Biaya Admin Itu Riba?
Oleh : Dr. Oni Sahroni, MA
Pertama, perlu diketahui beberapa lembaga keuangan itu menerapkan biaya administrasi terhadap sebagian layanannya dan sebagian yang lain tidak membebankan biaya administrasi (free administrasi).
Di antara beberapa contoh praktik di lembaga keuangan syariah (LKS) tersebut adalah: (1) Tabungan Wadiah; gratis biaya administrasi bulanan dan biaya admin penutupan rekening Rp 20 ribu.
(2) Tabungan Mudharabah; biaya administrasi Rp 10 ribu per bulan dan biaya admin penutupan rekening Rp 20 ribu.
(3) Giro; biaya admin bulanan Rp 15 ribu (tanpa kartu ATM) dan Rp 17 ribu (dengan kartu ATM), biaya admin penutupan rekening karena pelanggaran Rp 50 ribu. Biaya admin penutupan rekening karena keinginan nasabah Rp 20 ribu. Biaya admin per buku check (BG) Rp 275 ribu.
(4) Tabungan Pensiun; gratis biaya administrasi dan biaya admin penutupan rekening Rp 20 ribu. (5) Tabungan Payroll; biaya administrasi Rp 10 ribu, biaya penutupan rekening gratis, dan biaya kartu debit gratis.
Dalam konteks perbankan, biaya administrasi bisa diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang rekening pada suatu bank. Pemegang rekening ini bisa dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito. Biaya ini dibayarkan secara berkala, bisa secara bulanan, ketika terjadi penutupan rekening, atau tahunan seperti dalam kartu kredit.
Penerapan definisi biaya administrasi ini lebih difokuskan pada lembaga keuangan, seperti bank, baik bank BUMN maupun swasta, baik syariah maupun konvensional.
Kedua, takyif, dari penjelasan tersebut di atas bisa disimpulkan bahwa biaya administrasi adalah biaya pengganti (at-ta’widh/at-taklufah) atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atau penjual atau kreditur dalam memberikan layanan saat penyelenggaraan akad.
Ketiga, ketentuan hukum; penjual (baik barang atau jasa) ataupun kreditur berhak untuk mengenakan biaya administrasi kepada customer atau mitranya dengan ketentuan:
(a) biaya administrasi yang dibebankan tersebut sebesar biaya riil (real cost). Oleh karena itu, jika tidak ada biaya riil yang dikeluarkan oleh penjual atau kreditur, maka tidak boleh ada biaya yang dibebankan kepada customer atau mitra tersebut.
(b) Jika itu terjadi pada lembaga keuangan atau lembaga bisnis yang diawasi, maka besaran atau rumusnya itu harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah. Tetapi jika itu terjadi dalam ruang lingkup nonlembaga keuangan, seperti di sektor riil yang tidak ada pengawasan, maka perlunya ada kehati-hatian sehingga jika ada biaya administrasi, maka dipastikan besarannya sebesar biaya riil (real cost).
Oleh karena itu, biaya administrasi itu bukan riba selama memenuhi kriteria tersebut.
Keempat, di antara referensinya adalah: (a) Ketentuan tentang biaya riil: “Biaya riil yang boleh dikenakan oleh LKS kepada nasabah harus memenuhi kriteria berikut: (1) dapat ditelusuri (trace-ability) atas biaya penagihan dan kerugian riil yang nyata-nyata terjadi sebagai kepatutan, kewajaran, dan kelaziman dalam proses bisnis (al-urf ash-shahih); (2) terkait langsung dengan biaya penagihan dan kerugian akibat pembatalan yang bersifat variabel yang telah terjadi (incurred direct variable cost); dan (3) jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, dan kelaziman (Arm’s Length Principle/ALP).” [Fatwa DSN MUI No 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘an an-Nukul)].
Pengertian ta’widh dan kerugian riil menurut DSN MUI; “Ta’widh adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas. Kerugian riil adalah biaya-biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan.” [Fatwa DSN MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)].
(b) Dalam Standar AAOIFI dijelaskan: “LKS boleh membebankan biaya pengganti atas layanan kredit kepada nasabah sebasar biaya riil. Oleh karena itu, tidak dibolehkan mengambil tambahan di atas biaya riil tersebut.” [Standar AAOIFI No 19 tentang Qardh].
(c) Lembaga Fikih OKI menegaskan; “Fee layanan kredit itu dibolehkan selama sebesar biaya riil. Oleh karena itu, setiap penambahan dari biaya riil itu bagian dari riba.” [Keputusan Lembaga Fikih OKI 13 (1/3)]. Wallahu a’lam.
Sumber tulisan : https://www.republika.id/posts/44289/biaya-admin-itu-riba