Pancasila dan Koperasi Syariah

oleh Iko Musmulyadi*

DI ANTARA hal yang kurang menarik dari perkoperasian di Indonesia adalah posisi ekonominya yang hanya menempati kelas pinggiran. Tapi, justru ini menjadi tantangan bagi para pegiat koperasi.

Pengalaman Penulis dalam partisipasi gerakan ekonomi kerakyatan, tak sedikit orang yang takut berkoperasi. Atau memandang miring dengan lembaga ekonomi yang namanya koperasi. Mereka dihantui image koperasi yang buruk. Karena memang kenyataannya ada koperasi yang gagal, ada yang sampai bahkan puluhan miliar kerugian. Fakta lain, koperasi abal-abal bertebaran, ini sebenarnya yang merusak nama baik konsep koperasi secara umum.

Tetapi, selalu Penulis katakan ada 1000 koperasi gagal ada juga 1000 koperasi yang berhasil. Kita bisa belajar dari kegagalan juga belajar dari sebuah kesuksesan. Jadi, informasi yang masuk ke kepala kita tentang koperasi harus seimbang, jangan takut yang berlebihan dalam kita mengelola Koperasi.

Penulis meyakini, koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan terbaik. Terlebih yang namanya koperasi syariah. Didalamnya mencakup fungsi sosial, fungsi ekonomi, dan fungsi dakwah (syiar Islam).

Koperasi sebagaimana diatur dalam konstitusi merupakan manifestasi dari usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kita ketahui juga, koperasi ditahbiskan sebagai soko guru perekonomian rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Idealisme ini memberikan harapan bahwa lembaga ekonomi yang berbasis pada kumpulan orang itu dapat berkontribusi besar dalam perekonomian nasional.

Ada benang merah yang bisa ditarik antara Pancasila dan Koperasi Syariah. Pancasila dan Koperasi memiliki prinsip inti yang sama yaitu Gotong Royong. Malah menurut Kyai Inas Nasrullah Dewas Pengawas Koperasi Syariah Forum Cilegon (KSFC), cara kerja koperasi itu sendiri sebenarnya sudah syariah. Jadi, sebenarnya, Ekonomi Pancasila itu adalah Ekonomi Syariah atau dalam hal ini Koperasi Syariah tafsiran Indonesia.

Baca Juga  Pendirian 25 Koperasi Syariah di Cilegon Tidak Efektif!

Baru saja kita memperingati Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni 2023. Momentum bersejarah, hari dimana 76 tahun yang lalu, Bung Karno di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengatakan bahwa intisari dari Pancasila adalah Gotong Royong.

Pancasila yang merupakan dasar negara kita, telah mendapat penghormatan yang sangat besar di Amerika. Presiden Soekarno dalam pidatonya di negeri Paman Sam itu pada 1956, mengatakan bahwa Pancasila itu terdiri dari: Believe in God, Nasionalism, Humanity, Democrazy, and social justice. Saat itu kemudian, semua anggota kongres berdiri dan memberi tepuk tangan dengan riuh.

Masih segar dalam ingatan Penulis saat mengikuti pelatihan manajemen koperasi oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) pada 26-28 Mei 2023. Ketua PINBUK Asclihan Burhan, dalam materinya Sharia Awareness beliau menjelaskan, ada 5 tujuan Syariah (maqashid syariah) yang ingin dicapai yaitu: memelihara agama (hifzud din), memelihara jiwa (hifzun nafs), memelihara akal (hifzul ‘aql), memelihara keturunan (hifzun nasl), dan memelihara harta (hifzul maal). Jika dikorelasikan dengan Pancasila, maka Pancasila adalah ‘maqashid syariah’ versi Indonesia.

Dalam Pancasila, Pertama,  Hifzud din dimaknai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, Hifzun nafs dimaknai dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, Hifzun nasl, melindungi keutuhan keluarga besar, dimaknai dengan Persatuan Indonesia. Keempat, Hifzul ‘aql dimaknai dengan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kelima, Hifzul maal dimaknai dengan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, tunggu apalagi, ayo ber-Koperasi Syariah! Wallahu ‘alam. Semoga bermanfaat.

*penulis seorang sociopreneur dan pegiat koperasi syariah.

   oleh Iko Musmulyadi*

sumber : https://www.eksplore.co.id/pancasila-dan-koperasi-syariah/