Peran dan Regulasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Koperasi dalam Konteks Perekonomian Indonesia

 Author : Ryan Marala

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) 

       Didirikan dengan tujuan untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia saat krisis ekonomi tahun 1997. Awalnya, BMT berfungsi sebagai lembaga pengelola dan penghimpun dana zakat. Namun, seiring berjalannya waktu, BMT berkembang menjadi lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang bertujuan mengangkat derajat, martabat, dan membela kepentingan rakyat fakir miskin.

       Dalam sejarahnya, BMT sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan berkembang hingga zaman Khulafaur Rasyidin. Pada masa itu, fungsi BMT tidak hanya mengurus keuangan keluarga atau kelompok masyarakat, tetapi juga mengurus masalah keuangan negara. Jika dibandingkan dengan sejarah koperasi yang muncul akibat depresi ekonomi di Eropa, BMT memiliki akar yang lebih dalam dan historis.

       Menurut data dari Asosiasi BMT Indonesia (Absindo), pada tahun 2020 terdapat sekitar 5.000 BMT yang beroperasi di seluruh Indonesia. BMT ini berperan dalam memberikan pembiayaan kepada sektor usaha mikro dan kecil yang sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. BMT juga berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

       Koperasi

       Koperasi muncul di Eropa pada abad ke-19 sebagai respons terhadap depresi ekonomi, tingginya pengangguran, dan kelangkaan barang. Di Indonesia, koperasi mulai berkembang sejak era kolonial dan semakin pesat setelah kemerdekaan. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip-prinsip kerjasama dan solidaritas.

       Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2020 terdapat sekitar 123.048 koperasi aktif di Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 22 juta orang. Koperasi ini berperan dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk pertanian, perdagangan, simpan pinjam, dan jasa. Koperasi simpan pinjam, misalnya, memberikan akses pembiayaan kepada anggotanya dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan konvensional.

Baca Juga  Berbisnis Menggunakan Rekening Konvensional

       Pengaruh Ideologi Terhadap Sistem Koperasi

       Munculnya koperasi di Eropa dilatarbelakangi oleh depresi ekonomi, tingginya pengangguran, dan kelangkaan barang. Dua ideologi utama, kapitalisme dan sosialisme, memperebutkan kekuasaan pada masa itu. Ideologi kapitalisme berperan sebagai penguasa, sementara sosialisme menjadi antitesisnya. Kemudian muncul ideologi campuran, yang menggabungkan elemen-elemen kapitalisme dan sosialisme. Kebijakan ekonomi negara-negara tersebut dipengaruhi oleh ideologi yang mereka anut, dan hal ini berdampak pada munculnya koperasi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap sistem kapitalisme.

Dalam sistem koperasi, peran pemerintah dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kapitalisme: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat ukur, penyeimbang, dan penetral dampak negatif sistem kapitalisme. Pemerintah tidak ikut campur dalam jatuh bangunnya koperasi.
  2. Sosialisme: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat untuk mencapai masyarakat sosialis yang bercorak kolektif. Koperasi berada di bawah pengawasan pemerintah dan tidak memiliki otonomi.
  3. Campuran: Pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Koperasi memegang peran penting dalam struktur perekonomian masyarakat, memiliki otonomi, dan pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkannya.

       Regulasi BMT 

       Diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memastikan operasional yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa regulasi penting yang mengatur BMT antara lain:

  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang mengatur produk dan layanan BMT.

       Meskipun diatur oleh regulasi tersebut, BMT sering kali menghadapi tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas.

       Regulasi Koperasi

       Koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang memberikan landasan hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM berperan dalam mengawasi dan mengembangkan koperasi di Indonesia.

Baca Juga  Resensi: Sejarah Peradaban dan Pemikiran Ekonomi Islam Umar Bin Khattab (634-644 M)

       Perbandingan BMT dan Koperasi dalam Konteks Indonesia

        Indonesia menganut ideologi Pancasila yang bukan merupakan kapitalisme maupun sosialisme. Berbeda dengan BMT yang tidak terpengaruh oleh ideologi tertentu, melainkan berlandaskan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya. Regulasi yang diterapkan saat ini menyebabkan BMT tidak dapat bergerak bebas sesuai dengan jalurnya. Untuk membahas eksistensi antara BMT dan koperasi, seharusnya BMT tidak kalah eksis. Namun, regulasi saat ini secara tidak langsung membatasi pergerakan BMT. Meskipun nantinya ada revisi regulasi terkait koperasi, hasilnya akan tetap sama jika tidak ada regulasi terpisah antara BMT dan koperasi.

       BMT dan koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah. Meskipun keduanya menghadapi berbagai tantangan, dengan regulasi yang tepat dan dukungan dari pemerintah serta masyarakat, BMT dan koperasi dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Diperlukan regulasi terpisah antara BMT dan koperasi agar BMT dapat beroperasi dengan lebih baik. Terpisahnya regulasi ini akan menghindari tumpang tindih, meningkatkan pendataan, serta memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan. Dengan regulasi terpisah yang jelas antara BMT dan koperasi, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan kedua lembaga ini dalam mencapai tujuan mereka. Diharapkan BMT dan koperasi dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik di masa depan.

   Penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *