KSPPS: Lalu Di Mana Ruang Baitul Maalnya?
/0 Comments/in Artikel/by administratorBMT Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Mengapa Masyarakat Belum Menyadarinya?
Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)
Ketika nama BMT berubah menjadi KSPPS, apakah fungsi Maal ikut hilang? Atau sebenarnya kita hanya mengganti nama, sementara kebutuhan sosialnya tetap ada?
Ada kalimat yang kadang muncul ketika kita berbicara tentang Baitul Maal di BMT:
“Sekarang sudah bukan BMT. Sekarang KSPPS.”
Benar.
Secara kelembagaan, banyak lembaga yang dahulu dikenal sebagai BMT kini menggunakan bentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Tetapi bagi saya, perubahan nama tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Kalau sekarang namanya KSPPS, lalu bagaimana kita memahami kata “pinjam” dan “pembiayaan syariah” di dalamnya?
Karena dalam praktik, kita sering begitu terbiasa dengan kata pembiayaan sampai lupa bahwa regulasi KSPPS juga mengenal pinjaman berdasarkan akad qardh.
Dan di sinilah saya melihat ada ruang yang sangat menarik untuk Baitul Maal.
Pinjaman dan Pembiayaan Tidak Selalu Berarti Mencari Keuntungan
Dalam kegiatan Tamwil, kita tentu mengenal berbagai pembiayaan.
Ada murabahah.
Ada mudharabah.
Ada musyarakah.
Ada ijarah.
Dan berbagai akad lainnya.
Dalam akad-akad tersebut, BMT dapat memperoleh pendapatan sesuai karakter akadnya.
Itulah wilayah bisnis Tamwil.
Tetapi syariah juga mengenal qardh.
Qardh adalah pinjaman yang pada dasarnya merupakan bentuk pertolongan.
Orang yang memberikan qardh tidak sedang menjadikan pinjaman tersebut sebagai sarana untuk mengambil keuntungan dari orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
Di dalam aturan KSPPS pun qardh masih disebut sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Permenkop 8 Tahun 2023 menyebut bahwa penyaluran dana KSPPS dapat berupa pinjaman berdasarkan akad Qardh, selain pembiayaan dengan akad seperti murabahah, salam, istishna, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lainnya.
Bagi saya, ini menarik.
Karena di sinilah kita menemukan dua kebutuhan yang berbeda.
Ada orang yang datang ke BMT karena memang membutuhkan pembiayaan usaha.
Ada pula orang yang datang karena sedang membutuhkan pertolongan.
Keduanya sama-sama membutuhkan uang.
Tetapi kebutuhannya berbeda.
Dan tidak semua orang yang membutuhkan uang harus selalu dilayani dengan logika bisnis.
Di Sinilah Saya Melihat Ruang Baitul Maal
Bayangkan seorang ibu dhuafa yang mempunyai usaha kecil.
Ia berjualan makanan.
Modalnya hanya Rp500 ribu atau Rp1 juta.
Usahanya sebenarnya berjalan.
Tetapi suatu hari modalnya habis.
Ia tidak mempunyai tabungan.
Ia tidak mempunyai agunan.
Kemampuannya membayar angsuran pembiayaan komersial juga belum memadai.
Kalau kita melihatnya hanya dengan kacamata Tamwil, mungkin kita akan mengatakan:
“Belum layak dibiayai.”
Dan secara bisnis, keputusan itu mungkin benar.
Tetapi apakah berarti persoalannya selesai?
Tidak.
Karena orang tersebut tetap membutuhkan jalan keluar.
Di sinilah Baitul Maal dapat mempunyai peran.
Bukan mengambil alih fungsi Tamwil.
Bukan memberikan pembiayaan komersial tanpa perhitungan.
Tetapi melakukan pemberdayaan sosial.
Dalam model yang sesuai, salah satu instrumennya dapat berupa qardh atau bentuk pemberdayaan lainnya yang menggunakan sumber dana dan akad sesuai ketentuan.
Misalnya:
dana sosial
↓
qardh/pemberdayaan
↓
usaha berjalan kembali
↓
penerima manfaat mulai mandiri
↓
dana dapat dikembalikan sesuai akad
↓
dapat dimanfaatkan kembali untuk penerima manfaat lainnya
Ini bukan margin.
Ini bukan bisnis pembiayaan.
Ini adalah fungsi sosial yang membantu orang menjadi lebih berdaya.
Tidak Semua Orang Harus Menjadi Nasabah Pembiayaan
Saya kira ini juga penting bagi pimpinan BMT.
Kadang-kadang kita melihat masyarakat hanya dari satu pertanyaan:
“Bisa dibiayai atau tidak?”
Padahal masyarakat mempunyai kondisi yang beragam.
Ada yang sudah layak mendapatkan pembiayaan.
Ada yang belum layak.
Ada yang membutuhkan modal.
Ada yang membutuhkan pelatihan.
Ada yang membutuhkan pendampingan.
Ada yang membutuhkan bantuan darurat.
Ada yang membutuhkan akses pasar.
Ada yang membutuhkan qardh.
Ada yang membutuhkan zakat.
Ada yang membutuhkan wakaf produktif.
Kalau seluruh persoalan masyarakat dipaksa masuk ke dalam produk Tamwil, maka orang yang belum layak secara bisnis akan selalu berada di luar jangkauan BMT.
Baitul Maal dapat mengisi ruang yang berbeda.
Tamwil melayani kebutuhan ekonomi yang layak secara bisnis.
Maal melayani kebutuhan sosial dan pemberdayaan yang memang tidak selalu layak dihitung dengan margin.
Keduanya bukan saingan.
Justru keduanya membuat jangkauan BMT menjadi lebih luas.
Menariknya, Regulasi KSPPS Sendiri Masih Mengenal Maal dan Tamwil
Ini yang menurut saya perlu diketahui oleh para pengelola KSPPS.
Jangan sampai karena sekarang menggunakan nama KSPPS, kita merasa bahwa istilah Maal sudah tidak relevan.
Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 secara eksplisit menyebut bahwa koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat memiliki unit kegiatan sosial Maal dan unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.
Bagi saya, kalimat ini cukup menarik.
Karena ternyata dalam regulasi KSPPS sendiri, kita masih menemukan dua istilah:
Maal.
Tamwil.
Artinya, perubahan kelembagaan dari BMT menjadi KSPPS tidak serta-merta menghapus gagasan tentang Maal.
Justru regulasi tersebut memberi ruang yang jelas bagi keberadaan:
unit kegiatan sosial Maal
dan
unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.
Jadi ketika ada yang berkata:
“Sekarang kan sudah KSPPS, bukan BMT.”
Saya kira jawabannya tidak perlu panjang.
“Benar. Tetapi KSPPS juga mengenal Maal dan Tamwil.”
Maal dan Tamwil Mempunyai Wilayah yang Berbeda
Saya semakin melihat bahwa persoalan sebenarnya bukan bagaimana membuat Maal menjadi Tamwil.
Justru kita harus memahami wilayah masing-masing.
Tamwil
Ketika masyarakat mempunyai kebutuhan ekonomi yang layak dibiayai:
analisis → pembiayaan → usaha → pembayaran → pendapatan/margin.
Ini wilayah bisnis.
Maal
Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pemberdayaan, atau akses ekonomi yang belum dapat dilayani dengan logika pembiayaan komersial:
identifikasi kebutuhan → bantuan/pemberdayaan → pendampingan → kemandirian.
Ini wilayah sosial.
Dalam kondisi tertentu, qardh dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan.
Dengan begitu, masyarakat tidak selalu dipaksa menjadi “nasabah yang menghasilkan margin” agar bisa mendapatkan manfaat dari BMT.
Ada ruang bagi BMT untuk hadir sebagai lembaga yang juga menolong dan memberdayakan.
Justru Di Sini BMT Menjadi Lebih Utuh
Saya pernah berpikir, jangan-jangan selama ini kita terlalu cepat melihat Baitul Maal sebagai kegiatan sosial yang berada di luar bisnis.
Padahal kalau kita lihat dari kebutuhan masyarakat, Maal dan Tamwil justru bisa menjadi dua pintu yang berbeda.
Orang datang ke BMT karena ingin menabung.
Tamwil melayani.
Orang datang karena membutuhkan pembiayaan.
Tamwil melayani.
Orang datang karena ingin berzakat.
Maal melayani.
Orang datang karena ingin berwakaf.
Maal melayani.
Orang datang karena membutuhkan pemberdayaan.
Maal melayani.
Orang yang sudah berdaya kemudian membutuhkan modal usaha.
Tamwil dapat melayani.
Maka perjalanan seseorang di dalam ekosistem BMT tidak harus selalu dimulai dan berakhir pada pembiayaan.
Ada perjalanan sosial.
Ada perjalanan ekonomi.
Dan keduanya bisa saling bertemu.
Dari Maal ke Tamwil
Saya kira ini salah satu hubungan yang paling menarik.
Misalnya ada seorang mustahik.
Awalnya ia menerima bantuan.
Kemudian Baitul Maal melakukan pemberdayaan.
Ia mendapatkan pelatihan.
Usahanya mulai berjalan.
Pendapatannya mulai meningkat.
Kemudian ia tidak lagi membutuhkan bantuan.
Ia menjadi lebih mandiri.
Beberapa waktu kemudian, ia membutuhkan modal yang lebih besar.
Pada titik itu, ia mungkin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan Tamwil.
Perjalanannya menjadi:
mustahik → penerima manfaat → pelaku usaha → anggota → nasabah pembiayaan.
Tidak semua orang akan melewati perjalanan tersebut.
Tetapi sebagian mungkin.
Dan justru di situlah kita melihat bahwa Maal dapat menjadi bagian dari ekosistem pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kemudian juga memberi ruang bagi Tamwil.
Bukan karena Maal diarahkan untuk mencari nasabah.
Tetapi karena masyarakat yang diberdayakan memang dapat tumbuh menjadi pelaku ekonomi.
Dari Tamwil ke Maal
Hubungannya juga bisa berjalan sebaliknya.
Anggota Tamwil mengalami musibah.
Usahanya jatuh.
Keluarganya membutuhkan bantuan.
Ia mungkin tidak selalu membutuhkan pembiayaan baru.
Yang ia butuhkan bisa jadi justru bantuan sosial.
Di sinilah Maal dapat hadir.
Jadi hubungan Maal dan Tamwil bukan hanya:
Maal membantu Tamwil mendapatkan nasabah.
Tidak.
Tamwil juga mempunyai anggota yang dapat membutuhkan fungsi sosial Maal.
Dengan demikian, keduanya benar-benar menjadi bagian dari satu ekosistem.
Bukan Berarti Semua Qardh Harus Dikelola Maal
Ini juga perlu saya tegaskan.
Saya tidak ingin kita membuat kesimpulan terlalu sederhana:
“Ada qardh berarti qardh pasti Baitul Maal.”
Tidak demikian.
Qardh merupakan salah satu akad yang dapat digunakan dalam kegiatan KSPPS.
Tetapi keberadaan unit sosial Maal dan unit bisnis Tamwil tetap harus dilihat dari tujuan, sumber dana, akad, dan tata kelola masing-masing.
Yang ingin saya tunjukkan adalah adanya ruang yang secara prinsip sangat cocok dengan fungsi sosial Maal.
Ada kebutuhan masyarakat yang memang tidak tepat jika seluruhnya dilihat sebagai peluang margin.
Dan qardh merupakan salah satu contoh akad yang memperlihatkan bahwa dalam ekonomi syariah terdapat ruang untuk menolong, bukan hanya ruang untuk bertransaksi.
Jangan Sampai KSPPS Hanya Mengambil Kata “Pembiayaan”
Saya kira ini juga perlu direnungkan.
Ketika mendengar KSPPS, yang sering terbayang adalah:
simpanan → pembiayaan → angsuran → margin.
Tidak salah.
Itu memang bagian penting dari Tamwil.
Tetapi jangan sampai KSPPS akhirnya hanya mengambil sisi bisnis dari prinsip syariah, sementara sisi sosialnya semakin lama semakin hilang.
Padahal regulasi sendiri masih memberi ruang:
unit kegiatan sosial Maal
berdampingan dengan
unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.
Menurut saya, ini bukan kebetulan.
Karena koperasi syariah memang tidak hanya berbicara tentang bagaimana uang diputar.
Ia juga berbicara tentang bagaimana kegiatan ekonomi memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.
PP 7 Tahun 2021 juga menyebut bahwa koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat.
Kalau Begitu, Apa Fungsi Maal dalam KSPPS?
Kalau saya harus menjawab sebagai seorang praktisi Baitul Maal, saya akan mengatakan:
Maal adalah ruang bagi KSPPS untuk menjalankan sisi sosial dari prinsip syariahnya.
Tamwil mengelola aktivitas bisnis.
Maal mengelola aktivitas sosial.
Tamwil dapat memperoleh pendapatan dari aktivitas pembiayaan.
Maal mengelola dana sosial dan menjalankan pemberdayaan.
Tamwil membantu orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi untuk berkembang.
Maal membantu orang yang belum cukup berdaya agar mempunyai kesempatan untuk berkembang.
Tamwil melihat kelayakan bisnis.
Maal juga harus melihat kemaslahatan dan kebutuhan sosial.
Tamwil membutuhkan perhitungan risiko.
Maal membutuhkan amanah dan ketepatan sasaran.
Keduanya membutuhkan profesionalisme.
Keduanya membutuhkan SDM.
Keduanya membutuhkan sistem.
Dan keduanya membutuhkan pimpinan yang memahami fungsinya.
Jangan Karena Namanya KSPPS, Kita Lupa Mengapa Ada “Maal”
Mungkin inilah pesan yang paling ingin saya sampaikan.
Saya tidak mempermasalahkan apakah sebuah lembaga disebut:
BMT
atau
KSPPS.
Nama kelembagaan memang dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi.
Yang lebih penting adalah:
apa yang kita jalankan di dalamnya?
Kalau KSPPS hanya menjalankan simpanan dan pembiayaan, maka ia memang akan terasa seperti lembaga keuangan syariah biasa.
Tetapi ketika KSPPS juga membangun fungsi sosial Maal, melakukan pemberdayaan, mengelola dana sosial sesuai amanah, membangun hubungan dengan masyarakat, dan menghadirkan qardh atau bentuk pemberdayaan sosial yang sesuai, maka wajahnya menjadi lebih lengkap.
Ada Tamwil.
Ada Maal.
Ada bisnis.
Ada kepedulian.
Ada pendapatan.
Ada kemanfaatan.
Dan menurut saya, justru perpaduan itulah yang membuat BMT—atau sekarang KSPPS—mempunyai karakter yang berbeda.
Pada Akhirnya, Saya Tidak Sedang Memperdebatkan Istilah
Saya tidak ingin perdebatan ini berhenti pada:
“Sekarang namanya BMT atau KSPPS?”
Menurut saya, itu bukan persoalan utamanya.
Persoalannya adalah:
Apakah KSPPS hanya ingin menjadi lembaga yang menyalurkan pembiayaan, atau ingin benar-benar menjalankan seluruh potensi fungsi sosial dan ekonomi yang diberikan oleh prinsip koperasi syariah?
Karena kalau jawabannya yang kedua, maka Baitul Maal masih mempunyai tempat.
Bahkan tempatnya cukup jelas.
Bukan sebagai beban Tamwil.
Bukan sebagai kegiatan tambahan yang dikerjakan kalau ada uang.
Dan bukan pula sebagai cara untuk mengganggu bisnis.
Tetapi sebagai unit kegiatan sosial yang berjalan berdampingan dengan unit kegiatan bisnis Tamwil.
Dan bagi saya, kata “pinjam” dalam KSPPS juga menjadi pengingat yang sederhana.
Bahwa dalam ekonomi syariah, tidak semua hubungan dengan uang harus berakhir pada keuntungan.
Ada saat ketika seseorang membutuhkan pembiayaan.
Tetapi ada juga saat ketika seseorang membutuhkan pertolongan.
Ada saat ketika kita menjadi pedagang.
Tetapi ada juga saat ketika kita menjadi penolong.
Ada saat ketika BMT mendapatkan margin.
Tetapi ada juga saat ketika BMT memberikan kesempatan kepada seseorang untuk bangkit.
Di situlah saya melihat Baitul Maal.
Bukan sebagai bagian yang berada di luar KSPPS.
Tetapi sebagai salah satu ruang yang membuat KSPPS tidak hanya menjadi lembaga yang mengelola uang, melainkan juga lembaga yang mengelola kemanfaatan.
Dan mungkin, pada akhirnya, itulah makna yang sering kita lupakan:
Kita tidak hanya ingin membangun koperasi yang syariah dalam akadnya.
Kita juga ingin membangun koperasi yang syariah dalam keberpihakannya kepada masyarakat.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!