Koperasi Bukan SRO: Meluruskan Salah Kaprah “Kemandirian” yang Menyesatkan
/0 Comments/in Artikel, Berita/by administratorKoperasi Bukan SRO: Meluruskan Salah Kaprah “Kemandirian” yang Menyesatkan
Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, SSi, MAg
Ada sebuah kekeliruan fatal yang belakangan ini beredar di kalangan penggiat koperasi yakni anggapan bahwa koperasi adalah sebuah Self-Regulatory Organization (SRO). Narasi ini sering kali digunakan untuk membangun klaim bahwa koperasi “kebal” dari pengawasan otoritas negara karena dianggap memiliki status tersebut. Namun, jika kita membedah lebih dalam secara konseptual dan hukum, menyamakan koperasi dengan SRO bukan hanya salah kaprah secara terminologi, tetapi juga berbahaya bagi keberlanjutan gerakan koperasi itu sendiri.
Mengapa Koperasi Bukan SRO?
Untuk meluruskan benang kusut ini, kita harus kembali ke definisi fundamental. SRO adalah organisasi non-pemerintah yang memegang tanggung jawab statuter untuk meregulasi anggotanya melalui penegakan aturan perilaku demi praktik industri yang adil dan efisien. Sebuah organisasi disebut SRO bukan karena ia mengelola dirinya sendiri, melainkan karena ia menjalankan fungsi publik yang didelegasikan oleh negara.
Berikut adalah perbedaan mendasar antara tata kelola mandiri koperasi dengan fungsi SRO:
|
Aspek Perbedaan |
Tata Kelola Mandiri Koperasi (Self-Governance) |
Fungsi Regulasi Mandiri (SRO) |
|
Basis Operasional |
Prinsip demokrasi ekonomi (satu anggota, satu suara). |
Delegasi otoritas publik untuk pengawasan pasar. |
|
Fokus Pengaturan |
Hubungan internal antara pengurus, pengawas, dan anggota. |
Hubungan antara pelaku pasar dengan standar industri nasional. |
|
Implikasi Hukum |
Mengikat secara internal melalui AD/ART. |
Mengikat secara eksternal sebagai hukum positif atau kuasi-hukum. |
|
Tujuan Utama |
Memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial anggota. |
Menjamin keadilan, efisiensi, dan stabilitas pasar keuangan. |
Di Indonesia, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, entitas yang diakui sebagai SRO hanyalah Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Sementara itu, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang tidak memiliki mandat hukum untuk membuat aturan yang mengikat pihak luar atau publik.
Jebakan “Rubah Menjaga Kandang Ayam”
Kekeliruan terminologi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum pengurus koperasi keuangan untuk menghindari pengawasan negara. Padahal, koperasi keuangan (seperti KSP dan KSPPS) memiliki karakteristik yang jauh berbeda dengan koperasi sektor riil. Koperasi keuangan adalah usaha yang memiliki risiko tinggi (high risk).
Koperasi keuangan beroperasi di atas fondasi kepercayaan anggota. Namun, terdapat celah berupa asimetri informasi—di mana pengurus memiliki informasi lebih banyak dibandingkan anggota—yang memicu munculnya moral hazard. Moral hazard terjadi ketika pengurus mengambil tindakan berisiko tinggi karena merasa konsekuensi negatifnya akan ditanggung oleh anggota.
Membiarkan koperasi keuangan tanpa pengawasan eksternal ibarat membiarkan “rubah menjaga kandang ayam”. Meskipun koperasi mengelola dana anggotanya sendiri, kegagalan satu koperasi akan berdampak sistemik, yakni menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh gerakan koperasi.
Kemandirian Tidak Berarti Imunitas
Prinsip “Otonomi dan Independensi” dari International Cooperative Alliance (ICA) sering kali disalahpahami. Kemandirian koperasi berarti keputusan strategis berada di tangan anggota, bukan di bawah kendali pemodal luar atau intervensi politik. Hal ini bukan berarti koperasi bebas dari kepatuhan terhadap hukum negara atau pengawasan prudensial.
Justru, pengawasan eksternal adalah syarat mutlak (necessary condition) bagi keberlanjutan jangka panjang koperasi. Pengawasan pemerintah tidak bertujuan mengambil alih hak suara anggota, melainkan untuk memastikan:
- Standarisasi Pelaporan: Melalui audit berkala oleh pihak ketiga independen.
- Manajemen Risiko: Penerapan rasio likuiditas dan kecukupan modal.
- Uji Kelayakan (Fit and Proper Test): Memastikan pengurus memiliki kompetensi dan integritas yang teruji.
Belajar dari Praktik Global
Negara-negara dengan gerakan koperasi yang maju justru menerapkan pengawasan ketat yang setara dengan perbankan. Berikut adalah potret pengawasan di berbagai negara:
- Jerman: Bank koperasi (Genossenschaftsbanken) tunduk sepenuhnya pada pengawasan Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) untuk menjaga integritas pasar.
- Prancis: Autorité de Contrôle Prudentiel et de Résolution (ACPR) mengawasi bank koperasi dengan aturan perbankan yang sama seperti bank komersial, termasuk standar modal Basel III.
- Amerika Serikat: Serikat kredit (credit unions) diawasi secara eksklusif oleh lembaga pemerintah federal, yaitu National Credit Union Administration (NCUA).
Penutup
Kemandirian koperasi tidak boleh dipertukarkan dengan ketiadaan pengawasan. Memosisikan koperasi sebagai SRO adalah kekeliruan konseptual yang mengancam kredibilitas koperasi sebagai soko guru perekonomian kita. Anggota koperasi adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan negara dari risiko salah kelola. Oleh karena itu, pengawasan eksternal yang transparan, akuntabel, dan profesional bukan untuk mengekang, melainkan untuk memperkuat kemandirian koperasi di masa depan.
