Tren Cashless Society Ketika Transaksi Tak Lagi Menggunakan Uang Tunai
/0 Comments/in Artikel/by administratorOleh: Dinda Nayla Tsuroya Firdaus (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI)
Pernahkah kita pergi ke minimarket tanpa membawa uang tunai, tetapi tetap merasa aman karena ada QRIS di dalam ponsel? Atau membeli makanan, membayar transportasi, hingga mentransfer uang kepada teman hanya dengan beberapa kali menekan layar? Kebiasaan seperti ini sekarang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi tanpa menggunakan uang tunai atau yang sering disebut sebagai cashless society. Perkembangan tersebut bukan sekadar perubahan cara membayar. Ia juga menunjukkan bagaimana teknologi telah mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Bank Indonesia mencatat bahwa pada triwulan II 2026 volume transaksi pembayaran digital Indonesia mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi melalui aplikasi mobile, internet, dan QRIS juga terus mengalami pertumbuhan.
Namun, muncul pertanyaan yang menarik bagi umat Islam: apakah transaksi tanpa uang tunai tetap sesuai dengan prinsip ekonomi syariah?
Cashless Bukan Berarti Tidak Syariah
Secara sederhana, cashless berarti melakukan transaksi tanpa menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan uang logam. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu, transfer bank, dompet digital, maupun QRIS. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penggunaan teknologi dalam transaksi pada dasarnya bukanlah masalah selama mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan sekadar apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau digital, tetapi bagaimana akad dan mekanisme transaksi tersebut dilakukan.
Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi syariah harus dilakukan secara transparan dan adil serta berdasarkan prinsip suka sama suka. Dalam transaksi syariah juga harus dihindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar atau ketidakjelasan, dan spekulasi. Artinya, pembayaran menggunakan QRIS atau dompet digital tidak otomatis menjadi haram hanya karena menggunakan teknologi. Selama transaksi barang atau jasa yang dilakukan halal, harga dan ketentuannya jelas, serta tidak terdapat unsur yang dilarang syariah, maka teknologi pembayaran tersebut pada dasarnya dapat digunakan.
Yang Perlu Diperhatikan Bukan Hanya Alat Bayarnya
Bayangkan seseorang membeli makanan seharga Rp25.000. Ia kemudian membayar menggunakan QRIS dan saldo rekeningnya langsung berkurang sebesar Rp25.000. Dalam transaksi sederhana seperti ini, teknologi hanya menjadi alat untuk mempermudah pembayaran. Persoalan syariah dapat muncul apabila di dalam transaksi tersebut terdapat unsur lain yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, terdapat biaya atau tambahan yang tidak jelas, mekanisme yang mengandung riba, atau transaksi terhadap barang dan jasa yang haram. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya, “Apakah QRIS atau dompet digital itu halal?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Bagaimana mekanisme transaksi yang terjadi di balik penggunaan teknologi tersebut?”
Bank Indonesia sendiri telah mengembangkan berbagai instrumen dan kebijakan yang mendukung sistem pembayaran digital. Di sisi ekonomi syariah, Bank Indonesia juga terus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional.
Kemudahan Harus Tetap Diikuti Kehati-hatian
Salah satu kelebihan sistem cashless adalah kemudahan. Kita tidak perlu membawa banyak uang tunai dan transaksi dapat dilakukan dengan cepat. Bagi pelaku usaha, pembayaran digital juga dapat membantu proses pencatatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki sisi lain. Karena transaksi hanya membutuhkan beberapa sentuhan pada layar, seseorang terkadang menjadi kurang sadar terhadap jumlah uang yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.
Di sinilah prinsip Hukum Ekonomi Syariah menjadi penting. Ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidak bolehnya suatu transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan. Dalam prinsip transaksi syariah, kemaslahatan berkaitan dengan manfaat yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual dan tidak menimbulkan kemudaratan. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan tujuan syariah atau maqashid syariah, termasuk perlindungan terhadap harta. Dengan demikian, penggunaan pembayaran digital seharusnya membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih mudah, aman, dan bermanfaat, bukan justru membuat seseorang kehilangan kendali atas keuangannya.
Cashless Society dan Tantangan Hukum Ekonomi Syariah
Perkembangan cashless society menunjukkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah juga harus mampu menjawab perkembangan teknologi. Dulu, pembahasan transaksi mungkin lebih banyak berkaitan dengan jual beli secara langsung, sedangkan sekarang transaksi dapat berlangsung melalui aplikasi dan platform digital. Hal ini tidak berarti prinsip syariah harus berubah mengikuti teknologi. Justru prinsip syariah menjadi pedoman untuk menilai apakah perkembangan teknologi tersebut digunakan dengan cara yang benar.
Bank Indonesia bahkan telah memiliki berbagai pengaturan mengenai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah. Dalam pengaturan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah, misalnya, Bank Indonesia mengatur produk, pelaku, transaksi, hingga mekanisme pengawasan agar aktivitas tersebut berjalan sesuai prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dan prinsip syariah bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama inovasi teknologi tetap memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, keadilan, dan kemaslahatan.
Jadi, Bolehkah Muslim Menggunakan Pembayaran Digital?
Jawabannya tidak bisa hanya ditentukan dari apakah transaksi tersebut menggunakan uang tunai atau tidak. Media pembayaran bukan satu-satunya ukuran halal atau haramnya sebuah transaksi. Yang perlu diperhatikan adalah objek transaksi, akad yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, harga dan ketentuannya, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang dalam syariah. Dengan begitu, masyarakat Muslim tidak perlu merasa bahwa perkembangan teknologi pembayaran selalu bertentangan dengan prinsip Islam. Justru teknologi dapat menjadi sarana untuk menciptakan transaksi yang lebih praktis dan efisien selama digunakan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, menjadi bagian dari cashless society bukan berarti meninggalkan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Sebaliknya, semakin mudah teknologi digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik sebuah transaksi. Sebab dalam ekonomi syariah, kemudahan memang penting, tetapi kehalalan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan tetap menjadi dasar utama.


Selamat Datang di Era Attention Economy by commonedge.org


Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!