Mondragon, Koperasi atau Korporasi?

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD

 

“Mondragon itu koperasi atau korporasi? Jangan-jangan, Mondragon itu korporasi yang diberi label koperasi?”

Pertanyaan tersebut adalah sebuah chat yang muncul di sebuah WAG, setelah sebelumnya di-share sebuah tulisan tentang koperasi-koperasi besar dunia yang salah satu diantaranya adalah Mondragon. Pertanyaan apakah Mondragon sebuah korporasi merupakan hal yang wajar karena bila kita mengunjungi laman resminya, maka nama lamannya adalah www.mondragon-corporation.com. Selain itu, dalam beberapa pemberitaan atau artikel berbahasa Inggris, kata corporation disematkan pada Mondragon.

Di Indonesia, kata korporasi sering dipahami sebagai institusi berbentuk PT.  Dengan pemahaman tersebut, wajar bila koperasi adalah negasi dari PT. Sebuah institusi tidak mungkin berbentuk PT sekaligus koperasi, harus salah satunya.  Berikut ini adalah contoh pada laman hukumonline.com, yang memaknai korporasi. Artikelnya tentang pembatalan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian dengan judul “UU Perkoperasian dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi.” Karena korporasi dipahami sebagai PT maka merupakan negasi dari koperasi.

Meskipun banyak yang memahaminya sebagai sinonim dari PT, namun sebenarnya korporasi bukan sinomin atau nama lain dari PT.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korporasi adalah badan usaha yang sah atau badan hukum.  Selain itu, penulis belum mendapatkan rujukan ilmiah bahwa yang disebut korporasi itu harus berbentuk PT atau pasti bukan koperasi.

Dengan demikian, mempertentangkan korporasi dengan koperasi adalah sebuah kesalahpahaman. Sama salahpahamnya dengan mempertentangkan antara koperasi dengan bank, sebagaimana ungkapan “koperasi bukan bank”, padahal Bank bisa didirikan oleh PT atau koperasi. Di beberapa negara, koperasi simpan pinjam yang bahkan menjadi teladan dunia, nama resminya menggunakan kata bank, seperti BVR (Jerman), Groupe Credit Agricole (Perancis), dan lain-lain.

Baca Juga  Selamat Datang di Era Attention Economy

Demikian juga untuk istilah korporasi, merujuk ke istilah yang benar, merupakan suatu lembaga berbadan hukum yang bisa berbentuk PT atau koperasi.  Selain kekeliruan memandang bahwa kata korporasi adalah sinonim dari PT, kesalahpahaman yang lain adalah persepsi bahwa koperasi itu adalah sebuah institusi yang kecil.  Dengan persepsi itu, maka wajar bila mempertanyakan Mondrago koperasi atau bukan, karena Mondragon sebuah Perusahaan berskala raksasa. Bidang usaha Mondragon diantaranya adalah pabrik sepeda (berskala besar), mesin turbin, mesin jet, mesin roket dan lain-lain. Usaha model itu, di Indonesia umumnya dimiliki oleh konglomerat atau perusahaan multinasional.

Bila Mondragon berasal dari Indonesia (kantor pusatnya di Indonesia), bisa jadi tidak masuk ke dalam pengawaaan dan pembinaan kementerian di bawah pak Teten Masduki, mengapa? Hal ini karena kementerian yang dipimpin oleh pak Teten adalah kementrian koperasi dan UKM. UKM, sebagaimana kita ketahui adalah kepanjangan dari usaha kecil dan mikro, sedangkan Mondragon tidak masuk kategori UKM, namun sudah masuk ke perusahaan berskala besar bahkan bisa dikategorikan sebagai perusahaan multinasional karena beroperasi di 37 negara dan produknya telah dijual di sekitar 150 negara.  Omzet Mondragon mencapai sebesar USD 13,11 Billion atau setara Rp. 196,65 T (asumsi 1 USD = Rp15.000). Sekedar perbandingan, sebagaimana yang dilansir pada buku 100 koperasi besar yang diterbitkan Majalah Peluang, total omzet 100 koperasi terbesar di Indonesia baru mencapai Rp59,7 T atau sekitar 30%-nya dari omzet Mondragon Corporation.

Mondragon tidak diragukan merupakan sebuah koperasi, bahkan koperasi teladan tingkat dunia. Salah satu buktinya adalah, Mondragon masuk ke dalam 300 koperasi terbesar dunia pada sebuah publikasi berjudul World Cooperative Monitor (WCM) 2022, yang diterbitkan oleh International Cooperative Alliance (ICA), organisasi perkoperasian dunia. WCM merupakan sebuah publikasi bergengsi yang merupakan pengakuan dunia perkoperasian atas prestasi sebuah koperasi.

Baca Juga  Kembalinya Keuangan Syariah “Si Anak Hilang”

Yang menjadi bahasan utama pada tulisan ini bukan tentang diksi atau kosa kata, meskipun mungkin perlu juga menggunakan kosa kata dengan makna yang sebenarnya. Namun maksud utama yang ingin disampaikan oleh penulis pada tulisan ini adalah tentang persepsi (mindset) koperasi. Sudah saatnya kita mengubah persepsi bahwa koperasi itu institusi kecil atau bahwa koperasi itu tidak bisa menjadi lembaga besar, meskipun koperasi itu (awalnya) didirikan oleh para pengusaha mikro atau didirikan untuk pemberdayaan pengusaha mikro. Tulisan ini juga sekaligus mempertanyakan, mengapa koperasi disatukan dengan bidang UKM? Apakah persepsinya bahwa Koperasi itu “pasti” UKM atau koperasi itu “selamanya UKM?”

   Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD (Pakar Keuangan Mikro dan Koperasi Syariah)