Tag Archive for: ikosindo

Bitcoin dan Transaksi Digital: Tinjauan Syariah dan Legalitas di Indonesia

Penulis : Tri Wahyuni (Mahasiswi STEI SEBI 2022)

          Perkembangan sistem pembayaran dan investasi mata uang digital telah mempermudah dan mempercepat transaksi melalui aplikasi di smartphone. Saat ini, muncul Bitcoin (Crypto), sebuah mata uang digital yang diatur oleh blockchain. Bitcoin ditemukan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Sistem ini mengandalkan jaringan peer-to-peer dan menggunakan kriptografi kunci publik untuk mengelola transaksi. Semua transaksi dibuka untuk umum dan disimpan dalam sebuah database yang didistribusikan.

          Bitcoin memiliki beberapa kelebihan, seperti tidak memiliki biaya transaksi, cepat, dan tidak terikat oleh batas geografis. Namun, Bitcoin juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tingkat volatilitas (perubahan) yang tinggi dan tidak memiliki wujud fisik. Dalam perspektif syariah, Bitcoin juga dikritik karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi).

Prinsip-prinsip keuangan syariah yang ditetapkan oleh hukum Islam (syariah) meliputi:

  • Riba: Bitcoin tidak melibatkan bunga atau riba secara langsung. Namun, perdagangan Bitcoin seringkali melibatkan fluktuasi harga yang signifikan, yang bisa dianggap sebagai bentuk spekulasi.
  • Gharar: Salah satu kekhawatiran utama dalam konteks syariah adalah gharar atau ketidakpastian. Harga Bitcoin yang sangat volatil dapat menyebabkan tingkat ketidakpastian yang tinggi, yang dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Maisir: Bitcoin sering diperdagangkan dengan tujuan spekulatif, yang mendekati aktivitas perjudian. Ini bisa menjadi masalah jika penggunaan Bitcoin lebih banyak bersifat spekulatif daripada sebagai alat tukar yang sah.
  • Kepemilikan yang Sah: Bitcoin adalah aset digital yang diakui secara luas dan memiliki nilai nyata.

           Penggunaan Bitcoin di Indonesia masih menjadi topik yang dibahas. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, mata uang yang sah digunakan di Indonesia hanya mata uang rupiah. Oleh karena itu, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih belum sah secara hukum. Namun, Bitcoin dapat digunakan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Beberapa pakar menyebutkan bahwa Bitcoin dianggap sebagai komoditas, namun dalam Islam hal itu tidak diperbolehkan.

Dari masalah ini, kita coba melihat Bitcoin dari dua pandangan, yaitu sebagai harta dan mata uang:

  • Bitcoin sebagai Harta: Bitcoin diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan.
  • Bitcoin sebagai Mata Uang: Bitcoin dapat digunakan untuk membeli barang dalam komunitas yang menerima Bitcoin.

LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT TUKAR DI INDONESIA

          Transaksi digital memiliki potensi besar bagi perekonomian. Harapannya, ada keputusan yang jelas mengenai legalitas Bitcoin di Indonesia. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mendorong transaksi non-tunai agar semakin berkembang. Melihat perdagangan online (e-commerce), bisnis uang elektronik, dan teknologi finansial (fintech) telah mencapai kesuksesan yang fenomenal.

          Beberapa negara telah melegalkan Bitcoin dan kini valid sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan seluruh elemen sedang mengkaji langkah yang harus diambil terkait hal tersebut. Untuk jaringan produk, semua jenis produk harus ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah.

          Bitcoin adalah alat pembayaran virtual, yang berarti transaksi digital memiliki potensi besar bagi perekonomian. Oleh karena itu, ketiga otoritas tersebut harus bersama-sama mengeluarkan peraturan. BI mengatur uang dan peredarannya, OJK mengatur di mana uang boleh diputar, dan BAPPEBTI mengatur tata cara pemasukan bahan baku sebagai pasar modal.

          Islamic Development Bank (IDB) mendorong negara-negara anggotanya untuk mengembangkan produk keuangan berbasis teknologi blockchain. Faktanya, Dubai saat ini sedang mengembangkan cryptocurrencynya sendiri untuk digunakan di wilayah Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengontrol peredaran mata uang virtual (Vendy, 2017).

Penyunting : Muhammad Nur Bintang Saputra

Workshop Pembuatan RKAT Baitul Maal 2024: Meningkatkan Pemahaman Anggota IKOSINDO tentang RKAT

by: Ahmad Paryanto – Manager Baitul Maal BMT Beringharjo

Pada tanggal 28, 29, dan 30 November 2023, Baitul Maal IKOSINDO menggelar Workshop Pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) melalui platform Zoom.

KOPERASI AROMA OPTIMIS TARGET PEMBIAYAAN TAHUN 2024 CAPAI RP 1 MILYAR

by: Iko Musmulyadi, Sociopreneur dan Pegiat Koperasi

Sebagai koperasi baru, dengan anggota terdaftar hingga saat tulisan ini dibuat KTA terakhir bernomor ABM-000111, itu artinya tercatat 111 orang. Serta siap mengucurkan pembiayaan sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) hingga akhir 2023.

Optimalisasi Whatsapp Marketing Dalam Pemasaran Koperasi Aroma

by: Iko Musmulyadi, Sociopreneur dan Pegiat Koperasi

DUA bulan berjalan pasca launching, Koperasi Aroma mampu mencatat 100-an anggota terdaftar. Serta siap merealisasikan sejumlah pembiayaan total senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hingga akhir 2023 ini…

KOPERASI AROMA – Menyegarkan Ekonomi Komunitas

by: Iko Musmulyadi, Sociopreneur dan Pegiat Koperasi

Bicara koperasi itu bicara ekonomi komunitas. Penguatan dan pemberdayaan komunitas. Anggota komunitas sebagai basis utama keanggotaan koperasi. Bermula dari menyamakan visi, menyatukan tujuan, maka berdirilah sebuah koperasi.

Rocky dan Musuh Terbesar Koperasi

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD

“Siapakah musuh terbesarmu?”tanya Rocky Balboa, saat melatih Tonny Gunn agar menjadi juara dunia tinju seperti dirinya, pada salah satu adegan di film Rocky V. Kemudian pada film itu, Rocky memberikan jawaban atas pertanyaan itu bahwa musuh terbesar itu bukanlah orang lain atau apa yang ada di luar diri kita, namun musuh terbesar itu adalah apa yang ada dalam diri kita

Selamat Datang di Era Attention Economy

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD

Telah terjadi disrupsi sumberdaya bernilai ekonomi tinggi. Sebelumnya, yang disebut sebagai sumberdaya yang bernilai adalah adalah yang bersifat materi. Awalnya adalah sumber daya alam, seperti hasil pertanian, peternakan dan perikanan, juga hasil tambang seperti minyak bumi, batubara, emas dan sebagainya.

Koperasi, Silaturrahmi, dan Pejalan Kaki

by: Iko Musmulyadi, Sociopreneur dan Pegiat Koperasi

Apa hubungannya Koperasi, Silaturrahmi, dan Pejalan Kaki?

Ada. Ketiganya terhimpun dalam diri Penulis. Suka ngurusi Koperasi, suka Silaturrahmi, dan suka Jalan Kaki.

Ber-Koperasi itu menyegarkan jiwa karena menghadirkan kebermanfaatan diri.