Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil
/0 Comments/in Artikel, Berita/by administratorPenulis: Rijal Yahya Al Faris
(Mahasiswa STEI SEBI)
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil
Setiap pekerja menghadapi berbagai risiko dalam kehidupan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, hingga kematian. Tanpa perlindungan yang memadai, kondisi ini dapat mengancam kesejahteraan ekonomi mereka dan keluarganya. Sistem jaminan sosial yang kuat dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak tersebut. Namun, bagaimana jika sistem ini diintegrasikan dengan prinsip syariah? Apakah jaminan sosial berbasis syariah mampu menghadirkan solusi yang lebih adil dan transparan?
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021, ditegaskan bahwa jaminan sosial berbasis syariah diperlukan untuk memberikan perlindungan ekonomi yang sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tolong-menolong dalam Islam. Tantangan untuk Pekerja dan Peran Jaminan Sosial Syariah ialah para pekerja rentan dan risiko ekonomi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2022), tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,86%. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang rentan kehilangan pekerjaan tanpa adanya perlindungan ekonomi yang cukup. Selain itu, banyak pekerja mengalami kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan, terutama di sektor manufaktur, konstruksi, dan transportasi. Tanpa jaminan sosial yang kuat, mereka dapat mengalami kesulitan finansial yang berkepanjangan.
2.
Mengapa Jaminan Sosial Syariah? Karena Sistem jaminan sosial berbasis syariah berbeda dengan sistem konvensional diantaranya:
1. Bebas Riba & Gharar: Tidak mengandung unsur bunga atau ketidakpastian yang merugikan peserta.
2. Sistem Tolong-Menolong (Ta’awun): Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.
3. Prinsip Keadilan & Transparansi: Dana dikelola dengan prinsip amanah, sehingga lebih adil bagi pekerja dan pemberi kerja.
Fatwa DSN-MUI menekankan bahwa jaminan sosial harus memberikan manfaat nyata bagi pekerja tanpa adanya unsur eksploitasi. Dengan pendekatan ini, jaminan sosial tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem kesejahteraan Islam yang berkelanjutan. Sejumlah perusahaan dan lembaga di Indonesia telah mulai mengadopsi konsep jaminan sosial syariah. Berikut beberapa contoh nyata:
1. Program Asuransi Syariah untuk Pekerja: Beberapa perusahaan telah menawarkan asuransi kesehatan berbasis syariah, yang menerapkan sistem hibah dan tolong-menolong antar peserta.
2. Jaminan Hari Tua Berbasis Syariah: Model ini sudah diterapkan di beberapa institusi keuangan syariah yang mengelola dana pensiun dengan prinsip syariah.
3. Integrasi Jaminan Sosial Syariah: dengan BPJS Ketenagakerjaan: Pemerintah didorong untuk mengadaptasi sistem BPJS agar lebih inklusif terhadap prinsip syariah, terutama dalam pengelolaan dana dan investasi.
Studi dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa negara yang memiliki sistem jaminan sosial kuat cenderung memiliki produktivitas tenaga kerja lebih tinggi. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi negara. Meskipun konsep jaminan sosial berbasis syariah memiliki potensi besar dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip Islam, terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi agar sistem ini dapat berjalan secara efektif dan diterapkan secara luas.
Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai konsep jaminan sosial berbasis syariah. Banyak pekerja maupun perusahaan yang belum memahami secara mendalam bagaimana sistem ini bekerja, apa saja manfaatnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana dalam jaminan sosial berbasis syariah. Kurangnya pemahaman ini menghambat minat dan kepercayaan masyarakat untuk beralih ke sistem syariah. Selain itu, aspek regulasi juga menjadi kendala yang cukup signifikan. Hingga saat ini, belum ada kebijakan nasional yang secara tegas mengatur sistem jaminan sosial berbasis syariah. Meskipun telah ada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021 yang memberikan landasan hukum dan moral bagi sistem ini, fatwa tersebut masih perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih konkret dari pemerintah. Integrasi fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih luas dapat memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyelenggara jaminan sosial syariah, serta memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan administratif dan legalitas.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur digital dalam mendukung operasional sistem jaminan sosial berbasis syariah. Dalam era digital saat ini, pengelolaan jaminan sosial membutuhkan sistem yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh peserta. Namun, masih banyak kendala dalam pengembangan teknologi untuk mendukung administrasi dan pembayaran klaim dalam sistem syariah. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada inovasi dalam pengembangan platform digital berbasis blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan jaminan sosial syariah. Teknologi blockchain dapat memastikan bahwa setiap transaksi terekam dengan baik dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga peserta jaminan sosial dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem ini.
Jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi bisa menjadi solusi utama dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja yang lebih adil dan transparan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keadilan, tolong-menolong, dan transparansi, sistem ini dapat membantu pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi tanpa terjebak dalam riba atau praktik eksploitatif.
Apa yang BisaKita Lakukan?
✅ Bagi Pekerja:
Pelajari hak-hak ketenagakerjaan dan manfaat jaminan sosial berbasis syariah.
✅ Bagi Perusahaan: Mulai bertransisi ke sistem perlindungan pekerja yang lebih sesuai
dengan prinsip Islam.
✅ Bagi Pemerintah: Dorong regulasi yang lebih inklusif untuk mendukung jaminan sosial
syariah secara luas.
Saatnya kita membangun sistem ekonomi yang lebih adil dengan menerapkan jaminan sosial berbasis syariah. Mari bersama menciptakan masa depan di mana setiap pekerja merasa aman, terlindungi, dan sejahtera!
Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!