Bitcoin dan Transaksi Digital: Tinjauan Syariah dan Legalitas di Indonesia
/0 Comments/in Artikel/by administratorPenulis : Tri Wahyuni (Mahasiswi STEI SEBI 2022)
Perkembangan sistem pembayaran dan investasi mata uang digital telah mempermudah dan mempercepat transaksi melalui aplikasi di smartphone. Saat ini, muncul Bitcoin (Crypto), sebuah mata uang digital yang diatur oleh blockchain. Bitcoin ditemukan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Sistem ini mengandalkan jaringan peer-to-peer dan menggunakan kriptografi kunci publik untuk mengelola transaksi. Semua transaksi dibuka untuk umum dan disimpan dalam sebuah database yang didistribusikan.
Bitcoin memiliki beberapa kelebihan, seperti tidak memiliki biaya transaksi, cepat, dan tidak terikat oleh batas geografis. Namun, Bitcoin juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tingkat volatilitas (perubahan) yang tinggi dan tidak memiliki wujud fisik. Dalam perspektif syariah, Bitcoin juga dikritik karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi).
Prinsip-prinsip keuangan syariah yang ditetapkan oleh hukum Islam (syariah) meliputi:
- Riba: Bitcoin tidak melibatkan bunga atau riba secara langsung. Namun, perdagangan Bitcoin seringkali melibatkan fluktuasi harga yang signifikan, yang bisa dianggap sebagai bentuk spekulasi.
- Gharar: Salah satu kekhawatiran utama dalam konteks syariah adalah gharar atau ketidakpastian. Harga Bitcoin yang sangat volatil dapat menyebabkan tingkat ketidakpastian yang tinggi, yang dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
- Maisir: Bitcoin sering diperdagangkan dengan tujuan spekulatif, yang mendekati aktivitas perjudian. Ini bisa menjadi masalah jika penggunaan Bitcoin lebih banyak bersifat spekulatif daripada sebagai alat tukar yang sah.
- Kepemilikan yang Sah: Bitcoin adalah aset digital yang diakui secara luas dan memiliki nilai nyata.
Penggunaan Bitcoin di Indonesia masih menjadi topik yang dibahas. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, mata uang yang sah digunakan di Indonesia hanya mata uang rupiah. Oleh karena itu, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih belum sah secara hukum. Namun, Bitcoin dapat digunakan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Beberapa pakar menyebutkan bahwa Bitcoin dianggap sebagai komoditas, namun dalam Islam hal itu tidak diperbolehkan.
Dari masalah ini, kita coba melihat Bitcoin dari dua pandangan, yaitu sebagai harta dan mata uang:
- Bitcoin sebagai Harta: Bitcoin diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan.
- Bitcoin sebagai Mata Uang: Bitcoin dapat digunakan untuk membeli barang dalam komunitas yang menerima Bitcoin.
LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT TUKAR DI INDONESIA
Transaksi digital memiliki potensi besar bagi perekonomian. Harapannya, ada keputusan yang jelas mengenai legalitas Bitcoin di Indonesia. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mendorong transaksi non-tunai agar semakin berkembang. Melihat perdagangan online (e-commerce), bisnis uang elektronik, dan teknologi finansial (fintech) telah mencapai kesuksesan yang fenomenal.
Beberapa negara telah melegalkan Bitcoin dan kini valid sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan seluruh elemen sedang mengkaji langkah yang harus diambil terkait hal tersebut. Untuk jaringan produk, semua jenis produk harus ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah.
Bitcoin adalah alat pembayaran virtual, yang berarti transaksi digital memiliki potensi besar bagi perekonomian. Oleh karena itu, ketiga otoritas tersebut harus bersama-sama mengeluarkan peraturan. BI mengatur uang dan peredarannya, OJK mengatur di mana uang boleh diputar, dan BAPPEBTI mengatur tata cara pemasukan bahan baku sebagai pasar modal.
Islamic Development Bank (IDB) mendorong negara-negara anggotanya untuk mengembangkan produk keuangan berbasis teknologi blockchain. Faktanya, Dubai saat ini sedang mengembangkan cryptocurrencynya sendiri untuk digunakan di wilayah Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengontrol peredaran mata uang virtual (Vendy, 2017).
Penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!