Zakat, Wakaf, dan Pembangunan Umat: Revitalisasi Keuangan Sosial Islam di Era Modern

Zakat, Wakaf, dan Pembangunan Umat: Revitalisasi Keuangan Sosial Islam di Era Modern

Oleh: Muhammad Nur Bintang Saputra, S.E., AWPS

Program Magister Ekonomi Islam – IAI SEBI

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, seperti fluktuasi harga energi, krisis pangan, dan ketimpangan distribusi kekayaan, dunia kembali menengok sistem ekonomi alternatif yang lebih berkeadilan. Salah satu sistem yang kini banyak diperbincangkan adalah ekonomi Islam yang merupakan sebuah sistem yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan harta, tetapi juga menata keseimbangan antara aspek spiritual dan sosial. Pendekatan yang menghadirkan konsep keuangan sosial Islam sebagai solusi nyata untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan membangun masyarakat yang mandiri serta berdaya saing (Nasution et al.,2025).

Keuangan Sosial Islam: Fondasi Keadilan Ekonomi

Keuangan sosial Islam merupakan sistem keuangan yang berorientasi pada kemaslahatan sosial. Instrumen utamanya meliputi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), yang seluruhnya berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dari kelompok mampu kepada yang membutuhkan.

Landasan normatifnya bersumber dari Al-Qur’an, antara lain:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah [9]: 103)

Menurut Islamic Sosial Finance Report (2020) keuangan sosial Islam diidentifikasikan pada tiga kategori utama yaitu:

  1. Instrumen tradisional Islam berbasis filantropi; zakat, sedekah, dan wakaf.
  2. Yayasan berbasis kerja sama; qard dan kafalah
  3. Bentuk modern lainnya dari layanan keuangan Islam, yaitu keuangan mikro syariah; sukuk, takaful

Global Islamic Finance Report (2020) menjelaskan bahwa keuangan sosial Islam berperan penting sebagai jaring pengaman sosial dan sumber pembiayaan alternatif yang terdiri dari instrument dan struktur kelembagaan yang berakar pada filantropi. Negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Qatar bahkan telah mengintegrasikan pengelolaan zakat dan wakaf ke dalam strategi pembangunan nasional (Bonang et al., 2026). Melalui penguatan lembaga zakat, dana sosial dapat disalurkan tidak hanya dalam bentuk konsumtif, tetapi juga produktif, misalnya melalui pemberdayaan UMKM berbasis syariah, pembiayaan mikro, dan program sosial berkelanjutan. Dengan cara ini, keuangan sosial Islam berkontribusi langsung terhadap pemerataan ekonomi.

Keberlanjutan Lembaga Zakat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Dalam dunia yang penuh dinamika, lembaga zakat menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan sosial. Namun, lembaga ini juga menghadapi tantangan besar: ketidakstabilan ekonomi global berdampak pada daya bayar muzakki dan meningkatnya jumlah mustahik.

Untuk bertahan, lembaga zakat dituntut melakukan inovasi. Beberapa strategi yang kini banyak diterapkan meliputi:

  1. Digitalisasi layanan zakat, seperti aplikasi online dan pembayaran berbasis QRIS.
  2. Diversifikasi program zakat produktif, misalnya pembiayaan usaha kecil, pertanian syariah, dan pelatihan kerja.
  3. Transparansi dan tata kelola yang baik, agar kepercayaan publik meningkat.

Keberlanjutan lembaga zakat tidak hanya bergantung pada sistem manajemen, tetapi juga dukungan masyarakat dan pemerintah. Integrasi zakat dengan kebijakan sosial nasional akan menjadikan lembaga ini lebih tangguh menghadapi krisis global. Instrumen tersebut bukan sekadar mekanisme finansial, tetapi juga sarana membangun solidaritas sosial dan keadilan ekonomi. Dengan mengoptimalkan dana sosial Islam, negara dapat membiayai program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tanpa bergantung pada sistem bunga yang dilarang.

Integrasi keuangan sosial dan fiskal Islam menjadi kunci menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berkeadilan. Hal ini sejalan dengan maqashid al-syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui keadilan distribusi dan keberkahan rezeki membentuk ekosistem ekonomi Islam diyakini mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan nilai kemanusiaannya. Dengan demikian, ekonomi Islam bukan sekadar teori, tetapi jalan menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Indonesia Menjadi Produsen Ekonomi Syariah Dunia: Potensi Besar, Tantangan Nyata

Penulis: Tsabita Nuha Kautsar Ilmi Ar-Rabbani

(Mahasiswa IAI SEBI and Beasiswa 100%)

Indonesia Menjadi Produsen Ekonomi Syariah Dunia: Potensi Besar, Tantangan Nyata

Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kini berada pada momentum penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah. Tidak berlebihan jika banyak pihak meyakini bahwa Indonesia berpeluang besar menjadi produsen ekonomi syariah dunia, bukan hanya sebagai pasar.

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa proyeksi aset keuangan syariah Indonesia pada Kuartal I 2025 mencapai 25,1% dengan total aset sebesar Rp 9.529,21 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan konsisten industri keuangan syariah, khususnya di sektor perbankan. Tak hanya itu, Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 3 dunia, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Capaian ini didukung oleh kekuatan di sektor makanan halal, fesyen muslim, dan pariwisata halal yang terus berkembang.

Peluang Strategis: Dari UMKM hingga Pasar Global

  • Industri Halal: Indonesia punya potensi besar sebagai pemasok utama, khususnya di bidang makanan halal dan modest fashion, sebagaimana terlihat dari data Bank Indonesia tahun 2022 yang menunjukkan bahwa total pangsa pasar industri halal Indonesia terhadap pangsa pasar global itu mencapai 11,34% dan diproyeksikan akan meningkat sebesar 14,96% pada 2025.
  • UMKM Syariah: Lebih dari 65 juta UMKM dapat menjadi motor penggerak dengan dukungan pembiayaan syariah.
  • Pasar Modal Syariah: Kapitalisasi pasar saham syariah Indonesia sudah mencapai mencapai Rp8.485,79 triliun sejak awal tahun sampai 8 Agustus 2025 (year to date/ytd). Nilai tersebut melonjak 24,33 persen dari posisi di 2024 yang senilai Rp6.825,31 triliun.

Meski peluang terbuka lebar, jalan menuju “produsen ekonomi syariah dunia” bukan tanpa hambatan:

  • Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah: Survei OJK 2025 menunjukkan Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masing-masing tercatat menjadi 43,42 persen dan 13,41 persen. Sedangkan indeks literasi dan inklusi keuangan konvensional (metode keberlanjutan) masing-masing 66,45 persen dan 79,71 persen, jauh tertinggal dari literasi keuangan konvensional.
  • Sertifikasi Halal UMKM: Masih banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan dalam proses sertifikasi halal karena biaya, akses informasi, dan birokrasi.
  • Ekspor Produk Halal: Indonesia masih lebih banyak mengimpor dibanding mengekspor produk halal. Padahal, untuk menjadi produsen global, ekspor harus diperkuat.

Agar mimpi besar ini terwujud, perlu sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sudah menyiapkan roadmap, namun implementasi di lapangan butuh akselerasi nyata.

Industri, terutama bank dan lembaga keuangan syariah, perlu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM halal. Sementara masyarakat bisa mendukung dengan meningkatkan literasi, menggunakan produk halal, dan mengutamakan layanan keuangan syariah.

Indonesia sedang berada di jalur yang tepat. Potensi pasar besar, dukungan regulasi, serta meningkatnya kesadaran halal menjadi modal utama. Namun, tanpa strategi yang konkret, Indonesia hanya akan menjadi konsumen besar, bukan produsen utama.

Jika literasi, sertifikasi, dan ekspor halal bisa ditingkatkan, bukan mustahil dalam satu dekade ke depan Indonesia benar-benar tampil sebagai produsen ekonomi syariah dunia.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Strategi dan Tantangan Transformasi Koperasi Syariah di Era Digital

Penulis: Siti Fatma Azbilia

(Mahasiswa IAI SEBI and Beasiswa 100% BSI schoolarship)

Dalam beberapa dekade terakhir, Koperasi syariah menjadi peran penting dalam mendukung ekonomi masyarakat berbasis syariah, dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pemberdayaan komunitas. Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi syariah, Peningkatan ini didukung oleh regulasi pemerintah, seperti Undang-Undang Perkoperasian dan fatwa DSN-MUI, yang memberikan legitimasi terhadap operasional koperasi syariah (Ginting et al., 2025)

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan prinsip syariah seperti adil, transparansi, dan kebersamaan. Ini membuatnya penting untuk memfasilitasi akses keuangan bagi setiap orang dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, perkembangan ekonomi yang sangat cepat membawa banyak tantangan bagi koperasi syariah, misalnya perubahan teknologi, kebijakan ekonomi, dan persaingan dengan lembaga keuangan lain. Maka, koperasi syariah harus berubah agar tetap relevan dan bisa bersaing.(Wicaksana & Rachman, 2018)

Tantangan yang dihadapi koperasi syariah

            Memiliki peran strategis dalam mendukung ekonomi masyarakat dan UMKM, koperasi syariah menghadapi berbagai tantangan signifikan di era digital. Tantangan-tantangan ini mencakup aspek internal koperasi maupun eksternal yang berkaitan dengan dinamika pasar dan teknologi.

  1. Persaingan dengan Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi syariah harus memiliki kemampuan untuk bersaing dengan Lembaga keuangan lainnya, yang biasanya memiliki sumber daya yang lebih besar. Untuk melakukannya, mereka harus menggunakan strategi yang berfokus pada nilai tambah, seperti pendekatan berbasis komunitas dan produk yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Peraturan dan Regulasi: Koperasi di Indonesia juga harus berhadapan dengan kompleksitas peraturan dan regulasi yang berlaku. Koperasi perlu mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti laporan keuangan, perpajakan, dan ketentuan ketenagakerjaan
  3. Perubahan Ekonomi Dunia: Kestabilan koperasi syariah juga terpengaruh oleh krisis keuangan, perang dagang, dan perubahan kebijakan ekonomi internasional. Agar dapat bertahan dalam ekonomi yang tidak stabil, koperasi harus memiliki pendekatan yang efektif untuk mengurangi risiko.
  4. Edukasi dan Literasi Keuangan: Banyak Masyarakat yang masih belum memahami sepenuhnya konsep keuangan syariah, termasuk koperasi syariah. Oleh karena itu, untuk memperluas basis anggota dan memastikan bahwa semua masyarakat memahami lebih baik manfaat bergabung dalam koperasi syariah. (Fauzi & Pratama, 2025)

Strategi Koperasi Syariah

  1. Kolaborasi dengan Fintech Syariah: Koperasi syariah dapat memperkuat posisinya dengan bekerja sama dengan fintech, atau perusahaan teknologi keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Ini dapat membantu dalam menciptakan layanan digital yang inovatif, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan basis anggota.
  2. Variasi Produk dan Layanan: Koperasi syariah dapat meningkatkan pendapatan dan memberikan solusi keuangan yang lebih lengkap bagi anggotanya dengan variasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
  3. Penguatan Modal Sosial: Komunitas koperasi syariah adalah kekuatan utamanya. Oleh karena itu, membangun modal sosial melalui meningkatkan hubungan antar anggota, mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, dan mengadopsi pendekatan berbasis komunitas adalah penting untuk keberlanjutan jangka Panjang (Mundir, 2016)

Perubahan yang Dilakukan Koperasi Syariah

            Untuk memastikan bahwa operasi dan layanan koperasi tetap sesuai dengan prinsip syariah dan mampu memenuhi kebutuhan anggota dan perkembangan zaman, perubahan yang dilakukan dalam koperasi syariah merupakan langkah strategis penting. Koperasi syariah bukan hanya lembaga keuangan mikro yang mengumpulkan dan menyebarkan dana, tetapi juga merupakan alat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Berikut perubahan yang dilakukan oleh koperasi syariah:

Adaptasi Teknologi Digital: Untuk memperluas jangkauannya, koperasi syariah harus menggunakan teknologi digital seperti platform pembayaran, aplikasi keuangan, dan layanan online. Digitalisasi meningkatkan efisiensi dan memungkinkan koperasi lebih mudah menghubungi anggota terpencil.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola: Agar tetap dapat beroperasi secara legal dan kompetitif, koperasi syariah harus beradaptasi dengan perubahan regulasi yang telah ditetapkan, yang terkait dengan keuangan syariah. Membangun kepercayaan masyarakat dan menarik anggota baru juga penting.

Pengembangan Produk Inovatif: Koperasi syariah harus mengembangkan produk keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Pembiayaan mikro, pembiayaan berbasis hasil, dan tabungan pendidikan syariah adalah beberapa contoh inovasi yang dapat dibuat. 

Dengan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwasannya Transformasi koperasi syariah menjadi hal yang tidak bisa dihindari dalam menghadapi tantangan ekonomi. Melalui adaptasi teknologi, penguatan regulasi, dan pengembangan produk inovatif, koperasi syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, transformasi ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, komunitas, dan sektor swasta, untuk memastikan bahwa koperasi syariah tetap relevan dan kompetitif di masa depan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, M., & Pratama, G. (2025). Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Ekosistem LembagaKeuangan untuk UMKM di Era Digital. 2, 97–107.

Ginting, D. A., Manik, E. F., Zahra, K., Pohan, M., Suhendra, S., & Sari, S. (2025). Fluktuasi Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia Tahun 2013-2023. Journal of Citizen Research and Development, 2(1), 467–475. https://doi.org/10.57235/jcrd.v2i1.4705

Mundir, A. (2016). Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Malia, 7(2), 265–286.

 

Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Koperasi syariah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Maal Ikosindo Salurkan Rp121 Juta untuk Palestina melalui KNRP, Didukung Puluhan BMT Anggota

            Maal Ikosindo Salurkan Rp121 Juta untuk Palestina melalui KNRP, Didukung Puluhan BMT Anggota

Semarang — Komitmen Ikosindo dalam mendukung perjuangan kemanusiaan internasional kembali diwujudkan melalui aksi nyata. Pada hari Kamis, 8 Mei 2025, Maal Ikosindo secara resmi menyalurkan donasi sebesar Rp121.250.000 untuk Palestina, bekerja sama dengan lembaga terpercaya KNRP (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina).

Penyaluran donasi ini dilaksanakan di Kantor KNRP Jawa Tengah, dengan penyerahan simbolis yang dihadiri oleh:

  • Ust. Ibnun Aslamadin, Ketua Maal Ikosindo
  • Ibu Amalia, Sekretaris Pimpinan Pusat Ikosindo

Donasi ini diterima langsung oleh perwakilan KNRP Jawa Tengah:

  • Ust. Purwanto
  • Ust. Ahmad Dzakirin

Donasi ini merupakan hasil penggalangan dari lebih dari 30 BMT anggota Ikosindo, yang secara aktif menggerakkan komunitas dan anggotanya untuk ikut peduli terhadap kondisi rakyat Palestina yang tengah mengalami penderitaan panjang akibat agresi dan blokade.


Ketua Maal Ikosindo, Ibnun Aslamadin, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata bahwa BMT tidak hanya hadir untuk pemberdayaan ekonomi umat di dalam negeri, tetapi juga peduli terhadap isu kemanusiaan global.

“Ini bukan hanya angka. Ini adalah wujud solidaritas dan keberpihakan kita sebagai umat Islam terhadap saudara kita di Palestina. Maal Ikosindo hanya memfasilitasi, tetapi ketulusan datang dari seluruh anggota Ikosindo yang bergerak bersama,” ujarnya.


Dipercayakannya penyaluran ini kepada KNRP menunjukkan bahwa Ikosindo memiliki standar akuntabilitas dan kehati-hatian dalam memilih mitra penyalur.

“Kami memilih KNRP karena rekam jejak dan integritasnya dalam mendistribusikan bantuan secara langsung dan terstruktur di Palestina. Ini bagian dari menjaga amanah donatur,” tambah Ibu Amalia.


Donasi ini menjadi bukti bahwa lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT bukan hanya tempat menabung dan meminjam, tetapi juga titik awal gerakan sosial dan kemanusiaan yang berdampak luas. Dengan semangat kolektif, BMT anggota Ikosindo berhasil membangun sinergi yang tidak hanya menyentuh masyarakat lokal, tetapi juga menjangkau perjuangan global umat Islam.


Ikosindo berharap aksi ini tidak berhenti di sini. Donasi ini adalah awal dari gerakan kebaikan yang berkelanjutan, dan Maal Ikosindo membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan anggota dan mitra untuk terus memberikan bantuan kepada rakyat Palestina maupun umat lain yang membutuhkan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil

Penulis: Rijal Yahya Al Faris

(Mahasiswa STEI SEBI)

            Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah: Solusi Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil

Setiap pekerja menghadapi berbagai risiko dalam kehidupan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, hingga kematian. Tanpa perlindungan yang memadai, kondisi ini dapat mengancam kesejahteraan ekonomi mereka dan keluarganya. Sistem jaminan sosial yang kuat dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak tersebut. Namun, bagaimana jika sistem ini diintegrasikan dengan prinsip syariah? Apakah jaminan sosial berbasis syariah mampu menghadirkan solusi yang lebih adil dan transparan?

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021, ditegaskan bahwa jaminan sosial berbasis syariah diperlukan untuk memberikan perlindungan ekonomi yang sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tolong-menolong dalam Islam. Tantangan untuk Pekerja dan Peran Jaminan Sosial Syariah ialah para pekerja rentan dan risiko ekonomi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2022), tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 5,86%. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang rentan kehilangan pekerjaan tanpa adanya perlindungan ekonomi yang cukup. Selain itu, banyak pekerja mengalami kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan, terutama di sektor manufaktur, konstruksi, dan transportasi. Tanpa jaminan sosial yang kuat, mereka dapat mengalami kesulitan finansial yang berkepanjangan.

2.
Mengapa Jaminan Sosial Syariah? Karena Sistem jaminan sosial berbasis syariah berbeda dengan sistem konvensional diantaranya:

1. Bebas Riba & Gharar: Tidak mengandung unsur bunga atau ketidakpastian yang merugikan peserta.

2. Sistem Tolong-Menolong (Ta’awun): Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.

3. Prinsip Keadilan & Transparansi: Dana dikelola dengan prinsip amanah, sehingga lebih adil bagi pekerja dan pemberi kerja.

Fatwa DSN-MUI menekankan bahwa jaminan sosial harus memberikan manfaat nyata bagi pekerja tanpa adanya unsur eksploitasi. Dengan pendekatan ini, jaminan sosial tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem kesejahteraan Islam yang berkelanjutan. Sejumlah perusahaan dan lembaga di Indonesia telah mulai mengadopsi konsep jaminan sosial syariah. Berikut beberapa contoh nyata:

1. Program Asuransi Syariah untuk Pekerja: Beberapa perusahaan telah menawarkan asuransi kesehatan berbasis syariah, yang menerapkan sistem hibah dan tolong-menolong antar peserta.

2. Jaminan Hari Tua Berbasis Syariah: Model ini sudah diterapkan di beberapa institusi keuangan syariah yang mengelola dana pensiun dengan prinsip syariah.

3. Integrasi Jaminan Sosial Syariah: dengan BPJS Ketenagakerjaan: Pemerintah didorong untuk mengadaptasi sistem BPJS agar lebih inklusif terhadap prinsip syariah, terutama dalam pengelolaan dana dan investasi.

Studi dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa negara yang memiliki sistem jaminan sosial kuat cenderung memiliki produktivitas tenaga kerja lebih tinggi. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi negara. Meskipun konsep jaminan sosial berbasis syariah memiliki potensi besar dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip Islam, terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi agar sistem ini dapat berjalan secara efektif dan diterapkan secara luas.

Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai konsep jaminan sosial berbasis syariah. Banyak pekerja maupun perusahaan yang belum memahami secara mendalam bagaimana sistem ini bekerja, apa saja manfaatnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana dalam jaminan sosial berbasis syariah. Kurangnya pemahaman ini menghambat minat dan kepercayaan masyarakat untuk beralih ke sistem syariah. Selain itu, aspek regulasi juga menjadi kendala yang cukup signifikan. Hingga saat ini, belum ada kebijakan nasional yang secara tegas mengatur sistem jaminan sosial berbasis syariah. Meskipun telah ada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 147/DSN-MUI/XII/2021 yang memberikan landasan hukum dan moral bagi sistem ini, fatwa tersebut masih perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih konkret dari pemerintah. Integrasi fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih luas dapat memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyelenggara jaminan sosial syariah, serta memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan administratif dan legalitas.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur digital dalam mendukung operasional sistem jaminan sosial berbasis syariah. Dalam era digital saat ini, pengelolaan jaminan sosial membutuhkan sistem yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh peserta. Namun, masih banyak kendala dalam pengembangan teknologi untuk mendukung administrasi dan pembayaran klaim dalam sistem syariah. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada inovasi dalam pengembangan platform digital berbasis blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan jaminan sosial  syariah. Teknologi blockchain dapat memastikan bahwa setiap transaksi terekam dengan baik dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga peserta jaminan sosial dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem ini.

Jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah bukan hanya sekadar alternatif, tetapi bisa menjadi solusi utama dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja yang lebih adil dan transparan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keadilan, tolong-menolong, dan transparansi, sistem ini dapat membantu pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi tanpa terjebak dalam riba atau praktik eksploitatif.

Apa yang BisaKita Lakukan?
Bagi Pekerja:
Pelajari hak-hak ketenagakerjaan dan manfaat jaminan sosial berbasis syariah.
Bagi Perusahaan: Mulai bertransisi ke sistem perlindungan pekerja yang lebih sesuai
dengan prinsip Islam.
Bagi Pemerintah: Dorong regulasi yang lebih inklusif untuk mendukung jaminan sosial
syariah secara luas.

Saatnya kita membangun sistem ekonomi yang lebih adil dengan menerapkan jaminan sosial berbasis syariah. Mari bersama menciptakan masa depan di mana setiap pekerja merasa aman, terlindungi, dan sejahtera!

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Penulis: Hany Arrifai

(Mahasiswa STEI SEBI and Head of Research and Development KSEI IsEF 2024-2025)

                 Sumbangsih Koperasi Syariah dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Koperasi merupakan salah satu pilar utama yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan menengah di Indonesia. Secara umum, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan prinsip-prinsip demokratis untuk mencapai kesejahteraan bersama. Koperasi biasa cenderung fokus pada kegiatan ekonomi yang mencakup simpan pinjam, produksi, konsumsi, dan pemasaran tanpa memperhatikan prinsip-prinsip syariah tertentu. Sebaliknya, koperasi syariah adalah koperasi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba, yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu bentuk koperasi syariah yang paling dikenal adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), yang tidak hanya menyediakan jasa keuangan berbasis syariah tetapi juga berperan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

 BMT dapat beroperasi di bawah dua jenis kelembagaan, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, atau sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan badan hukum berbentuk PT atau koperasi. Menurut data dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), jumlah BMT di Indonesia mencapai 4.500 unit, dengan sekitar 3.200 di antaranya memiliki nilai aset total sebesar Rp 3,2 triliun, tersebar di 27 provinsi, dan ribuan lainnya masih aktif hingga saat ini (Bunaiya, 2023).

Sementara itu, berdasarkan data dari Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) tercatat meningkat dari 3.905 unit pada tahun 2019 menjadi 4.011 unit pada tahun 2023. Perbedaan data ini menunjukkan bahwa meskipun KSPPS adalah salah satu bentuk kelembagaan BMT di bawah Kementerian Koperasi, tidak semua BMT tercatat sebagai KSPPS. Sebagian besar BMT beroperasi secara mandiri atau di bawah skema kelembagaan LKMS.

Landasan operasional koperasi syariah, termasuk KSPPS, diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Fatwa ini memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi syariah berlandaskan prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran riba. Selain itu, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas ekonomi inklusif, seperti pembiayaan berbasis murabahah dan mudharabah (Handayani et al., 2023).

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), seperti Koperasi Pemasaran Syariah Baiturrahman Mitra Umat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah memberikan dampak nyata pada kehidupan masyarakat setempat. Koperasi ini menawarkan pembiayaan usaha bagi anggota dengan pendekatan kekeluargaan yang khas. Selain menyediakan modal usaha, koperasi ini berperan dalam membantu pemasaran produk anggota lainnya, menciptakan ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan. Hal ini menandakan bahwa koperasi tersebut tidak hanya fokus pada jasa keuangan syariah, tetapi juga mengintegrasikan kegiatan ekonomi rill, seperti pemasaran produk anggota, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu strategi unik yang diterapkan oleh KSPPS Baiturrahman adalah pemasaran berbasis komunitas. Strategi ini mencakup penyebaran brosur di berbagai acara lokal, seperti bazar dan arisan, serta kunjungan langsung ke tingkat RT, RW, dan para pelaku UMKM. Strategi ini terbukti efektif dalam menarik anggota baru dan memperluas jangkauan layanan koperasi. Dengan pendekatan ini, KSPPS Baiturrahman tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga mitra strategis bagi anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Di sisi lain, BMT Syariah Jaya Abadi di Kabupaten Bengkulu Utara berperan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari rentenir. Rentenir sering menawarkan pinjaman dengan bunga hingga 30% per bulan, yang akhirnya menjerat pedagang kecil dalam lingkaran utang tanpa akhir (Cahyono & Putry, 2023). Dengan memberikan pembiayaan tanpa riba, BMT ini membantu meringankan beban pedagang dan mendorong pertumbuhan usaha mereka.

Koperasi syariah memiliki beberapa fungsi dalam mendukung perekonomian masyarakat, yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar lebih amanah, profesional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) dalam menerapkan prinsip ekonomi Islam.
  3. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berbasis azas demokrasi ekonomi.
  4. Berperan sebagai mediator antara penyandang dana dan pengguna dana, sehingga optimalisasi pemanfaatan harta dapat tercapai.
  5. Mengontrol kelompok anggota agar mampu bekerja sama secara efektif dalam system koperasi.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Tantangan dan Solusi

Meskipun koperasi syariah telah memberikan kontribusi besar, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah risiko kredit macet. Namun, pendekatan kekeluargaan dalam koperasi syariah terbukti efektif dalam menangani permasalahan ini secara bertahap. Selain itu, koperasi syariah perlu meningkatkan strategi digitalisasi, seperti pengembangan platform digital untuk memudahkan transaksi dan meningkatkan efisiensi layanan. Digitalisasi juga akan memperluas jangkauan koperasi, sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan syariah.Koperasi syariah bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga wadah sosial yang berperan besar dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Agar dampaknya semakin optimal, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan menjadi anggota koperasi atau menyimpan dana di dalamnya, masyarakat dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi berbasis syariah.

Melalui inovasi dan pendekatan inklusif, koperasi syariah dapat terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, koperasi syariah tidak hanya menjadi solusi keuangan, tetapi juga instrumen penting dalam membangun peradaban yang adil dan sejahtera.

Refrensi:

Bunaiya, M. (2023). Koperasi Syariah: Peluang dan Tantangan Pasca COVID-19. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 13(2).

Cahyono, A., & Putry, N. (2023). Analisis Peran Baitul Maal Wa Tamwil dalam Upaya Penghapusan Praktik Rentenir pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, 11.

Handayani, T., Aryani, L., Resti, A. A., Fakultas Ekonomi dan Bisnis, & Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. (2023). Peran Koperasi Syariah dalam Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01), 1–9.

Koperasi Multi Pihak: Inovasi Koperasi untuk Ekonomi Berkeadilan

Aslichan Burhan El-Blitary

(Direktur Eksekutif PINBUK, Dewan Pakar MPP ICMI, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis INKOPSYAH, Dewan Pakar IKOSINDO, Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Koperasi (IKOPIN University) 

        Hari ini saya membaca link berita yang mengabarkan koperasi multi pihak telah tersebar di 33 propinsi. Sebuah informasi yang saya syukuri untuk meramaikan dinamika perkoperasian di Indonesia.

        Hemat saya, ada semangat baru dalam memajukan ekonomi kerakyatan, melalui Koperasi Multi Pihak (KMP), pendekatan baru dalam pengembangan koperasi. Model ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola koperasi, membuka ruang bagi berbagai pihak dengan hak suara yang proporsional, terdistribusi secara adil, dan bebas dari dominasi tunggal. Konsep ini memadukan keunggulan demokrasi koperasi dan fleksibilitas perusahaan modern.

        Sebagai seorang yang telah berkecimpung cukup lama dalam pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi, saya melihat KMP bukan hanya sebagai inovasi, tetapi sebuah kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk memberikan ruang atas kepeloporan pendirian koperasi. Pengalaman PINBUK dalam menumbuhkan banyak BMT dan koperasi di Indonesia melalui kemitraan Kementerian/Lembaga menunjukkan bahwa struktur koperasi konvensional (satu pihak) meniadakan ruang itu sebagai salah satu pihak yang memungkinkan memiliki suara dan bisa terus mengawal kelembagaan, bisnis dan pengembangannya. Dalam koperasi satu pihak kadang terjebak dalam konflik internal akibat dominasi anggota tertentu atau kesulitan menyeimbangkan kepemilikan dengan partisipasi.

Relevansi dengan Prinsip Ekonomi Pancasila

        Salah satu daya tarik utama dari KMP adalah kesesuaiannya dengan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila keempat yang mengedepankan musyawarah perwakilan. Di KMP, hak suara tidak hanya berbasis pada jumlah modal, tetapi juga memperhitungkan kontribusi lainnya. Misalnya, koperasi yang bergerak di sektor pertanian dapat memberikan suara kepada petani, pemodal, distributor, dan konsumen dengan proporsi yang menjaga keseimbangan. Tidak ada pihak yang boleh mendominasi lebih dari 50%, berbeda dengan perusahaan terbuka yang memungkinkan satu pemegang saham menguasai mayoritas.

        Model ini tetap menjunjung tinggi one man, one vote di tingkat pihak, memastikan bahwa aspirasi kolektif dari setiap kelompok tetap terwakili dalam pengambilan keputusan. Lebih dari sekadar prinsip demokrasi, struktur ini menciptakan ekosistem yang adil dan mencegah “perang suara” yang sering kali melumpuhkan koperasi tradisional.

Belajar dari Pengalaman Internasional

        Koperasi seperti Mondragon di Spanyol dan Desjardins di Kanada telah membuktikan keunggulan model multi pihak. Mondragon, misalnya, telah berhasil mengelola ekosistem yang mencakup berbagai unit bisnis tanpa mengorbankan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat. Di Mondragon, pengambilan keputusan strategis mencakup suara dari pekerja, pemodal, dan mitra lainnya, dengan pembatasan ketat untuk mencegah monopoli keputusan.

        Di Kanada, Desjardins mengintegrasikan layanan keuangan dengan sistem multi pihak yang memungkinkan setiap anggota mendapatkan manfaat sesuai kontribusinya, tanpa ketergantungan pada satu kelompok investor. Hal ini menjadi inspirasi kuat untuk koperasi syariah di Indonesia yang ingin memperluas layanan keuangan berbasis syariah ke sektor riil.

KMP dalam Konteks Ekonomi Syariah

         KMP sangat kompatibel dengan nilai-nilai ekonomi syariah. Dalam Islam, keadilan distributif adalah prinsip utama yang mendorong pembagian hasil usaha berdasarkan kontribusi nyata, bukan semata-mata jumlah modal. Dalam KMP, distribusi sisa hasil usaha (SHU) dapat ditentukan berdasarkan transaksi dan partisipasi, bukan hanya investasi modal, mencerminkan keadilan yang sejati.

         Implementasi KMP di koperasi pesantren dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih mandiri. Misalnya, pesantren yang memiliki koperasi dapat melibatkan santri, alumni, dan masyarakat sekitar sebagai pihak produsen, konsumen, serta investor sosial. Semua berkontribusi dalam membangun ekonomi pesantren dengan keuntungan yang dibagi secara adil.

Transformasi Digital: Pilar Utama Tata Kelola KMP

        Teknologi adalah kunci sukses dalam mengelola KMP yang kompleks. Blockchain, misalnya, dapat digunakan untuk memastikan transparansi pencatatan hak suara dan distribusi keuntungan. Ini mencegah manipulasi data dan memudahkan pengambilan keputusan yang partisipatif. Platform e-commerce koperasi dapat mempertemukan produsen lokal dengan pasar global, mempercepat distribusi produk, dan meningkatkan daya saing.

KMP Tidak Akan Mengganggu Bisnis Koperasi Keuangan Syariah

         Beberapa pihak mungkin khawatir bahwa KMP akan mempengaruhi prinsip koperasi atau eksistensi koperasi pada umumnya termasuk KSPPS/BMT. Namun, regulasi yang ada membatasi KMP hanya pada sektor riil. Justru ini adalah peluang besar bagi koperasi keuangan syariah untuk memperluas layanan melalui kemitraan lintas sektor. Dengan membentuk KMP, koperasi syariah dapat mengintegrasikan produk keuangan dengan layanan agribisnis, industri halal, dan kebutuhan konsumen lainnya.

Rekomendasi: Meraih Momentum untuk Membangun KMP Nasional

         Dalam menghadapi disrupsi digital dan tantangan global, jaringan koperasi besar seperti INKOPSYAH BMT/BTM, IKOSINDO/INKOSINA, dan PUSKOPSYAH perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengembangkan KMP. Beberapa strategi yang dapat ditempuh meliputi:

  1. Membangun Brand Merk sendiri
    Produk yang diproduksi oleh anggota koperasi dapat dipasarkan dengan merek kolektif yang kuat, meningkatkan skala ekonomi dan menciptakan loyalitas pelanggan.
  2. Menggunakan Teknologi untuk Analisis Pasar. Koperasi dapat memanfaatkan big data untuk memahami kebutuhan anggota dan merancang strategi bisnis yang tepat sasaran.
  3. Memanfaatkan Dana Over Likuid KSPPS/BMT dan Wakaf Produktif untuk Modal Investasi dan/atau Pembiayaan usaha KMP
    Dana overlikuid BMT dan wakaf dapat diintegrasikan dalam pembiayaan koperasi multi pihak, menciptakan model pembiayaan yang berbasis kebaikan sosial.

Penutup: Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Modern

         KMP adalah solusi inovatif untuk membangun ekonomi berbasis gotong royong yang relevan dengan tantangan abad ke-21. Dengan memperluas konsep koperasi yang inklusif dan adil, kita tidak hanya menjaga semangat Pancasila hidup, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saatnya koperasi bertransformasi dan menempatkan diri di pusat revolusi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan.

Bagaimana pendapat panjenengan?

BMT Summit, Perkuat Soliditas Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

            Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, telah berlangsung “BMT Summit dan FGD Outlook IKMS 2025”.  Acara ini merupakan kerjasama antara Insan Koperasi Syariah Indonesia (IKOSINDO) dengan Komite Nasional Ekonomi dan Syariah (KNEKS). Acara yang bertempat di Gedung Treasury Learning Center (TLC) Kementerian Keuangan, Malioboro Yogyakarta dihadiri oleh oleh 100 perwakilan Baitul Maal wat-Tamwiil (BMT) anggota Ikosindo. Dalam acara tersebut hadir pula beberapa anggota dewan pakar IKOSINDO seperti Profesor Lukman M. Baga, Ir. Iwan Agustiawan Fuad, M.SI, Profesor Rizal Yaya, Dr. dan Dr. Ali Hamdan.

            BMT Summit merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh IKOSINDO.  Saat covid 19, kegiatan BMT Summit sempat beberapa tahun terputus, namun alhamdulillah pasca Covid 19 berakhir, sudah bisa mulai dirutinkan kembali. Di tahun 2023, BMT Summit diselenggarakan di Mojokerto Jawa Timur. BMT Summit merupakan wadah silaturahim, berbagi pengetahuan sekaligus menyatukan gerak langkah BMT-BMT Ikosindo. 

           Wawan Wikasno mengawali acara, mengenalkan Ikosindo khususnya kepada para pejabat KNEKS yang hadir pada acara ini. Wawan menyampaikan bahwa meskipun baru dan jumlahnya tidak banyak, alhamdulillah Ikosindo sudah banyak berkiprah untuk pembangunan Indonesia.

           Iwan Agustiawan Fuad, selaku dewan pakar Ikosindo, memberikan sambutan di BMT Summit ini. Dalam sambutannya Iwan memberikan motivasi dan memberikan masukan untuk mewujudkan suatu gerakan ekonomi syariah yang lebih dan kontributif bagi pembantunan Indonesia.

            Dalam acara tersebut Dwi Irianti Hadiningdyah, selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah (KSS) KNEKS memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Dwi berkata, ”Ekonomi syariah telah menjadi salah satu komponen dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.  BMT sebagai salah satu lembaga syariah, diharapkan menjadi sumber kekuatan baru ekonomi Indonesia melalui akar rumput menuju Indonesia emas 2045.” Dwi menambahkan bahwa harapan itu ada karena selama ini, BMT terbukti telah melayani jutaan UMKM yang selama ini tidak dapat dilayani oleh perbankan.

            Setelah sambutan, materi pertama disampaikan oleh Rury Febriyanto tentang tantangan gerakan BMT dengan judul “Future Challenge.” Rury menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun penguatan/penyembuhan setelah sebelumnya terpuruk karena kondisi internal dan eksternal. Rury menjelaskan bahwa tantangan BMT di tahun 2025 diantaranya adalah terkait Human Resources Management (HRM), Sistem audit internal, syariah, capital dan legality over leveraging.

            Materi berikutnya disampaikan oleh Bagus Aryo, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS.  Bagus memaparkan bahwa BMT dihadapkan pada tantangan menghadapi cash less society di masa yang akan datang, serta penduduk Indonesia yang didominasi oleh populasi anak muda (generasi milenial,generasi Z, dan generasi Alpha) yang mencapai 64,69% (270,2 juta).  Hal ini menjadi tantangan, karena hingga saat ini, generasi tersebut masih kurang dapat dijangkau oleh BMT.

            Dari sisi regulasi, Amin, anggota komisi VI DPR RI hadir sebagai pembicara. Amin menyatakan urgensinya adanya UU Perkoperasian yang baru, karena UU Perkoperasian yang berlaku saat ini, yakni UU nomor 25 tahun 1992, sudah terlalu lama dan sudah tidak bisa mengikuti perkembangan zaman.

             Penyampaikan materi diakhiri oleh materi best practises dari koperasi internasional yang dibawakan oleh Guru Besar IPB tentang perkoperasian yakni Lukman M. Baga. Lukman menegaskan strategisnya posisi koperasi sekunder bagi gerakan BMT. Ada jargon internasional tentang koperasi yakni “Secondary Co-operatives are Essential for the Cooperative Movement.”  Selain itu, Lukman menjelaskan pula tentang pentingnya pendidikan anggota bagi keberhasilan suatu koperasi. Lukman menjelaskan beberapa lesson learned dari berbagai koperasi internasional yang sukses seperti koperasi pertanian Zon Noh di Jepang, koperasi susu di Belanda, dan lain-lain.

               Setelah mendapatkan tambahan wawasan dan insight dari berbagai pakar, di siang hari, acara dilanjutkan dengan diskusi dalam kelompok kecil (komisi). Peserta dibagi ke dalam empat tema focus group discussion (FGD) yakni sumber daya manusia, bisnis, regulasi dan kerjasama antar BMT.  Dengan demikian, pasca kegiatan ini diharapkan tidak hanya mendapatkan pengetahuan, namun juga ada kesepakatan langkah konkret yang dilaksanakan oleh gerakan BMT.

Saya Beragama Islam, Bukan “Beragama” Koperasi

Oleh: Iwan Rudi
Saktiawan, SSi, MAg, CIRBD 

(Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah)

Membaca judul tulisan ini, bisa jadi ada yang menganggap saya lebay.  Namun, tulisan ini saya buat bukan tanpa dasar namun berdasarkan fenomena yang terjadi di kalangan para aktivis koperasi.  Berikut ini adalah contohnya. Pada suatu ketika, saya menanyakan kepada seorang teman, apa yang akan ia usulkan pada rapat anggota (RA), koperasi dengan sistem keuangan syariah atau konvensional. Kebetulan ia akan mengikuti RA untuk pendirian sebuah koperasi, di mana ia sebagai salah satu anggota (pendiri).

Ia menjawab bahwa menggunakan sistem syariah atau tidak, akan diserahkan kepada hasil RA. Ia menambahkan bahwa ia tahu dalam Islam ada sistem keuangan syariah, namun dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada RA.

Jujur, saya keheranan atas jawaban tersebut. Yang saya tanyakan adalah apa yang akan ia usulkan. Saya tidak bertanya apa hasil rapat anggotanya. Keheranan saya bertambah karena teman saya itu adalah seorang muslim. Ternyata hanya untuk sekedar mengusulkan saja, tidak ada rencana, apalagi tekad untuk memperjuangkannya.  Padahal, bagi seorang muslim sudah seharusnya menempatkan Islam di atas segalanya, termasuk koperasi. Prinsip, jati diri, filosofi dan hal-hal terkait koperasi posisinya berada di bawah Islam.  Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak berkoperasi, namun ketika melaksanakan ekonomi konvensional, maka ia akan berdosa.

Pemikiran, pendapat, teknologi, budaya, kebiasaan, dari non muslim, tidak terlarang diadopsi oleh kaum muslimin selama itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun perlu filter sehingga tidak mentah-mentah diterima apalagi menjadi rujukan utama di atas rujukan Islam.  Menerapkan koperasi tidak bisa apa adanya sebagaimana yang dilakukan oleh perintis koperasi, baik koperasi dunia ataupun koperasi Indonesia (M.Hatta misalnya). 

Seperti halnya konsep, teknologi, pendapat atau ciptaan manusia lainnya, perkoperasian bukanlah harga mati bagi seorang muslim. Hal itu karena perkoperasian merupakan pendapat manusia yang selalu berpotensi ada kelemahan. Selain itu, sebagai sebuah konsep buatan manusia, maka dimungkinkan konsep bahkan ideologi perkoperasian akan redup diganti dengan yang baru yang lebih baik.

Sebagai contoh, pada HP, sebelumnya Blackberry merupakan teknologi terdepan, sehingga mayoritas penduduk dunia menggunakannya. Namun saat ini, android unggul dan teknologi Blackberry tersisihkan.   Demikian juga dengan koperasi.  Saat ini, yang dinilai dapat memberdayakan masyarakat lapis bawah dan berkerakyatan adalah koperasi. Namun bisa jadi pada masa yang akan datang ada inovasi lain selain koperasi yang justru jauh lebih memberdayakan, yang bisa jadi benar-benar lahir dari pemikiran Islam dan dirintis oleh muslimin.

Oleh karena itu, jangan terbawa-bawa menjadi pejuang fanatik perkoperasian, cukup sewajarnya saja. Misalnya jangan terlalu fanatic sehingga memandang koperasi adalah satu-satunya model yang benar, sementara PT, CV atau bentuk-bentuk yang lainnya merupakan konsep yang sesat.  Koperasi, sama halnya seperti PT, hanyalah pilihan yang bisa berubah atau dipakai sementara saja  di dunia.

Bagi seorang muslim, yang harus menjadi perhatian (concern) adalah apakah organisasi atau perusahaan yang dijalankan sesuai syariah Islam atau tidak. Sedangkan tentang berkoperasi atau tidak, apakah open loop atau closed loop, memilih PT atau yang lainnya adalah bersifat sekunder.  Tulisan ini bukan lebay, namun dibuat karena faktanya saat ini ada orang yang begitu mendarah daging tentang perkoperasian, KTP-nya Islam, namun tentang keuangan syariah malah cenderung antipasti.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra

BMT: Peran Strategis Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Mendukung Kesejahteraan UMKM di Era Digital

Author: Tsabita Nuha Kautsar Ilmi Ar-Rabbani

Mahasiswi STEI SEBI

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro syariah yang memainkan peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut Nawawi (2009), BMT merupakan kelompok orang yang bersatu untuk memberikan pelayanan keuangan yang mendukung usaha produktif dan peningkatan taraf hidup anggota. Dengan fokus pada prinsip syariah, BMT menawarkan solusi keuangan yang inklusif dan adil bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah pedesaan.

Sejarah perkembangan BMT di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang merupakan bank syariah pertama di negara ini. Meskipun BMI berhasil membuka jalan bagi keuangan syariah, layanan yang diberikan masih belum sepenuhnya menjangkau usaha kecil dan menengah. Dari sinilah muncul gagasan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro berbasis syariah, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BMT. Kehadiran BMT diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan, khususnya di pelosok daerah yang sulit dijangkau oleh bank-bank konvensional (Sudarsono, 2012). Sejalan dengan hal tersebut, BMT didirikan dengan tujuan menciptakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian (Ridwan, 2013). Fungsi utama BMT terbagi menjadi dua bagian, yaitu Baitul Maal (pengelolaan zakat, infak, sedekah) dan Baitul Tamwil (pengembangan ekonomi melalui pembiayaan). Dengan kedua fungsi ini, BMT berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya UMKM, dengan menyediakan modal usaha serta layanan keuangan lainnya. 

Selain itu,sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), BMT memiliki dasar hukum yang kuat. BMT di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengikuti UU LMK No.1 Tahun 2013 dan Peraturan OJK No.61/PJOK 05/2015.. Sementara BMT yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM dikenal sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dengan dasar hukum UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992. Meskipun ada perbedaan otoritas, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui layanan keuangan berbasis syariah. Namun, perkembangan teknologi saat ini memberikan tantangan tersendiri bagi BMT. Di era digital, teknologi finansial atau fintech menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Banyak platform berbasis peer-to-peer lending yang bermunculan dan memberikan layanan keuangan dengan cepat dan mudah. Untuk tetap relevan, BMT harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan aplikasi mobile yang memudahkan anggota dalam mengakses layanan keuangan. Dengan adanya inovasi digital, BMT bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperluas layanannya.

Namun, di sisi lain, BMT menghadapi beberapa tantangan dalam implementasi teknologi. Mulai dari keterbatasan modal untuk mengembangkan infrastruktur digital hingga kurangnya regulasi yang secara khusus mengatur BMT dalam penggunaan teknologi ini. Tantangan lainnya adalah persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan konvensional dan fintech, serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Namun demikian, meskipun menghadapi berbagai tantangan, BMT tetap memiliki peran yang signifikan dalam mendukung UMKM di Indonesia. Dengan menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, BMT membantu menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan. Banyak UMKM yang mampu berkembang berkat dukungan pembiayaan dari BMT, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya.

Kolaborasi antara BMT dan teknologi juga membuka peluang baru bagi UMKM. Dengan memanfaatkan teknologi, BMT dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, BMT juga dapat memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah yang belum terjamah oleh lembaga keuangan konvensional. Dengan peran tersebut, BMT memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip syariah, BMT tidak hanya memberikan layanan keuangan yang inklusif, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.. Di era digital ini, tantangan yang dihadapi BMT adalah bagaimana beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tetap relevan dan kompetitif. Jika mampu berkolaborasi dengan teknologi, BMT berpotensi untuk tumbuh lebih besar dan berperan lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan UMKM di Indonesia.

Penyunting: Muhammad Nur Bintang Saputra