Pendirian 25 Koperasi Syariah di Cilegon Tidak Efektif!

Penulis: Iko Musmulyadi, Sociopreneur dan Pegiat Koperasi

Rencana Pemkot Cilegon menghadirkan 25 unit Koperasi Syariah di tahun 2023 ini sebaiknya dibatalkan. Tidak efektif!

Kritik konstruktif Penulis kepada Pemkot Cilegon lengkap dimuat di media cetak lokal tepat di Hari Koperasi 12 Juli lalu. Beberapa hari setelah tulisan itu, Kepala Diskop UKM Didin S Maulana melakukan release media, menyatakan bahwa sudah memfasilitasi pendirian 4 unit koperasi syariah baru dan menggratiskan pembiayaan di Notaris. Dan, nampaknya akan terus berjalan dengan target 25 unit koperasi syariah baru selama 2023 ini.

Tulisan ini kembali mengingatkan Pemkot untuk mengurungkan rencana tersebut, karena tidak efektif hanya buang-buang anggaran.

Belum lama ini Penulis berkomunikasi dengan seorang sahabat, yang dia mendapat tugas dari Pemkot untuk mendampingi warga dalam pendirian koperasi-koperasi itu. Dengan bangga mengatakan sudah sukses membidani 5 koperasi syariah baru berdiri. Padahal hanya baru selesai aspek legal di tahap Notaris. Belum sampai pada pemenuhan persyaratan Izin Usaha regulasi yang baru yaitu Permenkop UKM No.8 Tahun 2023 tentang Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi.

Penulis bertanya jawab melalui chat WA secara japri, “apakah sudah disiapkan modal Rp500 juta?”. Jawabnya,”oo…kalau penyertaan modal mah hanya diatas kertas pak, sama kayak bikin PT university”. Ia terkesan menggampangkan, Penulis tanggapi, “tidak sesederhana itu”, seraya memintanya untuk mempelajari betul Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023.

Bahwa persyaratan izin usaha, dalam regulasi yang baru ini terkait permodalan koperasi: (1) Modal Usaha Awal yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal; (2) Modal Usaha Awal yang dihimpun dari 1 (satu) KSP/KSPPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Modal Usaha Awal; dan (3) Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi harus menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari aset Koperasi dalam bentuk tabungan dengan rincian: a. Modal Tetap USP/USPPS Koperasi primer paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berbeda pada 3 tahun yang lalu saat Penulis menginisiasi pendirian Koperasi Syariah Forum Cilegon (KSFC) cukup hanya menyertakan modal Rp15 juta. Dengan regulasi yang baru ini memang terkesan memberatkan koperasi baru yang mau berdiri.

Ia yang katanya mengadvice pendirian 25 koperasi itu, merespon santai soal permodalan koperasi Rp 500 juta yang harus disiapkan, “mungkin karena kerjasama (Pemkot) dengan Bank Jabar Banten (BJB) jadi terhandle pak”. Saat Penulis bertanya lagi, “apakah sudah disiapkan juga Manajer Koperasi yang bersertifikasi BNSP?”. Jawabnya, “itu sudah diurus Diskop pak”. Dua pernyataan ini dan dari caranya merespon, sudah cukup bagi Penulis semakin yakin bahwa dia belum memahami betul implementasi regulasi terbaru terkait koperasi syariah.

Baca Juga  Optimalisasi Zakat di Masa Krisis

Berikut 12 point, syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan Izin Usaha Koperasi:

Pertama, bukti setoran modal usaha awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing Anggota.

Kedua, bukti setoran modal tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP koperasi dan bank syariah untuk koperasi yang memiliki USPPS koperasi.

Ketiga, program rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.

Keempat, administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi.

Kelima, pengurus dan pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup: (a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan, (b) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, (c) tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Keenam, surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Syarat Izin Usaha Syariah ditambahkan Dewan Pengawas Syariah diatur tambahan Permen USP.

Ketujuh, surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk: 1) giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank; 2) Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya; 3) pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan 4) pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa: (a) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada Koperasi lain dan/atau melalui kerja sama antar-Koperasi; dan (b) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat.

Kedelapan, surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat di Koperasi yang ditandatangani oleh pengurus.

Kesembilan, mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.

Kesepuluh, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi untuk pengelola.

Kesebelas, bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja.

Baca Juga  BMT Rismada

Keduabelas, surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sebagian besar dari persyaratan tersebut, dalam perbincangan Penulis dengan teman-teman pergerakan koperasi di seluruh Indonesia, tidak mudah dipenuhi oleh sebuah koperasi yang baru berdiri.

Jadi, bukannya Penulis tidak setuju dengan berdirinya Koperasi baru. Tapi cobalah pemkot berfikir yang jernih. Pahami dan selami betul filosofi dalam pengembangan dan penguatan koperasi.

Rencana pemkot akan menghadirkan 25 unit koperasi syariah di Cilegon, bagi Penulis justru sebagai sebuah kegagalan memahami filosofi koperasi. Niat baik mesti diiringi dengan pengetahuan cara yang benar.

Karenanya, sebagai warga masyarakat, Penulis mendorong pihak DPRD Kota Cilegon menjalankan peran pengawasannya, memanggil Diskop UKM untuk menghentikan rencana pendirian 25 koperasi syariah.

Disaat pemerintah pusat fokus pada penumbuhan kualitas koperasi, dengan memangkas jumlah, melakukan moratorium, dan pengetatan pendirian koperasi melalui Permenkop UKM No.8 Tahun 2023, kenapa pemkot Cilegon malah berorientasi pada kuantitas unit koperasi?

Bagaimana mungkin pemkot tidak seirama dan/atau tidak dalam semangat yang sama dengan pemerintah pusat?

Sebaiknya para pejabaat di Diskop UKM membaca, mempelajari, dan memahami betul isi Permen yang baru terbit pada Juni 2023 itu. Alih-alih ingin dikenal sebagai kota yang bertumbuh Koperasi Syariah-nya, yang ada malah kemubadziran dalam menggelontorkan dana.

Pemkot Cilegon menanggung penuh 100% biaya pendirian mulai dari biaya akta di notaris hingga jasa lainnya bagi 25 unit koperasi yang baru berdiri itu. Jika seandainya dibutuhkan biaya mulai dari pendirian hingga pembinaan 1 unitnya dianggarkan Rp 20 juta, maka sudah Rp 500 juta yang keluar.

Jika saja, pemkot sungguh-sungguh memahami cara pengembangan dan penumbuhan koperasi yang benar. Tidak perlu 25 koperasi didirikan dalam setahun ini.

Cukup 1 saja. Kuatkan. Matangkan. Fokus dan serius membesarkan 1 saja dulu, sampai benar-benar jadi. Meminjam motto sahabat saya di Tangerang yang seorang trainer motivasi: Fokus 1 Hebat.

Jika satu koperasi sudah kuat organisasinya, sudah solid anggotanya, berkinerja positif manajemen keuangannya, dan lain-lainnya bagus semua, baru kemudian dikloning. Begitu teori duplikasi.

Menghadirkan 25 koperasi baru dalam setahun, kalau cuma sekedar berdiri dan selesai di Notaris. Selesai pada aspek legal semata, ya mudah saja. Teramat mudah.

Yang sulit itu, mengembangkan, menumbuhkan, membesarkan dan mempertahankannya. Penulis membayangkan, 25 Koperasi baru itu tak mudah menyiapkan sumberdayanya. Yang untung mah pihak jasa pendamping pendirian koperasinya, ketiban rezeki nomplok proyek pendirian 25 koperasi.

Wallahu’alam

Penulis: Iko Musmulyadi, Sociopreneur dan Pegiat Koperasi