Tag Archive for: ekonomi

LKS Harus “Naik Kelas” agar Tidak Menjadi “Pemerkosa Akad”!

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag. (Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)

Di kalangan praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LKS), ada sebuah istilah satire yang gelap namun nyata: “pemerkosaan akad”. Terdengar kasar? Tentu saja. Namun, frasa ini dengan tepat—meski menyakitkan—menangkap sebuah ironi di jantung industri keuangan syariah kita hari ini.

Secara sederhana, “pemerkosaan akad” adalah pemaksaan sebuah akad syariah pada kondisi bisnis yang sama sekali tidak relevan. Bayangkan, memaksakan akad murabahah (jual beli) pada struktur bisnis nasabah yang sejatinya membutuhkan skema mudharabah (bagi hasil). Ini ibarat memaksa memakaikan baju ukuran small pada tubuh extra large. Bajunya mungkin asli, tapi saat dipakai, pasti robek.

Itu pun masih mending, karena pelaksanaannya tetap berjalan sebagai transaksi jual beli. Yang lebih tragis adalah kepura-puraan: di atas kertas berakad bagi hasil (mudharabah), namun di lapangan beroperasi layaknya murabahah (atau bahkan pinjaman konvensional) karena mematok pendapatan tetap dan menimpakan seluruh risiko kepada nasabah.

Antara Idealisme dan Realitas

Akibat fenomena ini, tidak sedikit kawan sesama praktisi yang memilih “angkat koper” dan berhenti berkiprah di LKS. Mereka bukan orang baru. Banyak dari mereka telah menghabiskan waktu lebih dari 30 tahun di LKS, khususnya di Baitul Maal wat-Tamwil (BMT). Namun, mereka sampai pada satu kesimpulan yang pesimistis: dengan model operasi saat ini, nyaris mustahil bagi LKS untuk menjalankan prinsip syariah secara konsisten dan disiplin.

Mengapa idealisme itu kandas? Jawabannya tersembunyi pada dilema klasik ekonomi: tarik-menarik yang keras antara tuntutan mencetak laba dan ketakutan menanggung risiko.

Sebagai jalan keluar dari tekanan profitabilitas dan risiko ini, beberapa pihak mengusulkan optimalisasi dana sosial (maal) untuk menambal risiko di sisi bisnis (tamwil). Harapannya, dana sosial ini bisa menjadi katup pengaman. Sayangnya, data berbicara lain. Jangankan di tingkat BMT, penghimpunan dana sosial oleh lembaga amil zakat berskala nasional pun masih jauh dari potensi riilnya. BMT yang seharusnya menjadi garda terdepan justru masih kedodoran memobilisasi dana umat ini.

Lantas, apakah memang sebegitu sulitnya LKS untuk konsisten dan disiplin pada garis syariah? Jika kita terus membiarkan cara main seperti saat ini, jawabannya: iya, akan selalu sulit. Oleh karena itu, kita harus berubah. LKS harus naik kelas!

Jebakan Kepatuhan Formal (Shariah Compliance)

Masalah mendasar LKS kita saat ini adalah terkuncinya pemahaman bahwa jika produk penghimpunan dan penyaluran sebuah lembaga keuangan sudah disahkan secara syariah, maka lembaga tersebut sudah sepenuhnya syariah. Paradigmanya masih sebatas Shariah Compliance (kepatuhan syariah) dan terjebak pada urusan fiqih. Ruang-ruang diskusi, pelatihan, dan rapat internal masih didominasi oleh pertanyaan yang sangat mendasar: “Untuk kasus ini, akad apa yang pas?” atau “Apakah rukun dan syarat kontrak ini sudah sah?”

Pengalaman penulis selama hampir 32 tahun di dunia LKS membuktikan satu hal: memiliki produk dengan akad yang sah belumlah cukup. Kepatuhan formal hanyalah titik berangkat. Masih banyak aspek lain yang harus menjadi perhatian kita. Kita butuh ekosistem untuk memastikan akad syariah terlaksana dengan baik dalam praktiknya, sekaligus mencegah pelaksanaannya melenceng di tengah jalan.

Mari kita ambil contoh akad mudharabah. Secara fiqih, akad ini sangat adil. Namun di lapangan, peluang moral hazard-nya luar biasa besar. Sekalipun petugas LKS dan nasabah sama-sama berniat jujur, ketiadaan sistem pencatatan keuangan yang baik pada nasabah sering kali berujung pada pelaporan bagi hasil yang keliru. Ditambah lagi, kelemahan LKS dalam melakukan pengawasan ketat justru kerap “menggoda” nasabah untuk melakukan pelanggaran.

Contoh lain adalah murabahah bil wakalah (jual beli dengan perwakilan). Secara syariah, mendelegasikan pembelian aset kepada nasabah adalah sah. Namun, karena keterbatasan teknis dan infrastruktur mitigasi di LKS, praktik ini membuka pintu lebar-lebar untuk side streaming—penyalahgunaan dana untuk tujuan lain. Pada akhirnya, LKS hanya menyandarkan keamanan dananya pada seutas benang bernama “kejujuran nasabah”.

Dari Kepatuhan Menuju Tata Kelola (Governance)

Narasi usang yang menyebut bahwa “LKS itu sama saja dengan lembaga keuangan (LK) konvensional, cuma beda di akadnya” harus segera dikubur. Era di mana kita hanya berpatokan pada produk yang disetujui DSN-MUI dan opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) sudah lewat. Akad yang tepat tidak akan banyak berarti jika sulit dieksekusi secara syariah akibat sistem yang rapuh.

Lalu, ke mana kita harus melangkah?

Sudah saatnya kita menggeser paradigma dari sekadar Shariah Compliance menuju Shariah Governance Framework (SGF). SGF bukan sekadar stempel halal. SGF adalah sebuah sistem tata kelola kelembagaan holistik yang memastikan seluruh ekosistem—mulai dari model bisnis, proses bisnis, SOP, pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, hingga budaya organisasi—dikelola dengan prinsip syariah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Perihal akad mudharabah misalnya, agar pelaksanaannya baik, pemahaman fiqih saja tidak cukup; perlu ada perubahan model bisnis. Model “Beyond Murabaha” (BM) yang dikembangkan oleh KNEKS adalah contoh inovasi yang memastikan laporan bagi hasil dalam akad mudharabah terjamin akurasi dan kesahihannya. Lebih dari itu, dengan BM, LKS dan nasabah berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan model bisnis yang ada saat ini. Dengan beralih ke BM, LKS tidak hanya terhindar dari fraud dan moral hazard, tetapi juga akan lebih tertarik menerapkan mudharabah karena terbukti lebih menguntungkan.

Sementara itu, untuk menghindari side streaming dalam pelaksanaan murabahah bil wakalah, LKS dapat merintis kerja sama secara bertahap (misalnya dalam rencana tiga tahun) dengan berbagai vendor penyedia barang. Dengan demikian, pengadaan barang untuk nasabah bisa langsung disediakan oleh vendor mitra. Selain itu, LKS bisa menspesialisasikan diri pada pembiayaan komoditas tertentu saja. Tujuannya agar skala ekonomi pengadaan barang tercapai dan LKS bisa mendapatkan harga yang lebih bersaing.

Perubahan juga harus menyentuh sistem insentif. Selama ini, indikator insentif bagi karyawan LKS hanya berpusat pada pencapaian laba dan efisiensi, nyaris tidak ada yang mengukur konsistensi penerapan syariah. Ke depan, LKS harus menerapkan sistem insentif yang memotivasi karyawannya untuk menjalankan operasional LKS sesuai syariah secara konsisten dan disiplin.

Inilah momentum transformasi kita: dari sekadar Shariah-compliant institution menjadi Shariah-based institution. Kita bukan lagi lembaga keuangan yang sebatas “menjual produk syariah”, melainkan institusi yang DNA awalnya memang dibangun di atas nilai-nilai Islam.

Dalam ekosistem SGF, tanggung jawab memastikan kehalalan operasional bukan lagi monopoli DPS atau Departemen Shariah Compliance, melainkan menjadi urat nadi setiap elemen kelembagaan. Seluruh kebijakan, SOP, dan etos kerja harus memancarkan napas syariah.

Sebuah Refleksi Ke Depan

Jangan ada lagi cerita di mana kesucian akad dipaksa menekuk, meliuk, dan menyesuaikan diri demi mengakomodasi kebijakan internal LKS yang berwatak kapitalistik. Sebaliknya, kebijakan dan mekanisme LKS-lah yang harus tunduk pada ruh akad syariah.

Pada akhirnya, keberadaan LKS tidak boleh direduksi sekadar menjadi instrumen pencari untung berlabel syariah. Lembaga ini memikul amanah peradaban yang jauh lebih besar: menumbuhkan keadilan ekonomi dan menjadi motor nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Mari berbenah dan merapikan tata kelola ini sekarang. Sebab, tanpa komitmen yang utuh, kita tidak hanya mempertaruhkan kredibilitas LKS, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur yang seharusnya kita perjuangkan.

Tamwil Bisa Berdiri Sendiri, Maal Bisa Berdiri Sendiri. Lalu Mengapa BMT Menggabungkan Keduanya?

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Saya cukup sering memikirkan satu pertanyaan sederhana:

Kalau lembaga semacam Baitul Maal di BMT bisa berjalan tanpa Baitut Tamwil, dan Baitut Tamwil juga bisa berjalan tanpa Baitul Maal, lalu sebenarnya mengapa konsep BMT sejak awal menggabungkan keduanya?

Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana.

Tetapi semakin dipikirkan, jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.

Karena kalau Maal dan Tamwil memang harus selalu bersama agar bisa hidup, tentu kita akan kesulitan menemukan lembaga yang hanya menjalankan salah satunya.

Faktanya, Lembaga Amil Zakat bisa berjalan tanpa Tamwil.

Begitu juga lembaga keuangan atau koperasi yang menjalankan fungsi Tamwil dapat tetap melakukan kegiatan usaha tanpa mengelola Baitul Maal.

Artinya, penggabungan Maal dan Tamwil dalam BMT bukan karena salah satunya tidak bisa hidup tanpa yang lain.

Lalu, untuk apa digabung?

Menurut saya, justru di situlah menariknya konsep BMT.

BMT memang sejak awal membawa dua fungsi

BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil.

PINBUK menjelaskan dua fungsi tersebut secara sederhana: Baitul Maal menjalankan layanan keuangan sosial Islam dengan menghimpun dan mengelola ZISWAF serta dana sosial lainnya, sedangkan Baitut Tamwil menjalankan layanan keuangan komersial syariah untuk mengembangkan usaha produktif dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat mikro dan kecil.

KNEKS juga menggambarkan BMT sebagai lembaga yang menyatukan fungsi sosial dan fungsi bisnis. Dalam kondisi ideal, keduanya diharapkan berjalan secara seimbang agar BMT tidak hanya menjadi lembaga yang berorientasi pada bisnis, tetapi juga tetap mempunyai fungsi sosial.

Jadi sejak konsepnya, BMT memang bukan sekadar lembaga pembiayaan.

Ada Baitul Maal.

Ada Baitut Tamwil.

Dua fungsi. Satu ekosistem.

Tetapi sekali lagi, dua fungsi tersebut tidak berarti harus saling menjadi syarat hidup.

Bukan karena Maal membutuhkan Tamwil

Coba kita lihat dari sisi Maal.

Sebuah Baitul Maal bisa saja:

menghimpun zakat, menghimpun infak dan sedekah, menyalurkan bantuan, memberdayakan masyarakat,

bahkan membangun program ekonomi, tanpa mempunyai usaha pembiayaan komersial.

BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat adalah contoh paling mudah untuk melihat bahwa fungsi pengelolaan dana sosial dapat dijalankan sebagai lembaga tersendiri.

Jadi Lembaga semacam Baitul Maal BMT tidak membutuhkan Tamwil untuk membuktikan bahwa dirinya berguna.

Dan ada satu hal lagi yang menurut saya perlu dibedakan.

Apakah alasan BMT memiliki Maal hanya untuk mendapatkan keberkahan dari aktivitas sosial?

Tentu keberkahan adalah nilai yang sangat penting.

Tetapi kalau alasannya tentang keberkahan, bukankah laba Tamwil juga bisa disedekahkan?

BMT bisa mengambil sebagian keuntungan Tamwil untuk membantu masyarakat.

Lalu mengapa harus membangun fungsi Maal dengan kegiatan fundraising, pengelolaan donatur, program, penyaluran, pemberdayaan, dan berbagai sistem pendukungnya?

Artinya, keberadaan Maal tentu memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat menyalurkan sebagian keuntungan.

Maal memiliki fungsi untuk menghimpun sumber daya sosial, membangun hubungan dengan donatur dan masyarakat, menjalankan program, menyalurkan dana, dan melakukan pemberdayaan.

Jadi Maal bukan hanya tempat uang dikeluarkan.

Maal juga memiliki aktivitas untuk menghimpun dan menciptakan nilai dari hubungan dengan masyarakat.

Tamwil juga tidak membutuhkan Maal untuk menjalankan bisnis

Begitu pula sebaliknya.

Sebuah lembaga keuangan mikro bisa:

menghimpun simpanan, menyalurkan pembiayaan, mengembangkan usaha anggota, dan menjalankan kegiatan ekonominya tanpa mempunyai divisi Maal.

Secara bisnis, kegiatan Tamwil tetap bisa berjalan.

Jadi kalau begitu, sekali lagi:

Mengapa disatukan?

Jawabannya, menurut saya, mulai terlihat ketika kita tidak lagi melihat Maal dan Tamwil sebagai dua lembaga yang saling membutuhkan.

Kita melihatnya sebagai dua fungsi yang berada di dalam masyarakat yang sama.

Satu masyarakat, dua kebutuhan

Bayangkan sebuah komunitas.

Di dalamnya ada:

orang yang memiliki usaha tetapi kekurangan modal,

orang yang punya kemampuan menabung,

orang yang sudah mampu dan wajib berzakat,

orang yang ingin bersedekah,

orang yang sedang mengalami kesulitan,

orang yang punya usaha tetapi belum mampu mengakses lembaga keuangan,

dan orang yang sebenarnya bisa berkembang jika mendapatkan pendampingan.

Kalau kita hanya mempunyai Tamwil, kita bisa membantu orang yang sudah relatif siap masuk ke aktivitas ekonomi.

Tetapi bagaimana dengan orang yang belum siap?

Di sinilah fungsi Maal dapat mengambil peran.

Maal bisa membantu mengatasi hambatan yang membuat seseorang belum mampu berdiri sendiri.

Kemudian, ketika ia mulai berkembang, ada kemungkinan ia masuk ke kegiatan ekonomi yang lebih produktif.

Di sinilah Tamwil bisa mengambil peran.

Jadi hubungan keduanya bukan:

“Maal membutuhkan uang Tamwil.”

atau:

“Tamwil membutuhkan uang Maal.”

Tetapi:

“Keduanya melayani masyarakat, dengan kebutuhan yang berbeda.”

Bahkan bisa dikatakan BMT mempunyai dua pintu untuk menggarap masyarakat.

Maal melalui fungsi sosial.

Tamwil melalui fungsi ekonomi.

Keduanya tidak harus melayani orang yang sama dengan cara yang sama.

Tetapi keduanya berada dalam satu ekosistem masyarakat.

Dari membantu sampai mandiri

Menurut saya, inilah salah satu alasan paling masuk akal mengapa konsep Maal dan Tamwil dipertemukan.

Seseorang bisa saja berada pada tahap:

belum mampu

↓

dibantu

↓

diberdayakan

↓

mulai menghasilkan

↓

membutuhkan modal

↓

mengembangkan usaha

↓

menjadi lebih mandiri

Dalam tahap awal, fungsi Maal bisa lebih relevan.

Dalam tahap berikutnya, fungsi Tamwil bisa menjadi lebih relevan.

KNEKS menjelaskan bahwa penggabungan fungsi sosial dan komersial BMT memang dimaksudkan untuk menjawab persoalan double bottom line: pengembangan ekonomi sekaligus pemberdayaan masyarakat. Fungsi sosial dapat digunakan untuk distribusi aset dan pinjaman kebajikan, sedangkan fungsi komersial memberikan akses layanan keuangan kepada masyarakat yang belum terjangkau perbankan.

Jadi idealnya bukan:

Maal berjalan ke satu arah dan Tamwil berjalan ke arah lain.

Tetapi ada perjalanan seseorang di dalam ekosistem BMT.

Yang dibutuhkan bukan pencampuran dana, tetapi hubungan antarfungsi

Ini penting.

Ketika berbicara tentang integrasi Maal dan Tamwil, bukan berarti dana zakat kemudian digunakan sebagai dana pembiayaan komersial.

Bukan itu.

Masing-masing dana mempunyai amanah dan aturan pengelolaannya.

Yang bisa diintegrasikan adalah:

hubungan dengan anggota, akses masyarakat, pemberdayaan, informasi yang memang boleh digunakan, jaringan, infrastruktur, dan proses pelayanan.

Dengan kata lain:

Dananya boleh berbeda, tetapi ekosistemnya bisa saling terhubung.

Ini sebenarnya masuk akal.

Karena orang yang sama bisa mempunyai beberapa peran dalam kehidupannya.

Hari ini menjadi anggota.

Besok menjadi pengusaha.

Kemudian menjadi donatur.

Dan suatu saat mungkin menjadi muzaki.

BMT sebenarnya mempunyai peluang yang tidak dimiliki lembaga lain

Bayangkan Lembaga Amil Zakat berdiri sendiri.

Ia harus membangun:

database masyarakat, kepercayaan, jaringan, komunikasi, program, channel penghimpunan.

Tamwil/Koperasi juga membangun:

anggota, jaringan usaha, hubungan dengan pelaku UMKM, kantor cabang, relationship officer, sistem informasi.

Kalau keduanya berada dalam satu ekosistem, ada kemungkinan sebagian hubungan dan infrastruktur tersebut dapat saling memperkuat.

Jadi nilai penggabungannya bukan semata-mata:

“Maal membantu Tamwil.”

atau:

“Tamwil membiayai Maal.”

Tetapi:

“Satu lembaga mempunyai dua pintu pelayanan untuk masyarakat.”

Dan dari dua pintu tersebut ada potensi penciptaan nilai yang berbeda.

Tamwil menciptakan nilai terutama melalui aktivitas ekonomi dan transaksi.

Maal menciptakan nilai melalui penghimpunan dana sosial, relationship, pemberdayaan, dan jaringan masyarakat.

Karena itu, ketika keduanya berada dalam satu BMT, yang dapat digabungkan bukan uangnya, tetapi potensi nilai ekonomi, finansial, sosial, dan relationship yang muncul dari dua fungsi tersebut.

Bukan berarti setiap aktivitas Maal otomatis menjadi keuntungan Tamwil.

Tetapi terlalu sederhana jika kita hanya melihat:

Tamwil = menghasilkan uang.
Maal = mengeluarkan uang.

Keduanya sama-sama memiliki aktivitas yang membutuhkan sumber daya dan dapat menciptakan nilai, hanya saja cara menciptakan nilai dan tujuan penggunaan dananya berbeda.

Lalu bagaimana kalau Maal sudah besar dan mandiri?

Ini pertanyaan yang menurut saya juga penting. Bagaimana kalau suatu saat Maal sudah besar?

Fundraising-nya sudah kuat.

Donaturnya sudah banyak.

Dan Maal bahkan sudah mampu membiayai operasionalnya sendiri.

Apakah kemudian Maal harus dipisahkan dari BMT?

Menurut saya, belum tentu.

Karena sejak awal Maal dan Tamwil tidak digabungkan karena Maal tidak mampu hidup sendiri.

Kalau Maal sudah mampu membiayai operasionalnya sendiri, berarti Maal sudah memiliki kapasitas yang kuat.

Tetapi mandiri secara finansial tidak sama dengan tidak membutuhkan integrasi.

Bahkan ketika Maal sudah mampu membiayai dirinya sendiri, ia tetap memiliki jaringan donatur, hubungan dengan masyarakat, program pemberdayaan, dan kepercayaan sosial.

Tamwil tetap memiliki anggota, jaringan cabang, aktivitas ekonomi, teknologi, dan hubungan bisnis.

Selama keduanya masih berada dalam satu BMT, kekuatan tersebut tetap dapat saling memperkuat.

Maka Maal yang sudah mandiri tidak otomatis menjadi alasan untuk dipisahkan.

Justru hubungan keduanya bisa berubah:

bukan lagi hubungan antara unit yang membiayai dan unit yang dibiayai,

tetapi hubungan antara dua fungsi yang sama-sama memiliki kapasitas dan sama-sama menciptakan nilai.

Dan karena itu, jangan sampai kita menuntut Maal menghasilkan target tertentu tanpa terlebih dahulu membangun kapasitasnya.

Kalau ingin Maal menjadi mesin fundraising, maka perlu dibangun:

orangnya, sistemnya, databasenya, kanalnya, programnya, marketingnya, jaringannya, dan mekanisme evaluasinya.

Baru setelah itu kita bicara target.

Sebab kalau kapasitas tidak dibangun, tetapi hasil tetap dituntut, lalu hasil yang kecil dijadikan alasan bahwa Maal tidak penting, kita sebenarnya sedang menilai hasil dari sebuah mesin yang belum pernah dibangun secara serius.

Lalu mengapa dalam praktik keduanya sering tidak menyatu?

Ini bagian yang menurut saya justru perlu kita renungkan.

Secara konsep:

Maal + Tamwil

Tetapi dalam praktik:

Tamwil berjalan.

Maal berjalan sendiri.

Tamwil mempunyai target.

Maal mempunyai program.

Tamwil mempunyai marketing.

Maal mencari donasi ketika ada program.

Tamwil mempunyai sistem.

Maal mungkin hanya mempunyai rekening dan proposal.

Tamwil punya aktivitas setiap hari.

Maal ramai ketika Ramadan, Qurban, Muharram atau ketika ada bencana alam.

Akhirnya dua fungsi yang seharusnya berada dalam satu ekosistem justru menjadi seperti dua organisasi yang kebetulan berada di bawah nama BMT yang sama.

Di sinilah menurut saya konsep awal BMT mulai kehilangan sebagian potensinya.

Padahal penggabungan tidak harus berarti semua orang mengerjakan semuanya

Ini juga perlu diluruskan.

Ketika mengatakan Maal dan Tamwil perlu terhubung, bukan berarti semua karyawan harus mengerjakan seluruh pekerjaan Maal dan Tamwil sekaligus.

Tidak.

Sebuah organisasi tetap membutuhkan pembagian pekerjaan dan keahlian.

Yang penting adalah ada hubungan yang dirancang di antara fungsi tersebut.

Misalnya:

Tamwil mempunyai hubungan dengan anggota.

Maal mempunyai kebutuhan untuk mendapatkan donatur.

Tamwil tidak perlu menjadi fundraiser penuh.

Cukup ada mekanisme:

Tamwil menemukan peluang → Maal menangani.

Atau:

Maal mempunyai program → jaringan Tamwil membantu membuka akses.

Atau:

Maal memberdayakan seseorang → ketika sudah memenuhi syarat, Tamwil dapat memberikan layanan ekonomi yang sesuai.

Dengan demikian, pembagian kerja tetap jelas.

Tetapi fungsi tidak terisolasi.

Jadi, sebenarnya apa keuntungan menggabungkan Maal dan Tamwil?

Saya melihat setidaknya ada beberapa kemungkinan.

Pertama, satu komunitas dapat dilayani dari dua sisi.

Ada kebutuhan ekonomi.

Ada kebutuhan sosial.

BMT dapat hadir pada keduanya.

Kedua, hubungan dengan masyarakat dapat menjadi lebih panjang.

Seseorang tidak hanya dikenal sebagai nasabah pembiayaan.

Ia dapat menjadi anggota, pengusaha, donatur, muzaki, sekaligus bagian dari komunitas.

Ketiga, pemberdayaan dapat mempunyai jalur yang lebih lengkap.

Dari bantuan sosial menuju kemandirian ekonomi.

Keempat, infrastruktur tertentu dapat digunakan bersama.

Kantor, teknologi, komunikasi, jaringan, dan hubungan dengan masyarakat—selama penggunaannya dirancang dengan benar dan tidak mencampuradukkan amanah dana.

Kelima, BMT mempunyai identitas yang lebih lengkap.

Bukan hanya:

“lembaga yang memberikan pembiayaan.”

Tetapi:

“lembaga yang hadir dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.”

Keenam, ada peluang menciptakan nilai ekonomi dari dua fungsi sekaligus.

Tamwil mempunyai aktivitas ekonomi komersial.

Maal mempunyai aktivitas penghimpunan dana sosial dan pemberdayaan.

Keduanya dapat mempunyai mekanisme penciptaan nilai masing-masing.

Jadi saya kurang tepat kalau kita memulai dari asumsi:

Tamwil = menghasilkan uang.

Maal = menghabiskan uang.

Lebih fair kalau kita mengatakan:

Tamwil dan Maal sama-sama membutuhkan sumber daya, sama-sama mempunyai aktivitas yang dapat menciptakan nilai, tetapi model penciptaan nilai dan tujuan penggunaan dananya berbeda.

Dan ketika dua fungsi tersebut berada dalam satu ekosistem, potensi nilai ekonomi dan finansial yang dapat diciptakan BMT juga menjadi lebih luas.

Tetapi penggabungan bukan berarti otomatis menghasilkan sinergi

Ini juga penting.

Kita tidak boleh romantis terhadap konsep BMT.

Hanya karena Maal dan Tamwil berada dalam satu lembaga, bukan berarti keduanya otomatis saling menguntungkan.

Bisa saja terjadi:

Tamwil terlalu dominan.

Maal tidak berkembang.

Atau:

Maal terlalu banyak program.

Tamwil merasa terbebani.

Bisa juga:

keduanya berjalan sendiri-sendiri.

Jadi keberadaan dua fungsi saja belum cukup.

Yang menentukan adalah:

Apakah ada desain organisasi yang membuat keduanya benar-benar saling terhubung?

Mungkin inilah alasan mengapa konsep BMT sebenarnya menarik

BMT bukan sekadar:

Baitul Maal + Baitut Tamwil

dalam arti dua nama yang ditempelkan menjadi satu.

Tetapi sebuah upaya untuk membangun:

satu ekosistem ekonomi masyarakat yang mempunyai fungsi sosial dan fungsi usaha.

Kalau demikian, maka seharusnya kita tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah BMT harus punya Baitul Maal?”

Pertanyaan yang lebih menarik adalah:

“Kalau Maal dan Tamwil sengaja ditempatkan dalam satu ekosistem, bagaimana seharusnya keduanya bekerja bersama?”

Dan di situlah saya mulai melihat persoalan yang lebih besar.

Mungkin selama ini kita terlalu sibuk memperdebatkan:

“Maal harus membantu Tamwil atau Tamwil harus membantu Maal?”

Padahal mungkin pertanyaan yang benar:

“Bagaimana membuat Maal dan Tamwil sama-sama tumbuh karena berada dalam satu ekosistem?”

Karena kalau keduanya memang bisa berdiri sendiri, alasan mempertahankannya dalam satu BMT seharusnya bukan karena salah satunya tidak bisa hidup tanpa yang lain.

Alasannya harus karena:

bersama-sama mereka mampu menciptakan sesuatu yang lebih besar bagi masyarakat dan bagi keberlanjutan BMT.

Dan kalau itu memang alasan kita mempertahankan dua fungsi ini dalam satu lembaga, maka ada pertanyaan berikutnya yang tidak bisa dihindari:

Apakah selama ini kita benar-benar sudah memanfaatkan sinergi Maal dan Tamwil, atau kita hanya memiliki keduanya dalam satu struktur organisasi?

Ketika Baitul Maal BMT Diaktifkan Setelah Tamwil Berjalan Lama

Ketika Baitul Maal BMT Diaktifkan Setelah Tamwil Berjalan Lama

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Tidak selalu terlambat, tetapi membutuhkan cara pandang yang berbeda

Ada BMT yang sejak awal berdirinya sudah menjalankan fungsi Tamwil dan Maal. Keduanya tumbuh bersama. Ketika Tamwil berkembang, kegiatan Maal juga berkembang. Ketika ada kegiatan sosial, penghimpunan dana, pemberdayaan, atau dakwah, semuanya sudah menjadi bagian dari kehidupan organisasi.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan Baitul Maal terasa sebagai sesuatu yang memang sudah menjadi bagian dari BMT.

Tetapi ada kondisi yang berbeda.

Ada BMT yang bertahun-tahun lebih dulu menjalankan aktivitas Tamwil, sementara fungsi Maal belum berjalan secara serius. Tamwil sudah memiliki struktur, target, kebiasaan kerja, sistem pelayanan, hubungan dengan anggota, dan pola pengambilan keputusan yang sudah terbentuk.

Kemudian, setelah bertahun-tahun berjalan, BMT mulai mengaktifkan Baitul Maal.

Di sinilah muncul situasi yang menarik.

Bukan karena Baitul Maal tidak penting. Bukan pula karena BMT tersebut tidak memiliki kepedulian sosial.

Tetapi karena sebuah fungsi baru sedang mulai dijalankan di dalam organisasi yang sudah memiliki kebiasaan dan cara kerja yang terbentuk sebelumnya.

Bukan Persoalan Terlambat atau Tidak

Mengaktifkan Baitul Maal setelah Tamwil berjalan lama tidak otomatis berarti terlambat.

Ada BMT yang baru serius menjalankan Maal setelah bertahun-tahun beroperasi, tetapi kemudian mampu membangun penghimpunan dana yang besar, menjalankan berbagai program, membangun jaringan dengan masyarakat, dan melibatkan banyak bagian dalam organisasi.

Artinya, waktu kapan Maal mulai diaktifkan bukan satu-satunya penentu keberhasilan.

Yang lebih menentukan adalah bagaimana fungsi Maal tersebut kemudian ditempatkan dalam keseluruhan organisasi.

Apakah ia hanya menjadi aktivitas baru yang dikerjakan oleh beberapa orang?

Atau menjadi bagian dari fungsi BMT yang memang mulai dijalankan secara serius?

Perbedaannya mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya bisa sangat besar.

Ketika Organisasi Sudah Terbiasa dengan Tamwil

Bayangkan sebuah BMT yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Bagian funding sudah memiliki target.

Marketing sudah terbiasa mencari anggota dan menawarkan produk.

CS sudah terbiasa melayani anggota.

Cabang sudah memiliki aktivitas hariannya.

Pimpinan sudah memiliki cara tertentu dalam melihat kinerja organisasi.

Semua bagian sudah memiliki pekerjaan, target, dan ritme kerja masing-masing.

Kemudian Baitul Maal mulai diaktifkan.

Pada titik ini, sangat mudah bagi organisasi untuk melihat Maal sebagai aktivitas tambahan.

Bukan karena ada yang sengaja merendahkan Maal, tetapi karena secara historis memang fungsi tersebut baru mulai dijalankan.

Akibatnya, Maal bisa diposisikan seperti pekerjaan yang berada di luar rutinitas utama organisasi.

Misalnya, Maal diberikan ruang untuk menawarkan program kepada anggota, tetapi aktivitas lainnya sebisa mungkin tidak mengganggu pekerjaan Tamwil.

Di sinilah persoalannya mulai muncul.

Bukan pada Maalnya.

Tetapi pada cara organisasi menempatkan fungsi tersebut.

BMT Tetap Satu Organisasi

Ketika seseorang menjadi anggota BMT, ia tidak mengenal BMT sebagai kumpulan unit yang berdiri sendiri-sendiri.

Ia mengenal satu nama.

Satu lembaga.

Satu hubungan.

Karena itu, meskipun fungsi Tamwil dan Maal berbeda, keduanya tetap berada dalam satu organisasi.

Perbedaan fungsi tidak berarti harus berjalan sendiri-sendiri.

Funding tetap memiliki tanggung jawab pada fungsi funding.

CS tetap memiliki tanggung jawab pada pelayanan.

Marketing tetap memiliki tanggung jawab pada pemasaran produk Tamwil.

Baitul Maal juga memiliki tanggung jawab pada penghimpunan dan pengelolaan dana sosial serta program-program Maal.

Tetapi dalam organisasi yang sehat, perbedaan tanggung jawab tidak harus berarti tidak ada keterhubungan.

Seorang CS, misalnya, tetap menjalankan fungsi pelayanan. Namun ketika ada anggota yang ingin mengetahui program sedekah, ia dapat memberikan informasi yang benar atau menghubungkannya dengan pengelola Maal.

Marketing tetap menawarkan produk Tamwil. Tetapi dalam interaksinya dengan masyarakat, ia juga dapat mengenalkan bahwa BMT memiliki fungsi sosial.

Funding tetap menjalankan target penghimpunan Tamwil. Namun hubungan yang telah dibangunnya dengan anggota juga dapat menjadi salah satu pintu bagi Maal untuk membangun hubungan kedermawanan.

Begitu pula sebaliknya.

Ketika Maal berinteraksi dengan masyarakat, membangun jaringan, menjalankan pemberdayaan, dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak, hubungan tersebut juga dapat memperluas pengenalan masyarakat terhadap BMT secara keseluruhan.

Bukan berarti semua orang harus mengerjakan pekerjaan Maal.

Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa Maal merupakan bagian dari organisasi yang sama.

Yang Dibutuhkan Bukan “Membantu Maal”

Karena itu, saya kurang tepat jika menggunakan istilah bahwa Baitul Maal harus “dibantu berkembang”.

Kalimat tersebut secara tidak sadar membuat posisi Maal seperti pihak yang berada di luar organisasi dan sedang membutuhkan bantuan dari Tamwil.

Padahal bukan itu persoalannya.

Maal bukan lembaga lain yang sedang ditolong oleh Tamwil.

Maal adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh BMT.

Kalau selama bertahun-tahun BMT baru menjalankan fungsi Tamwil, kemudian mulai menjalankan fungsi Maal, maka yang sebenarnya terjadi adalah BMT sedang memperluas fungsi yang dijalankannya.

Ini juga berarti bahwa ketika Maal mulai diaktifkan, yang perlu dibangun bukan hanya program Maal.

Yang perlu dibangun adalah cara pandang organisasi terhadap fungsi Maal tersebut.

Dari “Maal Punya Urusan Sendiri” Menjadi Bagian dari Ekosistem BMT

Ada perbedaan antara BMT yang mengatakan:

“Silakan Maal berjalan.”

dengan BMT yang melihat:

“Maal adalah bagian dari bagaimana BMT menjalankan fungsinya.”

Kalimat pertama terdengar memberi ruang.

Tetapi belum tentu menciptakan integrasi.

Maal boleh berjalan, tetapi bekerja sendiri.

Maal boleh menawarkan program kepada anggota, tetapi tidak boleh terlalu banyak meminta keterlibatan bagian lain.

Maal boleh melakukan fundraising, tetapi dianggap sebagai urusan pengelola Maal.

Dalam kondisi seperti ini, Maal memang aktif, tetapi belum sepenuhnya menjadi bagian dari ekosistem organisasi.

Sebaliknya, ketika pimpinan melihat Maal sebagai bagian dari fungsi BMT, maka hubungan antarbagian menjadi lebih terbuka.

Bukan berarti batas tugas menjadi hilang.

Bukan pula berarti semua bagian harus menjadi amil.

Tetapi masing-masing memahami bahwa ada fungsi lain di dalam BMT yang juga memiliki kontribusi terhadap keberadaan dan perkembangan lembaga.

Maal yang Datang Belakangan Membutuhkan Integrasi

Inilah mungkin tantangan terbesar ketika Baitul Maal baru diaktifkan setelah Tamwil berjalan lama.

Bukan sekadar mencari dana.

Bukan sekadar membuat program.

Bukan sekadar merekrut pengelola.

Tetapi mengintegrasikan fungsi Maal ke dalam organisasi yang sudah memiliki budaya dan kebiasaan sebelumnya.

Karena itu, keberhasilan Maal tidak cukup dilihat dari seberapa banyak program yang dibuat.

Perlu dilihat juga:

Apakah anggota mulai mengenal fungsi Maal?

Apakah jaringan BMT mulai menjadi jaringan Maal?

Apakah bagian-bagian di BMT memahami hubungan antara fungsi mereka dengan keberadaan Maal?

Apakah pimpinan memasukkan Maal dalam pembicaraan strategis organisasi?

Apakah masyarakat mulai mengenal BMT bukan hanya sebagai tempat pembiayaan dan simpanan, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki kepedulian sosial?

Jika hal-hal tersebut mulai terjadi, maka Maal tidak lagi sekadar “unit yang baru diaktifkan”.

Ia mulai menjadi bagian dari identitas dan ekosistem BMT.

Tidak Harus Menunggu Tamwil Sempurna

Ada satu hal lain yang juga perlu diperhatikan.

Jangan sampai pengaktifan Maal selalu menunggu Tamwil menjadi besar, mapan, atau sempurna.

Setiap BMT memiliki kondisi yang berbeda.

Ada yang sudah lama berdiri tetapi masih memiliki keterbatasan.

Ada yang relatif baru tetapi memiliki basis komunitas yang kuat.

Ada yang memiliki jaringan anggota yang luas.

Ada pula yang memiliki sumber daya manusia yang terbatas.

Karena itu, tidak ada satu ukuran yang bisa diterapkan kepada semua BMT.

Yang penting adalah kesadaran bahwa ketika BMT memutuskan menjalankan fungsi Maal, fungsi tersebut perlu ditempatkan secara tepat dalam organisasi.

Bukan sebagai beban baru.

Bukan sebagai pekerjaan sampingan.

Dan bukan pula sebagai lembaga yang harus “dibantu” oleh bagian lain.

Tetapi sebagai bagian dari BMT yang memiliki fungsi berbeda, dengan kontribusi yang juga berbeda.

Pada Akhirnya, Ini Persoalan Cara Pandang

Baitul Maal yang diaktifkan setelah Tamwil berjalan lama memang menghadapi tantangan yang berbeda dengan BMT yang sejak awal sudah tumbuh bersama Maal.

Tetapi perbedaan sejarah tersebut tidak harus menjadi penghalang.

Yang perlu disadari adalah bahwa ketika Maal datang belakangan, organisasi sudah memiliki pola yang terbentuk.

Maka yang dibutuhkan bukan sekadar mengaktifkan Maal, tetapi menempatkan fungsi Maal ke dalam keseluruhan cara BMT bekerja.

Karena pada akhirnya, pertanyaannya bukan:

“Bagaimana Tamwil membantu Maal?”

Tetapi:

“Bagaimana BMT menjalankan fungsi Tamwil dan Maal sebagai bagian dari satu kesatuan organisasi?”

Baitul Maal yang diaktifkan belakangan tidak berarti menjadi bagian yang datang belakangan.

Ia hanya merupakan fungsi yang baru mulai dijalankan secara lebih serius.

Dan ketika sebuah BMT mampu melihatnya demikian, Maal tidak lagi berdiri di pinggir organisasi.

Ia menjadi bagian dari bagaimana BMT mengenali dirinya sendiri.

Sisi Ekonomi Baitul Maal BMT

Sisi Ekonomi Baitul Maal BMT

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Baitul Maal: Beban Tamwil?

Ada satu cara pandang yang cukup sering saya temui ketika berbicara tentang Baitul Maal di lingkungan BMT.

Tamwil menghasilkan. Maal membutuhkan.

Bahkan dalam bentuk yang lebih tegas, Baitul Maal kadang dipandang sebagai bagian yang menjadi beban Tamwil. Ketika Maal membutuhkan biaya operasional, membutuhkan tenaga pengelola, membutuhkan anggaran untuk program, bahkan ketika gaji pengelolanya masih ditopang oleh organisasi, semuanya kemudian dibaca sebagai biaya yang harus ditanggung Tamwil.

Saya memahami mengapa cara pandang seperti ini muncul.

Tamwil memang menjalankan aktivitas usaha. Ada simpanan, pembiayaan, margin atau pendapatan sesuai akad, anggota, marketing, target, dan berbagai ukuran kinerja yang jelas.

Sementara Baitul Maal menjalankan fungsi sosial. Dana dihimpun, kemudian disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, pemberdayaan dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Kalau hanya melihat uang yang keluar, tentu Maal terlihat berbeda.

Tetapi persoalannya justru ada di sini.

Apakah kita sedang membandingkan keseluruhan aktivitas Tamwil dengan hanya melihat pengeluaran Maal?

Kalau memang demikian, sejak awal cara kita melihatnya sudah tidak seimbang.


Tamwil dan Maal Sama-Sama Menghimpun

Coba kita lihat Tamwil dan Maal dari proses kerjanya.

TamwilBaitul Maal
Menghimpun simpananMenghimpun zakat, infak, sedekah, wakaf
Mencari calon anggotaMencari muzaki, donatur, wakif
Melakukan marketingMelakukan fundraising dan syiar
Membangun kepercayaanMembangun kepercayaan
Menjaga hubungan anggotaMenjaga hubungan donatur/wakif
Membangun database anggotaMembangun database donatur/wakif
Mengelola danaMengelola dana
Menyalurkan pembiayaanMenyalurkan program/pemberdayaan
Menghasilkan pendapatan usaha

Menghasilkan manfaat dan berbagai nilai

Saya tidak sedang mengatakan bahwa Tamwil dan Maal adalah hal yang sama.

Jelas berbeda.

Sumber dananya berbeda. Akadnya berbeda. Tujuannya berbeda. Cara pengelolaannya berbeda. Ukuran keberhasilannya pun berbeda.

Tetapi ada satu hal yang sama:

keduanya membutuhkan kemampuan organisasi untuk menghimpun sumber daya dari masyarakat.

Tamwil harus membuat orang percaya sehingga bersedia menempatkan dananya.

Maal juga harus membuat orang percaya sehingga bersedia menyalurkan zakat, infak, sedekah atau wakaf melalui lembaga.

Karena itu, fundraising Maal sebenarnya bukan sekadar pekerjaan meminta donasi.

Di dalamnya ada komunikasi, pelayanan, edukasi, kampanye, database, relationship, pelaporan dan proses membangun kepercayaan.

Semua itu membutuhkan tenaga dan biaya.

Dan selama ini kita sebenarnya sudah memahami logika tersebut dalam Tamwil.

Mengapa ketika marketing Tamwil membutuhkan biaya, kita menyebutnya investasi untuk membangun bisnis?

Tetapi ketika fundraising Maal membutuhkan biaya, kita langsung menyebutnya beban?


Kalau Tamwil Punya Marketing, Maal Punya Apa?

Ada yang mungkin mengatakan:

“Tamwil mencari simpanan, itu memang marketing. Kalau Maal mengajak orang zakat atau sedekah, itu kan syiar.”

Saya setuju.

Syiar memang bagian penting dari pekerjaan Baitul Maal.

Tetapi syiar yang dilakukan oleh lembaga tidak berhenti pada menyampaikan pesan.

Ada masyarakat yang harus dijangkau.

Ada pesan yang harus disusun.

Ada media yang harus digunakan.

Ada kampanye yang harus dibuat.

Ada calon donatur yang perlu dikenali.

Ada donatur lama yang perlu dijaga hubungannya.

Ada laporan yang perlu diberikan.

Ada pelayanan yang harus dilakukan.

Ada kepercayaan yang harus dibangun.

Jadi, meskipun istilahnya syiar, di dalam pelaksanaannya terdapat aktivitas komunikasi, pemasaran, pelayanan dan relationship.

Karena itu saya tidak melihat persoalan ketika Baitul Maal belajar marketing.

Bukan marketing dalam arti menjual agama.

Tetapi marketing dalam arti bagaimana lembaga menyampaikan nilai kebaikan, membangun kepercayaan dan memudahkan masyarakat menyalurkan dananya melalui lembaga.

Kalau aktivitas tersebut berhasil, hasilnya bukan hanya jumlah orang yang melihat konten.

Ada donatur baru.

Ada muzaki baru.

Ada wakif baru.

Ada hubungan baru.

Dan ada dana yang berhasil dihimpun.


Wakaf Uang: Bukan Simpanan, Tetapi Sama-Sama Menguatkan BMT

Hal ini menjadi lebih menarik ketika kita melihat wakaf uang.

Dalam Tamwil, BMT menghimpun simpanan dari anggota.

Simpanan tersebut bukan milik BMT. Dana itu tetap merupakan hak anggota sesuai dengan akad yang disepakati.

Tetapi dari dana yang dihimpun itulah Tamwil memiliki sumber dana untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Semakin besar simpanan yang berhasil dihimpun, semakin besar pula sumber dana yang dapat dikelola.

Karena itu, kemampuan menghimpun simpanan menjadi salah satu kekuatan penting bagi Tamwil.

Lalu bagaimana dengan Baitul Maal?

Dalam konteks pengelolaan wakaf, Baitul Maal juga dapat menghimpun wakaf uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentu wakaf uang bukan simpanan.

Akadnya berbeda. Tujuannya berbeda. Mekanisme pengelolaannya juga berbeda.

Simpanan dapat ditarik kembali sesuai dengan akadnya, sedangkan wakaf memiliki ketentuan tersendiri dan pokok harta wakaf harus dijaga.

Tetapi ada satu kesamaan yang menurut saya menarik untuk kita lihat.

Simpanan anggota bukan milik BMT.

Wakaf uang juga bukan milik BMT.

Keduanya berasal dari masyarakat dan dipercayakan kepada lembaga untuk dikelola.

Bedanya, simpanan menjadi sumber dana yang digunakan dalam kegiatan Tamwil, sedangkan wakaf uang dikelola sebagai harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kita tidak boleh menyamakan keduanya.

Tetapi kita juga jangan sampai gagal melihat potensi strategisnya bagi BMT.

Tamwil menghimpun simpanan untuk memperkuat kemampuan pembiayaan dan kegiatan usahanya.

Baitul Maal dapat menghimpun wakaf uang untuk membangun dan mengembangkan aset wakaf yang memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Dengan pengelolaan wakaf yang tepat, wakaf uang tidak berhenti sebagai dana yang dihimpun.

Ia dapat menjadi aset yang terus memberikan manfaat.

Di sinilah saya melihat ada sesuatu yang selama ini kurang diperhatikan.

Ketika Tamwil berhasil menghimpun simpanan dalam jumlah besar, kita mengatakan:

BMT memiliki kemampuan menghimpun dana masyarakat.

Bahkan kemampuan menghimpun simpanan sering menjadi salah satu ukuran kekuatan Tamwil.

Lalu ketika Baitul Maal berhasil menghimpun wakaf uang dalam jumlah besar, mengapa kita tidak melihatnya juga sebagai kemampuan BMT membangun kekuatan melalui sumber daya masyarakat?

Bukan karena wakaf uang sama dengan simpanan.

Bukan.

Tetapi karena keduanya menunjukkan bahwa BMT tidak hanya memiliki kemampuan untuk menjalankan aktivitas setelah dana tersedia.

BMT juga memiliki kemampuan untuk membangun sumber daya melalui kepercayaan masyarakat.

Tamwil melakukannya melalui simpanan.

Baitul Maal dapat melakukannya melalui wakaf.

Dan di sinilah cara pandang terhadap Baitul Maal perlu diperluas.

Baitul Maal bukan hanya tempat dana masuk kemudian disalurkan.

Baitul Maal juga dapat menghimpun dan membangun aset yang manfaatnya berlangsung lebih panjang.

Kalau Tamwil membangun kekuatan melalui penghimpunan simpanan, maka Maal juga dapat membangun kekuatan melalui penghimpunan wakaf.

Keduanya berbeda.

Tetapi keduanya sama-sama dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat BMT.


Lalu, Apa yang Sebenarnya Dihasilkan Baitul Maal?

Di sinilah menurut saya letak kesalahan cara pandang kita.

Kita terbiasa melihat Tamwil secara lengkap.

Himpun → kelola → salurkan → menghasilkan pendapatan.

Ketika Tamwil menyalurkan pembiayaan, ada margin atau pendapatan sesuai akad.

Pendapatan tersebut menjadi bagian dari kekuatan ekonomi BMT.

Lalu ketika melihat Maal, kita sering hanya melihat:

Himpun → salurkan → uang keluar.

Padahal prosesnya tidak berhenti di sana.

Ada fundraising.

Ada pengelolaan.

Ada pelayanan.

Ada relationship.

Ada pemberdayaan.

Dan dalam pengelolaan dana sosial terdapat mekanisme hak amil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan wakaf juga terdapat hak dan mekanisme pengelolaan oleh nazhir sesuai ketentuan wakaf.

Tentu hak amil bukan laba.

Hak nazhir juga bukan margin pembiayaan.

Keduanya memiliki dasar, tujuan dan ketentuan yang berbeda.

Tetapi dari sisi ekonomi kelembagaan, ada hal yang perlu kita lihat.

Tamwil memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan bagi BMT.

Maal juga memiliki aktivitas pengelolaan yang memiliki sumber pembiayaan pengelolaan sesuai ketentuan.

Artinya, ketika kita membangun Maal, kita tidak sedang membangun sebuah unit yang hanya mengeluarkan biaya.

Kita sedang membangun sebuah fungsi yang memiliki aktivitas penghimpunan, pengelolaan, pelayanan dan pemberdayaan, serta memiliki mekanisme pembiayaan pengelolaan tersendiri.

Di sinilah saya melihat bahwa Maal dan Tamwil sebenarnya berada pada dua sisi yang berbeda, tetapi keduanya dapat sama-sama memperkuat ekonomi BMT.

Tamwil memperkuat BMT melalui aktivitas bisnisnya.

Maal memperkuat BMT melalui pengelolaan dana sosial, penghimpunan sumber daya masyarakat, pembangunan aset wakaf, jaringan donatur dan wakif, serta mekanisme pengelolaan yang melekat pada aktivitas tersebut.

Jadi, saya tidak sedang mengatakan bahwa Maal harus menghasilkan laba seperti Tamwil.

Bukan itu ukurannya.

Yang ingin saya katakan adalah:

Jangan menggunakan ukuran Tamwil untuk menilai Maal, tetapi jangan pula menganggap bahwa karena ukurannya berbeda maka Maal tidak memiliki kontribusi ekonomi bagi BMT.

Bukankah Berarti Maal Tetap Membutuhkan Biaya?

Tentu.

Saya tidak bermaksud menyangkalnya.

Baitul Maal membutuhkan biaya.

Tetapi Tamwil juga membutuhkan biaya.

Marketing membutuhkan biaya.

SDM membutuhkan biaya.

Teknologi membutuhkan biaya.

Kantor membutuhkan biaya.

Operasional membutuhkan biaya.

Tidak ada organisasi yang berjalan tanpa biaya.

Karena itu, menurut saya pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Apakah Maal membutuhkan biaya?”

Jawabannya sudah jelas: iya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa yang dilakukan Maal dengan biaya tersebut, dan apa yang dihasilkan dari aktivitasnya?”

Ini dua pertanyaan yang berbeda.

Saya juga tidak mengatakan bahwa Baitul Maal harus selalu mandiri secara finansial.

Adanya hak amil pun bukan berarti seluruh biaya Maal otomatis harus ditutup dari sana.

Dan sebaliknya, adanya dukungan dari organisasi juga tidak otomatis menjadikan Maal sebagai beban.

Membutuhkan biaya tidak sama dengan menjadi beban.

Marketing Tamwil membutuhkan biaya karena organisasi ingin membangun bisnis.

Baitul Maal juga membutuhkan biaya karena organisasi ingin menjalankan fungsi sosialnya, menghimpun dana masyarakat, membangun kepercayaan dan menghasilkan manfaat.

Maka yang perlu dilihat bukan hanya:

“Berapa biaya yang dikeluarkan untuk Maal?”

Tetapi juga:

“Apa kontribusi Maal terhadap BMT?”


Baitul Maal Memiliki Ekosistemnya Sendiri

Selama ini kita sering mengatakan Tamwil memiliki pasar.

Ada calon anggota.

Ada anggota.

Ada nasabah.

Ada penyimpan.

Ada calon pengguna pembiayaan.

Karena itu Tamwil membangun marketing dan database.

Baitul Maal mungkin tidak memiliki pasar dalam pengertian yang sama.

Tetapi Maal memiliki ekosistem penghimpunan.

TamwilMaal
Calon anggotaCalon muzaki
AnggotaDonatur
PenyimpanWakif
MarketingFundraiser
Database anggotaDatabase donatur/wakif
Relationship anggotaRelationship donatur
Promosi produkKampanye program
Pelayanan anggotaPelayanan donatur

Ketika fundraising Maal kecil, kita sering menyimpulkan:

“Masyarakat memang sulit diajak berdonasi.”

Padahal belum tentu.

Bisa jadi lembaganya yang belum cukup serius membangun ekosistem tersebut.

Belum cukup mengenal calon donatur.

Belum memiliki database yang baik.

Belum membangun komunikasi secara rutin.

Belum memberikan laporan yang baik.

Belum menjaga hubungan setelah seseorang berdonasi.

Kalau demikian, persoalannya bukan semata-mata masyarakat tidak mau memberikan dana.

Bisa jadi kemampuan fundraising lembaganya yang belum dibangun.


Maal dan Tamwil Sebenarnya Bisa Saling Membuka Pintu

Di sinilah saya melihat hubungan yang menarik antara Maal dan Tamwil.

Seseorang bisa mengenal BMT pertama kali melalui Maal.

Ia melihat program sosial.

Ia berdonasi.

Ia kemudian mengenal lembaganya.

Suatu ketika ia membutuhkan layanan keuangan dan akhirnya menjadi anggota Tamwil.

Begitu pula sebaliknya.

Seseorang awalnya menjadi anggota Tamwil.

Ia memiliki pengalaman dengan BMT.

Kemudian mendapatkan edukasi tentang zakat.

Ia menjadi muzaki.

Setelah mengenal wakaf, ia menjadi wakif.

Jadi, orang yang sama bisa saja berada dalam beberapa hubungan sekaligus.

Anggota bisa menjadi donatur.

Donatur bisa menjadi anggota.

Anggota bisa menjadi muzaki.

Muzaki bisa menjadi wakif.

Ini bukan sesuatu yang otomatis terjadi.

Tetapi merupakan potensi hubungan yang dapat dibangun ketika Maal dan Tamwil sama-sama dikelola dengan baik.

Karena itu saya kira kurang tepat jika Maal dan Tamwil dipandang sebagai dua bagian yang sama sekali tidak memiliki hubungan.

Fungsi dan dana memang harus dipisahkan dengan jelas.

Akad harus jelas.

Pengelolaan harus jelas.

Tetapi dalam hubungan dengan masyarakat, keduanya dapat saling membuka pintu.

Maal bisa menjadi pintu seseorang mengenal BMT. Tamwil juga bisa menjadi pintu seseorang mengenal Maal.


Kalau Maal Dibesarkan, Apa yang Terjadi pada BMT?

Ini pertanyaan yang menurut saya justru penting bagi pimpinan BMT.

Jangan hanya bertanya:

“Berapa biaya yang dibutuhkan Maal?”

Coba balik pertanyaannya.

Bagaimana kalau Maal tumbuh besar?

Misalnya fundraising zakat dan infak meningkat.

Maka dana yang dikelola Maal meningkat.

Program bisa berkembang.

Jangkauan penerima manfaat bertambah.

Dan dalam pengelolaan zakat, terdapat hak amil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian bagaimana kalau wakaf uang berkembang?

Dana atau aset wakaf yang dikelola bertambah.

Jaringan wakif bertambah.

Kepercayaan masyarakat kepada lembaga bertambah.

Dalam pengelolaan wakaf terdapat mekanisme hak dan pengelolaan nazhir sesuai ketentuan.

Bagaimana kalau syiar Maal semakin luas?

Semakin banyak orang mengenal BMT.

Bagaimana kalau database donatur semakin besar?

BMT memiliki jaringan masyarakat yang semakin luas.

Bagaimana kalau donatur tersebut kemudian mengenal layanan Tamwil?

Sebagian mungkin berpotensi menjadi anggota.

Sebaliknya, bagaimana kalau anggota Tamwil semakin mengenal program Maal?

Sebagian mungkin berpotensi menjadi muzaki atau wakif.

Maka hubungan sederhananya dapat digambarkan seperti ini:

Maal tumbuh

↓

Fundraising meningkat

↓

Donatur, muzaki, wakif bertambah

↓

Jaringan masyarakat semakin luas

↓

Kepercayaan kepada BMT semakin kuat

↓

Potensi hubungan dengan Tamwil semakin besar

Bukan berarti semua itu otomatis terjadi.

Tetapi potensinya ada.

Dan potensi tersebut baru bisa muncul kalau Maal memang dibangun.


Pemberdayaan Maal Juga Menciptakan Aktivitas Ekonomi

Hal yang sama terlihat dalam program pemberdayaan ekonomi.

Misalnya Baitul Maal memberikan bantuan modal kepada seorang dhuafa.

Kalau hanya memberikan uang, mungkin program selesai ketika bantuan diberikan.

Tetapi kalau orientasinya pemberdayaan, prosesnya bisa lebih panjang.

Ada pendampingan.

Ada peningkatan keterampilan.

Ada pembinaan usaha.

Ada proses agar penerima manfaat memiliki penghasilan yang lebih baik.

Ketika usahanya berkembang, kebutuhan ekonominya juga dapat berubah.

Pada kondisi tertentu, apabila memenuhi syarat dan sesuai kebijakan, orang tersebut mungkin kemudian membutuhkan layanan pembiayaan dari Tamwil.

Sekali lagi, bukan berarti setiap mustahik harus menjadi nasabah.

Bukan pula setiap program Maal harus berakhir dengan pembiayaan Tamwil.

Tetapi kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa:

pemberdayaan ekonomi menciptakan aktivitas ekonomi.

Maal dapat bekerja pada tahap awal.

Tamwil dapat bekerja pada tahap berikutnya.

Keduanya tidak harus saling menggantikan.

Justru bisa saling melengkapi.


Jadi, Apakah Baitul Maal Menghasilkan?

Sekarang kita kembali kepada pertanyaan awal.

Apakah Baitul Maal menghasilkan?

Menurut saya, ya.

Tetapi kita harus berhati-hati dengan kata menghasilkan.

Menghasilkan tidak selalu berarti menghasilkan laba.

Tamwil menghasilkan pendapatan dari aktivitas bisnisnya.

Maal menghasilkan dalam bentuk yang berbeda.

Maal menghasilkan dana yang berhasil dihimpun.

Menghasilkan donatur dan wakif yang terhubung dengan lembaga.

Menghasilkan kepercayaan.

Menghasilkan jaringan masyarakat.

Menghasilkan literasi dan edukasi.

Menghasilkan pemberdayaan.

Menghasilkan manfaat sosial.

Dan dalam jangka tertentu, aktivitas tersebut dapat membuka hubungan dan aktivitas ekonomi baru bagi keseluruhan ekosistem BMT.

Jadi, hasil Maal memang tidak bisa diukur dengan rumus yang sama dengan Tamwil.

Tetapi bukan berarti tidak bisa diukur.


Mungkin Selama Ini Kita Salah Menghitung

Tamwil kita ukur dengan banyak indikator:

  • berapa simpanan,
  • berapa pembiayaan,
  • berapa pendapatan,
  • berapa anggota,
  • berapa nasabah,
  • berapa pertumbuhan.

Lalu ketika melihat Maal, sering kali ukuran kita berhenti pada:

  • berapa donasi,
  • berapa yang disalurkan,
  • berapa biaya operasional.

Menurut saya, ukuran itu belum lengkap.

Kita juga perlu bertanya:

Yang perlu diukur di MaalMengapa penting
Dana ZIS yang dihimpunMengukur kemampuan fundraising
Jumlah muzaki/donaturMengukur luasnya jaringan
Donatur rutinMengukur kualitas relationship
Wakif baruMengukur perkembangan wakaf
Dana/aset wakaf yang dikelolaMengukur kapasitas pengelolaan wakaf
Database masyarakatMengukur aset jaringan
Penerima manfaatMengukur jangkauan program
Penerima manfaat yang berdayaMengukur kualitas pemberdayaan
Donatur yang menjadi anggotaMelihat potensi hubungan dengan Tamwil
Anggota yang menjadi muzaki/wakifMelihat sinergi Tamwil–Maal

Dengan cara pandang seperti ini, kita mulai melihat sesuatu yang sebelumnya sering tidak terlihat.

Baitul Maal bukan sekadar tempat uang masuk lalu uang keluar.

Di dalamnya ada aktivitas penghimpunan.

Ada pengelolaan sumber daya.

Ada komunikasi.

Ada pelayanan.

Ada relationship.

Ada pembangunan jaringan.

Ada pemberdayaan.

Ada kepercayaan yang dibangun.

Dan ada nilai yang diciptakan.


Baitul Maal Tidak Harus Menjadi Tamwil

Namun ada satu batas yang menurut saya harus tetap dijaga.

Membicarakan sisi ekonomi Baitul Maal bukan berarti kita ingin menjadikan Maal sebagai Tamwil.

Maal bukan lembaga pembiayaan.

Maal bukan tempat mengejar margin.

Dana zakat tidak boleh diperlakukan sebagai modal bisnis sesuka hati.

Dana wakaf memiliki ketentuan sendiri.

Dana infak dan sedekah juga harus dikelola sesuai peruntukannya.

Jadi bukan itu persoalannya.

Persoalannya adalah bagaimana kita menilai keberadaan Maal di dalam organisasi.

Kalau kita hanya melihat biaya, maka Maal memang terlihat sebagai pengeluaran.

Tetapi kalau kita melihat keseluruhan prosesnya, kita akan menemukan bahwa Maal juga melakukan penghimpunan, pengelolaan, pelayanan, pembangunan jaringan, pemberdayaan dan penciptaan manfaat.

Maal memang berbeda dengan Tamwil.

Tetapi berbeda bukan berarti tidak menghasilkan.

Dan berbeda bukan berarti menjadi beban.


Kalau Baitul Maal Dibesarkan, BMT Ikut Mendapat Manfaat

Pada akhirnya, menurut saya persoalannya bukan:

“Apakah Tamwil harus membiayai Maal?”

Pertanyaan itu terlalu sempit.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa yang terjadi pada BMT jika Baitul Maal dibangun dan dibesarkan?”

Kalau fundraising tumbuh, dana yang dihimpun bertambah.

Kalau donatur bertambah, jaringan masyarakat bertambah.

Kalau wakif bertambah, dana dan aset wakaf yang dikelola bertambah.

Kalau syiar semakin luas, semakin banyak orang mengenal BMT.

Kalau hubungan dengan masyarakat semakin kuat, semakin banyak pintu yang terbuka.

Kalau pemberdayaan ekonomi berkembang, semakin banyak aktivitas ekonomi masyarakat yang tercipta.

Dan di antara semua itu, terdapat kemungkinan hubungan dengan Tamwil.

Bukan otomatis.

Bukan dipaksakan.

Tetapi terbuka.

Karena itu saya melihat Baitul Maal bukan sebagai bagian yang harus terus-menerus dipertanyakan:

“Kapan bisa mandiri dan tidak membebani Tamwil?”

Melainkan sebagai bagian dari BMT yang juga perlu ditanya:

“Kalau dibangun dengan serius, sebesar apa kontribusinya bagi BMT?”

Itulah pertanyaan yang menurut saya lebih penting.

Sebab Baitul Maal memang tidak menghasilkan dengan cara Tamwil.

Tetapi Baitul Maal juga bukan sekadar tempat menghabiskan uang.

Ia menghimpun.

Ia mengelola.

Ia membangun kepercayaan.

Ia membangun jaringan.

Ia menciptakan manfaat.

Ia memberdayakan.

Dan ketika tumbuh dengan baik, yang tumbuh bukan hanya Maal.

BMT secara keseluruhan yang berpeluang memperoleh manfaat

KSPPS: Lalu Di Mana Ruang Baitul Maalnya?

BMT Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Mengapa Masyarakat Belum Menyadarinya?

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Ketika nama BMT berubah menjadi KSPPS, apakah fungsi Maal ikut hilang? Atau sebenarnya kita hanya mengganti nama, sementara kebutuhan sosialnya tetap ada?

Ada kalimat yang kadang muncul ketika kita berbicara tentang Baitul Maal di BMT:

“Sekarang sudah bukan BMT. Sekarang KSPPS.”

Benar.

Secara kelembagaan, banyak lembaga yang dahulu dikenal sebagai BMT kini menggunakan bentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Tetapi bagi saya, perubahan nama tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Kalau sekarang namanya KSPPS, lalu bagaimana kita memahami kata “pinjam” dan “pembiayaan syariah” di dalamnya?

Karena dalam praktik, kita sering begitu terbiasa dengan kata pembiayaan sampai lupa bahwa regulasi KSPPS juga mengenal pinjaman berdasarkan akad qardh.

Dan di sinilah saya melihat ada ruang yang sangat menarik untuk Baitul Maal.

Pinjaman dan Pembiayaan Tidak Selalu Berarti Mencari Keuntungan

Dalam kegiatan Tamwil, kita tentu mengenal berbagai pembiayaan.

Ada murabahah.

Ada mudharabah.

Ada musyarakah.

Ada ijarah.

Dan berbagai akad lainnya.

Dalam akad-akad tersebut, BMT dapat memperoleh pendapatan sesuai karakter akadnya.

Itulah wilayah bisnis Tamwil.

Tetapi syariah juga mengenal qardh.

Qardh adalah pinjaman yang pada dasarnya merupakan bentuk pertolongan.

Orang yang memberikan qardh tidak sedang menjadikan pinjaman tersebut sebagai sarana untuk mengambil keuntungan dari orang yang sedang membutuhkan pertolongan.

Di dalam aturan KSPPS pun qardh masih disebut sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Permenkop 8 Tahun 2023 menyebut bahwa penyaluran dana KSPPS dapat berupa pinjaman berdasarkan akad Qardh, selain pembiayaan dengan akad seperti murabahah, salam, istishna, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lainnya.

Bagi saya, ini menarik.

Karena di sinilah kita menemukan dua kebutuhan yang berbeda.

Ada orang yang datang ke BMT karena memang membutuhkan pembiayaan usaha.

Ada pula orang yang datang karena sedang membutuhkan pertolongan.

Keduanya sama-sama membutuhkan uang.

Tetapi kebutuhannya berbeda.

Dan tidak semua orang yang membutuhkan uang harus selalu dilayani dengan logika bisnis.

Di Sinilah Saya Melihat Ruang Baitul Maal

Bayangkan seorang ibu dhuafa yang mempunyai usaha kecil.

Ia berjualan makanan.

Modalnya hanya Rp500 ribu atau Rp1 juta.

Usahanya sebenarnya berjalan.

Tetapi suatu hari modalnya habis.

Ia tidak mempunyai tabungan.

Ia tidak mempunyai agunan.

Kemampuannya membayar angsuran pembiayaan komersial juga belum memadai.

Kalau kita melihatnya hanya dengan kacamata Tamwil, mungkin kita akan mengatakan:

“Belum layak dibiayai.”

Dan secara bisnis, keputusan itu mungkin benar.

Tetapi apakah berarti persoalannya selesai?

Tidak.

Karena orang tersebut tetap membutuhkan jalan keluar.

Di sinilah Baitul Maal dapat mempunyai peran.

Bukan mengambil alih fungsi Tamwil.

Bukan memberikan pembiayaan komersial tanpa perhitungan.

Tetapi melakukan pemberdayaan sosial.

Dalam model yang sesuai, salah satu instrumennya dapat berupa qardh atau bentuk pemberdayaan lainnya yang menggunakan sumber dana dan akad sesuai ketentuan.

Misalnya:

dana sosial

↓

qardh/pemberdayaan

↓

usaha berjalan kembali

↓

penerima manfaat mulai mandiri

↓

dana dapat dikembalikan sesuai akad

↓

dapat dimanfaatkan kembali untuk penerima manfaat lainnya

Ini bukan margin.

Ini bukan bisnis pembiayaan.

Ini adalah fungsi sosial yang membantu orang menjadi lebih berdaya.

Tidak Semua Orang Harus Menjadi Nasabah Pembiayaan

Saya kira ini juga penting bagi pimpinan BMT.

Kadang-kadang kita melihat masyarakat hanya dari satu pertanyaan:

“Bisa dibiayai atau tidak?”

Padahal masyarakat mempunyai kondisi yang beragam.

Ada yang sudah layak mendapatkan pembiayaan.

Ada yang belum layak.

Ada yang membutuhkan modal.

Ada yang membutuhkan pelatihan.

Ada yang membutuhkan pendampingan.

Ada yang membutuhkan bantuan darurat.

Ada yang membutuhkan akses pasar.

Ada yang membutuhkan qardh.

Ada yang membutuhkan zakat.

Ada yang membutuhkan wakaf produktif.

Kalau seluruh persoalan masyarakat dipaksa masuk ke dalam produk Tamwil, maka orang yang belum layak secara bisnis akan selalu berada di luar jangkauan BMT.

Baitul Maal dapat mengisi ruang yang berbeda.

Tamwil melayani kebutuhan ekonomi yang layak secara bisnis.

Maal melayani kebutuhan sosial dan pemberdayaan yang memang tidak selalu layak dihitung dengan margin.

Keduanya bukan saingan.

Justru keduanya membuat jangkauan BMT menjadi lebih luas.

Menariknya, Regulasi KSPPS Sendiri Masih Mengenal Maal dan Tamwil

Ini yang menurut saya perlu diketahui oleh para pengelola KSPPS.

Jangan sampai karena sekarang menggunakan nama KSPPS, kita merasa bahwa istilah Maal sudah tidak relevan.

Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 secara eksplisit menyebut bahwa koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat memiliki unit kegiatan sosial Maal dan unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.

Bagi saya, kalimat ini cukup menarik.

Karena ternyata dalam regulasi KSPPS sendiri, kita masih menemukan dua istilah:

Maal.

Tamwil.

Artinya, perubahan kelembagaan dari BMT menjadi KSPPS tidak serta-merta menghapus gagasan tentang Maal.

Justru regulasi tersebut memberi ruang yang jelas bagi keberadaan:

unit kegiatan sosial Maal

dan

unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.

Jadi ketika ada yang berkata:

“Sekarang kan sudah KSPPS, bukan BMT.”

Saya kira jawabannya tidak perlu panjang.

“Benar. Tetapi KSPPS juga mengenal Maal dan Tamwil.”

Maal dan Tamwil Mempunyai Wilayah yang Berbeda

Saya semakin melihat bahwa persoalan sebenarnya bukan bagaimana membuat Maal menjadi Tamwil.

Justru kita harus memahami wilayah masing-masing.

Tamwil

Ketika masyarakat mempunyai kebutuhan ekonomi yang layak dibiayai:

analisis → pembiayaan → usaha → pembayaran → pendapatan/margin.

Ini wilayah bisnis.

Maal

Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pemberdayaan, atau akses ekonomi yang belum dapat dilayani dengan logika pembiayaan komersial:

identifikasi kebutuhan → bantuan/pemberdayaan → pendampingan → kemandirian.

Ini wilayah sosial.

Dalam kondisi tertentu, qardh dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan.

Dengan begitu, masyarakat tidak selalu dipaksa menjadi “nasabah yang menghasilkan margin” agar bisa mendapatkan manfaat dari BMT.

Ada ruang bagi BMT untuk hadir sebagai lembaga yang juga menolong dan memberdayakan.

Justru Di Sini BMT Menjadi Lebih Utuh

Saya pernah berpikir, jangan-jangan selama ini kita terlalu cepat melihat Baitul Maal sebagai kegiatan sosial yang berada di luar bisnis.

Padahal kalau kita lihat dari kebutuhan masyarakat, Maal dan Tamwil justru bisa menjadi dua pintu yang berbeda.

Orang datang ke BMT karena ingin menabung.

Tamwil melayani.

Orang datang karena membutuhkan pembiayaan.

Tamwil melayani.

Orang datang karena ingin berzakat.

Maal melayani.

Orang datang karena ingin berwakaf.

Maal melayani.

Orang datang karena membutuhkan pemberdayaan.

Maal melayani.

Orang yang sudah berdaya kemudian membutuhkan modal usaha.

Tamwil dapat melayani.

Maka perjalanan seseorang di dalam ekosistem BMT tidak harus selalu dimulai dan berakhir pada pembiayaan.

Ada perjalanan sosial.

Ada perjalanan ekonomi.

Dan keduanya bisa saling bertemu.

Dari Maal ke Tamwil

Saya kira ini salah satu hubungan yang paling menarik.

Misalnya ada seorang mustahik.

Awalnya ia menerima bantuan.

Kemudian Baitul Maal melakukan pemberdayaan.

Ia mendapatkan pelatihan.

Usahanya mulai berjalan.

Pendapatannya mulai meningkat.

Kemudian ia tidak lagi membutuhkan bantuan.

Ia menjadi lebih mandiri.

Beberapa waktu kemudian, ia membutuhkan modal yang lebih besar.

Pada titik itu, ia mungkin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan Tamwil.

Perjalanannya menjadi:

mustahik → penerima manfaat → pelaku usaha → anggota → nasabah pembiayaan.

Tidak semua orang akan melewati perjalanan tersebut.

Tetapi sebagian mungkin.

Dan justru di situlah kita melihat bahwa Maal dapat menjadi bagian dari ekosistem pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kemudian juga memberi ruang bagi Tamwil.

Bukan karena Maal diarahkan untuk mencari nasabah.

Tetapi karena masyarakat yang diberdayakan memang dapat tumbuh menjadi pelaku ekonomi.

Dari Tamwil ke Maal

Hubungannya juga bisa berjalan sebaliknya.

Anggota Tamwil mengalami musibah.

Usahanya jatuh.

Keluarganya membutuhkan bantuan.

Ia mungkin tidak selalu membutuhkan pembiayaan baru.

Yang ia butuhkan bisa jadi justru bantuan sosial.

Di sinilah Maal dapat hadir.

Jadi hubungan Maal dan Tamwil bukan hanya:

Maal membantu Tamwil mendapatkan nasabah.

Tidak.

Tamwil juga mempunyai anggota yang dapat membutuhkan fungsi sosial Maal.

Dengan demikian, keduanya benar-benar menjadi bagian dari satu ekosistem.

Bukan Berarti Semua Qardh Harus Dikelola Maal

Ini juga perlu saya tegaskan.

Saya tidak ingin kita membuat kesimpulan terlalu sederhana:

“Ada qardh berarti qardh pasti Baitul Maal.”

Tidak demikian.

Qardh merupakan salah satu akad yang dapat digunakan dalam kegiatan KSPPS.

Tetapi keberadaan unit sosial Maal dan unit bisnis Tamwil tetap harus dilihat dari tujuan, sumber dana, akad, dan tata kelola masing-masing.

Yang ingin saya tunjukkan adalah adanya ruang yang secara prinsip sangat cocok dengan fungsi sosial Maal.

Ada kebutuhan masyarakat yang memang tidak tepat jika seluruhnya dilihat sebagai peluang margin.

Dan qardh merupakan salah satu contoh akad yang memperlihatkan bahwa dalam ekonomi syariah terdapat ruang untuk menolong, bukan hanya ruang untuk bertransaksi.

Jangan Sampai KSPPS Hanya Mengambil Kata “Pembiayaan”

Saya kira ini juga perlu direnungkan.

Ketika mendengar KSPPS, yang sering terbayang adalah:

simpanan → pembiayaan → angsuran → margin.

Tidak salah.

Itu memang bagian penting dari Tamwil.

Tetapi jangan sampai KSPPS akhirnya hanya mengambil sisi bisnis dari prinsip syariah, sementara sisi sosialnya semakin lama semakin hilang.

Padahal regulasi sendiri masih memberi ruang:

unit kegiatan sosial Maal

berdampingan dengan

unit kegiatan usaha bisnis Tamwil.

Menurut saya, ini bukan kebetulan.

Karena koperasi syariah memang tidak hanya berbicara tentang bagaimana uang diputar.

Ia juga berbicara tentang bagaimana kegiatan ekonomi memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.

PP 7 Tahun 2021 juga menyebut bahwa koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat.

Kalau Begitu, Apa Fungsi Maal dalam KSPPS?

Kalau saya harus menjawab sebagai seorang praktisi Baitul Maal, saya akan mengatakan:

Maal adalah ruang bagi KSPPS untuk menjalankan sisi sosial dari prinsip syariahnya.

Tamwil mengelola aktivitas bisnis.

Maal mengelola aktivitas sosial.

Tamwil dapat memperoleh pendapatan dari aktivitas pembiayaan.

Maal mengelola dana sosial dan menjalankan pemberdayaan.

Tamwil membantu orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi untuk berkembang.

Maal membantu orang yang belum cukup berdaya agar mempunyai kesempatan untuk berkembang.

Tamwil melihat kelayakan bisnis.

Maal juga harus melihat kemaslahatan dan kebutuhan sosial.

Tamwil membutuhkan perhitungan risiko.

Maal membutuhkan amanah dan ketepatan sasaran.

Keduanya membutuhkan profesionalisme.

Keduanya membutuhkan SDM.

Keduanya membutuhkan sistem.

Dan keduanya membutuhkan pimpinan yang memahami fungsinya.

Jangan Karena Namanya KSPPS, Kita Lupa Mengapa Ada “Maal”

Mungkin inilah pesan yang paling ingin saya sampaikan.

Saya tidak mempermasalahkan apakah sebuah lembaga disebut:

BMT

atau

KSPPS.

Nama kelembagaan memang dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi.

Yang lebih penting adalah:

apa yang kita jalankan di dalamnya?

Kalau KSPPS hanya menjalankan simpanan dan pembiayaan, maka ia memang akan terasa seperti lembaga keuangan syariah biasa.

Tetapi ketika KSPPS juga membangun fungsi sosial Maal, melakukan pemberdayaan, mengelola dana sosial sesuai amanah, membangun hubungan dengan masyarakat, dan menghadirkan qardh atau bentuk pemberdayaan sosial yang sesuai, maka wajahnya menjadi lebih lengkap.

Ada Tamwil.

Ada Maal.

Ada bisnis.

Ada kepedulian.

Ada pendapatan.

Ada kemanfaatan.

Dan menurut saya, justru perpaduan itulah yang membuat BMT—atau sekarang KSPPS—mempunyai karakter yang berbeda.

Pada Akhirnya, Saya Tidak Sedang Memperdebatkan Istilah

Saya tidak ingin perdebatan ini berhenti pada:

“Sekarang namanya BMT atau KSPPS?”

Menurut saya, itu bukan persoalan utamanya.

Persoalannya adalah:

Apakah KSPPS hanya ingin menjadi lembaga yang menyalurkan pembiayaan, atau ingin benar-benar menjalankan seluruh potensi fungsi sosial dan ekonomi yang diberikan oleh prinsip koperasi syariah?

Karena kalau jawabannya yang kedua, maka Baitul Maal masih mempunyai tempat.

Bahkan tempatnya cukup jelas.

Bukan sebagai beban Tamwil.

Bukan sebagai kegiatan tambahan yang dikerjakan kalau ada uang.

Dan bukan pula sebagai cara untuk mengganggu bisnis.

Tetapi sebagai unit kegiatan sosial yang berjalan berdampingan dengan unit kegiatan bisnis Tamwil.

Dan bagi saya, kata “pinjam” dalam KSPPS juga menjadi pengingat yang sederhana.

Bahwa dalam ekonomi syariah, tidak semua hubungan dengan uang harus berakhir pada keuntungan.

Ada saat ketika seseorang membutuhkan pembiayaan.

Tetapi ada juga saat ketika seseorang membutuhkan pertolongan.

Ada saat ketika kita menjadi pedagang.

Tetapi ada juga saat ketika kita menjadi penolong.

Ada saat ketika BMT mendapatkan margin.

Tetapi ada juga saat ketika BMT memberikan kesempatan kepada seseorang untuk bangkit.

Di situlah saya melihat Baitul Maal.

Bukan sebagai bagian yang berada di luar KSPPS.

Tetapi sebagai salah satu ruang yang membuat KSPPS tidak hanya menjadi lembaga yang mengelola uang, melainkan juga lembaga yang mengelola kemanfaatan.

Dan mungkin, pada akhirnya, itulah makna yang sering kita lupakan:

Kita tidak hanya ingin membangun koperasi yang syariah dalam akadnya.

Kita juga ingin membangun koperasi yang syariah dalam keberpihakannya kepada masyarakat.

BMT Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Mengapa Masyarakat Belum Menyadarinya?

BMT Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Mengapa Masyarakat Belum Menyadarinya?

Oleh: Siti Fatma Azbilia (Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI) 

Kemana masyarakat akan pergi saat membutuhkan modal usaha? Sebagian besar masyarakat mungkin akan menjawab bank atau layanan pinjaman digital (fintech lending). Sangat sedikit yang langsung menyebutkan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai pilihan. Namun, BMT telah lama beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang berfokus pada membantu masyarakat kecil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pertanyaannya adalah “mengapa BMT masih dianggap hanya sebagai tempat meminjam uang dan belum menjadi pilihan utama?”

Kejadian ini menarik untuk diamati. Di satu sisi, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan ekonomi syariah dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Pada tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, dibandingkan dengan sektor keuangan konvensional, masyarakat masih kurang memahami dan terlibat dalam keuangan syariah. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42% dan indeks inklusi hanya 13,41%. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengenal keuangan syariah, tetapi masih banyak orang yang benar-benar menggunakan barang dan lembaga keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Rendahnya tingkat inklusi tersebut juga berdampak pada BMT yang hingga saat ini belum menjadi pilihan utama masyarakat, meskipun memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan lembaga keuangan lainnya. BMT dibuat untuk membantu usaha mikro dan kecil (UMKM), yang seringkali tidak memiliki akses ke pembiayaan formal. BMT dapat memahami kondisi ekonomi anggota secara lebih dekat karena dekat dengan masyarakat, sehingga pembiayaan berfokus pada pemberdayaan dan keuntungan.

“Apa yang sebenarnya dilakukan BMT?” BMT dikenal oleh banyak masyarakat hanya karena layanan pembiayaannya. Meskipun persepsi ini tidak benar sepenuhnya, Hal ini belum mewakili fungsi BMT secara keseluruhan. BMT melakukan dua fungsi sekaligus, Sebagai Baitul Maal, menghimpun dan menyalurkan dana sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Sebagai Baitut Tamwil, Menghimpun simpanan, penyaluran pembiayaan syariah, pendampingan usaha, dan dukungan untuk pertumbuhan ekonomi anggota. BMT berbeda dari lembaga keuangan lainnya karena menggabungkan fungsi sosial dan bisnis.

Oleh karena itu, alasan masyarakat terus melihat BMT sebagai tempat untuk meminjam uang, salah satu penyebab adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi BMT secara menyeluruh. Ketika bank mulai menawarkan layanan digital seperti investasi, kartu pembayaran, dan berbagai inovasi keuangan melalui media massa dan media sosial, sebagian besar BMT lebih terkenal dengan pembiayaan mikro. Akibatnya, masyarakat tidak menyadari bahwa BMT juga membantu usaha, mengajarkan keuangan syariah, mengelola dana sosial, dan membantu pengembangan ekonomi berbasis komunitas.

Meskipun demikian, keberadaan BMT semakin penting di tengah banyaknya UMKM di Indonesia. Pengusaha mikro biasanya membutuhkan lebih banyak modal selain bantuan dalam mengelola bisnis, menyusun keuangan, dan memperluas pasar. Karena hubungan dengan anggota tidak berhenti pada transaksi pembiayaan, tetapi berlanjut pada proses pembinaan dan pemberdayaan, BMT memiliki keunggulan dalam konteks ini. Metode ini sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, yang mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

 Akibatnya, tantangan terbesar bagi BMT saat ini adalah transformasi perspektif masyarakat, bukan ekspansi aset atau pengembangan jaringan. BMT harus lebih menonjol sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi umat melalui inovasi layanan, digitalisasi, edukasi keuangan, dan hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Untuk meningkatkan pemahaman publik tentang fungsi sosial dan ekonomi BMT, adalah penting untuk bekerja sama dengan pesantren, perguruan tinggi, komunitas UMKM, dan menggunakan media digital.

Pada akhirnya, masyarakat harus melihat BMT dari sudut pandang yang lebih luas. BMT bukan sekadar tempat meminjam uang, melainkan lembaga keuangan mikro syariah yang menggabungkan fungsi bisnis dan sosial untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat serta kemampuan BMT dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi, BMT berpeluang menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat UMKM, meningkatkan inklusi keuangan syariah, serta mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menghapus Jebakan “Jual Beli Likuiditas”: Revolusi Paradigma BMT dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro

Menghapus Jebakan “Jual Beli Likuiditas”: Revolusi Paradigma BMT dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg (Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) lahir dengan sebuah fondasi filosofis yang sangat mulia, yaitu pemberdayaan pengusaha mikro melalui keuangan syariah. Secara historis, kehadiran BMT di kawasan akar rumput telah memberikan kontribusi nyata yang tak terbantahkan. BMT menjadi pelindung bagi kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan formal (unbankable), memberi mereka akses modal usaha di saat tidak ada lembaga keuangan formal yang bersedia menengok.

Namun, jika kita menelaah lebih dalam realitas operasional di lapangan, terdapat kontradiksi mendasar yang berpotensi melencengkan BMT dari tujuan utamanya. Banyak BMT tanpa disadari terjebak dalam indikator keberhasilan yang sempit. Keberhasilan pembiayaan kerap diukur semata-mata dari kelancaran angsuran debitur (anggota penerima pembiayaan), bukan dari peningkatan skala usaha atau taraf hidup anggota. Angsuran yang lunas disetarakan begitu saja dengan keberdayaan, padahal pengusaha mikro yang sanggup melunasi pinjamannya belum tentu mengalami kenaikan kelas dalam bisnisnya.

Mendiagnosis Akar Masalah: Dilema Pemberdayaan dan Keuangan Syariah

Untuk memahami mengapa fungsi pemberdayaan BMT sering kali mengalami kebuntuan, kita perlu membedahnya dari dua dimensi utama, yaitu aspek pemberdayaan usaha mikro dan aspek penerapan instrumen keuangan syariah.

Pada aspek pemberdayaan usaha mikro, kendala terbesar bermula dari pola pikir pembiayaan yang berfokus pada mitigasi risiko kredit semata. Ukuran kinerja yang digunakan BMT umumnya bertumpu pada rendahnya angka pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing atau NPF). Sistem tanggung renteng yang diadopsi dari model Grameen Bank, misalnya, menggunakan jaminan sosial untuk menggantikan jaminan fisik. Mekanisme ini terbukti ampuh menjamin kelancaran angsuran, tetapi sama sekali tidak menjamin bahwa usaha anggota akan berkembang atau pendapatannya meningkat.

Selain itu, BMT masih terperangkap dalam paradigma “jual beli likuiditas”. Mayoritas pengusaha mikro mendatangi BMT hanya karena membutuhkan suntikan dana segar untuk menyambung napas usahanya. BMT pun memosisikan diri sebagai penyedia dana yang mengambil keuntungan dari selisih margin (spread) antara dana yang dihimpun dari penyimpan dan dana yang disalurkan kepada peminjam. Pola ini membuat BMT beroperasi mirip dengan lembaga keuangan konvensional yang mengandalkan suku bunga, meskipun transaksi di BMT dilakukan menggunakan akad yang memenuhi kepatuhan syariah (sharia compliance).

Dampak dari paradigma jual beli likuiditas ini cukup memprihatinkan. Sebagai ilustrasi, dalam rantai nilai pertanian, petani sering kali hanya mendapatkan margin sebesar 15 persen dari hasil bisnisnya untuk masa tanam tiga bulan. Ketika BMT menyalurkan pembiayaan dengan margin 6 persen, BMT sebenarnya mengambil porsi yang sangat besar dari nilai tambah yang dihasilkan petani. BMT terpaksa bersaing secara ketat dengan lembaga keuangan konvensional pada kisaran angka margin dan bunga.

Kondisi yang lebih tragis terjadi ketika BMT tanpa disadari justru melestarikan tata niaga yang tidak adil. Banyak pengusaha mikro terjebak dalam ekosistem bisnis yang menindas, seperti bergantung pada tengkulak yang menjual bahan baku mahal dan membeli hasil produksi dengan harga sangat murah. Alih-alih merombak struktur rantai pasok yang timpang ini, BMT justru menyuntikkan likuiditas agar pengusaha mikro bisa terus berproduksi dalam sistem yang merugikan tersebut.

Dilema ini diperparah oleh sistem seleksi untuk mendapatkan pencairan pembiayaan. Jika BMT menerapkan analisis pembiayaan yang sangat ketat, sedikit sekali pengusaha mikro yang mampu memenuhi kriteria. Akibatnya, dana BMT menjadi menganggur dan akhirnya disalurkan kepada pengusaha berskala sedang atau besar. Sebaliknya, jika BMT melonggarkan analisis kelayakan pembiayaan, tingkat pembiayaan bermasalah akan melonjak tajam.

Di sisi lain, dari aspek keuangan syariah, ketergantungan BMT pada paradigma jual beli likuiditas berdampak langsung pada pilihan akad yang digunakan. Akad Murabahah (jual beli dengan margin) menjadi sangat dominan karena sifatnya yang berbiaya tetap dan mudah dioperasikan. Namun, karena karakteristik angsurannya mirip dengan kredit konvensional, akad ini memperkuat persepsi publik bahwa keuangan syariah tidak ada bedanya dengan keuangan konvensional.

Padahal, para praktisi dan akademisi sepakat bahwa Akad Bagi Hasil (seperti Mudharabah dan Musyarakah) serta Akad Salam (jual beli pesanan) jauh lebih adil dan benar-benar mencerminkan hakikat ekonomi Islam. Niat untuk memperbesar porsi Akad Bagi Hasil dan Salam selalu ada, tetapi pelaksanaannya terbentur oleh berbagai tantangan berat di lapangan.

Terdapat sedikitnya belas tantangan utama yang menghambat penerapan Akad Bagi Hasil dan Salam. Hambatan tersebut meliputi tingginya ketimpangan informasi (asymmetric information) antara BMT dan anggota, munculnya potensi potensi kecurangan (moral hazard), serta membengkaknya biaya pengawasan usaha.

Selain itu, pelaksanaan akad bagi hasil menuntut keterlibatan aktif BMT, sementara kapasitas sumber daya manusia (SDM) di BMT sangat terbatas dalam memahami seluk-beluk bisnis anggota. Keterbatasan anggota dalam membuat pembukuan keuangan, ketakutan anggota untuk bersikap transparan, serta preferensi anggota pada biaya tetap karena rendahnya literasi keuangan juga menjadi ganjalan serius.

Belum lagi bicara soal risiko kerugian yang harus ditanggung BMT jika usaha anggota mengalami kegagalan non-teknis, aturan regulasi yang kurang mendukung, risiko akuntansi, hingga tantangan khusus pada akad Salam di sektor pertanian yang membutuhkan masa tenggang (grace period) cukup lama sebelum panen tiba.

Kebuntuan Solusi Parsial dalam Praktik BMT

Kesadaran untuk membenahi fungsi pemberdayaan dan memperbanyak pembiayaan bagi hasil sebenarnya sudah tumbuh sejak era awal gerakan BMT pada dekade 1990-an. Berbagai upaya telah dicoba oleh pengelola BMT untuk keluar dari masalah ini.

Beberapa BMT mencoba memberikan pendampingan keterampilan teknis maupun manajerial kepada anggota. BMT lainnya mengencangkan pengawasan pasca-pencairan modal, mengadakan pelatihan pembukuan sederhana, hingga membagikan aplikasi keuangan digital bagi pengusaha mikro. Ada pula BMT yang berani melangkah lebih jauh dengan mendampingi usaha anggota dari hulu ke hilir, mulai dari penyediaan bahan baku hingga pencarian akses pasar.

Sayangnya, seluruh langkah mulia tersebut umumnya berakhir kurang memuaskan, bersifat parsial, dan tidak berkelanjutan.

Kegagalan solusi-solusi terdahulu disebabkan oleh beberapa faktor struktural. Pertama, program pendampingan dan pelatihan pembukuan yang dilakukan selama ini sifatnya hanya sekadar “tempelan” atau kegiatan tambahan. Langkah-langkah tersebut tidak dirancang sebagai bagian integral dari skema pembiayaan yang menghasilkan keuntungan bisnis, melainkan justru menjadi beban biaya tambahan bagi BMT.

Kedua, upaya melatih pembukuan kepada pengusaha mikro kerap menemui jalan buntu karena keterbatasan waktu, pengetahuan, dan keahlian pengusaha mikro itu sendiri, serta adanya keengganan untuk bersikap terbuka mengenai kondisi keuangan mereka yang sebenarnya.

Ketiga, penggunaan dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk membiayai program pendampingan intensif terbukti tidak sanggup bertahan lama. Penghimpunan dana sosial Islam oleh unit Baitul Maal di BMT umumnya masih berskala kecil dan jauh di bawah potensi riil. Ketika program pendampingan mengandalkan dana hibah dari lembaga donor luar negeri, program tersebut biasanya langsung berhenti begitu masa donasi berakhir.

Faktor mendasar lainnya adalah ketidaksesuaian kompetensi SDM. Petugas lapangan BMT dididik dan dipersiapkan untuk menjalankan fungsi keuangan, seperti penghimpunan dana, analisis kredit, dan operasional perbankan. Mereka tidak dirancang untuk menjadi konsultan bisnis beragam industri. Karena jenis dan lokasi usaha pengusaha mikro sangat bervariasi dan tersebar secara acak, BMT membutuhkan banyak tenaga ahli dengan keahlian berbeda-beda. Menyewa konsultan profesional dari luar tentu membutuhkan biaya sangat tinggi yang pada akhirnya akan membengkakkan margin pembiayaan anggota.

Solusi Integratif: Merombak Ekosistem Melalui Model IsDB dan KNEKS

Pertanyaan terpenting yang kemudian muncul adalah: adakah formulasi yang mampu menyelesaikan kebuntuan ini secara tuntas, mandiri, dan berkelanjutan? Jawabannya ada. Solusi ini bukan sekadar wacana teoritis, melainkan sebuah praktik terbaik (best practice) yang dikembangkan oleh Islamic Development Bank (IsDB) dan telah didiseminasikan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kunci dari model IsDB ini adalah melakukan pergeseran paradigma secara radikal, yaitu mengubah pendekatan pembiayaan yang semula berfokus pada individu anggota menjadi pendekatan berbasis ekosistem bisnis berskala ekonomis.

Dalam model tradisional BMT yang lama, pendekatan yang digunakan bersifat eceran dan berorientasi pada kelancaran angsuran individu. BMT menyeleksi kelayakan calon anggota satu per satu dengan jenis usaha yang sangat beragam dan lokasi yang terpisah-pisah. Karena BMT tidak memiliki kontrol terhadap ekosistem bisnis anggota, BMT terpaksa mengandalkan akad Murabahah dan menekankan pengembalian pinjaman sebagai indikator utama.

Sebaliknya, model integratif IsDB menerapkan pendekatan terbalik yang jauh lebih strategis. BMT tidak lagi sibuk menyeleksi individu pengusaha mikro di awal, melainkan menyeleksi dan merancang proyek bisnisnya terlebih dahulu (Business-First Approach). BMT melakukan studi kelayakan komprehensif terhadap suatu model industri tertentu untuk memastikan bahwa bisnis tersebut benar-benar menguntungkan, memiliki pembeli siaga (off-taker) yang pasti, dan memiliki rantai pasok yang efisien.

Setelah model bisnis yang handal berhasil dirancang, BMT baru merekrut dan memasukkan para pengusaha mikro ke dalam ekosistem bisnis tersebut. Syarat utama bagi pengusaha mikro untuk bergabung bukan lagi jaminan fisik atau rekam jejak keuangan yang rumit, melainkan kemauan keras untuk belajar dan bekerja disiplin sesuai standar proyek.

Model integratif ini bertumpu pada lima pilar utama yang saling mengunci. Pilar pertama adalah seleksi bisnis di awal. Dengan memilih jenis bisnis yang pasti dan layak, risiko kegagalan usaha dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.

Pilar kedua adalah pencapaian skala ekonomi (economies of scale). Pembiayaan tidak diberikan dalam jumlah kecil yang tersebar secara sporadis, melainkan dikelompokkan dalam satu proyek terintegrasi berskala besar. Satu proyek pembiayaan dapat melibatkan mulai dari 150 pengusaha mikro hingga puluhan ribu anggota dalam satu kawasan atau asosiasi industri.

Pilar ketiga adalah disrupsi rantai nilai (value chain disruption). BMT turun langsung memotong jalur tata niaga yang tidak adil dan tidak efisien. Sebagai gambaran, pada industri kerajinan sepatu, pengrajin mikro biasanya diperas oleh tengkulak yang menjual bahan baku dengan harga tinggi secara tunai dan membeli produk jadi dengan harga murah menggunakan cek mundur. Melalui model IsDB, BMT memutus peran tengkulak tersebut. BMT membantu pengrajin membeli bahan baku secara kolektif dengan harga jauh lebih murah dan menyalurkan hasil produksi langsung ke pembeli akhir dengan harga pasar yang adil.

Hal serupa diterapkan pada sektor pertanian. Jalur distribusi panjang yang semula melewati tengkulak dan beberapa lapis pemasok dipangkas, sehingga hasil panen petani dapat disalurkan langsung ke jaringan supermarket. Efisiensi besar-besaran dari pemotongan rantai pasok ini menghasilkan tambahan margin keuntungan yang sangat signifikan.

Pilar keempat adalah pengorganisasian usaha melalui lembaga perantara seperti koperasi dan penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Pengusaha mikro yang terlibat diorganisasi dalam wadah badan usaha bersama. Modal awal yang disuntikkan oleh lembaga keuangan syariah secara bertahap diambil alih oleh pengusaha mikro melalui akad kepemilikan berkala (MMQ), sehingga pada akhirnya ekosistem bisnis tersebut sepenuhnya menjadi milik para pengusaha mikro itu sendiri.

Pilar kelima adalah penempatan dana sosial secara strategis. Dana ZISWAF tidak lagi diandalkan sebagai penopang utama biaya operasional atau pendampingan, melainkan difungsikan secara efektif sebagai penyertaan modal awal (seperti simpanan pokok dan wajib koperasi) bagi pengusaha mikro yang tergolong sangat miskin agar mereka dapat terangkat masuk ke dalam ekosistem bisnis tersebut.

Membedah Dampak Transformasi Ekosistem

Penerapan skema ekosistem terintegrasi ala IsDB membawa dampak komprehensif yang secara otomatis mengurai seluruh kendala klasik BMT.

Pertama, skema ini menghilangkan kebutuhan akan agunan fisik maupun jaminan sosial tanggung renteng. Keberlanjutan bisnis yang telah dirancang dengan matang, ditambah dengan adanya kepastian pembeli siaga (off-taker), secara otomatis menjadi jaminan utama yang jauh lebih kuat daripada selembar sertifikat tanah atau jaminan kelompok.

Kedua, masalah biaya pendampingan yang mahal dapat teratasi secara mandiri. Tambahan margin keuntungan yang diperoleh dari hasil pemotongan rantai pasok memberikan dana yang lebih dari cukup bagi proyek untuk membiayai pengawas lapangan, konsultan bisnis profesional, serta program pelatihan mutu secara purna waktu. BMT tidak perlu lagi membebani anggaran internalnya atau bergantung pada dana donasi yang tidak pasti.

Ketiga, risiko kecurangan (moral hazard), potensi fraud, dan tingginya biaya pemantauan dapat ditekan secara drastis. Karena pengelolaan keuangan dan pencatatan transaksi dilakukan secara terpusat dan profesional oleh tim pengawas proyek, data penjualan dapat dipantau secara langsung (real-time). Ketimpangan informasi antara BMT dan anggota dapat dieliminasi sepenuhnya.

Keempat, beban pembukuan tidak lagi ditimpakan ke pundak pengusaha mikro. Pengusaha mikro tidak perlu dipaksa menjadi ahli akuntansi yang rumit; mereka dapat memfokuskan seluruh energi dan perhatiannya pada peningkatan kualitas produksi dan produktivitas kerja.

Kelima, akad-akad yang selama ini sulit diterapkan seperti Akad Bagi Hasil dan Akad Salam dapat dijalankan dengan sangat ideal dan aman. Kepastian pasar, jaminan kualitas produk, dan pengawasan profesional membuat BMT tidak ragu untuk menerapkan skema bagi hasil. Khusus untuk akad Salam di sektor pertanian, kepastian prapanen dan jaminan off-taker membuat pembiayaan salam menjadi sangat menguntungkan baik bagi petani maupun bagi BMT.

Enam, proses evaluasi dampak pemberdayaan menjadi sangat mudah dipetakan. Kenaikan pendapatan anggota, peningkatan skala produksi, dan efisiensi rantai pasok dapat diukur secara kuantitatif sejak hari pertama proyek dimulai.

Jangan Lagi Menjadi Penjual “Likuiditas”

Langkah penguatan BMT sebagai pemberdaya pengusaha mikro tidak akan pernah berhasil jika BMT terus bertahan dengan paradigma lama sebagai “penjual likuiditas”. Menilai keberhasilan pembiayaan hanya dari kelancaran angsuran adalah sebuah kekeliruan fatal yang menutup mata kita dari realitas stagnasi usaha rakyat di tingkat bawah.

Melalui transformasi paradigma menuju perancang ekosistem bisnis terintegrasi sebagaimana yang ditawarkan oleh IsDB dan KNEKS, BMT dapat melompat ke taraf yang jauh lebih tinggi. BMT tidak hanya mampu menegakkan kepatuhan syariah secara substantif melalui penerapan Akad Bagi Hasil dan Salam, tetapi juga mampu membuktikan bahwa keuangan syariah adalah mesin penggerak nyata yang sanggup mengubah pengusaha mikro dari sekadar bertahan hidup menjadi pelaku ekonomi yang mandiri, berdaya, dan naik kelas secara berkelanjutan.

Bolehkah Baitul Maal Menguatkan Ekosistem Bisnis BMT?

Bolehkah Baitul Maal Menguatkan Ekosistem Bisnis BMT?

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

Memahami Batas antara Sinergi dan Penyimpangan Amanah

“Sinergi antara Baitul Maal dan Baitut Tamwil bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Yang harus dijaga adalah agar amanah dana sosial tidak bergeser dari tujuan utamanya.”

Sebuah Pertanyaan yang Membuat Saya Banyak Berpikir

Dalam beberapa kesempatan berdiskusi dengan pengurus BMT, saya mendapati satu pertanyaan yang menurut saya sangat menarik.

Bolehkah Baitul Maal ikut menguatkan ekosistem bisnis BMT?

Pertanyaan ini kemudian berkembang menjadi berbagai bentuk.

Apakah program Baitul Maal boleh diarahkan agar masyarakat mengenal BMT?

Apakah penerima manfaat nantinya boleh menjadi anggota BMT?

Apakah program sosial dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan BMT?

Semakin saya memikirkannya, saya merasa bahwa persoalan ini bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh.

Yang lebih penting adalah memahami batas antara sinergi dan penyimpangan amanah.

Menurut saya, selama batas tersebut dipahami dengan baik, hubungan antara Baitul Maal dan Baitut Tamwil justru dapat saling menguatkan.

Dua Fungsi dalam Satu Organisasi

BMT sejak awal dibangun dengan dua fungsi.

Baitut Tamwil menjalankan fungsi ekonomi melalui layanan keuangan syariah.

Baitul Maal menjalankan fungsi sosial melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial lainnya.

Keduanya berada dalam satu organisasi.

Namun berada dalam satu organisasi tidak berarti keduanya memiliki amanah yang sama.

Baitut Tamwil memang bertugas mengembangkan usaha lembaga secara sehat dan berkelanjutan.

Sementara Baitul Maal menerima titipan dana dari masyarakat yang harus disalurkan sesuai dengan tujuan dan ketentuan syariah.

Menurut saya, memahami perbedaan amanah inilah yang menjadi titik awal untuk membangun sinergi yang sehat.

Mengapa Pertanyaan Ini Muncul?

Menurut saya, salah satu penyebab munculnya pertanyaan tersebut adalah karena banyak orang melihat bagaimana lembaga zakat yang berada di lingkungan perbankan mampu memberikan dampak positif bagi bank yang menaunginya.

Ketika lembaga zakat tersebut dikelola secara profesional, memiliki program yang baik, dan memperoleh kepercayaan masyarakat, citra lembaga ikut menguat.

Pada akhirnya, kepercayaan tersebut juga memberikan dampak positif bagi institusi yang menaunginya.

Menurut saya, hal seperti itu merupakan sesuatu yang wajar.

Namun yang perlu dipahami adalah bahwa dampak tersebut lahir karena lembaga zakat menjalankan amanahnya dengan baik.

Bukan karena dana sosial sejak awal digunakan untuk membangun citra atau memperkuat bisnis.

Menurut saya, cara berpikir yang sama juga dapat diterapkan di lingkungan BMT.

Di Mana Batasnya?

Menurut saya, batasnya sebenarnya cukup sederhana.

Tujuan utama setiap program Baitul Maal harus tetap menjalankan amanah dana sosial.

Program disusun karena masyarakat memang membutuhkan.

Penerima manfaat dipilih karena memang berhak menerima.

Dana disalurkan sesuai dengan tujuan penghimpunannya.

Selama prinsip tersebut tetap dijaga, saya tidak melihat adanya persoalan apabila kemudian muncul dampak positif bagi BMT.

Masyarakat semakin mengenal lembaga.

Kepercayaan kepada BMT meningkat.

Semakin banyak orang memanfaatkan layanan BMT.

Semua itu merupakan dampak yang wajar.

Namun menurut saya, batas tersebut mulai kabur ketika kepentingan bisnis menjadi alasan utama dalam menyusun program sosial.

Di titik itulah fungsi sosial berisiko bergeser dari amanah yang seharusnya dijaga.

Tujuan dan Dampak Tidak Boleh Tertukar

Semakin lama saya memikirkan persoalan ini, saya semakin merasa bahwa banyak perdebatan sebenarnya muncul karena kita mencampuradukkan antara tujuan dan dampak.

Tujuan menjelaskan mengapa sebuah program dijalankan.

Dampak adalah sesuatu yang mungkin muncul setelah program tersebut berhasil.

Tujuan Baitul Maal tetap sama.

Menjalankan amanah dana sosial.

Menghadirkan kemaslahatan.

Membantu mereka yang memang berhak menerima manfaat.

Apabila setelah itu kepercayaan masyarakat meningkat, reputasi BMT semakin baik, atau masyarakat kemudian memilih menggunakan layanan BMT, semua itu merupakan dampak yang patut disyukuri.

Namun dampak tersebut tidak boleh berubah menjadi tujuan utama penggunaan dana sosial.

Menurut saya, inilah batas yang perlu dijaga.

Sinergi yang Sehat

Saya justru melihat bahwa ketika masing-masing fungsi menjalankan amanahnya dengan baik, sinergi akan tumbuh secara alami.

Baitul Maal membangun kepercayaan melalui pelayanan sosial yang amanah.

Baitut Tamwil membangun kemandirian ekonomi melalui layanan keuangan syariah.

Masyarakat merasakan manfaat dari keduanya.

Kepercayaan kepada Baitul Maal tumbuh.

Kepercayaan kepada BMT juga ikut menguat.

Bukan karena dana sosial digunakan untuk kepentingan bisnis, melainkan karena seluruh amanah dijalankan secara profesional.

Menurut saya, inilah bentuk sinergi yang paling sehat.

Penutup

Pada akhirnya, saya tidak melihat persoalan ini sebagai pilihan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Keduanya dapat berjalan berdampingan.

Bahkan dapat saling menguatkan.

Yang harus terus dijaga adalah amanah masing-masing.

Selama Baitul Maal tetap mengelola dana sosial sesuai tujuan yang dititipkan oleh para muzaki, donatur, dan wakif, saya percaya dampak positif bagi BMT akan muncul dengan sendirinya.

Kepercayaan masyarakat meningkat.

Reputasi lembaga menguat.

Ekosistem BMT berkembang.

Namun semua itu terjadi sebagai akibat dari amanah yang dijaga dengan baik, bukan sebagai alasan mengapa amanah tersebut dijalankan.

Menurut saya, di situlah letak batas antara sinergi dan penyimpangan.

Mengelola Baitul Maal BMT, Antara Pengabdian dan Profesionalisme

Mengelola Baitul Maal BMT, Antara Pengabdian dan Profesionalisme

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

“Semakin lama saya bekerja di Baitul Maal, semakin saya menyadari bahwa tantangan terbesarnya bukan hanya menghimpun dana atau menjalankan program. Tantangan yang sesungguhnya adalah membangun manusia yang mampu mengemban amanah itu.”

Ketika pertama kali terjun ke dunia Baitul Maal, saya mengira pekerjaan seorang amil tidak jauh berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Ada target yang harus dicapai, program yang harus dijalankan, laporan yang harus diselesaikan, lalu pekerjaan selesai ketika jam kantor berakhir.

Ternyata saya keliru.

Semakin lama berada di dunia Baitul Maal, semakin saya menyadari bahwa pekerjaan ini tidak pernah sesederhana itu.

Hari ini kita melakukan asesmen mustahik.

Besok menyusun proposal program.

Lusa bertemu calon donatur.

Sore hari menghadiri kegiatan Rumah Qur’an.

Malam harinya masih menyusun laporan, mengedit dokumentasi, membuat materi publikasi, atau menjawab pertanyaan donatur melalui telepon dan media sosial.

Pada saat yang sama, jika terjadi bencana, semua rencana yang telah disusun bisa berubah dalam hitungan jam.

Bagi banyak pengelola Baitul Maal, situasi seperti ini bukan sesuatu yang luar biasa.

Justru inilah keseharian.

Saya kemudian mulai bertanya kepada diri sendiri.

Mengapa hampir semua pengelola Baitul Maal yang saya kenal akhirnya menguasai begitu banyak bidang?

Mengapa banyak di antara mereka mampu menjadi fundraiser, penyusun program, pendamping masyarakat, pembicara, penulis proposal, desainer, fotografer, editor video, hingga pengelola media sosial?

Apakah memang sejak awal mereka dipersiapkan untuk itu?

Ataukah ada sesuatu dalam perjalanan organisasi yang membentuk mereka menjadi seperti itu?

Semakin lama mengamati, saya semakin yakin bahwa kondisi tersebut bukan terutama disebabkan oleh kemampuan pribadi seseorang.

Sebagian besar justru lahir karena organisasi sedang bertumbuh.

Ketika organisasi masih kecil, hampir semua pekerjaan dikerjakan oleh orang yang sama. Bukan karena itu ideal, tetapi karena memang belum ada pilihan lain.

Di sinilah saya belajar bahwa menjadi pengelola Baitul Maal berarti menjadi seorang pembelajar.

Bukan karena semua pekerjaan harus dikuasai.

Tetapi karena organisasi membutuhkan orang-orang yang bersedia terus belajar ketika tantangan baru datang.

Dalam berbagai forum, saya sering mendengar nasihat yang sangat baik.

“Jadilah amil yang ikhlas.”

“Bekerjalah lillāhi ta’ālā.”

Saya percaya nasihat itu.

Bahkan saya meyakini bahwa tanpa keikhlasan, pekerjaan di Baitul Maal akan terasa sangat berat.

Dana yang dikelola bukan milik kita.

Program yang dijalankan bukan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan hasil kerja kita sering kali tidak terlihat oleh banyak orang.

Karena itu, keikhlasan memang menjadi fondasi yang tidak boleh hilang.

Namun semakin lama saya bekerja, muncul pertanyaan lain yang jarang dibicarakan.

Apakah keikhlasan seorang amil boleh dijadikan alasan agar organisasi tidak perlu berubah?

Pertanyaan ini mungkin terdengar tidak nyaman.

Tetapi saya kira perlu didiskusikan.

Saya pernah melihat pengelola yang bersedia mempelajari apa saja demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Belajar membuat proposal.

Belajar desain.

Belajar membuat video.

Belajar mengelola website.

Belajar media sosial.

Belajar fundraising.

Belajar menyusun laporan.

Belajar mendampingi mustahik.

Belajar berkomunikasi dengan donatur.

Semangat seperti ini adalah kekuatan yang luar biasa.

Tetapi saya juga melihat sisi lainnya.

Karena selalu ada orang yang bersedia belajar dan mengerjakan semuanya, organisasi sering kali merasa bahwa kondisinya baik-baik saja.

Kalimat yang sering muncul sederhana.

“Selama ini juga bisa.”

Kalimat itu terdengar wajar.

Padahal di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar.

Bisa jadi yang selama ini membuat organisasi tetap berjalan bukanlah sistem yang kuat.

Melainkan ada satu atau dua orang yang terus menutupi berbagai kekurangan organisasi.

Lambat laun, dedikasi berubah menjadi penyangga organisasi.

Padahal seharusnya dedikasi menjadi energi untuk mempercepat pembangunan organisasi.

Di titik inilah saya mulai memahami bahwa keikhlasan memiliki dua sisi.

Di satu sisi, ia adalah kekuatan terbesar seorang amil.

Di sisi lain, apabila tidak disertai pengembangan organisasi, keikhlasan dapat tanpa sadar berubah menjadi alasan untuk mempertahankan cara kerja yang sudah tidak memadai.

Saya tidak mengatakan bahwa para amil harus berhenti belajar.

Sebaliknya.

Kemauan belajar adalah salah satu karakter terpenting yang perlu dimiliki oleh setiap pengelola Baitul Maal.

Yang ingin saya tekankan adalah bahwa organisasi juga memiliki tanggung jawab.

Ketika menemukan amil yang memiliki dedikasi tinggi, langkah pertama bukanlah menambah daftar pekerjaannya.

Langkah pertama adalah bertanya,

“Bagaimana organisasi dapat mendukungnya agar amanah ini dipikul bersama?”

Di sinilah saya melihat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara pengabdian dan profesionalisme.

Selama ini keduanya sering dipertentangkan.

Padahal menurut saya justru saling melengkapi.

Pengabdian memberikan ruh.

Profesionalisme menjaga agar ruh tersebut menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.

Keikhlasan membuat seorang amil tetap bertahan ketika keadaan sulit.

Sementara profesionalisme membuat organisasi tidak bergantung pada pengorbanan satu orang.

Saya percaya setiap Baitul Maal membutuhkan amil yang ikhlas.

Namun saya juga percaya bahwa setiap amil berhak bekerja di dalam organisasi yang terus bertumbuh.

Organisasi yang memperjelas pembagian peran.

Membangun sistem.

Menyiapkan kader.

Memberikan kesempatan belajar.

Dan memastikan bahwa amanah besar ini tidak dipikul oleh segelintir orang saja.

Pada akhirnya saya sampai pada satu kesimpulan sederhana.

Keikhlasan adalah modal moral seorang amil.

Tetapi membangun organisasi yang sehat adalah amanah pimpinan.

Keduanya tidak boleh dipisahkan.

Sebab Baitul Maal tidak akan bertahan hanya karena memiliki orang-orang yang rela berkorban.

Baitul Maal akan bertahan ketika keikhlasan para amil bertemu dengan kepemimpinan yang mampu mengubah pengabdian menjadi sistem, dan sistem menjadi manfaat yang terus tumbuh bagi umat.

Kerangka Menilai Kapasitas Organisasi Baitul Maal

Kerangka Menilai Kapasitas Organisasi Baitul Maal

Oleh: Mahatma Yusuf (Praktisi Baitul Maal BMT selama 12 tahun)

“Selama ini saya sering menjumpai Baitul Maal dibandingkan berdasarkan besarnya penghimpunan dana. Ada yang menghimpun ratusan juta rupiah, ada yang miliaran rupiah. Tanpa disadari, angka penghimpunan sering dijadikan ukuran keberhasilan sebuah Baitul Maal.

Semakin banyak saya berdiskusi dengan para pengelola Baitul Maal dari berbagai daerah, saya justru mulai mempertanyakan cara pandang tersebut. Apakah benar besarnya penghimpunan sudah cukup untuk menggambarkan kapasitas sebuah Baitul Maal?”

Menurut saya, jawabannya belum tentu.

Besarnya penghimpunan memang penting. Namun penghimpunan dipengaruhi oleh banyak faktor. Ada BMT yang memiliki puluhan bahkan ratusan cabang. Ada yang sudah berdiri puluhan tahun. Ada yang memiliki basis anggota yang besar. Ada pula yang berada di daerah dengan potensi zakat yang tinggi.

Dengan kondisi yang berbeda-beda tersebut, membandingkan Baitul Maal hanya berdasarkan jumlah penghimpunan sering kali menjadi kurang adil.

Sebaliknya, saya pernah menjumpai Baitul Maal dengan penghimpunan yang belum terlalu besar, tetapi memiliki organisasi yang sehat. Pimpinan memberikan dukungan penuh, budaya organisasinya kuat, SDM terus dikembangkan, programnya jelas, dan tata kelolanya terus diperbaiki. Saya percaya, ketika kesempatan dan sumber daya bertambah, Baitul Maal seperti ini memiliki peluang besar untuk berkembang lebih cepat.

Pengalaman-pengalaman tersebut membuat saya berpikir bahwa yang perlu dinilai bukan hanya hasilnya, tetapi juga kapasitas organisasinya.

Kapasitas Lebih Penting daripada Sekadar Angka

Menurut saya, kapasitas organisasi adalah kemampuan sebuah Baitul Maal untuk terus bertumbuh secara berkelanjutan.

Kapasitas tidak hanya terlihat dari jumlah dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan organisasi membangun sistem, mengembangkan SDM, menciptakan kepercayaan masyarakat, dan menjaga keberlangsungan program.

Karena itu, saya mulai melihat bahwa perkembangan Baitul Maal perlu dipahami melalui beberapa dimensi yang saling berkaitan.

  1. Kepemimpinan

Dimensi pertama adalah kepemimpinan.

Bukan dalam arti gaya memimpin seseorang, tetapi bagaimana kepemimpinan organisasi memandang posisi Baitul Maal.

Apakah Baitul Maal hanya dipandang sebagai pelengkap?

Apakah hanya diposisikan sebagai unit sosial?

Ataukah sudah dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang organisasi?

Cara pandang ini akan memengaruhi banyak keputusan, mulai dari pengalokasian anggaran, penempatan SDM, hingga prioritas pengembangan.

  1. Budaya Organisasi

Dimensi berikutnya adalah budaya organisasi.

Apakah Baitul Maal hanya menjadi urusan satu divisi?

Ataukah telah menjadi kepedulian seluruh insan BMT sesuai dengan perannya masing-masing?

Budaya organisasi menentukan apakah kolaborasi dapat tumbuh atau justru berhenti di batas-batas struktur organisasi.

  1. SDM

SDM bukan hanya soal jumlah pegawai.

Yang lebih penting adalah apakah organisasi memiliki orang-orang yang memiliki kompetensi, kesempatan belajar, pembagian tugas yang jelas, dan ruang untuk berkembang.

Pengembangan Baitul Maal pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.

  1. Tata Kelola

Tata kelola mencakup sistem kerja yang membuat organisasi dapat berjalan secara konsisten.

Mulai dari SOP, pelaporan, database donatur, evaluasi program, pengelolaan data, hingga pemanfaatan teknologi.

Semakin baik tata kelolanya, semakin mudah organisasi bertumbuh tanpa bergantung pada satu atau dua orang.

  1. Program

Program merupakan wajah Baitul Maal di tengah masyarakat.

Program yang baik bukan hanya mampu menyalurkan bantuan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat, membangun kepercayaan, dan memberikan dampak yang berkelanjutan.

  1. Fundraising

Fundraising tetap menjadi bagian penting.

Namun saya melihat fundraising bukan fondasi pertama.

Fundraising justru tumbuh lebih kuat ketika kepemimpinan, budaya organisasi, SDM, tata kelola, dan program telah berjalan dengan baik.

Dengan kata lain, fundraising lebih tepat dipandang sebagai hasil dari kapasitas organisasi yang sehat.

  1. Dampak dan Kepercayaan

Pada akhirnya, ukuran terpenting bukan hanya berapa dana yang berhasil dihimpun, tetapi apakah keberadaan Baitul Maal benar-benar menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dampak yang nyata akan melahirkan kepercayaan.

Kepercayaan akan membuka kolaborasi.

Kolaborasi akan memperkuat keberlanjutan organisasi.

Siklus inilah yang menurut saya menjadi modal utama pertumbuhan Baitul Maal dalam jangka panjang.

Sebuah Kerangka Refleksi

Kerangka yang saya tuliskan di atas bukanlah instrumen penilaian yang baku. Saya juga tidak bermaksud mengelompokkan Baitul Maal ke dalam level-level tertentu.

Justru dari berbagai pengalaman yang saya temui, saya semakin menyadari bahwa setiap Baitul Maal memiliki titik awal, tantangan, dan potensi yang berbeda.

Karena itu, kerangka ini saya hadirkan sebagai bahan refleksi.

Melalui kerangka ini, setiap Baitul Maal dapat bertanya kepada dirinya sendiri.

  • Bagaimana cara pandang organisasi terhadap Baitul Maal?
  • Apakah budaya organisasi sudah mendukung?
  • Apakah SDM terus dikembangkan?
  • Apakah tata kelola sudah semakin baik?
  • Apakah program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?
  • Apakah fundraising sudah dibangun secara sistematis?
  • Apakah manfaat yang dihadirkan telah melahirkan kepercayaan?

Menurut saya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran yang jauh lebih utuh daripada sekadar melihat angka penghimpunan dana.