riba. Pengusaha muslimah dapat memperoleh modal usaha tanpa harus menanggung beban bunga tetap, sehingga lebih ringan terutama bagi usaha yang baru berkembang atau mengalami fluktuasi pendapatan.
- Skema bagi hasil yang lebih adil. Karena keuntungan dibagi berdasarkan hasil usaha riil, risiko antara pemilik modal dan pengelola usaha menjadi lebih seimbang dibandingkan sistem bunga tetap.
- Wadah pemberdayaan, bukan sekadar transaksi. Koperasi syariah yang dibangun dalam komunitas seperti WPMI berpotensi menjadi ruang pendampingan usaha, berbagi jaringan, dan penguatan kapasitas anggota, tidak hanya sebatas penyaluran dana.
- Mendukung pertumbuhan UMKM perempuan secara kolektif. Ketika semakin banyak pengusaha muslimah naik kelas, dampaknya turut memperkuat ekosistem UMKM syariah secara nasional.
Tantangan yang Perlu Diperhatikan
Meski peluangnya besar, sejumlah tantangan tetap perlu diantisipasi agar koperasi syariah berbasis mudharabah dapat berjalan optimal:
Pertama, literasi keuangan syariah di kalangan pelaku usaha, termasuk pengusaha muslimah, masih perlu terus ditingkatkan agar mereka benar-benar memahami mekanisme bagi hasil, hak, dan kewajiban dalam akad mudharabah, bukan sekadar mengikuti program karena insentif jangka pendek.
Kedua, pendampingan usaha yang berkelanjutan menjadi kunci agar koperasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang mendorong keberlangsungan usaha anggotanya.
Ketiga, diperlukan sinergi lintas lembaga, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan syariah lain, agar koperasi syariah berbasis komunitas seperti WPMI memiliki landasan tata kelola yang kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Penutup
Koperasi syariah berbasis mudharabah membuka jalan baru bagi pengusaha muslimah untuk mengakses permodalan secara lebih adil dan sesuai prinsip syariah. Namun, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif para pengusaha muslimah itu sendiri untuk memahami, memanfaatkan, dan menjaga amanah yang melekat dalam akad mudharabah. Dengan begitu, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi permodalan, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong royong dan keberkahan dalam ekonomi umat.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!